"Treansformasi
Agama dan Budaya di Tengah-tengah Kekerasan Sosial
oleh:
Ishak Ngeljaratan
1. Acuan untuk Bertanya
Tanah air Indonesia dapat dilukiskan sebagai pulau-pulau atau gugusan kepulauan yang (a) dikelilingi oleh lautan, (b) diikat atau direkat oleh lautan,
dan (c) dipisahkan oleh lautan. Namun, tanah air Indonesia juga dapat
digambarkan sebagai (d) lautan atau samudra yang ditaburi pulau atau gugusan
kepulauan. Tanah air di dalam makna (d) mungkin semakin relevan saat ini karena
tanah atau daratan sudah habis terkuras sehingga buntung oleh segelintir orang
yang boleh dianggap sebagai kelompok yang beruntung.
Rumusan fisik tanah air ini menunjukkan peta bumi
dengan segenap isi yang dikandungnya. Kandungan isinya tidak sebatas kekayaan
alam, melainkan terutama ditentukan oleh berbagai komunitas etnis dengan
kekayaan budayanya masing-masing. Komunitas etnis senusantara hidup dan
berkembang di atas tanah air dan hidup serta berkembang dari kandungan isi tanah air yang terus-menerus
menjadi sumber suplai kebutuhan hidup bagi berbagai jenis komunitas etnis yang
beragam-ragam budayanya itu.
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928
menunjukkan sebuah puncak dari perwujudan kesadaran kebangsaan yang secara
historis dan gradual menjadi komitmen para elite dan pemuda yang tergabung di
dalam berbagai organisasi pemuda suku. Cita-cita kebangsaan yang di dalam wujud
idealnya adalah sebuah negara merdeka
menjadi sasaran dambaan para pemuda yang diwujudkan dalam ikrar satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa.
Kesamaan ideal dari para elite dan pemuda Indonesia, yaitu sebuah Negara
Indonesia Merdeka yang bertumpu dan berakar pada satu nusa, satu bangsa, dan
satu bahasa tidak menegasi kehadiran dari kemajemukan etnis dan budaya yang
mewarnai hidup para warga serta kelompok dari komunitas atau masyarakat
nusantara yang hdiup di atas tanah daratan (pulau) yang bertaburan di atas
samudra.
Ideal yang diikrarkan oleh para pemuda para tahun
1928 mengalami pemenuhannya secara formal dan material pada tanggal 17 Agustus
1945. Kemajemukan etnis dan budaya masyarakat nusantara yang beragam-ragam
jenisnya itu pada akhirnya dipersatukan oleh suatu kesamaan dasar dan tujuan
serta semangat, yaitu Pancasila/UUD 1945. Pancasila difungsikan sebagai dasar
atau prinsip yang disadari sebagai
kebenaran. Pada saat yang sama, Pancasila pun difungsikan sebagai ideal atau
tujuan yang menjadi pilihan yang harus atau wajib diwujudkan. Pancasila
difungsikan juga sebagai jiwa yang menyemangati seluruh proses kehidupan
berbangsa dan bernegara, yaitu proses yang berangkat dari dasar atau prinsip
menuju tujuan melalui berbagai sasaran antara.
Kemajemukan komunitas nusantara bersama budaya etnis
yang hidup dan berkembang di atas peta bumi yang mencerminkan keragaman pulau
dan yang diikat oleh kesamaan dasar, tujuan, dan jiwa disimpulkan di dalam ungkapan budaya “bhineka tunggal ika”
yang sama artinya dengan “betapa indahnya persatuan justru karena adanya
perbedaan”. Berbagai jenis kepentingan dari komunitas suku yang berbeda-beda
diabastraksikan dan menjadi substansi nilai di dalam rumusan makna Pancasila.
Di dalam sila-sila Pancasila sudah
tercakup kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda. Setiap warga dari komunitas
yang berbeda-beda butuh menjunjung tinggi dan sekaligus membutuhkan keutamaan
nilai seperti nilai kemanusiaan,
demokrasi, dan keadilan. Ikatan pada kesamaan nilai inilah yang melahirkan
kebersatuan nasional yang juga difungsikan sebagai salah satu sila. Kebersatuan
dijadikan dasar bersama untuk mewujudkan nilai kemanusiaan, demokrasi dan
keadilan sebagai nilai yang bersangkutan
dengan kepentingan setiap warga dan
kelompok di dalam komunitas nusantara.
Semakin nilai kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan
terwujudkan, semakin kokohlah kebersatuan atau persatuan. Sebaliknya, semakin
nilai kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan tak terwujud atau bahkan
dibengkalaikan, semakin labil dan rapuhlah kebersatuan. Nilai-nilai yang
di-sila-kan di dalam Pancasila adalah sebuah sistem, sehingga tidak
terpisahkan. Dengan demikian, demokrasi tanpa keadilan bukanlah demokrasi,
melainkan demokrasi semu atau pseudo-demokrasi. Nilai kemanusiaan hanya bisa
ditegakkan melalui penegakan keadilan, demikian pula nilai keadilan harus
ditegakkan secara manusiawi atau tanpa melanggar nilai kemanusiaan.
Sesudah lebih setengah abad kita merdeka dan sesudah
lebih tiga dekade masa orde baru serta sesudah empat tahun masa reformasi, ada
kesan sangat kuat bahwa kebersatuan nasional semakin rapuh. Kenyataan demikian
menunjukkan bahwa nilai moral ketuhanan, kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan
semakin gagal ditegakkan atau bahkan semakin diinjak-injak. Bencana kemanusiaan
di berbagai daerah, munculnya gerakan separatisme, dan ramainya tindak
kekerasan serta tindak kejahatan, termasuk kebiasaan “main hakim sendiri”
menunjukkan secara terang-benderang lemahnya peesatuan atau kebersatuan sebagai
akibat dari gagalnya penegakkan atau perwujudan Pancasila.
2. Yang Dipertanyakan
Dasar dan tujuan nasional Indonesia belum berubah.
Seluruh rakyat yang mempersatukan diri sebagai satu bangsa di dalam satu negara
yang hidup dan berkembang di atas satu belahan bumi yang bernama tanah air
Indonesia masih berjuang untuk mencapai “masyarakat yang adil dan makmur” atau
masyarakat yang sejahtera sebagai tujuan. Masyarakat yang adil dan makmur dalam
suatu wujud yang maksimal dan optimal
hanyalah sebuah utopia atau masyarakat yang berada di dalam dunia mitos dan
impian. Namun, daya tarik dari nilai utopis dan mitis inilah yang menarik,
menggerakkan, dan mengarahkan masyarakat agar terus-menerus berusaha dan
berjuang untuk semakin mencapainya atau untuk semakin dapat mendekati wujudnya
yang maksimal dan optimal atau wujudnya yang utopis dan mitis.
Semakin tujuan ini dicapai, lahir pulalah suatu
masyarakat Indonesia yang semakin
merefleksikan sistem nilai budaya bangsa, yaitu Pancasila, di dalam
pandangan, sikap, dan perilakunya, baik perilaku verbal (bahasa), maupun
perilaku non-verbal (perbuatan). Pancasila difungsikan sebagai dasar dan
tujuan, sekaligus sebagai nilai yang menyemangati dan yang mendorong masyarakat di dalam proses yang tak boleh
putus untuk mencapai tujuannya. Dengan demikian, semakin tujuan nasional
dicapai, maka masyarakat pun akan
semakin bermoral, terutama bermoral dalam konteks nilai moral di dalam ajaran
agama dan nilai budaya yang dianut masyarakat nusantara, juga semakin
manusiawi, semakin demokratis, semakin
adil, dan semakin berbudaya serta beradab.
Masyarakat, yang berkualitas hidup demikian, secara
otomatis akan semakin tangguh dan kokoh
di dalam suatu ikatan persatuan dan keutuhan di antara sesama warga dan sesama
komunitas nusantara, yang
berbeda-beda secara
etnis-kultural, di dalam masyarakat baru yang bernama bangsa. Dengan kata lain, pemenuhan sistem nilai
utama inilah yang menyebabkan masyarakat Indonesia akan semakin memperoleh
sifat atau kualitas hidup yang sejahtera di dalam suatu kebersamaan dan keutuhan nasional yang semakin kuat yang
tetap bertumpu di atas kibinekaragaman etnis dan budaya yang menjadi corak
spesifik dari kodrat masyarakat dengan
ragam jenis budaya etnis nusantara yang majemuk.
Sistem politik nasional yang hidup dan berkembang di
tanah air tetap terikat pada Pancasila/UUD
1945 yang difungsikan sebagai dasar dan tujuan, sekaligus sebagai kekuatan
pemberi dan pembangkit semangat bagi masyarakat agar berusaha serta berjuang
untuk semakin menghadirkan masyarakat yang adil dan makmur atau masyarakat
sejahtera. Acuan pada dasar pikiran
inilah yang menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apakah yang berubah di dalam
politik Indonesia? Apakah Pancasila/UUD 1945, yang difungsikan sebagai dasar
dan tujuan serta jiwa dan semangat, sedang berubah atau sudah berubah atau akan
berubah atau sengaja diubah? Atau unsur apakah saja di dalam sistem nasional
yang sedang berubah? Bagaimanakah wujud perubahan itu? Ke arah manakah
pula perubahan itu terjadi?
Selain sejumlah pertanyaan di atas, dapat juga
diajukan pertanyaan lain. Apakah ada kecenderungan untuk mengubah Pancasila/UUD
1945 yang harus dipandang sebagai model konseptual essensial yang menyebabkan
masyarakat nusantara dipandang sebagai rakyat dan bangsa Indonesia yang hidup
dan berkembang di atas tanah air milik bersama? Atau apakah ada keinginan untuk
membubarkan diri sebagai bangsa atau untuk berpecah belah menjadi
kepingan-kepingan komunitas dengan entitas baru tanpa jatidiri sebagai bangsa
Indonesia? Dengan kata lain, apakah sedang terjadi perubahan pada kebudayaan
nasional secara substansial dengan sebuah tujuan baru yang berbeda dari tujuan
nasional yang diperjuangkan selama ini? Apakah gejala-gejala perpecahan
akhir-akhir yang antara lain atas nama SARA atau atas nama otonomi dan
independensi wilayah menunjukkan indikasi tentang substansi dan arah (tujuan)
budaya baru atau budaya alternatif yang
sedang terbangun? Masih ada pertanyaan
lain yang bisa diajukan untuk menemukan jawaban atas pertanyaan apakah yang
berubah atau tidak berubah dan ke arah manakah perubahan itu terjadi dalam
konteks politik.
3. Mencari dan Menemukan Jawab
3.1 Sistem nasional
Sistem nasional Indonesia mencakup sejumlah komponen
penentu. Komponen utama ialah warga dan kelompok masyarakat dengan posisi
dan fungsi serta peranannya yang berbeda-beda, baik di dalam struktur
kemasyarakatan atau struktur sosial, maupun di dalam struktur pemerintahan di
dalam negara sebagai suprastruktur. Komponen yang mengikat para warga dan
kelompok masyarakat dengan berbagai kepentingan yang berbeda-beda ialah dasar
dan tujuan atau prinsip dan ideal, yaitu Pancasila/UUD 1945. Selain itu, ada juga komponen lain yang sangat menentukan eksistensi
sistem nasional, yaitu tanah air, kekayaan budaya, termasuk iptek, dan kekayaan
lain di luar manusia yang menjadi pemilik, pemelihara atau perawat dan
pengelolanya.
Warga dan kelompok masyarakat di tanah air tidaklah
homogenik, melainkan heterogenik, baik dalam konteks geografis, maupun dalam
konteks budaya dan SARA. Para warga dan
kelompok masyarakat menempati posisi masing-masing di dalam struktur sosial dan
struktur pemerintahan. Karena berbeda posisi, maka fungsi dari setiap warga pun
berbeda-beda, baik di dalam masyarakat, maupun di dalam negara, yaitu di dalam
struktur pemerintahan. Aktualisasi dari ber bagai fungsi yang berbeda-beda melahirkan peranan atau
perilaku dan perbuatan baik sebagai aliran yang mengalirkan nilai-nilai hulu
(Pancasila/UUD 1945) ke dalam muara. Muara ialah masyarakat dengan kehidupannya
yang nyata. Masyarakat inilah yang
berubah dan berkembang dari hulu ke muara dengan membawa nilai-nilai
hulu (sistem nilai nasional
Pancasila/UUD 1945) itu lewat
pandangan, sikap, dan perilakunya yang nyata ke dalam kehidupan nyata
sehari-hari.
Polusi atau pencemaran nilai hulu di dalam
pandangan, sikap dan peranan dalam wujud perilaku atau perbuatan para warga dan
kelompok menimbulkan kekeruhan dan pencemaran di dalam muara atau di dalam
kehidupan nyata dari masyarakat. Namun, semakin bersih dan berkemampuan setiap
warga untuk mengalirkan nilai-nilai hulu (moralitas ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, demokrasi, dan keadilan)
lewat sikap dan peranannya masing-masing yang berbeda-beda di dalam
kehidupan nyata sehari-hari, akan semakin bersih pula masyarakat dari
nilai-nilai yang bertentangan dengan
nilai-nilai hulu atau akan semakin terwujud masyarakat “adil dan makmur
berdasarkan Pancasila/UUD 45”.
3.2 Nilai penentu jatidiri
Semboyan budaya bangsa Indonesia “bhineka tunggal
ika” mencerminkan betapa majemuknya komunitas etnis nusantara dengan
kebermacaman budayanya yang dipersatukan oleh kesamaan dasar dan tujuan yang
dijadikan ideologi yang mempersatukan, sekaligus mengutuhkan kebinekaan ke
dalam suatu persatuan baru yang bernama rakyat dan bangsa Indonesia dalam wujud
organisasi baru yang bernama Negara Kesatuan RI. Semboyan budaya ini secara kreatif dan interpretatif dapat
ditangkap dalam arti “betapa indahnya persatuan justru karena adanya
perbedaan.” Kemajemukan atau kebinekaan geografis yang menjadi landasan pijak
dan pacu bagi kehadiran komunitas
etnis-kultural yang plural serta kebersatuan sebagai ideal baru adalah
kodrat atau nilai essensial yang menentukan hakikat atau jatidiri bangsa
Indonesia.
Tegak dan kokohnya persatuan Indonesia justru
bertumpu di atas tegak dan kokohnya kualitas kehidupan dari berbagai komunitas yang ada di atas
belahan bumi nusantara. Sebaliknya, tegak dan kokohnya eksistensi dari berbagai
jenis komunitas nusantara justru disangga serta dilindungi dan dijamin oleh
kokohnya persatuan serta keutuhan bangsa. Ada interaksi fungsional yang dinamis,
kreatif, dan perfektif yang saling
meneguhkan dan menyempurnakan antara kekuatan dari realitas kemajemukan
komunitas nusantara pada satu sisi, dan kekuatan ideal dari persatuan dan
keutuhan bangsa pada sisi yang lain. Karena itu, kedua sisi kekuatan yang berbeda ini tidak boleh saling
meniadakan karena harus mengacu pada
kesamaan dasar dan tujuan atau selama komit serta setia pada dasar (prinsip)
serta tujuan (ideal) bersama. Tetap berakarnya kedua kekuatan pada dasar dan
tujuan yang samalah yang menentukan differentia
specifica atau hakikat pembeda jatidiri bangsa kita dari bangsa-bangsa lain
yang menghuni planet bumi yang sama ini.
Di balik kedua sisi kekuatan yang berbeda,
sesungguhnya hadir masyarakat Indonesia yang sama yang terbangun dari bineka komunitas etnis dengan budaya yang
berbeda di atas lautan yang ditaburi ribuan pulau dan gugusan pulau atau
kepulauan. Karena itu, interaksi
fungsional yang dinamis, kreatif, dan perfektif secara adil dan berimbang di
antara kedua sisi kekuatan atau antara sisi nusantara dan sisi nasional akan
semakin memantulkan kualitas jatidiri bangsa yang selama ini disamakan dengan national
characteristics atau kepribadian bangsa. Tinggi dan rendahnya atau naik dan turunnya nilai kepribadian bangsa
sangat ditentukan oleh hasil interaksi antara kekuatan nusantara (bineka) dan
kekuatan nasional (tunggal ika).
Karena itu, peranan kekuatan nasional yang
direpresentasikan oleh rakyat, bangsa, dan negara Indonesia yang dipimpin oleh
pemerintah bukan saja amat bergantung pada pemerintah, melainkan juga pada
seluruh rakyat atau masyarakat nusantara yang dipimpin oleh pemerintah. Kerja
sama yang jujur, serius, dan yang penuh dengan
rasa pengabdian, pelayanan, dan
bahkan pengorbanan bukan saja bisa
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, melainkan juga semakin menegaskan
atau memberi signifikasi yang berarti mengenai kemuliaan dan kehormatan
kepribadian kita sebagai bangsa.
3.3 Perubahan atau perkembangan
Rakyat dan bangsa Indonesia harus berubah dalam arti
berkembang atau berubah secara positif. Namun, perubahan atau perkembangan itu
tidak boleh meniadakan jatidiri bangsa. Rakyat dan bangsa Indonesia akan
terus-menerus berkembang atau berubah secara positif namun bukan berubah dalam arti lain sehingga kehilangan
jatidirinya sendiri. Justru rakyat dan bangsa Indonesia akan senantiasa
berkembang agar semakin kokoh dan tangguh kepribadiannya. Namun, ketegaran
kepribadian, yang terus-menerus bisa bertahan dan bahkan kualitasnya meningkat, ditentukan secara hakiki oleh
kejujuran, kepatuhan, dan komitmen
setia dari rakyat bersama pemerintah pada dasar dan tujuan bersama,
yaitu Pancasila/UUD 1945 sebagai ideologi yang menjanjikan masyarakat adil dan
makmur.
Tanpa sukses
rakyat dan pemerintah Indonesia di dalam perjuangan tanpa henti untuk
mengaktualisasikan ideologinya, maka tidak akan berhasil dibangun suatu masyarakat adil dan makmur
yang mencerminkan kepribadian bangsa yang memiliki dignitas yang patut serta
pantas dibanggakan. Kepribadian bangsa yang dimaksud ialah kualitas hidup
sejahtera dari masyarakat majemuk nusantara yang kioan bersatu dan utuh yang
mendiami seluruh daratan pulau yang bertebaran di atas lautan. Kualitas hidup
sejahtera yang demikian diramu secara formal dan material atau secara substansial
oleh hasil perwujudan kebenaran dan kebaikan yang dianjurkan oleh berbagai
ajaran agama serta budaya masyarakat
nusantara, oleh nilai kemanusiaan dan nilai demokrasi, serta oleh nilai
keadilan dan oleh berbagai nilai baru
yang diterima secara kritis dan selektif.
Perubahan yang terjadi bukan tidak terbebas dari
konflik dan kemelut yang mengancam persatuan dan keutuhan bangsa. Berbagai
penyimpangan terhadap nilai hulu telah dilakukan oleh warga dan kelompok
masyarakat, terutama oleh pengelola kekuasaan atau pemerintah. Penyimpangan
terhadap nilai-nilai hulu (Pancasila/UUD 1945) telah mencemarkan muara, yaitu
kehidupan masyarakat yang menjadi tujuan mengalirnya nilai-nilai hulu melalui
peranan setiap warga, baik yang berada di dalam masyarakat, maupun yang berada
di dalam struktur formal kekuasaan atau struktur pemerintahan.
Berbagai penyimpangan yang menimbulkan konflik dan
kemelut sosial, ekonomi, politik, hukum, budaya, dan keamanan telah menimbulkan
disharmoni dan disintegrasi di dalam masyarakat yang mengancam persatuan dan
keutuhan bangsa. Terjadi diskontinuitas dan disorientasi antara nilai hulu dan
nilai di muara yang tercemar. Kondisi dan situasi demikian terasa selama lebih
dari tiga dekade di masa rezim Orde Baru, dan bahkan berkelanjutan di era reformasi.
Kondisi dan suasana keruh yang sarat dengan berbagai konflik mengundang
dinamika warga dan kelompok yang ingin mengubah kondisi dan suasana keruh
menjadi normal. Dinamika masyarakat yang ingin mengubah keadaan sama dengan
usaha untuk meluruskan kembali diskontinuitas dan disorientasi antara nilai
hulu dan nilai yang terbawa ke muara dari hulu. Semakin bersih nilai di muara
sebagai cermin dari bersihnya nilai hulu, akan semakin terbukalah peluang dan
kesempatan yang luas bagi pemerintah bersama masyarakat untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat yang
menjadi tujuan bersama. Justru adanya
kesadaran masyarakat terhadap diskontinuitas dan disorientasi antara nilai hulu
dan kenyataan hidup di muara telah menimbulkan dinamika pemerintah bersama masyarakat
dalam usaha bersama untuk memperbaiki kenyataan hari ini menjadi lebih baik.
3.4 Arah perubahan
Arah perubahan, termasuk arah perubahan politik,
tidak terlepas dari substansi yang berubah dan cara berubah ke arah yang
dituju. Substansi yang berubah tidak sebatas perubahan substansi politik,
melainkan perubahan seluruh isi (content) dari sistem nasional yang
menjadi konteks bagi politik yang berubah. Semua perubahan yang terjadi berada
di bawah judul atau label perubahan politik, namun yang berubah adalah berbagai
komponen yang menjadi konteks bagi tumpuan
politik. Arah yang dituju di dalam setiap perubahan atau setiap
perkembangan ditentukan oleh sebuah garis lurus yang menghubungkan nilai hulu
dan nilai yang tiba di muara melalui
peranan setiap warga, baik di dalam masyarakat, maupun di dalam pemerintah.
Pancasila/UUD 1945 yang diposisikan di hulu sebagai
prinsip dialirkan ke muara melalui
peranan setiap warga. Sebagai idiom politik, Pancasila/UUD 1945 tidak berubah.
Namun, interpretasinya yang tertuang di dalam hasil amandemen terhadap UUD 1945
atau yang tertuang di dalam GBHN, TAP-TAP MPR, dan di dalam berbagai jenis
produk undang-undang mengisyaratkan adanya perubahan. Garis bengkok atau
putus-putus antara nilai hulu dan nilai yang tercermin dalam kehidupan nyata
masyarakat disebabkan oleh penyimpangan, baik penyimpangan berupa interpretasi,
maupun penyimpangan di dalam praktik atau di dalam sikap dan perilaku nyata.
Perkembangan nilai-nilai hulu ditentukan oleh
hasil-hasil interpretasi yang berhasil membangun sikap sebagai sendi untuk
berperilaku. Mutu dari setiap hasil interpretasi ditentukan oleh kualitas dunia
pengetahuan dan pengalaman manusia dan masyarakat Indonesia yang digunakan
sebagai kekuatan untuk menelaah nilai-nilai hulu dan berbagai nilai yang
berderivasi dari nilai-nilai hulu milik masyarakat nusantara. Dunia pengetahuan
dan pengalaman bangsa digunakan juga untuk mengkaji berbagai ketimpangan dan
penyimpangan terhadap sistem nilai hulu secara kritis, sekaligus dimanfaatkan
untuk menawarkan berbagai alternatif yang lebih opsional atau preferensial.
3.5 Berbagai dikhotomi dan kontradiksi
Penyimpangan-penyimpangan dalam berbagai bidang yang
mengacu pada nilai hulu menciptakan
berbagai kesenjangan yang bercorak dikotomi dan bahkan kontradiksi di
dalam berbagai bidang. Ada dikotomi yang menunjukkan adanya perbedaan yang
wajar. Namun, ada dikotomi dalam bentuk kontradiksi menunjukkan perbedaan yang bercorak pertentangan antara yang adil
dan tidak adil, antara yang demokratis dan yang otoriter, antara yang manusiawi
dan yang anarkistis, premanistis, dan sadistis atau tidak
manusiawi. Juga kontradiksi menunjukkan adanya pertentangan antara yang
desentralis dan yang sentralistis, antara yang nasionalis dan yang etatistis,
antara yang kaya dan yang miskin, antara pemilik modal dan yang serba
tergantung pada modal orang lain, serta
antara diversitas dan dominasi unitas di dalam perwujudan bineka tunggal ika.
Juga kontradiksi antara birokrasi yang menuntut pelayanan dan yang seharusnya
memberi pelayanan kepada masyarakat.
Dikotomi dan kontradiksi di dalam kehidupan
berpolitik telah menciptakan kedaulatan kekuasaan di masa orba dan kedaulatan
partai di era reformasi. Di bidang penegakan hukum, tidak terjadi
supremasi hukum, melainkan supremasi
oleh yang kuat atas yang lemah di dalam keadilan yang telah dijadfikan komditas
bisnis. Di dalam justice for sale atau pelelangan keadilan, yang kuatlah yang selalu tampil
sebagai pemenang terakhir. Di dalam bidang ekonomi, terjadi jurang kesenjangan
yang tidak berkeadilan antara yang kaya dan yang miskin, antara yang beruntung
menikmati hasil pengerukan isi tanah air dan yang kehilangan sumber mafkah dari
tanah air yang telah buntung. Juga kesenjangan terjadi antara wilayah timur dan
barat dalam segala bidang, kecuali tidak dalam sumber daya alam sebagai potensi
yang masih perawan di belahan timur tanah air.
Terjadi pula pergeseran nilai di dalam peringkat
nilai yang dianut oleh para warga dan kelompok masyarakat. Nilai materi dan
kegunaan atau pragmatisme mendominasi nilai-nilai lain yang berdimensi moral
dan spiritual. Masyarakat cenderung manjalani suatu kehidupan yang semakin
materialistis, hedonistis, dan konsumeristis. Nilai kegunaan mengatasi nilai
kebenaran dan kebaikan. Justru nilai moral serta spiritual tergeser ke pojok
inferior sehingga makin melemah atau bahkan makin kehilangan daya transformasi
dan bahkan makin kehilangan daya
kendali atas sikap serta perilaku warga serta kelompok di dalam masyarakat.
Supremasi hukum
yang menjadi kata kunci di dalam gerakan reformasi yang bertujuan
menciptakan masyarakat yang sejahtera karena menikmati kehidupan yang semakin
adil masih jauh dari kenyataan getir. Rasa keadilan masyarakat tertindas oleh
supremasi kekuasaan dan kekuatan yang berlindung di balik supremasi
undang-undang atau konstitusi. Supremasi hukum seharusnya bisa ditegakkan untuk
semakin memenuhi rasa keadilan masyarakat yang selama lebih tiga dekade haknya tak dipedulikan dan bahkan
terinjak-injak. Namun, istilah atau ungkapan supremasi hukum lebih difungsikan
sebagai retorika di dalam perdebatan publik
oleh para elite dan tokoh yang ingin popularitas atau ingin memperoleh
akses tertentu ke arena kekuasaan.
Otonomi daerah dalam realisasinya cenderung mirip
atau sama dengan desentralisasi karakter sentralisme dan otoriterianisme
kekuasaan dari pusat ke daerah. Desentralisasi
dalam konteks otonomisasi daerah
harus diikuti pula oleh proses demokratisasi, khususnya demokratisasi dalam
bidang politik, dan sosialisasi
keadilan, terutama sosialisasi keadilan dalam bidang ekonomi. Seharusnya
otonomisasi membuka peluang, kesempatan, dan akses besar bagi masyarakat untuk
berpartisipasi di dalam berbagai bidang, termasuk bidang politik dan ekonomi, secara maksimal dan optimal.
Sangat terasa bahwa gerakan reformasi kehilangan
substansi yang ingin direformasi, dan
sekaligus kehilangan cara yang ditempuh untuk dapat mencapai tujuan reformasi.
Sebaliknya, yang terjadi ialah
deformasi. Gerakan reformasi yang menjelma menjadi deformasi justru merusakkan
apa yang masih baik atau menambah kerusakan pada apa yang ingin dipulihkan.
Para pemimpin partai dan para tokoh sosial politik atau para tokoh publik kehilangan sense of
crisis atau rasa krisis. Mereka lebih menyibukkan diri dengan hal ihwal
politik yang hanya menyentuh atau menyangkut kepentingan mereka dalam partai dan kepentingan atau interesse
mereka dalam percaturan politik momenter demi pencapaian target pemilu 2004.
Penyibukan diri semacam ini menyedot enersi intelektual dan moral serta enersi
dari skill mereka sehingga tampak anemis tanpa semangat serta daya ketika
dituntut untuk memperjuangkan kepentingan paling mendasar dan urgen dari
masyarakat yang terkena krisis berkepanjangan.
Masyarakat yang kehilangan kepercayaan dan harapan
pada pemerintah, juga pada reformasi, tampak bingung dan panik. Secara
kejiwaan, mereka cenderung emosional dan temperamental atau mudah marah, bahkan
ada pula yang frustrasi. Masyarakat dengan keadaan psikologis yang demikian dengan mudah dapat dipicu secara provokatif dan insinuatif sehingga mudah pula terlibat di dalam
berbagai kerusuhan dan benturan fisik. Bentuk kejahatan dengan model main hakim
sendiri yang tak jarang meminta korban manusia adalah bukti nyata dari
kebingungan, kepanikan, putus asa, dan
bahkan rasa frustrasi masyarakat. Unjuk rasa pun cenderung menjadi kebiasaan
teatrikal yang sulit terbebas dari tindak kekerasan dan kekejaman yang diramu
oleh adonan social jealousy dengan rasa
benci serta dendam.
Manusia sebagai manusia mengalami degradasi nilai
secara sangat mencolok. Bencana kemanusiaan di Maluku, Aceh, Kalteng, Kalbar,
Poso, Papua, dan di berbagai lokasi di Jawa dan di luar Jawa mengisyaratkan
bahwa citra manusia di mata masyarakat yang sedang menderita karena krisis dan
mernderita karena terkena akibat dari berbagai kerusuhan berdarah turun
drastis. Berbagai atribut SARA yang menjadi “pakaian” manusia jauh lebih
berharga daripada manusia yang memakainya.
Seakan-akan manusialah untuk agama, dan bukan agamalah untuk manusia.
Padahal, manusia berharga karena citra dirinya sebagai manusia yang diimani
sebagai imago Dei atau rupa Allah dalam wujud fitrah Ilahi yang
menyebabkan manusia adalah manusia yang berbeda secara hakiki dengan ciptaan
Allah yang lain.
Manusia terpanggil secara kodrati sebagai manusia
melalui tujuan yang terpateri di dalam
proses dan hasil dari proses penciptaannya. Karena itu, dalam proses menuju
mautnya, manusia tetap harus memenuhi panggilan ini dengan berusaha untuk tetap
dapat memelihara dirinya sebagai manusia yang memiliki sifat-sifat Ilahi secara
sangat terbatas, dan sekaligus berjuang untuk semakin dapat menempatkan dirinya
sebagai manusia yang memiliki kehormatan, kemuliaan, dan dignitas atau harga
diri sebagai manusia yang mencirikan fitrah Ilahi di dalam dirinya. Dengan kata
lain, humanisasi diri secara intensif dan terus-menerus adalah jawaban terhadap
panggilan manusia sebagai manusia yang pada hakikatnya berbeda dari hewan dan
ciptaan lain di atas planet bumi sejauh yang kita kenal.
3.6 Kaitan
fungsional antara budaya dan agama
Harus diberi catatan khusus tentang hubungan
fungsional antara budaya dan agama yang
cenderung dipisahkan atau bahkan dipertentangkan. Pemisahan ini tercermin pada
sikap sebagian warga atau kelompok yang mungkin menganggap bahwa agama bisa
hadir tanpa budaya. Agama hadir tanpa budaya sama dengan agama hadir tanpa
manusia. Agama hadir tanpa manusia adalah suatu hal yang mustahil, padahal
manusia hadir sebagai manusia justru melalui budayanya.
Jika budaya manusia masih rendah atau masih jauh
dari sifat sempurna, maka cara hidup beragamanya pun akan kurang berbudaya dan
kurang beradab. Karena itu, pembudayaan manusia melalui penerjemahan
ajaran-ajaran agama ke dalam sikap dan perilakunya lambat laun dapat
membersihkan budayanya dari hal-hal yang negatif, yang tidak berbudaya, dan
tidak beradab. Sebaliknya, semakin tinggi mutu budayanya, akan semakin tinggi
pula kualitas hidup beragama yang dipentaskan oleh individu dan kelompok lewat
sikap serta perilaku yang benar dan baik berdasarkan kriteri kebenaran yqang
diamanahkan agama.
Hubungan budaya manusia dengan agamanya dapat
dikiaskan sebagai hubungan roti dengan cairan manis. Betapapun manisnya sebuah
cairan, rasa manisnya akan sangat ditentukan oleh kualitas roti yang
menyerapnya. Jika rotinya sudah berjamur dan basi, maka cairan manis yang
diresapnya larut pula di dalam rasa roti. Roti yang dimakan pun akan terasa
racun. Dalam praksis sosial, masyarakat yang berbudaya bagaikan roti berjamur
dan basi akan beragama pula secara tidak berbudaya. Cara beragama yang
disosialisasikan akan terasa bagaikan roti berjamur yang beracun. Dengan kata
lain, dengan budaya yang rendah, masyarakat akan beragama secara tidak
berbudaya dan tidak beradab karena beragama adalah sebuah kegiatan budaya atau
nilai-nilai kebenaran agama hanya dapat diungkapkan oleh manusia melalui sikap
dan perilaku budayanya. Budaya di dalam sikap dan perilaku manusialah yang
mengemas kebenaran dan kebaikan dari ajaran agama yang diwahyukan. Tanpa
budaya, kebenaran dan kebaikan wahyu (agama) mustahil dapat diwujudkan oleh
manusia sebagai subjek dari budaya, sekaligus sebagai objek sasaran dari
pengembangan budayanya.
4. Jawaban Tentatif
Dari catatan singkat ini dapat ditemukan sejumlah
jawaban tentatif terhadap sebagian pertanyaan yang diajukan pada bagian awal
catatan ini. (1) Perubahan politik
hanyalah sebuah judul yang menandakan adanya perubahan seluruh komponen yang
membentuk sistem nasional. (2) Pancasila/UUD 1945 (khususnya Pembukaan UUD
1945) sebagai penentu jatidiri bangsa tidak seharusnya diubah. Namun, secara
rasional dan kritis serta objektif, nilai-nilai hulu ini harus tetap ditelaah
untuk ditemukan model-model konseptual yang operasionabel di dalam sikap dan
tindakan manusia Indonesia di dalam segala bidang. (3) Kita harus berubah
sebagai manusia, sekaligus sebagai manusia Indonesia. Karena itu, kita harus
berubah, namun berubah untuk menjadi semakin memiliki karakter keindonesiaan
yang dibangun oleh nilai-nilai hulu, dan nilai-nilai baru yang relevan yang
berdimensi moral dan spiritual, dan juga rasional, intelektual dan
kultural. (4) Karakter keindonesiaan kita
dibangun oleh nilai-nilai budaya bangsa yang bineka tunggal ika, namun
tetap terbuka untuk menerima koreksi dan penyempurnaan oleh nilai lain dan
nilai baru yang diterima secara kritis-selektif.
Selain itu, (5) demokrasi harus ditegakkan di dalam
segala bidang, khususnya di dalam bidang pendidikan dan politik; keadilan pun
harus diwujudkan di dalam semua bidang, khususnya di dalam bidang ekonomi. (6)
Rakyat harus diperkuat sehingga negara tidak menempati posisi tertinggi yang diwakili oleh pemerintah dan
terutama oleh para birokrat kekuasaan dan kepemerintahan yang akhirnya
mendominasi masyarakat. Dominasi pemerintah atas nama negara terhadap para
warga dan kelompok masyarakat tercermin
pada birokrasi yang tidak melayani masyarakat, melainkan yang justru menuntut
pelayanan dari masyarakat yang seharusnya mereka abdi. Abdi negara seharusnya
diubah menjadi abdi rakyat atau abdi masyarakat (civil serveant).
Dapat juga dikemukakan bahwa (7) nilai keadilan
sebagai nilai inti di dalam supremasdi hukum ditempatkan pada posisi paling
tinggi di atas berbagai produk undang-undang atau konstitusi. Dengan demikian,
supremasi hukum, bukanlah supremasi konstitusi, melainkan supremasi keadilan
yang “nyekrup” dengan rasa keadilan
masyarakat. (8) Demokrasi hanyalah istilah hampa, an empty term, jika isinya
bukanlah keadilan. Demokratisasi di dalam semua bidang harus bermuatan
substansi keadilan. Some democracy acts very unjustly, ada demokrasi yang dalam
realisasinya justru sangat tidak adil. (9)
Masyarakat kewargaan (civil society: masyarakat kewargaan) sama
dengan masyarakat yang hidup di dalam kondisi dan suasana yang memberi peluang
dan kesempatan bagi supremasi sipil atas militer. Supremasi sipil adalah
supremasi oleh nilai-nilai luhur yang dapat mengembangkan karakter manusia
Indonesia yang berbudaya dan berkeadaban (civilization).