Beberapa Catatan tentang:

„Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan“

(bedah Buku: A. Nunuk Prasetyo Murniati)

 

Pendahuluan:

Era Reformasi telah menyajikan kemungkinan yang besar untuk mengungkap kekelaman sejarah masa lalu yang terkubur dalam rentan waktu yang cukup panjang. Salah satu upaya pengungkapan „kebenaran“ masa lalu adalah pengungkapan sejarah pergerakan perempuan di Indonesia secara khusus pada masa peralihan orde lama ke orde baru yang diwarnai oleh peristiwa G30S PKI. Salah satu dari sekian juta korban kebrutalan dari sistim politik yang menghalalkan segala cara ala orde baru adalah kaum perempuan secara khusus aktivis perempuan yang terhimpun dalam Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) [1].

 

Praktek kekerasan bahkan kebrutalan pada masa Orde Baru sudah merupakan catatan kelam sejarah bangsa Indonesia. Namun mencatat tindakan kekerasan politik Orde Baru yang dengan secara terrencana mengorbankan bahkan menghancurkan perjuangan perempuan melawan ketidakadilan dan keberpihakannya kepada kaum marginal gaungnya belum banyak menggema. Di era reformasi inipun yang memungkinkan pengungkapan sejarah perjuangan perempuan melalui penerbitan buku – buku yang kritis dan berani seperti buku Saskia Eleonora Wieringa dan buku ibu Nunuk yang kita bahas hari ini.

 

Budaya kekerasan = Male domane?

 

Pada kesempatan ini saya hendak memberikan catatan – catatan kecil menyangkut buku ibu Nunuk yang berjudul: Gerakan Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan. Catatan – catatan kecil ini lahir sebagai hasil pergumulan yang mengganggu saya selama ini dalam diskursus feminisme.

Yang pertama tentang persepsi bahwa budaya kekerasan merupakan produk dari kebudayaan laki – laki (Nunuk: hukum pertuanan dibandingkan dengan -„versus“- hukum peribuan). Persepsi semacam ini secara tidak langsung mengantar kepada sebuah budaya pengotak – ngotakkan (pemilah – milahan), budaya penilaian yang hitam putih (yang sebenarnya dikritik sendiri oleh ibu Nunuk): Hukum pertuanan didasari oleh struktur dominasi subordinasi, struktur yang menempatkan superioritas-inferioritas sementara hukum peribuan didasari oleh nir-struktur (egaliter); hukum pertuanan diwarnai oleh kekerasan, penindasan (nunuk: hukum rimba) sementara hukum peribuan seolah – olah tanpa kekerasan, lemah lembut, adil dll.

 

Terlepas dari benar tidaknya persepsi ini namun, cukup lama saya merenungkan sejauhmana persepsi ini menolong kaum perempuan sebagai bagian dari manusia keseluruhan untuk keluar dari daur kekerasan itu sendiri. Apakah karena sistem laki –laki (patriarkat) yang telah dinyatakan gagal menjadi sistim yang ideal untuk menata kehidupan yang adil dan lebih beradab maka budaya perempuan dapat menjadi budaya alternatif demi terciptanya keutuhan dan keadilan kemanusiaan (perempuan dan laki – laki [2]). Hal ini didukung misalnya dengan pemahaman atau kepercayaan –maaf kalau saya mengatakannya sebagai sebuah mitos „cerita – cerita ideal“ bahwa pada mulanya dunia ini begitu damai dan seolah – olah nir-persoalan karena dikuasai oleh sistim atau hukum peribuan tadi dengan masyarakat agrarisnya. Apakah Idealisme seperti ini dapat menolong manusia untuk keluar dari persoalan – persoalannya saat ini (baca kekerasan, subordinasi atas perempuan, dll). Apakah itu berarti bahwa kita harus kembali (back to the nature) kemasa – masa „kejayaan“ tersebut. Ataukah sebaliknya dengan persepsi diatas kita semakin berputar – putar pada radius yang sama dan belum berani untuk keluar dan mematahkan lingkaran atau radius itu sendiri. Pengalaman saya pribadi dalam diskursus feminisme, persepsi semacam ini menjadi model umum sehingga terkadang ada kelelahan untuk membacanya.

 

Mengapa demikian? Bagi saya menempatkan kotak – kotak dalam sebuah sistim dengan cara pemilahan semacam diatas dengan tidak sadar itu berarti pula ada pengakuan bahkan penguatan terhadap simbol – simbol budaya patriarki itu sendiri yang membuat subordinasi atas perempuan. Akibatnya adalah kita juga sama seperti budaya (hukum pertuanan tadi) yang memilah simbol – simbol untuk laki – laki dan simbol – simbol untuk perempuan: laki – laki sebagai seseorang yang mempunyai kecenderungan untuk mempergunakan kekerasan, menyukai kerja yang memiliki struktur, yang cenderung mendominasi, merasa superior dan seterusnya sementara perempuan adalah sebaliknya: berperasaan, lemah lembut, tidak senang dengan kerja yang memiliki struktur, low profile dst. Tidakkah berarti bahwa dengan demikian kitapun membenarkan tindakan kekerasan itu sendiri yang dilakukan oleh laki – laki, karena simbol – simbol yang telah kita teguhkan sendiri.

 

Oleh sebab itu bagi saya upaya untuk memilah sistim dengan pengkotak – kotakan semacam diatas bukanlah sebuah solusi yang dapat menolong manusia perempuan untuk keluar dari kenyataan penindasan terhadap dirinya selama ini. Bahkan dengan cara tersebut bagi saya muncul kecenderungan untuk melanggengkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh laki – laki karena sudah dari sononya memang begitu atau sudah karakter (sifat, kecenderungan).

 

Apakah budaya kekerasan yang merupakan hasil dari budaya patriarki (yang disebut juga dengan budaya laki – laki) adalah produk dari sebuah sistim kebudayaan yang dihasilkan kaum laki – laki saja ataukah ia adalah produk yang dihasilkan oleh manusia dalam hal ini perempuan dan laki – laki secara bersama – sama dan secara bersama – sama pula keduanya telah menjadi korban dari kebudayaan tersebut?. Bukankah budaya kekerasan adalah produk dari sistim patriarki adalah bukti dari sebuah budaya/sistim yang melegitimasi struktur dominasi dan subordinasi yang didasari pada kekuatan – kekuatan nilai, misalnya yang kuat (baik secara fisik, material, keturunan, jenis kelamin) mendominasi yang lain. Sehingga dalam kebudayaan ini yang tertindas adalah pihak yang lemah artinya pihak yang lemah ini tidak terbatas pada manusia perempuan saja, sebab dalam budaya patriarki seorang perempuan yang mempunyai salah satu kekuatan diatas juga akan menindas menusia yang lain.

 

Sejumlah pertanyaan diatas telah mengganggu saya selama ini.

 

Yang kedua adalah selalu menempatkan (memposisikan) perempuan pada posisi korban. Kenyataan yang tidak dapat disisihkan begitu saja bahwa perempuan telah menjadi korban yang utama secara kuantitatif bahkan pemilihannya untuk menjadi korban kebrutalan tidak sering karena jenis seksualnya sebagai seorang perempuan. Ini adalah fakta yang tidak dapat disangkali. Deretan panjang peristiwa yang mencatat kebrutalan terhadap perempuan akibat keberadaannya sebagai seorang perempuan (bukan karena kesalahan tertentu jika dibandingkan dengan kebrutalan terhadap laki - laki). Fakta inipun tidak akan pernah saya sangkali. Namun timbul pertanyaan saya yang berikutnya –sekali lagi tanpa menyangkali kenyataan diatas- bagi saya dengan „hanya“ memposisikan perempuan sebagai korban, itu juga berarti melegitimasi pernyataan bahwa perempuan sebagai kaum yang lemah. Dan didalam budaya patriarki terjadi pemilahan seperti ini. Itu berarti secara tidak langsung lagi kita tetap masih berputar dalam areal pemikiran gaya patriarki.

 

Mungkin sudah saatnya kita berbicara bukan dalam wacana korban melainkan mencoba untuk keluar dari sistim pemikiran yang imanen yang tidak lagi berbicara pada wacana lemah- kuat, hitam-putih tetapi pada wacana kemanusiaan yang mutual dan egaliter.

 

Kesimpulan: Tawaran Solusi

1.      Saya masih percaya kepada perjuangan bersama laki – laki dan perempuan untuk menciptakan suatu sistim/hukum bersama yang tidak didasari pada simbol gender tertentu (netral atau paduan dari keduanya), melainkan suatu sistim/ tatanan kemanusiaan yang merupakan hasil dari kebersamaan dan perjuangan bersama manusia (laki –laki dan perempuan) itu sendiri (mutual) : Perjuangan bersama untuk menyerukan keadilan dan tanggungjawab bersama; perjuangan bersama melawan kekerasan dan penindasan dalam bentuk apapun, perjuangan bersama untuk nilai – nilai kebenaran. Perjuangan ini pula akan bermuara pada kesadaran bersama akan hakekat kemanusiaan yang berharkat sebagai imago dei dan sebagai bagian dari ciptaan Allah lainnya. Perjuangan ini pula akan menerobos pilar – pilar yang mengotak – ngotakkan kemanusian karena kalau tidak masih terus akan ada unsur yang selama ini dianggap sebagai unsur „maskulin“ dan unsur feminis. Dengan kata lain perjuangan ini hendaknya keluar dari sistim kerangka berpikir yang imanen.

2.      Dekonstruksi mitologi tentang budaya kekerasan sebagai budaya laki – laki. Dengan demikian perempuan tidak ditempatkan hanya sebagai korban kekerasan tersebut melainkan sebagai pejuang yang bangkit bersama – sama dengan yang lain (laki – laki) menolong dan memulihkan para korban kemanusiaan (baik laki – laki maupun perempuan) dan pejuang yang bangkit untuk mematahkan belenggu penindasan dan kekerasan. Dengan demikian gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan adalah gerakan yang lahir dari kepedulian bersama (laki – laki dan perempuan) dan gerakan ini menjadi gerakan pembebasan untuk manusia keduanya (laki – laki danperempuan) karena kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu bentuk penindasan terhadap kemanusiaan secara menyeluruh yang juga berarti pengrusakan gambar Allah.

 

 

Makassar, 25 November 2000

Pdt. A. Hildebrandt Rambe.

 

 



[1] Tentang Gerwani baca disertasi Saskia Eleonora Wieringa, Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia, Garba Bu

daya, cet.I 1999

[2] Saya lebih senang menggunakan istilah manusia karena  bagi saya, perjuangan kaum perempuan adalah perjuangan untuk pembebasan manusia perempuan dan laki - laki