MIME-Version: 1.0 Content-Type: multipart/related; boundary="----=_NextPart_01C68C97.1C2672F0" This document is a Single File Web Page, also known as a Web Archive file. If you are seeing this message, your browser or editor doesn't support Web Archive files. Please download a browser that supports Web Archive, such as Microsoft Internet Explorer. ------=_NextPart_01C68C97.1C2672F0 Content-Location: file:///C:/B133A86D/HAM.htm Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/html; charset="us-ascii"
Sumber:=
www.oaseonline.org
HAK-HAK AZASI MANUSIA: KE ARAH REFLEKSI TEOLOGIS
Ayub Ranoh
Pengan= tar
Issue =
Hak-hak
Azasi Manusia (HAM) di Indonesia dewsasa ini makin meningkat. Perkembangan =
ini
muncul karena adanya protes dari dunia internasional dan warga masyarakat <=
st1:country-region
w:st=3D"on">
Apa itu = Hak-hak asasi manusia (HAM)
&=
nbsp; Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diber=
ikan
oleh salah satu pihak (negara, masyarakat, penguasa) tetapi berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia; =
dan
hak itu tidak dapat dihapuskan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh nega=
ra.
Hak-hak itu perlu diakui saja, karena tidak mengakui hak asasi manusia bera=
rti
tidak menghargai martabat manusia sendiri (Magnis Suseno). Hak-hak ini
merupakan hak bawaan; artinya hak manusia yang diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam kehidupan masyarakat.
Beberapa dari hak-hak itu seperti hak untuk hidup, hak menganut agama,
kebebasan suara hati dan sejumlah hak lain bersifat universal dan karena itu
bersifat asasi, lepas dari perbedaan agama, bangsa, ras, kelamin. Dasar dari
hak-hak asasi itu adalah bahwa manusia harus mendapatkan kesempatan untuk h=
idup
dan berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya (Miriam Budiardjo). Kar=
ena
sifatnya sebagai hak-hak bawaan, maka dalam bahasa religius dan teologis
Kristen dapat dikatakan bahwa hak-hak asasi manusia ini merupakan pemberian
Allah sendiri. Dengan demiki=
an kita
bisa mengajukan satu definisi teologis terhadap HAM. Secara teologis HAM ad=
alah
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang secara esensial dimiliki manusia yang
dengannya kehidupan manusia menjadi semakin manusiawi, sebab tanpa pengakuan
dan pemberlakuan hak-hak fundamental itu manusia tidak dapat memenuhi harkat
aslinya sebagai gambar Allah (Moltmann).
=
Dalam
pengakuan internasional ungkapan “hak-hak asasi manusia” memili=
ki
enam ciri berikut: (a) mereka bersifat mewajibkan bagi manusia; (b) mereka
diterima dan diakui oleh seluruh umat manusia tidak karena ada hukum atau
kebiasaan yang mengaturnya; (c) mereka memiliki kepentingan yang bersifat
mendasar bagi manusia; (d) pelanggaran terhadapnya bisa mengundang kecaman =
dan
dikenakan sanksi hukum; (e) mereka memiliki bobot dalam mengrem perilaku
manusia; (f) mereka tak bisa dibatalkan atau dilepaskan oleh pihak manapun.=
Ciri-ciri
ini sesuai dengan maksud fasal terakhir dari Pernyataan umum Hak-hak Asasi
Manusia (fasal 30), yaitu bahwa negara, golongan, atau orang manapun, atau =
hak
apapun tidak bisa meniadakan salah satu hak dan kebebasan yang tersebut dal=
am
pernyataan ini.
= Bagaimana sejarah perkembangan HAM itu tidak dibahas di sini; yang hendak ditonjolkan= di sini adalah hak-hak asasi manusia yang diakui dunia internasional sebagai cita-cita bersama seluruh umat manusia yaitu Pernyataan Umum Hak-hak Man= usia yang diterima bangsa-bangsa termasuk Indonesia, pada Rapat Umum PBB tanggal= 10 Desember 1948. Pernyataan ini berisi 30 fasal yang berisi hak-hak dan kebeb= asan yang perlu diakui serta kewajiban-kewajiban untuk memberlakukannya. Apa isi dari Pernyataan ini dapat dilihat pada lampiran tulisan ini. Dalam perkembangannya, Pernyataan Hak-hak Manusia ini telah dilengkapi dengan sejumlah Perjanjian lain yang merupakan implementasi dari pernyataan ini. P= ertama, Perjanjian tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kedua, Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Keduanya diterima pada Sidang Umum PBB secara aklamasi pada tahun 1966. Dengan demikian abad 20 ini mencatat hal penting berkaitan dengan martabat mansuia yaitu diakuinya sejumlah hak dan kebebasan asasi manusia mencakup hak-hak sosial, ekonomi, kebudayaan, sipil= dan politik. Dengan adanya hak-hak asasi manusia, maka perbuatan sewenang-wenang terhadap manusia yang dilakukan oleh sesama manusia, golongan, atau negara, bisa dikecam secara internasional. Malahan para pelanggar HAM di satu negara bisa diseret ke pengadilan internasional dengan tuduhan melakukan kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity).
Pengelom= pokan HAM
&= nbsp; Menurut sifatnya masing-masing hak asasi dibagi dalam empat kelompok (Magnis Suseno= ).
a. Hak-hak asasi yang bersifat negatif
Yang dimaksudkan adalah hak-hak menyangkut kebebasan individu misalnya hak untuk hidup, hak milik, hak memilih pekerjaan, hak atas kebebasan berag= ama, kebebasan suara hati, kebebasan berkumpul. Disebut hak-hak dasar negatif ka= rena sering dirumuskan secara negatif (dengan memakai kata “tidak”). Jadi tidak dikemukakan apa yang boleh, tetapi apa yang tidak boleh dilakukan pihak lain terhadap seseorang. Juga karena itu ia bisa juga disebut dengan ungkapan “bebas dari” (bebas dari campur tangan pihak lain di l= uar diri seseorang). Dasar hak-hak ini adalah bahwa otonomi setiap manusia itu harus dihargai. Manusia harus bebas dari pemaksaan pihak lain termasuk nega= ra atau masyarakat. Kelompok hak-hal ini diakui sebagai inti hak-hak asasi manusia.
&=
nbsp; b.=
Hak-hak
asasi aktif atau hak-hak demokratis
Dasar hak-hak ini adal=
ah
keyakinan akan kedaulatan rakyat yakni bahwa rakyatlah yang memerintah diri
sendiri, dan pemerintah berada di bawah kontrol kekuasaan rakyat. Di sebut
sebagai hak aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia dalam i=
kut
menentukan arah kehidupan masyarakat dan bangsa sendiri. Hak-hak demokratis
menentang anggapan bahwa ada orang yang begitu saja secara khusus berhak
memerintah orang lain tanpa kesediaan orang bersangkutan. Penguasa yang sah
bukan karena ia dengan sendirinya memiliki hak memerintah melainkan karena
rakyat menghendaki dan memilihnya. Hak-hak yang termasuk di sini adalah hak
untuk memilih dan dipilih, hak untuk menyatakan pendapat secara bebas, hak
kebebasan pers, hak untuk membentuk asosiasi politik.
c. Hak-hak asasi positif
Hak-hak asasi positif
merupakan kewajiban-kewajiban negara. Bila hak-hak asasi negatif menolak ca=
mpur
tangan negara, sebaliknya hak-hak asasi positif menuntut kewajiban negara,
kewajiban untuk memberi perlindungan hukum terhadap manusia dan masyarakat.=
Di
sini termasuk hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Masyarakat ber=
hak
atas pelayanan tertentu dan negara berkewajiban memberikannya. Misalnya hak
masyarakat untuk pendidikan dan pengajaran menimbulkan kewajiban negara unt=
uk
menyelenggarakan pendidikan. Jadi pelayanan negara bukan anugerah, tetapi
kewajiban yang patut dituntut masyarakat.
d. Hak-hak asasi sosial
Masyarakat terutama go=
longan
lemah berhak atas sejumlah hak sosial, misalnya orang cacat atau orang tua
berhal atas pemeliharaan sosial dan negara berkewajiban untuk memberikannya=
. Dasar
dari hak ini adalah bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas kekayaan
material dan ekonomis serta kultural bangsanya dan negara wajib mengatur po=
la
pembagian yang adil. Hak-hak asasi sosial itu misalnya jaminan sosial bagi
orang tua/cacat, hak atas pekerjaan, perlindungan terhadap pengangguran, hak
untuk membentuk serikat kerja, hak atas pendidikan.
Soalnya adalah apakah =
hak-hak
asasi ini universal dan mutlak atau parokial dan relatif; perlu dicatat bah=
wa
sebagian dari hak-hak asasi ini misalnya hak atas kehidupan bersifat univer=
sal
dan mutlak; artinya ia tidak mengenal batas bangsa atau wilayah. Dan karena=
itu
pelanggaran terhadapnya bisa mengundang kecaman dan protes dari seluruh uma=
t manusia
dari bangsa manapun. Penguasa atau pihak pelanggar HAM jenis ini tidak dapat
membela diri dengan mengajukan dalih urusan dalam negeri. Itu alasan mengapa
pembunuhan manusia di TIM-TIM atau Aceh atau Irian mengundang protes dari
seluruh dunia, dan para pelanggarnya bisa diadili oleh pengadilan internasi=
onal
karena dianggap melakukan kejahatan melawan kemanusiaan. Lalu karena ada
hak-hak asasi, melahirkan juga kewajiban-kewajiban asasi manusia untuk
menghargai dan memberlakukan hak-hak asasi ini. Misalnya hak asasi atas
kehidupan melahirkan kewajiban asasi manusia untuk memelihara kehidupan
manusia. Atau hak asasi untuk mendapatkan pendidikan melahirkan juga kewaji=
ban
asasi negara untuk menyelenggarakan penddikan. Jadi terhadap hak asasi tidak
bisa berlaku prinsip mana suka/suka rela. Hak asasi hanya bisa diimbangi de=
ngan
kewajiban asasi. Atau hak-hak demokratis rakyat hanya bisa dijawab dengan
menyelenggarakan kehidupan politis yang demokratis pula misalnya lewat pemi=
lu
yang jujur.
HAM di Indonesia: Acuan Normatif
&=
nbsp;
=
Jadi
sebenarnya secara teoretis Indonesia mengakui HAM internasional dan memiliki
norma-norma HAM dalam konstitusinya. Karena itu masalah kita di Indonesia
sehubungan dengan HAM bukanlah ketiadaan patokan normatif, tetapi kemauan u=
ntuk
memberlakukannya.
HAM di Indonesia: Pelanggaran-pelanggaran
=
Indonesia
akhir-akhir ini disoroti dunia internasional sehubungan dengan pelanggaran =
HAM
yang sering terjadi. Agaknya perlu satu survey yang luas dan jujur secara
nasional untuk mengetahui tingkat pelanggaran HAM di Indonesia. Walaupun su=
rvey
seperti itu agaknya tidak mudah mengingat pihak-pihak yang melakukan cender=
ung
berkelit, tetapi dari pemberitaan media massa, masyarakat mengetahui bahwa =
ada
pelanggaran HAM yang serius di Indonesia. Selain itu adanya sorotan
internasional dan mengaitkan pelanggaran HAM dengan bantuan kepada Indonesia
seperti yang diberitakan di media massa juga membuka mata masyarakat kita b=
ahwa
memang benar ada pelanggaran HAM di Indonesia.
=
Walaupun
data-data tentang hal ini untuk sementara tidak tersedia, tetapi banyak war=
ga
masyarakat merasakan dan mengalami adanya pelanggaran HAM ini selama masa O=
rde
Baru yang panjang. Sudah sejak awalnya Orde Baru di bawah regim Suharto
melakukan pembantaian manusia dalam jumlah yang besar. Kurban manusia pada
peristiwa tahun 1965/1966 memang tidak pernah diketahui pasti jumlahnya, te=
tapi
mencapai angka ratusan ribu rakyat Indonesia dibantai. Sejak itu kurban man=
usia
terus menerus bertambah dalam tahun-tahun berikutnya bahkan sampai dengan t=
ahun
terakhir Suharto turun, dan berlanjut pada pemerintahan Habibie.
=
Kebijakan
Daerah Operasi Militer (DOM) di sejumlah daerah seperti Timor Timur, Aceh d=
an
Irian Jaya, telah membukan peluang bagi terjadinya berbagai bentuk pelangga=
ran
HAM yang serius dalam bentuk pemerkosaan, penangkapan, penahanan dan
pembunuhan. Dengan tuduhan sebagai Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) banyak
manusia yang telah jadi kurban. Kemuakan masyarakat terhadap praktek-praktek
pelanggaran HAM ini telah menimbulkan penentangan yang makin keras dari rak=
yat
di sejumlah daerah itu. Puncaknya adalah Timor Timur berhasil melepaskan di=
ri
dari Indonesia dan menjadi negara merdeka; usai jajak pendapat yang memenan=
gkan
pihak pro kemerdekaan, berbuntut pada pelanggaran HAM yang serius berupa pe=
mbumi-hangusan
TIM-TIM dan pembunuhan besar-besaran, serta pemaksaan warga masyarakat untuk
keluar dari TIM-TIM oleh Milisi. Bukti-bukti yang dihimpun oleh Komisi HAM =
PBB
dan KPP-HAM Indonesia mengindikasikan keterlibatan pihak TNI. Sementara ini
masih ramai diperdebatkan apakah pihak-pihak yang terlibat ini akan diadili
oleh Indonesia, atau diseret ke mahkama Internasional yang digelar oleh PBB=
. Saran
Albert Hasibuan dan juga Menlu Indonesia adalah lebih baik mereka di adili
Indonesia dari pada diadili oleh mahkamah Internasional. Bila yang
terakhir ini yang terjadi, akan mempermalukan
Sedangkan di Aceh dan Irian (Papua Barat) suara-suara untuk menjadi
negara sendiri lepas dari
&=
nbsp; Para mahasiswa adalah kurban-kurba=
n lain
dari praktek pelanggaran HAM ini. Karena mereka adalah kelompok yang paling
kritis terhadap pemerintahan Suharto, mereka sering menjadi kurban, entah
ditangkapi atau ditembak. Tidak jelas kurban mahasiswa ini selama Orde Baru,
sejak peristiwa Malari pada tahun 1974 sampai dengan peristiwa Semanggi II
tahun 1999.
=
Para
aktifis Partai dan LSM adalah kurban-kurban lain dari pelanggaran HAM di
Indonesia. Mereka ditangkap, ditahan, dipenjarakan, hilang secara misterius,
dan dibunuh. Peristiwa paling dahsyat yang menimpa kelompok ini adalah pada=
27
Juli 1996 sehubungan dengan PDI. Banyak orang mati, hilang dan banyak juga =
yang
ditangkapi dan dipenjarakan. Aktivist PRD sebagian hilang dan pemimpinnya di
tahan, dan baru dibebaskan pada bulan Desember 1999 ini oleh pemerintah yang
baru.
=
Beberapa arah refleksi teologis
=
Kita
tidak bermaksud memberi deskripsi dan analisis sosio-politis menyeluruh
terhadap masalah ini, kecuali mengungkapkan gejala-gejala yang dirasakan dan
dialami oleh banyak kalangan di Indonesia. Gambaran ringkas ini memperlihat=
kan
bahwa demi kepentingan kekuasaan, maka telah telah terjadi berbagai konflik
horisontal dan vertikal dalam masyarakat. Konflik-konflik itu terutama yang
bercorak vertikal (masyarakat denga pemerintah) telah melahirkan berbagai
kekejaman dari pihak penguasa terhadap rakyat. Nyata bahwa manusia betapa m=
udah
jadi kurban kebrutalan kekuasaan. Ini merupakan masalah etis yang terhadapn=
ya
kita perlu memberi wawasan. teologis-etis.
=
Soalnya
adalah bila kita berbicara dan menyoroti secara teologis-etis praktek pelan=
ggaran
HAM di Indonesia, bagaimana kita melakukannya. Untuk sekarang kita tak mung=
kin
memberi wawasan teologis-etis yang luas, tetapi hanya menunjuk arah dengan
mengemukakan beberapa “entry point” teologis yang dapat
dikembangkan lebih lanjut oleh saudara-saudara mahasiswa. Beberapa kategori
teologis-etis agaknya relevan dengan masalah HAM.
1.=
Paham tentang Kedaulata=
n dan
hak Allah atas kehidupan: Hanya Allah pemberi hidup; karena itu manusia
dituntut untuk menghargai kehidupan pemberian Allah. Hak Allah atas manusia=
dan
kehidupan merupan dasar teologis bagi masalah HAM.
2.=
Paham tentang manusia.
Manusia memiliki martabat; sumber martabat manusia adalah karena manusia itu
gambar Allah. Betapapun manusia itu jatuh dalam dosa, tetapi manusia itu te=
tap
bernilai dan karena itu dia diampuni dan ditebus oleh Allah. Paham tentang
manusia dengan demikian merupakan dasar bagi pengharghaan terhadap HAM.
3.=
Konsep Perjanjian Allah dengan
manusia juga relevan dengan masalah HAM. Perjanjian Allah dengan manusia me=
ngasumsikan
bahwa manusia itu penting, dan karena itu Allah mengadakan perjanjian dengan
manusia untuk menyelamatkan mereka. Manusia dengan demikian hidup dalam rel=
asi
perjanjian dengan Allah. Perjanjian ini bercorak universal untuk seluruh um=
at
manusia, bukan hanya dengan dengan kaum Ibrani saja. Adam dan Hawa adalah
protoype seluruh umat manusia, dan bukan orang-orang Ibrani pertama. Dalam
hubungan dengan perjanjian ini kita bisa melihat relevansi konsep rekonsili=
asi,
yaitu pendamaian yang dikerjakan Yesus Kristus untuk mendamaikan manusia de=
ngan
Allah.
4.=
Tradisi kenabian juga
menyumbang wawasan teologis-etis-alkitabiah bagi HAM. Keberpihakan para nabi
pada masalah-masalah kebenaran dan keadilan sehubungan dengan rakyat dan
orang-orang kecil dan lemah bisa menjadi wawasan untuk membela HAM.
5. Kristologi bisa menjadi dasar bagi HAM dalam beberapa arah berikut:
a. Pendekatan Kristologis yang mengutamakan Ketuhanan Kristus atas segala sesuatu ditekan= kan oleh Karl Barth. Ide pokoknya demikian; dalam Kristus Allah merendahkan diri menjadi manusia dan menerima semua manusia. Dia merendahkan diri begitu rupa sampai mati di atas salib. Dia ditolak oleh manusia, tetapi Dia dengan jalan itu menerima dan meninggikan manusia dengan jalan mengampuni dan membebaskannya. Karena itu Kristus adalah pendamai (reconciliator) antara manusia dengan Allah dengan jalan menyingkirkan dosa dan penghukuman terhad= ap manusia. Dia menebus manusia menjadi manusia baru. Dengan itu Kristu adalah pemenang atas semua kuasa termasuk kuasa dosa. Kebangkitannya dan Ketuhanan= nya menyatakan kemenangan anugerah Allah, dan anugerah itu berlaku untuk manusi= a. Maka dalam Kristus dan seluruh karyanya seluruh manusia dan kemanusiaan diangkat. Manusia hidup dalam lingkup penebusan dan angerah.
Dengan
dasar kristologis Barth berbicara tentang komunitas iman (gereja) dan komun=
itas
sipil (negara/masyarakat). Komunitas iman harus tetap menjadi komunitas iman
karena dialah yang menghayati karya Kristus dan memproklamasikannya dalam d=
unia
ini. Komunitas sipil adalah komunitas seluruh rakyat di satu tempat yang di=
ikat
oleh satu kerangka hukum bersama. Tugas komunitas sipil itu adalah melindun=
gi
dan menjaminkan kebebasan warga negara, dan menciptakan perdamaian di dalam
masyarakat, serta memelihara hak-hak asasi manusia. Komunitas iman memerluk=
an
komunitas sipil itu; dalam tugasnya untuk memelihara hak asasi manusia,
komunitas sipil dapat menjadi instrumen angurah Allah. Jadi dia adalah bagi=
an
dari tatanan yang dikehendaki Allah demi kemanusiaan. Skema berikut menggam=
barkan
doktrin tentang Ketuhanan Kristus dalam komunitas iman dan komunitas sipil =
ini
sehubungan dengan masalah HAM.

Allah =
dalam
Kristus
Kristus menjadi Tuhan
Iman – proklamasi – do=
a
memiliki tugas untuk:
1. Men=
gupayakan
kebaikan manusia; 2. melindungi hak-hak kaum lemah;
3. mel=
indungi
dan menjaminkan hak-hak kebebasan manusia;
4. menyelenggarakan kehidupan poli=
tik yang
baik dan bertanggung jawab.
Kerajaan Allah dan perwujudan Ketuhanan Kris=
tus
dalam semua bidang Kehidupan.
b. Pendekatan Kristologis juga dapat dilakukan dengan a=
rah
lain terutama dengan penekankan kesaksian tentang kehidupan dan pelayanan Yesus menu=
rut
kesaksian kitab-kitab Injil. Menurut tradisi Injil-injil Yesus merupakan wu=
jud
solidaritas Allah dengan kaum lemah dan tertindas. Misinya adalah misi Kera=
jaan
Allah berupa pemberitaan dan pemberlakuan khabar baik bagi orang-orang yang
tertindas dalam masyarakat. Misi Yesus adalah misi Allah yaitu misi pembeba=
san
bagi manusia yang kemanusiaannya dirampas oleh berbagai kekuasaan lewat
berbagai struktur dominasi: penjajahan, penindasan sosial, ekonomis dan
politis.
Dalam konteks dominasi dan perampa=
san
kemanusiaan, kehidupan dan pelayanan Yesus bercorak provokatif dan menjadi
skandalon bagi para penindas; Yesus berpihak pada kaum lemah tetapi dilihat
sebagai gugatan bagi para penindas. Ia menggugat sistem religius dan politis
zamannya yang membelenggu manusia yang lemah, dan membela kaum tertindas. Ia
memanggil orang yang berbeban berat untuk datang kepadaNya. Dia menawarkan =
pola
hidup kenosis (penghampaan diri) dalam rangka penyelamatan manusia.
Karena tergugat oleh Yesus, maka sistem religus dan politis zamannya tidak bisa mentoleririnya. Ia ditangkap dan dihukum mati. Walaupun bukan penjahat, dia dihukum dengan cara hukuman mati bagi penjahat. Peradilan terhadapnya juga tidak jelas tuduhann= ya kcuali karena tuduhan keagmaan (mengacaukan agama Yahudi) dan tuduhan politis, yaitu dituduh hendak melakukan makar karena mengklaim diri sebagai raja Yahudi. Y= esus dengan demikian menjadi kurban pelanggaran HAM. Salib, dengan demikian menj= adi simbol pelanggaran HAM dalam tradisi Kristen; tetapi sekali gus menjadi das= ar dan motivasi Kristen bagi perjuangan melawan HAM. Yesus mati disalibkan sup= aya manusia mendapatkan hak hidupnya kembali. Tugas Kristen melawan pelanggaran= HAM harus diemban dengan memelihara ingatan akan pelanggaran HAM yang dialami o= leh Tuhan yang diimani Orang Kristen. Dengan demikian orang yang menderita atau menjadi kurban karena pembelaan HAM sebenarnya mengalami apa yang pernah dialami Kristus sendiri.
|
|
|
|