Format Keagamaan yang Ideal di Indonesia

Zakaria J. Ngelow
Forum Dialog Antar Kita (FORLOG) Sulawesi Selatan
 

1. Pada dasarnya setiap agama mengajarkan tentang Tuhan dan hubungan-Nya dengan manusia (dan dunia), dan hubungan yang baik antara manusia. Eksistensi Tuhan dan tindakan-tindakan-Nya diungkapkan dalam Kisah Suci (mitos), penyembahan kepada Tuhan dilakukan dalam upacara keagamaan (ritus), sedangkan hubungan dengan sesama manusia dan semua ciptaan lainnya berlaku prinsip-prinsip moral-etik (etos). Demikianlah masing-masing agama mempunyai kisah sucinya, tata upacara ritualnya, dan tatanan etikanya sendiri. Dalam agama-agama suku ketiga unsur ini menyatu dalam kebudayaan. Dalam setiap agama ada jalan keselamatan, yang menunjuk pada aspek keabadian diri manusia di akhir atau di seberang kehidupan dunia ini. Dan masing-masing agama mempunyai ajaran sendiri mengenai keselamatan dan jalan atau cara-cara mencapainya.
 Sekalipun mitos dan ritus suatu agama berbeda dari agama yang lain, prinsip-prinsip moral-etik agama kurang lebih sama, yakni sama menjunjung kemanusiaan, keadilan, kebaikan, persaudaraan, perdamaian serta norma-norma keagamaan lainnya. Perbedaan antara agama-agama tidak menjadikan agama yang satu lebih tinggi dari agama yang lain. Keutamaan sesuatu agama adalah pilihan subyektif penganutnya. Penganut berhak mengutamakan agama pilihannya, namun ia berkewajiban menghormati kebebasan orang lain memilih agama masing-masing, tanpa merendahkan agama atau keberagamaan orang lain. Dalam hal ini kita mengaminkan asas-asas kebebasan beragama: bebas memilih agama, bebas beribadah dan menjalankan kewajiban agama, bebas memberitakan agama, dan bebas berpindah agama sesuai pilihan hati nurani masing-masing. Kebebasan beragama itu, tentu saja, harus dijalankan sesuai norma-norma moral-etik keagamaan, yang menjunjung persaudaraan, perdamaian dan saling menghargai.  Jadi, beragama haruslah dihargai seharga kemanusiaan itu sendiri. Beragama terkait dengan eksistensi manusia yang pada satu pihak bebas dan terbuka dan sekaligus pada pihak lain dibatasi oleh tanggungjawabnya selaku makhluk religius dan makhluk sosial. Di sini saya menekankan kebebasan yang mengandung toleransi terhadap perbedaan pandangan dan praktek pribadi atau kelompok dalam beragama. Orang seagama pun tidak harus sepandangan: maka itu ada kekayaan kepelbagaian tradisi di dalam masing-masing agama. Kepelbagaian lahir dari berbagai respons terhadap kenyataan kehidupan.

2. Salah satu hakekat agama wahyu kita adalah panggilan misionernya, yaitu kewajiban bersaksi kepada orang-orang lain untuk menerima kebenaran agama kita. Agama-agama Abrahamik --agama Yahudi, agama Islam dan agama Kristen-- hakekatnya missioner. Pada masa silam, pelaksanaan misi agama berlangsung dengan berbagai cara, dari penaklukan melalui kekuatan senjata sampai dialog antar pribadi, sebagaimana terungkap dalam sejarah agama-agama besar. Dewasa ini, penganut agama-agama  makin sadar bahwa cara-cara penyebaran agama haruslah tunduk pada norma-norma etika keagamaan. Jadi, walaupun kewajiban misi tetap ada,  cara-caranya haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara etis. Malahan penyebaran agama lebih terkait dengan kewajiban sosial agama dalam membangun dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Jadi bukan lagi penyebaran agama untuk penambahan jumlah penganut, melainkan pelayanan kepada semua orang. Hubungan antar agama tidak lagi diletakkan dalam pertentangan satu dengan yang lain, melainkan hubungan dialogis. Hubungan dialogis penting untuk menghilangkan salah pengertian dan kecurigaan dan membangun jembatan-jembatan persaudaraan dalam perbedaan. Lebih jauh lagi, dialog mempeluas dan memperkaya wawasan keberagamaan. Secara teologis dialog adalah pola dasar hubungan Tuhan dengan manusia: Tuhan berfirman manusia menjawab, manusia menyembah dan memohon Tuhan menjawab dengan kemurahan dan ampunan-Nya.

3. Dialog bukan sebatas wacana ilmiah konseptual. Melainkan sampai pada dataran praktis dalam menjalankan kepedulian sosial.  Efeknya dapat berupa gerak konvergensi di mana agama-agama bertemu pada kepedulian yang sama dan bisa mulai menjalin hubungan-hubungan kerjasama.  Perjuangan sosial dan kemanusiaan mempertemukan (bukan menyamakan) agama-agama, dan dari dalamnya interaksi berbagai visi dan aksi memperkaya masing-masing. Jadi, penekanan pada panggilan sosial bersama agama-agama mempertemukan agama-agama untuk saling memahami, saling membantu atau kerjsama. Dalam hubungan itu, perlu ditekankan bahwa agama mengandung potensi yang amat besar untuk menjawab masalah-masalah mendasar kemanusiaan dan kehidupan yang timbul tiap-tiap zaman. Tetapi jawaban itu ditentukan oleh kemampuan para penganutnya untuk menerjemahkan kebenaran atau pesan-pesan Ilahi menjadi ajaran bersikap dan bertindak (etika keagamaan). Di sini proses hermeneutik yang kontekstual menentukan, yakni bagaimana Sabda yang tertulis dalam Kitab Suci masing-masing difahami secara baru dalam terang kenyataan konteks sejarah dan perubahan-perubahan sosial. Bagaimana memahami Kisah Suci secara baru dan menerjemahkannya ke dalam kaidah-kaidah moral-etik keagamaan yang relevan dengan isyu-isyu aktual. Pada hemat saya, di sinilah pentingnya pembaharuan, reaktualisasi atau revitalisasi ajaran masing-masing agama. Tanpa pembaharuan maka agama hanyalah aktivitas ritual yang bersifat individual dari orang-orang yang mencapai surga bagi dirinya sendiri.
 Kita hidup dalam suatu zaman yang sungguh-sungguh berubah. Bukan saja secara eksternal oleh pengaruh perkembangan ilmu dan teknologi  moderen, melainkan juga secara internal ada perubahan sikap mental. Ungkapan-ungkapan era informasi, era globalisasi, abad ke-21, milenium ke-3, posmo, dsb mencerminkan harapan akan adanya moment perubahan yang mendasar dalam sejarah umat manusia, khususnya perubahan masyarakat kita dewasa ini dari berbagai kenyataan buruk menjadi kenyataan yang baik. Masyarakat risau terhadap berbagai gejala negatif yang marak dalam masyarakat kita: korupsi, selingkuh, XTC, kekerasan, dsb. Bagaimana agama atau keberagamaan kita menjawab harapan dan tantangan-tantangan itu?
 Jelas bahwa dalam hal ini perlu penggeseran dari tekanan beragama secara ritual ke beragama secara moral-etikal. Dari gedung-gedung ibadah ke medan aksi pelayanan sosial. Atau mungkin sebaiknya lebih seimbang: aktivitas ritual agama dibarengi aktivitas sosial. Pergeseran ini merupakan salah satu cara beragama dalam dunia moderen. Agama bukan semata-mata hubungan dengan Tuhan dalam aktivitas ritual melalu doa, sembah, puja dan puji, melainkan secara lebih konkrit merupakan aktivitas pelayanan dan pengasihan kepada sesama manusia, termasuk usaha-usaha menegakkan keadilan, memerangi kebodohan dan kemiskinan.

4. Salah satu aspek dari kehidupan beragama ialah persandingannya dengan kehidupan politik. Beragama tidak dapat tidak terkait dengan politik karena pesan-pesan suci keagamaan bicara kepada seluruh aspek kehidupan manusia. Dari sejarah kita belajar bahwa persandingan agama dan politik yang timpang merugikan kemanusiaan, yaitu jika agama dieksploitasi kekuasaan atau sebaliknya jika politik diperalat agama. Relasi yang sehat, pada hemat saya, adalah relasi dua arah yang bebas, terbuka dan setara. Agama wajib memberi kritik moral-etiknya (kritik kenabian) terhadap proses pelaksanaan dan tujuan politik, dan sebaliknya dunia politik memperkaya dan mempertajam pemikiran dan komitmen keagamaan. Hubungan dengan politik ini menentukan hubungan antarumat berbeda agama, dalam arti makin kecil aspek eksploitasinya makin kecil friksi antarumat dalam masyarakat. Kita perlu meninggalkan praktek pemerintah Orde Baru di mana agama diekploitasi untuk kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.

5. Suatu fenomena penting dalam hubungan agama dan politik di Indonesia adalah kekerasan atas nama agama. Kita harus menyesali dan berusaha memulihkan adanya konflik sosial secara horizontal dalam masyarakat yang menyandang agama masing-masing, baik sekadar identitas maupun sebagai acuan teologi atau ideologi. Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Poso, di Ambon, di Halmahera dan di tempat-tempat lain kiranya menjadi pelajaran berharga supaya dapat dihentikan dan diselesaikan, dan tidak diulangi di tempat-tempat lain.
 Apapun dalihnya, agama tidak dapat mendukung kekerasan. Agama mengajarkan kebesaran kasih dan kemurahan serta pengampunan Ilahi, dan karena itu agama mempromosikan perdamaian, keadilan, persaudaraan dan kesejahteraan bersama. Adanya kekerasan atas nama agama harus dipandang sebagai penyimpangan dan kegagalan pembinaan agama, dan karena itu merupakan kewajiban para pemimpin agama untuk menghentikannya. Kewajiban pemimpin agama masing-masing untuk meluruskan pemahaman-pemahaman yang mendorong orang melakukan kekerasan atau menumpahkan darah seolah-olah dengan itu telah melakukan kewajiban agamanya dengan benar.

6. Dewasa ini berkembang wacana mengenai rekonsiliasi, yang intinya adalah mengubah konflik sosial pada tingkat elit dan masyarakat umum ke arah rujuk nasional, yang melibatkan kekuatan-kekuatan politik dan juga faktor-faktor keagamaan. Salah satu perdebatannya adalah hubungan antara keadilan dan perdamaian. Jika keadilan menjadi prasayarat bagi perdamaian maka rekonsiliasi sulit dicapai. Namun jika keadilan diganti dengan pengampunan maka dapat terwujud rekonsiliasi semu. Ada model jalan tengah seperti yang terjadi di Afrika Selatan, di mana mereka yang bersalah diajukan ke pengadilan, sambil mengupayakan rujuk nasional. Mudah-mudahan kearifan dalam budaya dan agama-agama kita dapat juga menjembatani kedua pilihan rumit itu, sehingga baik pengampunan maupun keadilan sama dapat diwujudkan demi rekonsiliasi bangsa kita.

7. Baiklah saya akhiri presentasi ini dengan merangkum bahwa format ke(ber)agamaan ideal bagi bangsa dan masyarakat kita dewasa ini antara lain (1) keterbukaan terhadap perbedaan dan penghargaan terhadap kebebasan beragama, (2) dialog dalam tanggungjawab sosial menggantikan misi penyebaran agama, (3) keseimbangan antara aspek ritual dan aspek etika sosial agama, (4) membebaskan agama dari eksploitasi politik, (5) pengembangan anti-kekerasan dalam etika agama, dan (6) mendukung upaya-upaya rekonsiliasi dalam masyarakat kita pada semua aras.

____________________
 Disampaikan selaku presentasi pada Saresehan Keagamaan ke-2 “Indonesia Rukun dan Damai” Forum Pemuda Mahasiswa Indonesia Timur, di Palu Golden Hotel, Palu, 24 February 2001.
 

 Dr. Zakaria J. Ngelow, anggota dewan pakar Forlog Sulawesi Selatan, suatu forum antarumat yang memberi perhatian pada panggilan bersama agama-agama untuk kesejahteraan masyarakat (religious plurality for common goodness). www.geocities.com/forlog