"Treansformasi
Agama dan Budaya di Tengah-tengah Kekerasan Sosial
oleh:
Corrie van der Veen
Apa yang kita maksudkan ketika berbicara tentang
budaya? Pertanyaan ini praktis melahirkan bermacam-macam kemungkinan. Kita
dapat menyoroti ‘budaya nasional’, termasuk bahasa nasional, pemerintahan,
rencana pengembangan, dsb. Pada saat
yang sama, kita juga dapat mengkaji ‘budaya lokal’, baik budaya sebagai satu
kesatuan yang utuh, maupun budaya sebagai sesuatu yang telah bercampur dengan
budaya-budaya lain (‘sinkretisme kultural’). Namun demikian, Budaya itu
sesungguhnya supralokal.
Selain itu kedua pendekatan di atas, kita juga bias
menggunakan pendekatan lain dalam membicarakan budaya. Pendekatan ini kerap
digunakan oleh kalagan ahli antropologi budaya yang menfokuskan kajiannya pada
warga negara multikultural (multicultural citizen1). Jadi, bukan budaya yang
dijadikan sebagai obyek utama dari
pengamatan, akan tetapi manusia. Menurut kalangan ini seorang dengan
back-ground multikultural tidak berinteraksi dengan satu sistem budaya saja,
tetapi dengan bebe-rapa sistem budaya, seperti budaya etnis (adat istiadat),
budaya pop, budaya nasional, budaya agama sedunia dan budaya kosmopolitan. Dan
untuk mengkai tulisan ini, saya memanfaatkan pendekatan multikcultural citizen
ini.
Tulisan ini terdiri dari dua bagian. Dalam bagian
yang pertama saya membahas interaksi antara individu dengan budaya. Bahwa,
interaksi itu bersifat dinamis karena kita tidak hanya dipengaruhi oleh
struktur-struktur budaya tetapi, pada gilirannya, kita juga yang akan memainkan
peran sebagai ‘agen perubahan’ yang mem-pengaruhi budaya. Dalam bagian kedua
saya memanfaatkan ilmu pengetahuan kognitif untuk menggali peranan kita sebagai
‘agen peruba-han’. Menurut saya studi-studi kognitif sejauh ini memperlihatkan
beberapa halangan dan ke-mungkinan dalam proses pengubahan budaya.
1. Budaya berubah-ubah
Kalau kita membahas ‘budaya lokal’, maka ada
kecenderungan untuk menganggap budaya lokal sebagai budaya sesuatu yang
terpisah dari budaya-budaya lain. Padahal, disadari bahwa tidak ada satupun
budaya yang berdiri sendiri, setiap budaya sejak dulu selalu dipengaruhi oleh
budaya lain. Oleh karena itu, apa yang disebut dengan proses globalisasi bukan
lagi sebuah proses yang baru. Proses itu sudah berlangsung lama. Nusantara
dipengaruhi oleh India, Cina, Arab, Eropa, Amerika dan bahkan suku bangsa masing-masing
terus menerus saling mempengaruhi.
Budaya tidak bersifat statis dan homogen. Tidak ada
budaya yang ‘murni’ atau ‘esensial’2. Dalam bahasa sehari-hari kita berbicara tentang
‘budaya Bugis’, tetapi apa itu budaya Bugis? Seorang Bugis dapat memiliki nilai
dan norma dari adat Bugis, tetapi dia juga dipengaruhi oleh budaya-budaya lain,
misalnya karena dia pernah mengikuti pendidikan di tempat lain, bekerja didalam
perusahaan transnasional, beragama Islam, dsb. Pada gilirannya seorang Bugis
itu mempengaruhi budaya Bugis, yaitu budaya Bugis diubah oleh
penduduk-penduduknya.
2. Budaya dan manusia: hubungan timbal balik
Sekali lagi, manusia ditentukan oleh budaya-budaya
dan budaya juga ditentukan oleh manusia. Budaya dan manusia dikonstruksi
melalui proses yang sering disebut ‘praksis’3. Konsep praksis menekankan adanya hubungan timbal
balik antara si pelaku aktif dengan kebudayaan sebagai struktur obyektif.
Proses itu juga bisa dijelaskan dengan tiga prinsip yang dikemukakan oleh
Berger dan Luckmann4:
a. kebudayaan dibentuk oleh manusia;
b. manusia dibentuk oleh kebudayaan;
c. kebudayaan menjalani hidup sendiri.
Budaya memerlukan manusia sebagai aktor untuk
diproduksikan dan direproduksikan melalui proses pemberian makna terhadap
kehidupannya. Manusia tidak hanya dikondisikan oleh budaya-budaya, baik secara
sadar atau tidak sadar, tetapi manusia juga dapat mempengaruhi budaya. Manusia
bisa mengubah dan menambahkan nilai dan norma (memproduksikan, lihat prinsip
yang pertama). Misalnya, para feminis memberikan makna yang baru kepada
teologi. Sekaligus, manusia juga mampu melakukan internalisasi dan sosialisi
nilai dan norma (mereproduksikan, prinsip yang kedua). Misalnya mahasiswa
melakukan internalisasi dan sosialisasi tehadap teologi yang diajarkan di universitas.
Tetapi, juga ada struktur obyektif yang menjalani hidup sendiri (prinsip yang
ketiga). Pranata seperti ‘kehormatan’ dan ‘patriarkat’ adalah contoh dari
struktur obyektif.
Aspek-aspek budaya bisa menjadi ‘kental’ dan sulit
untuk diubah. Itu baik karena kita perlu kontinuitas dalam masyarakat,
tetapi itu juga tidak baik, misalnya kalau kita mau mengubah aspek-aspek
budaya yang bermasalah (contohnya KKN). Dengan demikian, kalau kita hendak
merubah atau ‘mentransformasikan’ budaya, maka kita harus mempertimbangkan tiga
prinsip tersebut: manusia mampu untuk memproduksikan dan mereproduksikan secara
aktif, tetapi manusia juga menhadapi struktur-struktur kental yang tidak dapat
diubah dengan mudah.
3. Budaya dan pembentukan kekuasaan
Tidak bias disangkal, bahwa seorang ahli antropologi
budaya terkenal, juga di Indonesia, Clifford Geertz, sangat mempengaruhi
pemikiran banyak orang tentang budaya. Geertz menggambarkan bagaimana
simbol-simbol mempengaruhi dan membentuk kehidupan sosial. Hanya saja, Geertz
tidak memberikan banyak perhatian pada proses sebaliknya, yaitu bagaimana
realitas sosial dan si pelaku dalam realitas itu mempengaruhi dan membentuk
simbol-simbol. Dengan kata lain, Geertz kurang memperhatikan prinsip pertama
yang dikemukakan Berger dan Luckmann dan kurang memperhatikan budaya sebagai
kenyataan dinamis.
Menurut Asad, salah seorang pengeritik Geertz,
mengatakan: ‘kelemahan utama pendekatan Geertz disebabkan oleh definisinya
tentang kebudayaan sebagai sesuatu totalitas arti yang bersifat a priori
(seolah-olah diterima ‘jadi’ dari generasi sebelumnya), yang sama sekali
dipisahkan dari proses pembentukan kekuasaan dan efek-efeknya’5. Apa sesunggguhnya yang
dimaksudkan Asad dengan ‘pembentukan kekuasaan dan efek-efeknya’? Menurut saya,
itu berarti bahwa kita bukan hanya memperhatikan pertanyaan ala Geertz: ‘Orang
setempat memberikan makna apa?’, tetapi juga pertanyaan ‘Mengapa orang tertentu
memberikan makna seperti itu?’ Kelihatnya proses pemberian makna tidak terlepas
dari dinamika kekuasaan dalam realitas sosial. Kita sebagai pemberi makna
dipengaruhi oleh apa yang terjadi di masyarakat.
Satu pertanyaan sebagai contoh: ‘Orang Makassar
memberikan makna apa kepada McDonald’s dan KFC?’ Ada orang yang
menganggap restoran itu sebagai restoran modern, maju dan enak. Banyak orang
tua suka untuk merayakan hari ulang tahun anaknya di McDonald’s. Tetapi
juga ada orang yang menganggap McDonald’s sebagai simbol dunia Barat.
Dunia Barat adalah kapitalistis dan musuh dunia Arab, umat Islam, dsb. Khususnya
sesudah aksi terroris pada tanggal 11 September 2001 dan penyerangan Afganistan
makna McDonald’s sebagai simbol Amerika diartikulasikan. Beberapa orang
yang pernah menikmati McDonald’s tidak lagi suka dengan restoran itu
karena wacana ketika itu. Jadi, pada waktu itu makna yang diberikan oleh orang
Makassar kepada McDonald’s dan KFC berhubungan dengan apa yang
terjadi di level internasional. Wacana baru merupakan kekuasaan yang mempunyai
efek terhadap perilaku nyata orang Makassar (sampai meledakkan bom di KFC).
Itu berarti, ‘makna’ atau pemberian makna selalu berhubungan dengan ‘realitas
sosial’ dan ‘kekuasaan’. Dan, makna dapat berubah kalau realitas sosial dan
hubungan kekuasaan berubah. Makna bukan hanya sesuatu yang diterima dari
generasi-generasi sebelumnya atau dari Tuhan, tetapi makna juga dipengaruhi dan
dibentuk oleh manusia secara aktif dalam konteks sosial yang penuh dengan
kekuasaan.
Asad, yang dikutip di atas, mengatakan bahwa
kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari proses pembentukan kekuasaan. Si pelaku
memiliki kekuasaan dan kepentingan6, dan dia akan memberikan
makna dan bertindak secara strategis dalam praksis. Pada saat yang bersamaan
ada kekuasaan diluar kemampuan si individu, misalnya kekuasaan politik, militer
dan ekonomis di level nasional dan internasional.
Sebagai contoh dari hubungan antara makna, kekuasaan
dan kepentingan mari kita mengkaji pertanyaan-pertanyaan berikut: ‘Apakah makna
‘isteri’?’, ‘Mengapa si isteri diberikan makna itu?’ dan ‘Apakah arti itu bisa
diubah?’ Katakanlah, baik laki-laki maupun perempuan berpendapat bahwa si
isteri selalu harus taat pada suaminya. Kalau si isteri taat pada suaminya,
maka dia adalah ‘isteri yang baik’. Norma itu dari mana? Apakah norma itu
langsung dari yang ilahi (Tuhan) atau berkaitan dengan kekuasaan dan
kepentingan manusia (laki-laki)? Memang ada kepentingan dari laki-laki untuk
mendominasi perempuan. Selain itu, laki-laki (masih) berkuasa untuk
mempengaruhi pemikiran perempuan sehingga mereka sendiri setuju dengan pendapat
seperti itu.
Jika kita berkeinginan untuk merubah aspek budaya
ini, maka yang menjadi persoalan kemudian adalah bagaimana cara untuk
merubahnya? Menurut hemat saya dengan mengurangi kesenjangan kekuasaan antara
laki-laki dan perempuan. Pandangan ini dapat diusahakan melalui pendidikan
yang baik dan benar bagi perempuan. Betapa tidak, fakta membuktikan bahwa ada
ketidakadilan dalam proses pendidikan. Proses pendidikan lebih memberi
prioritas pada laki-laki. Oleh sebab itu, pendidikan bagi laki-laki dan
perempuan harus setingkat, sehingga ‘posisi tawar’ perempuan menjadi lebih
kuat. Mereka mampu untuk menganalisis dan berargumen sendiri (dari perspektif
feminis) dan mereka lebih mampu untuk mengubah dan mentransformasikan budaya.
Mestinya dalam proses transformasi bukan hanya
hubungan kekuasaan yang berubah tetapi juga inti kepentingan-kepentingan.
Misalnya kepentingan si suami tidak lagi untuk menguasai isterinya tetapi untuk
mempunyai isteri sebagai mitra sejajar. Itu transformasi yang sungguh-sungguh
yang berdasarkan pada pembagian kekuasaan yang lebih adil.
Pendidikan dan pemberdayaan bagi semua orang penting
dalam proses transformasi, supaya lebih banyak orang (orang perempuan, orang
miskin, orang yang tidak berkuasa, dsb.) mempunyai akses pada kekuasaan
dan proses pemberian makna untuk memperbaiki dan mendorong kesejahteraan umum.
Proses transformasi adalah proses demokratis.
Tetapi proses pemberdayaan dan pendidikan tidak
dapat diwujudkan dengan gampang. Selain kepentingan-kepentingan pribadi sebagai
halangan, kita juga menghadapi budaya supralokal yang menghalangi proses
pemberdayaan dan pendidikan (krismon, spiral kekerasan, dsb.). Proses
pembentukan dan transformasi kebudayaan adalah proses rumit. Kita tidak terlalu
bebas sebagai ‘agen perubahan’. Ada halangan-halangan individual dan
halangan-halangan diluar kita. Hal itu juga digarisbawahi oleh ilmu pengetahuan
kognitif. Dalam bagian yang berikut saya ingin memanfaatkan beberapa pikiran
dari studi-studi kognitif untuk menggali ulang proses transformasi budaya.
Sudah jelas bahwa kita tidak menjadi bagian dari
salah satu sistem budaya saja, tetapi kita merupakan bagian dari beberapa
sistem budaya: kita adalah seorang multikultural. Kadang-kadang bermacam-macam
sistem budaya itu bersinggungan dan menimbulkan ketegangan. Contoh: pada hari
Sabtu saya mengikuti kegiatan-kegiatan NGO yang bertujuan untuk menegakkan
masyarakat yang lebih demokratis dan setara. Pada hari Minggu saya mengikuti
kebaktian di gereja untuk mendengarkan khotbah tentang kesejahteraan yang
terkait dengan akhirat. Pada hari Senin saya menghadiri upacara penguburan di
mana status sosial yang tinggi dari keluarga saya ditekankan pada jumlah kerbau
dan babi. Dengan kata lain, selama tiga hari saya itu terlibat dalam tiga
sistem budaya, dengan norma dan nilai yang terbentur. Saya memperjuangkan
keadilan sosial (hari Sabtu) dan pada waktu yang sama saya mengabaikan sikap
aktif karena menantikan kesejahteraan secara pasif (hari Minggu) atau
menekankan ketidaksetaraan sosial (hari Senin). Itu berarti bahwa saya tidak
terlalu konsisten. Itu juga tidak berarti bahwa saya harus membuang dua
sistem budaya begitu saja untuk berpegang pada satu sistem budaya saja (karena
ketiga sistem budaya itu berhubungan dengan jati diri saya). Artinya, saya
harus menyadari secara mendalam bahwa saya memanfaatkan beberapa sistem
budaya pada waktu yang sama.
Dalam konteks demikian, untuk mentransformasikan
budaya ke arah tertentu kita sebaiknya mempertimbangkan nilai dan norma secara sadar
dan teguh. Nilai dan norma itu memang bisa diambil dari beberapa
sistem budaya. Bahkan nilai dan norma – menurut saya — mestinya diambil dari beberapa sistem
budaya, karena kita hidup dalam masyarakat pluralistis, bukan monolitis.
2. Keterkaitan proses pemberian makna dan emosi
Apa yang juga dijelaskan dalam bidang studi-studi
kognitif adalah bahwa makna yang berkaitan dengan emosi mendalam tidak
bisa diubah dengan mudah. Manusia yang pernah menghadapi emosi negatif yang
mendalam, seperti kekerasan atau penghinaan, tidak bisa meninggalkan emosi itu
secara cepat. Sama dengan makna yang bersangkutan. Mungkin orang itu bisa
dibantu secara non-verbal, misalnya dengan upacara tertentu atau terapi (trauma-healing).
Emosi buruk seharusnya dihancurkan di level emosional, jadi dengan emosi lain8. Dari situ, makna (dan
motivasi) kemudian bisa diubah secara sungguh-sungguh.
Wajar bahwa manusia yang menghadapi emosi positif
yang mendalam, seperti pujian dan kasih, dapat melestarikan makna-makna yang
bersangkutan.
3. ‘Rangsangan’ dan makna: semakin frekuentatif
semakin kuat
Hal yang ketiga adalah bahwa kekuatan makna
yang diberikan oleh kita tidak hanya bergantung pada intensitas tetapi juga
pada frekuensi ‘rangsangan-rangsangan’ dari luar. Banyak orang Kristen
dibesarkan dengan ide bahwa akhirat adalah hal yang terpenting dalam kehidupan
kita, jadi mereka sering menerima ‘rangsangan’ (pembinaan) ini. Sebab itu, ide
ini susah diubah karena mantap. Pola pemikiran itu tidak dihapuskan dengan
penjelasan formal selama satu kuliah saja. Kita perlu pengulangan dan selain
pendidikan formal kita perlu proses pendidikan yang bersifat lebih informal dan
sehari-hari9.
4. Proses pemberian makna berhubungan dengan
kekuasaan
Studi-studi kognitif juga menyoroti hubungan
realitas sosial (politik, ekonomi, dsb.) di luar kita pada satu pihak dan otak
kita pada pihak lain. Kita menerima ‘rangsangan-rangsangan’ dari lingkungan
sosial, seperti orang Makassar yang menghadapi situasi baru setelah 11
September 2001 dalam contoh yang penulis paparkan di atas.
Lingkungan kita selalu merupakan lingkungan penuh
dengan kekuasaan. Kekuasaan politik, kekuasaan agama, ilmu pengetahuan,
ideologi negara, ekonomi, kepentingan militer, kepentingan keluarga kita
sendiri, dsb. Kekuasaan-kekuasaan yang mana mempengaruhi pertimbangan kita?
Apakah kekuasaan-kekuasaan itu bersifat positif atau negatif? Bagaimana
menjamin pertimbangan yang baik dalam proses transformasi? Menurut saya pemahaman
dari realitas sosial secara lengkap adalah penting.
Selain itu jati diri (moralitas,
spiritualitas) kita memainkan peranan penting dalam proses pertimbangan
kepentingan. Kalau identitas kita menjadi cukup kuat dan dewasa, maka kita
dalam proses pertimbangan kepentingan, tidak menaklukkan diri dengan gampang
kepada (atau menggunakan) struktur kekuasaan dengan jalan yang kurang baik.
5. Proses transformasi
budaya adalah proses integratif
Semua saling berhubungan
satu dengan yang lain, tidak hanya di dalam masyarakat, tetapi juga di dalam
otak kita (hal kognitif). Proses transformasi yang efektif adalah proses
integratif. Analisis lingkungan sosial-politik dan pengertian proses pemberian
makna yang individual harus diperhitungkan bersama dalam proses transformasi.
Satu contoh yang baik adalah
‘Pelatihan Pemberdayaan Untuk Rekonsiliasi’ yang diurus oleh Forlog pada bulan
Januari 2002. Pelatihan ini mencerminkan pendekatan integratif itu:
peserta-peserta Muslim dan Kristen, yang pernah mengalami kekerasan sendiri,
tidak hanya mendiskusikan penyelesaian konflik dari perspektif politik, ekonomi
dan agama, tetapi mereka juga berupaya untuk menciptakan suasana baik untuk
berbagi pengalaman-pengalaman emosional.
Proses transformasi bukan soal logis dan intelektual
saja. Kita pasti harus menentukan arah transformasi melalui refleksi.
Tetapi, kita juga harus memperhitungkan proses (tahap-tahap)
transformasi: apakah halangan di level individual/emosional dan apakah halangan
di level kekuasaan lokal, nasional dan internasional dan bagaimana mengatasi
halangan itu.
Bagaimana mentransformasikan budaya? Penting untuk
memahami proses pemberian makna yang dilakukan oleh kita sebagai orang
multikultural. Hal itu penting, karena makna menyebabkan motivasi dan tingkah
laku. Bagaimana kita dapat mempengaruhi proses itu secara positif? Bagaimana
kita dapat mempengaruhi proses pertimbangan kepentingan supaya kualitas pilihan
kepentingan menjadi lebih baik (yang berhubungan dengan moralitas teguh,
kesetiaan, keadilan, dsb.)? Ada dua hal yang penulis disoroti di sini. Yang
pertama berhubungan dengan dimensi kognitif, dan yang kedua berhubungan dengan
dimensi sosial-politik.
Pentingnya
penguatan emosional dalam proses pemberian makna
Kita melihat di atas
bahwa makna dan emosi yang buruk (kekecewaan, kekerasan, penghinaan) harus
‘diluarkan’, supaya makna dan emosi yang baru menjadi lebih mantap. Misalnya,
kita diberi kesempatan untuk mendiskusikan, mempertanyakan atau mengekspresikan
secara non-verbal makna dan emosi yang buruk. Bukan satu kali saja, tetapi
berulang-ulang kali. Pada waktu yang sama, kita menyadari bahwa makna dan emosi
yang baik (misalnya yang berhubungan dengan lingkungan keluarga, agama atau
adat-istiadat kita) harus dilestarikan (direproduksikan), supaya jati diri kita
tidak pudar.
Hal ketiga, kita harus
menyadari bahwa makna yang baru (diperoleh atau diproduksikan melalui
pendidikan, lihat di bawah) menjadi lebih mantap kalau digabungkan dengan emosi
yang positif. Kita bisa mengandaikan bahwa perubahan kenyataan diwujudkan
secara lebih cepat melalui diskusi yang bersemangat dengan kawan-kawan,
daripada penghafalan bahan pelajaran karena wajib.
Pentingnya
pendidikan dalam proses pemberian makna.
Di sini kita mengacu
pada pendidikan dalam arti luas, baik formal maupun non-formal. Itu berarti
bahwa pendidikan tidak mencakup sekolah dan universitas saja, tetapi juga
kursus-kursus atau pelatihan-pelatihan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh NGO,
pendidikan di dalam keluarga, diskusi dengan kawan, kesenian edukatif (teater,
novel), pembinaan agama, pembinaan oleh petua-petua adat, dsb.
Pembaruan pendidikan
perlu, sehingga pendidikan harus berfokus pada :
a. penyadaran
struktur sosial-politik dalam masyarakat kita,
b. pembentukan sikap
kritis dan kemandirian berpendapat,
c. pembentukan jati
diri yang cukup mantap tetapi juga cukup dinamis dan
d. perubahan
kenyataan (aksi).
Pendidikan adalah hak
asasi manusia, itu berarti bahwa kita harus berjuang, bahwa semua orang
mempunyai akses pada pendidikan yang cukup baik.
Catatan Kaki
1
Misalnya V.Wee, yang memakai konsep itu dalam ceramahnya ‘Centres and
Peripheries in Construction of Culturality in Indonesia’ selama International
Symposium III, Juli 2002, Denpasar.
2
Lihat B. Alam, ‘Globalisasi dan Perubahan Budaya: Perspektif Teori Kebudayaan’
dalam Antropologi Indonesia, 1997/98, No. 54.
3
Konsep itu diuraikan oleh P. Bourdieu, ‘Outline of a Theory of Practice’,
1977.
4
P. Berger dan Th. Luckmann, ‘The Social Construction of Reality: A Treatise
in the Sociology of Knowledge’, 1972. Sebetulnya mereka memakai istilah
‘masyarakat’, tetapi istilah itu memang bisa digantikan dengan istilah
kebudayaan. Lihat A.F. Droogers, ‘Cultuur als repertoire: schema’s maken en
breken’, 2001.
5
T. Asad, dikutip dalam B. Alam, op cit., hal. 4
6
Konsep ‘kekuasaan’ dan ‘kepentingan’ pada dasarnya adalah netral. Sumber
kekuasaan, seperti pengetahuan, bisa dipakai untuk mewujudkan sesuatu baik dan
tidak baik (lihat Foucault). Kepentingan bisa menjadi egoistis maupun
altruistis.
7
Saya khususnya memakai satu aliran dalam studi-studi kognitif yang disebut connectionism. Teori ini berasal dari ilmu
psikologi dan bermaksud untuk menjelaskan bagaimana kita berpikir dan
mempertimbangkan. Konsep connectionism diuraikan –antara lain- oleh C.
Strauss dan N. Quinn dalam buku ‘A Cognitive Theory of Cultural Meaning’, 1997.
Penerapan dalam konteks Indonesia terbaca dalam makalah Ezra M.Choesin, ‘Connectionism:
Alternatif dalam Memahami Dinamika Pengetahuan Lokal dalam Globalisasi’,
dipresentasikan pada Simposium Internasional II, Juli 2001, Padang.
8
A.F. Droogers, op cit.
9
Ezra M. Choesin, op cit., hal. 5.
Alam, B.: ‘Globalisasi
dan Perubahan Budaya: Perspektif Teori Kebudayaan’ dalam Antropologi
Indonesia, 1997/98, No. 54
Berger, P. dan Th. Luckmann: ‘The Social
Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge’, 1972
Bourdieu, P.: ‘Outline of a Theory of Practice’,
1977
Choesin, E.M.: ‘Connectionism:
Alternatif dalam Memahami Dinamika Pengetahuan Lokal dalam Globalisasi’,
makalah Simposium Internasional II,
Juli 2001, Padang
Droogers, A.F.:
‘Cultuur als repertoire: schema’s maken en breken’, 2001
Quinn,
N. dan C. Strauss: ‘A Cognitive Theory of Cultural Meaning’, 1997