MIME-Version: 1.0 Content-Type: multipart/related; boundary="----=_NextPart_01C68C97.1C2672F0" This document is a Single File Web Page, also known as a Web Archive file. If you are seeing this message, your browser or editor doesn't support Web Archive files. Please download a browser that supports Web Archive, such as Microsoft Internet Explorer. ------=_NextPart_01C68C97.1C2672F0 Content-Location: file:///C:/B133A86D/HAM.htm Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/html; charset="us-ascii" Sumber: www

Sumber:= www.oaseonline.org

&n= bsp;

&n= bsp;

HAK-HAK AZASI MANUSIA: KE ARAH REFLEKSI TEOLOGIS

Ayub Ranoh

 

Pengan= tar

 

Issue = Hak-hak Azasi Manusia (HAM) di Indonesia dewsasa ini makin meningkat. Perkembangan = ini muncul karena adanya protes dari dunia internasional dan warga masyarakat <= st1:country-region w:st=3D"on">Indonesia sendiri atas pelanggaran HAM yang terjadi, khususnya di TIM-TIM sebelum merdeka, di Aceh, Irian, dan berbagai tempat lain. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM di Indonesia yang sering di sorot adalah pembunuhan, perkosaan, penangk= apan dan penahanan tanpa proses peradilan dan berbagai pelanggaran lainnya. Pemerintah sendiri cukup tanggap terhadap hal ini dengan dibentuknya KOMNAS= HAM beberapa tahun lalu; dalam kabinet sekarang ditunjuk Menteri khusus untuk urusan HAM. Lalu untuk mengusut pelanggaran HAM di Tim-Tim dibentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP-HAM). Semua ini memperlihatkan kemauan ba= ik pemerintah terhadap persoalan HAM di Indonesia.

&nb= sp;

Apa itu = Hak-hak asasi manusia (HAM)

&nb= sp;

        &= nbsp;   Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diber= ikan oleh salah satu pihak (negara, masyarakat, penguasa) tetapi berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia; = dan hak itu tidak dapat dihapuskan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh nega= ra. Hak-hak itu perlu diakui saja, karena tidak mengakui hak asasi manusia bera= rti tidak menghargai martabat manusia sendiri (Magnis Suseno). Hak-hak ini merupakan hak bawaan; artinya hak manusia yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam kehidupan masyarakat. Beberapa dari hak-hak itu seperti hak untuk hidup, hak menganut agama, kebebasan suara hati dan sejumlah hak lain bersifat universal dan karena itu bersifat asasi, lepas dari perbedaan agama, bangsa, ras, kelamin. Dasar dari hak-hak asasi itu adalah bahwa manusia harus mendapatkan kesempatan untuk h= idup dan berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya (Miriam Budiardjo). Kar= ena sifatnya sebagai hak-hak bawaan, maka dalam bahasa religius dan teologis Kristen dapat dikatakan bahwa hak-hak asasi manusia ini merupakan pemberian Allah sendiri. Dengan demiki= an kita bisa mengajukan satu definisi teologis terhadap HAM. Secara teologis HAM ad= alah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang secara esensial dimiliki manusia yang dengannya kehidupan manusia menjadi semakin manusiawi, sebab tanpa pengakuan dan pemberlakuan hak-hak fundamental itu manusia tidak dapat memenuhi harkat aslinya sebagai gambar Allah (Moltmann).

  =           Dalam pengakuan internasional ungkapan “hak-hak asasi manusia” memili= ki enam ciri berikut: (a) mereka bersifat mewajibkan bagi manusia; (b) mereka diterima dan diakui oleh seluruh umat manusia tidak karena ada hukum atau kebiasaan yang mengaturnya; (c) mereka memiliki kepentingan yang bersifat mendasar bagi manusia; (d) pelanggaran terhadapnya bisa mengundang kecaman = dan dikenakan sanksi hukum; (e) mereka memiliki bobot dalam mengrem perilaku manusia; (f) mereka tak bisa dibatalkan atau dilepaskan oleh pihak manapun.= Ciri-ciri ini sesuai dengan maksud fasal terakhir dari Pernyataan umum Hak-hak Asasi Manusia (fasal 30), yaitu bahwa negara, golongan, atau orang manapun, atau = hak apapun tidak bisa meniadakan salah satu hak dan kebebasan yang tersebut dal= am pernyataan ini.

  =           Bagaimana sejarah perkembangan HAM itu tidak dibahas di sini; yang hendak ditonjolkan= di sini adalah hak-hak asasi manusia yang diakui dunia internasional sebagai cita-cita bersama seluruh umat manusia yaitu Pernyataan Umum Hak-hak Man= usia yang diterima bangsa-bangsa termasuk Indonesia, pada Rapat Umum PBB tanggal= 10 Desember 1948. Pernyataan ini berisi 30 fasal yang berisi hak-hak dan kebeb= asan yang perlu diakui serta kewajiban-kewajiban untuk memberlakukannya. Apa isi dari Pernyataan ini dapat dilihat pada lampiran tulisan ini. Dalam perkembangannya, Pernyataan Hak-hak Manusia ini telah dilengkapi dengan sejumlah Perjanjian lain yang merupakan implementasi dari pernyataan ini. P= ertama, Perjanjian tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kedua, Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Keduanya diterima pada Sidang Umum PBB secara aklamasi pada tahun 1966. Dengan demikian abad 20 ini mencatat hal penting berkaitan dengan martabat mansuia yaitu diakuinya sejumlah hak dan kebebasan asasi manusia mencakup hak-hak sosial, ekonomi, kebudayaan, sipil= dan politik. Dengan adanya hak-hak asasi manusia, maka perbuatan sewenang-wenang terhadap manusia yang dilakukan oleh sesama manusia, golongan, atau negara, bisa dikecam secara internasional. Malahan para pelanggar HAM di satu negara bisa diseret ke pengadilan internasional dengan tuduhan melakukan kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity).

&nb= sp;

Pengelom= pokan HAM

&nb= sp;

        &= nbsp;   Menurut sifatnya masing-masing hak asasi dibagi dalam empat kelompok (Magnis Suseno= ).

&nb= sp;

a. Hak-hak asasi yang bersifat negatif

&nb= sp;

Yang dimaksudkan adalah hak-hak menyangkut kebebasan individu misalnya hak untuk hidup, hak milik, hak memilih pekerjaan, hak atas kebebasan berag= ama, kebebasan suara hati, kebebasan berkumpul. Disebut hak-hak dasar negatif ka= rena sering dirumuskan secara negatif (dengan memakai kata “tidak”). Jadi tidak dikemukakan apa yang boleh, tetapi apa yang tidak boleh dilakukan pihak lain terhadap seseorang. Juga karena itu ia bisa juga disebut dengan ungkapan “bebas dari” (bebas dari campur tangan pihak lain di l= uar diri seseorang). Dasar hak-hak ini adalah bahwa otonomi setiap manusia itu harus dihargai. Manusia harus bebas dari pemaksaan pihak lain termasuk nega= ra atau masyarakat. Kelompok hak-hal ini diakui sebagai inti hak-hak asasi manusia.

 

        &= nbsp;   b.=          Hak-hak asasi aktif atau hak-hak demokratis

 

Dasar hak-hak ini adal= ah keyakinan akan kedaulatan rakyat yakni bahwa rakyatlah yang memerintah diri sendiri, dan pemerintah berada di bawah kontrol kekuasaan rakyat. Di sebut sebagai hak aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia dalam i= kut menentukan arah kehidupan masyarakat dan bangsa sendiri. Hak-hak demokratis menentang anggapan bahwa ada orang yang begitu saja secara khusus berhak memerintah orang lain tanpa kesediaan orang bersangkutan. Penguasa yang sah bukan karena ia dengan sendirinya memiliki hak memerintah melainkan karena rakyat menghendaki dan memilihnya. Hak-hak yang termasuk di sini adalah hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk menyatakan pendapat secara bebas, hak kebebasan pers, hak untuk membentuk asosiasi politik.

 

c. Hak-hak asasi positif

 

Hak-hak asasi positif merupakan kewajiban-kewajiban negara. Bila hak-hak asasi negatif menolak ca= mpur tangan negara, sebaliknya hak-hak asasi positif menuntut kewajiban negara, kewajiban untuk memberi perlindungan hukum terhadap manusia dan masyarakat.= Di sini termasuk hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Masyarakat ber= hak atas pelayanan tertentu dan negara berkewajiban memberikannya. Misalnya hak masyarakat untuk pendidikan dan pengajaran menimbulkan kewajiban negara unt= uk menyelenggarakan pendidikan. Jadi pelayanan negara bukan anugerah, tetapi kewajiban yang patut dituntut masyarakat.

 

d.  Hak-hak asasi sosial

 

Masyarakat terutama go= longan lemah berhak atas sejumlah hak sosial, misalnya orang cacat atau orang tua berhal atas pemeliharaan sosial dan negara berkewajiban untuk memberikannya= . Dasar dari hak ini adalah bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas kekayaan material dan ekonomis serta kultural bangsanya dan negara wajib mengatur po= la pembagian yang adil. Hak-hak asasi sosial itu misalnya jaminan sosial bagi orang tua/cacat, hak atas pekerjaan, perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk serikat kerja, hak atas pendidikan.

 

Soalnya adalah apakah = hak-hak asasi ini universal dan mutlak atau parokial dan relatif; perlu dicatat bah= wa sebagian dari hak-hak asasi ini misalnya hak atas kehidupan bersifat univer= sal dan mutlak; artinya ia tidak mengenal batas bangsa atau wilayah. Dan karena= itu pelanggaran terhadapnya bisa mengundang kecaman dan protes dari seluruh uma= t manusia dari bangsa manapun. Penguasa atau pihak pelanggar HAM jenis ini tidak dapat membela diri dengan mengajukan dalih urusan dalam negeri. Itu alasan mengapa pembunuhan manusia di TIM-TIM atau Aceh atau Irian mengundang protes dari seluruh dunia, dan para pelanggarnya bisa diadili oleh pengadilan internasi= onal karena dianggap melakukan kejahatan melawan kemanusiaan. Lalu karena ada hak-hak asasi, melahirkan juga kewajiban-kewajiban asasi manusia untuk menghargai dan memberlakukan hak-hak asasi ini. Misalnya hak asasi atas kehidupan melahirkan kewajiban asasi manusia untuk memelihara kehidupan manusia. Atau hak asasi untuk mendapatkan pendidikan melahirkan juga kewaji= ban asasi negara untuk menyelenggarakan penddikan. Jadi terhadap hak asasi tidak bisa berlaku prinsip mana suka/suka rela. Hak asasi hanya bisa diimbangi de= ngan kewajiban asasi. Atau hak-hak demokratis rakyat hanya bisa dijawab dengan menyelenggarakan kehidupan politis yang demokratis pula misalnya lewat pemi= lu yang jujur.

 

HAM di Indonesia: Acuan Normatif

&nb= sp;

        &= nbsp;   Indonesia adalah salah satu negara yang menerima Pernyataan Hak-hak manusia pada sida= ng umum PBB pada tgl. 10 Desember 1948. Dengan demikian tidak ada dalih untuk mengabaikan masalah HAM itu dalam negeri kita. Selain itu dalam konstitusi = kita ada sejumlah diktum dan fasal yang mengandung unsur HAM, walaupun konstitusi kita lebih dahulu disahkan (pada 18 Agustus 1945). Misalnya, alinea 1 Pembu= kaan UUD 1945 memuat pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan = atas itu menolak segala bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan= dan keadilam. Juga dalam alinea terakhir UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila, y= ang mengandung sejumlah dasar yang pada dasarnya merupakan pengakuan atas kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan. Selain itu beberapa fasal dalam UUD 1= 945 memuat hak-hak yang juga ada dalam Pernyataan Hak-hak Manusia. Fs. 27:1,2 U= UD 1945 mengatur tentang hak kesederajatan di depan hukum, dan tentang hak atas pekerjaan dan kehidupan layak (HAM-PBB, fs. 7 dan fs 25). Fs. 28 UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul serta kebebasan berpendapat (HAM-PBB, fs. 19, fs. 20, 23). Fs. 29:2 UUD 1945 mengatur tentang kemerdekaan warga negara untuk meme= luk agamanya masing-masing (HAM-PBB, fs. 18; di sini dijamin juga hak berpindah agama; sedangkan dalam UUD 1945 hanya diatur kebebasan untuk memeluk agama masing-masing). Fs. 31:1,2 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran dan kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran (HAM-PBB fs. 26).

  =           Jadi sebenarnya secara teoretis Indonesia mengakui HAM internasional dan memiliki norma-norma HAM dalam konstitusinya. Karena itu masalah kita di Indonesia sehubungan dengan HAM bukanlah ketiadaan patokan normatif, tetapi kemauan u= ntuk memberlakukannya.

 

HAM di Indonesia: Pelanggaran-pelanggaran

 

  =           Indonesia akhir-akhir ini disoroti dunia internasional sehubungan dengan pelanggaran = HAM yang sering terjadi. Agaknya perlu satu survey yang luas dan jujur secara nasional untuk mengetahui tingkat pelanggaran HAM di Indonesia. Walaupun su= rvey seperti itu agaknya tidak mudah mengingat pihak-pihak yang melakukan cender= ung berkelit, tetapi dari pemberitaan media massa, masyarakat mengetahui bahwa = ada pelanggaran HAM yang serius di Indonesia. Selain itu adanya sorotan internasional dan mengaitkan pelanggaran HAM dengan bantuan kepada Indonesia seperti yang diberitakan di media massa juga membuka mata masyarakat kita b= ahwa memang benar ada pelanggaran HAM di Indonesia.

  =           Walaupun data-data tentang hal ini untuk sementara tidak tersedia, tetapi banyak war= ga masyarakat merasakan dan mengalami adanya pelanggaran HAM ini selama masa O= rde Baru yang panjang. Sudah sejak awalnya Orde Baru di bawah regim Suharto melakukan pembantaian manusia dalam jumlah yang besar. Kurban manusia pada peristiwa tahun 1965/1966 memang tidak pernah diketahui pasti jumlahnya, te= tapi mencapai angka ratusan ribu rakyat Indonesia dibantai. Sejak itu kurban man= usia terus menerus bertambah dalam tahun-tahun berikutnya bahkan sampai dengan t= ahun terakhir Suharto turun, dan berlanjut pada pemerintahan Habibie.=

  =           Kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) di sejumlah daerah seperti Timor Timur, Aceh d= an Irian Jaya, telah membukan peluang bagi terjadinya berbagai bentuk pelangga= ran HAM yang serius dalam bentuk pemerkosaan, penangkapan, penahanan dan pembunuhan. Dengan tuduhan sebagai Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) banyak manusia yang telah jadi kurban. Kemuakan masyarakat terhadap praktek-praktek pelanggaran HAM ini telah menimbulkan penentangan yang makin keras dari rak= yat di sejumlah daerah itu. Puncaknya adalah Timor Timur berhasil melepaskan di= ri dari Indonesia dan menjadi negara merdeka; usai jajak pendapat yang memenan= gkan pihak pro kemerdekaan, berbuntut pada pelanggaran HAM yang serius berupa pe= mbumi-hangusan TIM-TIM dan pembunuhan besar-besaran, serta pemaksaan warga masyarakat untuk keluar dari TIM-TIM oleh Milisi. Bukti-bukti yang dihimpun oleh Komisi HAM = PBB dan KPP-HAM Indonesia mengindikasikan keterlibatan pihak TNI. Sementara ini masih ramai diperdebatkan apakah pihak-pihak yang terlibat ini akan diadili oleh Indonesia, atau diseret ke mahkama Internasional yang digelar oleh PBB= . Saran Albert Hasibuan dan juga Menlu Indonesia adalah lebih baik mereka di adili Indonesia dari pada diadili oleh mahkamah Internasional. Bila yang terakhir ini yang terjadi, akan mempermalukan Indonesia di mata dunia.

Sedangkan di Aceh dan Irian (Papua Barat) suara-suara untuk menjadi negara sendiri lepas dari Indonesia masih terus diteriakkan, hanya karena adanya pelanggaran HAM. Tuntutan agar para pelanggar HAM di Aceh segera diadili belum menjadi kenyataan, rupanya karena belum cukup bukti. Tetapi Tim yang menyelidik pelanggaran HAM diaceh sudah mencatat kurang lebih tujuh ribu kasus pelanggaran HAM di Aceh, dan <= st1:City w:st=3D"on">lima yang diangga= p paling serius telah direkomendasikan untuk diproses, antara lain kasus pemerkosaan oleh oknum TNI terhadap seorang wanita Aceh. Menurut pemberitaan media massa, ibu yang d= iperkosa ini telah melahirkan seorang anak, dengan demikian menimbulkan masalah etis yang lain, sementara oknum pemerkosa belum diadili. Di Papua Barat tuntutan masyarakat untuk merdeka sudah sampai pada tingkat menaikkan bendera Papua merdeka.

        &= nbsp;   Para mahasiswa adalah kurban-kurba= n lain dari praktek pelanggaran HAM ini. Karena mereka adalah kelompok yang paling kritis terhadap pemerintahan Suharto, mereka sering menjadi kurban, entah ditangkapi atau ditembak. Tidak jelas kurban mahasiswa ini selama Orde Baru, sejak peristiwa Malari pada tahun 1974 sampai dengan peristiwa Semanggi II tahun 1999.

  =           Para aktifis Partai dan LSM adalah kurban-kurban lain dari pelanggaran HAM di Indonesia. Mereka ditangkap, ditahan, dipenjarakan, hilang secara misterius, dan dibunuh. Peristiwa paling dahsyat yang menimpa kelompok ini adalah pada= 27 Juli 1996 sehubungan dengan PDI. Banyak orang mati, hilang dan banyak juga = yang ditangkapi dan dipenjarakan. Aktivist PRD sebagian hilang dan pemimpinnya di tahan, dan baru dibebaskan pada bulan Desember 1999 ini oleh pemerintah yang baru.

  =          

Beberapa arah refleksi teologis

 

  =           Kita tidak bermaksud memberi deskripsi dan analisis sosio-politis menyeluruh terhadap masalah ini, kecuali mengungkapkan gejala-gejala yang dirasakan dan dialami oleh banyak kalangan di Indonesia. Gambaran ringkas ini memperlihat= kan bahwa demi kepentingan kekuasaan, maka telah telah terjadi berbagai konflik horisontal dan vertikal dalam masyarakat. Konflik-konflik itu terutama yang bercorak vertikal (masyarakat denga pemerintah) telah melahirkan berbagai kekejaman dari pihak penguasa terhadap rakyat. Nyata bahwa manusia betapa m= udah jadi kurban kebrutalan kekuasaan. Ini merupakan masalah etis yang terhadapn= ya kita perlu memberi wawasan. teologis-etis.

  =           Soalnya adalah bila kita berbicara dan menyoroti secara teologis-etis praktek pelan= ggaran HAM di Indonesia, bagaimana kita melakukannya. Untuk sekarang kita tak mung= kin memberi wawasan teologis-etis yang luas, tetapi hanya menunjuk arah dengan mengemukakan beberapa “entry point” teologis yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh saudara-saudara mahasiswa. Beberapa kategori teologis-etis agaknya relevan dengan masalah HAM.

 

1.=     Paham tentang Kedaulata= n dan hak Allah atas kehidupan: Hanya Allah pemberi hidup; karena itu manusia dituntut untuk menghargai kehidupan pemberian Allah. Hak Allah atas manusia= dan kehidupan merupan dasar teologis bagi masalah HAM.

2.=     Paham tentang manusia. Manusia memiliki martabat; sumber martabat manusia adalah karena manusia itu gambar Allah. Betapapun manusia itu jatuh dalam dosa, tetapi manusia itu te= tap bernilai dan karena itu dia diampuni dan ditebus oleh Allah. Paham tentang manusia dengan demikian merupakan dasar bagi pengharghaan terhadap HAM.

3.=    Konsep Perjanjian Allah dengan manusia juga relevan dengan masalah HAM. Perjanjian Allah dengan manusia me= ngasumsikan bahwa manusia itu penting, dan karena itu Allah mengadakan perjanjian dengan manusia untuk menyelamatkan mereka. Manusia dengan demikian hidup dalam rel= asi perjanjian dengan Allah. Perjanjian ini bercorak universal untuk seluruh um= at manusia, bukan hanya dengan dengan kaum Ibrani saja. Adam dan Hawa adalah protoype seluruh umat manusia, dan bukan orang-orang Ibrani pertama. Dalam hubungan dengan perjanjian ini kita bisa melihat relevansi konsep rekonsili= asi, yaitu pendamaian yang dikerjakan Yesus Kristus untuk mendamaikan manusia de= ngan Allah.

4.=     Tradisi kenabian juga menyumbang wawasan teologis-etis-alkitabiah bagi HAM. Keberpihakan para nabi pada masalah-masalah kebenaran dan keadilan sehubungan dengan rakyat dan orang-orang kecil dan lemah bisa menjadi wawasan untuk membela HAM.

5.         Kristologi bisa menjadi dasar bagi HAM dalam beberapa arah berikut:

a.   Pendekatan Kristologis yang mengutamakan Ketuhanan Kristus atas segala sesuatu ditekan= kan oleh Karl Barth. Ide pokoknya demikian; dalam Kristus Allah merendahkan diri menjadi manusia dan menerima semua manusia. Dia merendahkan diri begitu rupa sampai mati di atas salib. Dia ditolak oleh manusia, tetapi Dia dengan jalan itu menerima dan meninggikan manusia dengan jalan mengampuni dan membebaskannya. Karena itu Kristus adalah pendamai (reconciliator) antara manusia dengan Allah dengan jalan menyingkirkan dosa dan penghukuman terhad= ap manusia. Dia menebus manusia menjadi manusia baru. Dengan itu Kristu adalah pemenang atas semua kuasa termasuk kuasa dosa. Kebangkitannya dan Ketuhanan= nya menyatakan kemenangan anugerah Allah, dan anugerah itu berlaku untuk manusi= a. Maka dalam Kristus dan seluruh karyanya seluruh manusia dan kemanusiaan diangkat. Manusia hidup dalam lingkup penebusan dan angerah.

Dengan dasar kristologis Barth berbicara tentang komunitas iman (gereja) dan komun= itas sipil (negara/masyarakat). Komunitas iman harus tetap menjadi komunitas iman karena dialah yang menghayati karya Kristus dan memproklamasikannya dalam d= unia ini. Komunitas sipil adalah komunitas seluruh rakyat di satu tempat yang di= ikat oleh satu kerangka hukum bersama. Tugas komunitas sipil itu adalah melindun= gi dan menjaminkan kebebasan warga negara, dan menciptakan perdamaian di dalam masyarakat, serta memelihara hak-hak asasi manusia. Komunitas iman memerluk= an komunitas sipil itu; dalam tugasnya untuk memelihara hak asasi manusia, komunitas sipil dapat menjadi instrumen angurah Allah. Jadi dia adalah bagi= an dari tatanan yang dikehendaki Allah demi kemanusiaan. Skema berikut menggam= barkan doktrin tentang Ketuhanan Kristus dalam komunitas iman dan komunitas sipil = ini sehubungan dengan masalah HAM.

 

Pusat

 


Allah = dalam Kristus

Kristus menjadi Tuhan

 

Komunitas iman

Iman – proklamasi – do= a

 

Komunitas sipil

memiliki tugas untuk:

1. Men= gupayakan kebaikan manusia; 2. melindungi hak-hak kaum lemah;

3. mel= indungi dan menjaminkan hak-hak kebebasan manusia;

4. menyelenggarakan kehidupan poli= tik yang baik dan bertanggung jawab.

 

Tujuan bersama

Kerajaan Allah dan perwujudan Ketuhanan Kris= tus

dalam semua bidang Kehidupan.=

 

b.   Pendekatan Kristologis juga dapat dilakukan dengan a= rah lain terutama dengan penekankan kesaksian tentang  kehidupan dan pelayanan Yesus menu= rut kesaksian kitab-kitab Injil. Menurut tradisi Injil-injil Yesus merupakan wu= jud solidaritas Allah dengan kaum lemah dan tertindas. Misinya adalah misi Kera= jaan Allah berupa pemberitaan dan pemberlakuan khabar baik bagi orang-orang yang tertindas dalam masyarakat. Misi Yesus adalah misi Allah yaitu misi pembeba= san bagi manusia yang kemanusiaannya dirampas oleh berbagai kekuasaan lewat berbagai struktur dominasi: penjajahan, penindasan sosial, ekonomis dan politis.

      Dalam konteks dominasi dan perampa= san kemanusiaan, kehidupan dan pelayanan Yesus bercorak provokatif dan menjadi skandalon bagi para penindas; Yesus berpihak pada kaum lemah tetapi dilihat sebagai gugatan bagi para penindas. Ia menggugat sistem religius dan politis zamannya yang membelenggu manusia yang lemah, dan membela kaum tertindas. Ia memanggil orang yang berbeban berat untuk datang kepadaNya. Dia menawarkan = pola hidup kenosis (penghampaan diri) dalam rangka penyelamatan manusia.

      Karena tergugat oleh Yesus, maka sistem religus dan politis zamannya tidak bisa mentoleririnya. Ia ditangkap dan dihukum mati. Walaupun bukan penjahat, dia dihukum dengan cara hukuman mati bagi penjahat. Peradilan terhadapnya juga tidak jelas tuduhann= ya kcuali karena tuduhan keagmaan (mengacaukan agama  Yahudi) dan tuduhan politis, yaitu dituduh hendak melakukan makar karena mengklaim diri sebagai raja Yahudi. Y= esus dengan demikian menjadi kurban pelanggaran HAM. Salib, dengan demikian menj= adi simbol pelanggaran HAM dalam tradisi Kristen; tetapi sekali gus menjadi das= ar dan motivasi Kristen bagi perjuangan melawan HAM. Yesus mati disalibkan sup= aya manusia mendapatkan hak hidupnya kembali. Tugas Kristen melawan pelanggaran= HAM harus diemban dengan memelihara ingatan akan pelanggaran HAM yang dialami o= leh Tuhan yang diimani Orang Kristen. Dengan demikian orang yang menderita atau menjadi kurban karena pembelaan HAM sebenarnya mengalami apa yang pernah dialami Kristus sendiri.

 

------=_NextPart_01C68C97.1C2672F0 Content-Location: file:///C:/B133A86D/HAM_files/image001.gif Content-Transfer-Encoding: base64 Content-Type: image/gif R0lGODlhDAAWAHcAMSH+GlNvZnR3YXJlOiBNaWNyb3NvZnQgT2ZmaWNlACH5BAEAAAAALAIAAQAH ABMAgAAAAAAAAAIZhGMJqNvemJKJnmfhrKH77y3fMZJUuEVJAQA7 ------=_NextPart_01C68C97.1C2672F0 Content-Location: file:///C:/B133A86D/HAM_files/image002.gif Content-Transfer-Encoding: base64 Content-Type: image/gif R0lGODlhDAAWAHcAMSH+GlNvZnR3YXJlOiBNaWNyb3NvZnQgT2ZmaWNlACH5BAEAAAAALAIAAQAI ABMAgAAAAAAAAAIahGN5msjgWFSzPXjrejP4D4aHCIHUd2oepxQAOx== ------=_NextPart_01C68C97.1C2672F0 Content-Location: file:///C:/B133A86D/HAM_files/image003.gif Content-Transfer-Encoding: base64 Content-Type: image/gif R0lGODlhDAAXAHcAMSH+GlNvZnR3YXJlOiBNaWNyb3NvZnQgT2ZmaWNlACH5BAEAAAAALAIAAQAH ABMAgAAAAAAAAAIZhGMJqNvemJKJnmfhxDX4v3xeCB4lGVlSAQA7 ------=_NextPart_01C68C97.1C2672F0 Content-Location: file:///C:/B133A86D/HAM_files/header.htm Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/html; charset="us-ascii"





 

 

&= nbsp;

 

&= nbsp;

 

------=_NextPart_01C68C97.1C2672F0 Content-Location: file:///C:/B133A86D/HAM_files/filelist.xml Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/xml; charset="utf-8" ------=_NextPart_01C68C97.1C2672F0--