"Transformasi Agama dan Budaya di Tengah-tengah Kekerasan
Sosial
oleh: Yuberlian P. Padele
Pendahuluan
Pada waktu saya diperhadapkan dengan permintaan
untuk menulis persoalan yang berkaitan dengan pertanyaan, apakah yang perlu
berubah dalam pendidikan agama dalam masyarakat yang beragam?, saya justru
merasa tertantang untuk sungguh-sungguh memikirkannya. Saya tahu bahwa pokok
persoalan ini bukanlah hal yang baru sama sekali tetapi sudah banyak sekali
pakar pendidikan umum maupun pendidikan agama yang sudah lebih dahulu memikirkannya.
Saya kemudian mencari dokumen-dokumen
mereka di dalam lemari buku-bukuku, kemudian ke perpustakaan STT INTIM. Setelah
saya menemukan dan mengumpulkan buku-buku tersebut dan memeriksanya, lalu saya memutuskan untuk coba
menelaah pemikiran para penulis dalam
buku yang diterbitkan oleh Interfidei pada bulan April 2001. Yang akan saya
cari dalam tulisan keenam penulis yang
saya maksudkan adalah perbedaan pokok-pokok pikiran yang dapat dikembangkan
bagi menjawab pertanyaan di atas.
Demikianlah juga pada akhirnya,
judul karya tulis ini terinspirasi dari bagian ke dua buku yang saya maksudkan
itu.
Dalam tulisan ini, saya akan memakai prosedur
sebagai berikut: pertama lebih dahulu saya mengemukakan pokok pikiran utama
masing-masing penulis. Langkah berikutnya, saya akan mencoba merekonstruksi
pemikiran mereka dalam kebutuhan yang mempertimbangkan kesadaran baru bagi
pendidikan agama dalam lingkup kepelbagaian agama. Pada akhirnya saya akan
mendorongkan beberapa hal-hal yang penting dalam menjawab pertanyaan di atas.
Tradisi Absolutisme VS
Tradisi Konstruktivisme: Leo Sutrisno
Leo Sutrisno memulai tulisannya dengan menguraikan
fakta sebagai akibat dari tradisi pendidikan yang dipakai oleh kebanyakan para
pengajar pada semua level pendidikan. Tradisi pendidikan absolutisme yang
mempunyai ciri-ciri dan yang dihasilkannya: Pertama, silabu pelajaran merupakan
yang absolut dan harus dapat dialihkan dengan sempurna kepada peserta didik.
Kedua, pendidik merupakan agen pengetahuan para ahli. Ketiga, peserta didik
yang dianggap pandai adalah mereka yang dapat menuliskan kembali suatu konsep
pengetahuan menurut apa yang menjadi konsep silabu. Keempat, ukuran benar-salah
suatu konsep pengetahuan menurut konsep silabu. Menarik sekali bahwa ciri-ciri
pendidikan seperti ini, telah lama di praktekan oleh para pendidik bangsa kita,
terutama diperkuat oleh penyeragaman kurikulum nasional. Tradisi ini
berdasarkan pada konsep “tabularasa”. Anak didik diangap sebagai obyek yang
dapat diisi begitu saja. Pengetahuan yang ditularkan dari generasi ke generasi
kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda sebab berasal dari sumber acuan yang
paling kurang sama. Dari sini dapatlah kita membayangkan hasil didikan dalam
tradisi ini. Akan ada suatu keseragaman pengetahuan dan keseragaman cara
berpikir dan menghindari kecenderungan dinamika berpikir. Manusia yang
diproduksi oleh cara pendidikan seperti ini pada akhirnya akan sangat
mempengaruhi ketika ia berhadapan dengan realitas kepelbagaian masyarakat
Indonesia. Tidaklah heran jikalau generasi bangsa kita sekarang ini sangat
mudah memakai kerangka berpikir pembenaran berdasarkan semua yang datang dari
‘atas’, pengajar, pejabat dari atasan. Salah berarti berasal dari arah yang
bukan ‘atas’.2 Jangan mengharapkan
kreaktifitas berpikir dari tradisi ini.
Sutrisno lalu menawarkan alternatif pendidikan untuk
mendidik generasi bangsa yang lebih dinamis dan kreaktif serta mandiri dengan
tradisi konstruktivisme. Model pengajaran menurut tradisi
konstruktivisme akan lebih menciptakan kreaktivitas peserta didik sebagai
masyarakat ilmiah yang tenggelam dalam proses mencari kebenaran. Produksi
naradidik yang didasarkan pada tradisi
ini akan lebih menunjukan individu yang tidak berpikir dalam kerangka “benar” dan
“salah” tetapi akan lebih menghasilkan individu yang berpikir lebih demokratis.
“ Mereka akan terlatih saling beragumentasi untuk memilih konsepsi yang
terbaik, mereka terlatih dalam suasana berbeda pendapat tetapi tidak saling
bermaksud mengeliminasi yang lain. Mereka juga akan mendapat latihan mengelola
informasi baik yang masuk maupun yang akan disampaikan kepada orang lain.”3
Dengan cara ini maka individu yang terdidik bukanlah individu yang berpura-pura benar agar tidak berada dalam
posisi terancam tetapi individu terdidik akan berupaya terus mencari
argunmentasi yang lebih jelas, masuk akal, paling lengkap dan banyak
manfaatnya. Dengan demikian jelas sekali, Sutrisno menganjurkan untuk membuang
cara berpikir ‘benar’ ‘salah’ dan diganti dengan gaya berpikir alternatif.
Sutrisno tidak menyebutkan secara eksplisit suatu sistem pendidikan yang tepat
bagi masyarakat yang beragam tetapi secara implisit mendorongkan praktek tradisi konstruksionisme di dalamnya. Dengan
demikian, tradisi pendidikan yang lebih banyak dipraktekan selama ini justru merupakan
beban bersama dalam sejarah masyarakat Indonesia. Perubahan ke arah pembentukan
individu yang lebih berwawasan terbuka, kreaktif, mandiri dan pada akhirnya
membentuk individu seimbang dan utuh menjadi tanggungjawab bersama dalam dunia
pendidikan.
Menggugat Ketidakberdayaan
Sistem Pendidikan Agama: Kautsar Azhari Noer
Kautsar bercermin dari realitas konflik yang terjadi
di Indonesia sebagai bukan sekedar tanggungjawab politik tetapi bagian dari
tanggungjawab pendidikan agama-agama. Penelusuran sistem pendidikan di wilayah
agama selama ini juga berdasarkan tradisi absolutisme (Sutrisno). Hanya saja
Kautsar melihatnya dari kategori istilah ‘pendidikan’ dan ‘pengajaran’.
Kategori kedua istilah tersebut, nampaknya merupakan kata yang sinonim tetapi menurut
Kautsar penekannya sangat berbeda. Pendidikan bukan sekedar memindahkan ilmu
(pengjaran) tetapi lebih pada upaya pembentukan individu. Pengajaran lebih banyak di arahkan pada
pengajaran ketrampilan-ketrampilan tehnis. Upaya membedakan istilah ini, menajamkan pemikiran Kautsar bahwa
sistem pengajaran yang lebih banyak dipergunakan dalam wilayah pendidikan pada
umumnya, menghasilkan proses pendidikan yang menekankan kemajuan pengetahuan
intelektual, ketrampilan-ketrampilan dan kurang memperhatikan proses pendidikan
kalbu. Dengan demikian, kegagalan sistem pendidikan di Indonesia terletak pada
kurangnya pendidikan humaniora: agama, bahasa, sastra, filsafat, seni dan
sebagainya. Pendidikan humaniora hanya merupakan aksesoris kurikulum dan tidak
masuk sebagai inti pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas, Kautsar melihat bahwa
sistem pendidikan di Indonesia pada umumnya kemudian mempengaruhi pendidikan
agama. Sistem pendidikan agama berdasarkan kategori ‘pengajaran’ yakni transfer
pengetahuan dan bukan transformasi nilai bagi pembentukan akhlak
individu yang kokoh.4 Kalau ada pelajaran perbandingan agama, maka yang lebih
ditekankan adalah segi apologetis dan polemis bukan pendekatan dialogis dan
fenomenologi. Tidaklah heran jikalau pemeluk agama yang berbeda di Indonesia
mempunyai sikap yang ekslusif terhadap
agama-agama lain. Kecenderungan sistem
pendidikan agama seperti inilah yang memberi kesan kuat bagi meningkatnya
tindakan-tindakan kriminal baik dari segi kualitas dan kuantitasnya.
Perubahan yang ditawarkan oleh Kautsar dalam
sistem pendidikan agama menghadapi masyarakat yang beragam yakni, pendidikan
agama yang mentransfer nilai termasuk nilai toleransi beragama; pendidikan
agama harus masuk dalam inti kurikulum nasional termasuk di dalamnya memberi perhatian
yang sungguh bagi pendidikan agama. Dengan demikian, Kautsar menekankan
pentingnya mempertemukan dua realitas berbeda dalam beragama, yakni dogma
ajaran dengan realitas sosial.
Tinjauan Materi dan Metode
dalam Pengajaran Kalam: Amin Abdullah
Bercermin dari konflik yang disebabkan oleh
masalah-masalah sosial-ekonomi, menurut
Amin Abdullah menutup kemungkinan andil dari bidang agama. Sekalipun
demikian Amin Abdullah melihat bahwa agama memiliki kecenderungan yang sangat
kuat bagi sumber konflik. Pada kalangan tertentu, dialog antar agama sudah
menjadi suatu kecenderungan yang menonjol. Hal ini mengindikasikan bahwa para
pemilik agama pada kalangan elitis telah sanggup mengakomodasi dua sisi
pendekatan agama, yakni normatif dan historis-sosial. Persoalan yang diangkat
oleh Amin lebih pada upaya untuk mengevaluasi silabus (materi) dan metode
kurikulum pengajaran guru-guru agama baik pada tingkat TK sampai ke tingkat
Perguruan Tinggi. Asumsi dasar para pendidik, menurut Amin bahwa guru-guru pada
dasarnya mengajarkan pendidikan agama di atas praanggapan seolah-olah anak
didik termasuk umatnya hidup dalam komunitas yang homogen. Asumsi seperti ini,
menurut Amin merupakan peringatan bahwa pentingnya guru-guru agama
diikutsertakan dalam forum-forum dialog baik yang dilakukan oleh pemerintah
maupun lembaga-lembaga swadaya. Guru-guru agama ayng dimaksudkan oleh Amin
bukan hanya yang bekerja dalam pendidikan formal tetapi juga berhubungan guru
agama di antara umat. Pemikiran tentang metode dan isi pendidikan agama kemudian
menjadi kosentrasi Amin dalam merekonstruksi kembali Pendidikan
Sosial-Keagamaan. Memang bukan jalan keluar yang sudah jadi yang diupayakan
oleh Amin, tetapi lebih pada suatu dorongan untuk merumuskan kembali silabi dan
metode pendidikan agama yang disajikan oleh guru-guru agama. Mestinya,
guru-guru agama tidak hanya memelihara silabi dalam kurikulum yang sudah jadi,
tetapi lebih kreaktif mencari gagasan-gagasan aktual terutama dengan
mempertimbangkan pluralitas komunitas. Inilah sebabnya sehingga tema-tema
seperti kafir-mengkafirkan antar kelompok pengikut agama, mengikat seolah-oleh
keselamatan hanya ada di dalam agama tertentu, murtad memurtadkan serta
keberadaan orang lain sebagai ancaman masih dipraktekan dalam pendidikan agama.
Padahal tema-tema inilah yang mudah menyulut emosi sosial yumat beragama.
Rekonstruksi pendidikan sosial-keagamaan dalam
realitas masyarakat yang beragam merupakan suatu kebutuhan yang sangat
mendesak. Pertama adanya perubahan penekanan pendidikan agama yang bukan saja menekankan
keselamatan di dasarkan kebaikan hubungan individu dengan Tuhan tetapi juga
keselamatan individu dengan individu sesamanya. Kekurangpekaan anak didik
terhadap nasib dan penderitaan yang dialami oleh sesama pemeluk agama lain
merupakan hail dari pendidikan dengan memakai pendekatan keselamatan individu
dengan Tuhan. Pendidikan yang mematikan kepekaan terhadap solidaritas antar
sesama manusia dan bukan semata-mata sesama anggota yang seagama merupakan
akibat dari konsep agama bahwa orang
yang tidak seiman atau di luar kelompok adalah “lawan”. Pendekatan baru yang
diusulkan oleh Amin, yakni bagaimana agar pendidikan agama akan lebih
menekankan hidup beragama dari anak
didik yang dapat mempertimbangkan kehidupan sosial yang lebih terbuka.
Prinsip-prinsip kehidupan bersama secara sosial yang lebih didasarkan pada
pendekatan “social-contract” dan bukan sekedar “agree in disagreement”.
Sosial-contract menurut Amin mengandung suatu keyakinan yang menghargai bahwa
perbedaan yang memang sudah ada harus di pelihara dengan unsur kerjasama
(cooperation) dalam bentuk kontrak sosial.
Pendidikan Agama dalam
Masyarakat Pluralistik: P. Paul Ngganggung, SVD
Paul Nganggung memulai tulisannya berdasarkan suatu
konsep yang jelas mengenai penyebab eskalasi konflik yang terjadi di Indonesia.
Penyebabnya karena mempertahankan Bagi Paul peran pendidikan sebagai cara
mengatasi pengaruh negatif dari kepelbagaian.
Konsep kepelbagaian dibaginya dalam 2 tataran mengikuti Nasikum: Tataran
horisontal berhubungan dengan keberagaman status sosial atau kedudukan sosial
sedangkan pada tataran vertikal berhubungan dengan keberagaman etnis, agama
dst. Sejak masa kolonial, Paul melihat ada dua hal yang dilakukan bangsa
Indonesia untuk mengatasi konflik, yakni persitiwa Hari Sumpah Pemuda dan
Undang-undang Dasar 45.
Pendidikan mempunyai peran yang penting dalam
mengatasi paling kurang 5 masalah yang dihadapi oleh masyarakat konflik. Ke
lima masalah yang dimaksud yakni, sikap solidaritas buta, sikap etnosentrisme,
sikap partikularis, sikap eksklusif dan masalah moyoritas dan minoritas. Oleh
karena pendidikan mempunyai fungsi untuk memelihara kultur, alat sosialisasi
dan mempelajari prinsip-prinsip tingkah laku maka bagaimaimana pendidikan
diarahkan sebagai kekuatan untuk meredam konflik. Bagaimana pendidikan dapat
mengembangkan sikap rasional yang mandiri, saling mengenal dan dialog,
mengembangkan sikap universal, melatih untuk melihat masalah-masalah secara
spesifik dan bagaimana menghargai prestasi peserta didik.5 Dengan demikian Paul
lebih menekankan nilai-nilai yang di dorongkan dalam pendidikan dan tidak
menyinggung masalah tentang metode pendidikan.
Menemukan Model Pendidikan
Dalam Era Baru: Jedidah Posumah.
Tulisan Jedidah berkacah dari kondisi praktek
pendidikan di Indonesia. Dalam evaluasinya, Jedidah melihat bahwa praktek
pendidikan (materi dan metode) tidak mencapai tujuan yang sesungguhnya baik
tujuan akhir pendidikan yang dirumuskan oleh pendidikan nasional maupun yang
dirumuskan oleh pendidikan agama. Dengan demikian, wilayah pendidikan sebagai
salah satu yang turut bertanggungjawab dalam realitas konflik yang terjadi
selama ini. Tujuan pengajaran baru berhasil jika menyentuh dimensi kognitif,
afektif dan psikomotorik.6 Tolak ukur evaluasi di sekolah hanyalah bertujuan
untuk mengukur kecerdasan kognitif melulu. Hal ini menunjukan bahwa pendidikan
hanya menekankan rana kognitif sehingga pendidikan di Indonesia tidak membangun
manusia seutuhnya.
Demikian pada akhirnya pendidikan agama di sekolah
pun mengikuti metode dan bentuk pendidikan yang dikembangkan selama ini.
Pendidikan agama di sekolah hanya menekankan pengetahuan dan bukan bagaimana
siswa dapat membentuk keribadian yang kuat dan bertanggungjawab. Bentuk
pengajaran pun menciptakan pengkotak-kotakan agama dan bukannya toleransi
beragama. Hal ini turut menumbuhkan sikap fanatisme agama. Pendidikan di
sekolah menurut Jedidah seharusnya dapat menumbuhkan sikap hidup yang
demokratis. Sikap demokratis akan membentuk seseorang memiliki sikap dialogis.
Persoalan bagaimana membangun sikap keterbukaan kesetiaan dan kesediaan untuk
saling mendengarkan dan memberikan segala yang diketahuinya dari mitra
dialognya.7 Berhadapan dengan gejala melineium ketiga, yakni dengan
mempertimbangkan “new age movemment” maka model, materi dan bentuk pendidikan
pada umumnya dan pendidikan agama pada khususnya membutuhkan perubahan, ke arah
mana perhatian tersebut? Jedidah menunjuk prinsip-prinsip yang harus
dikebangkan, sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya: sikap yang
demokratis, dialogis dan keterbukaan satu terhadap yang lain.
Pendidikan Agama dalam
keberagaman sosial.
Ketika saya sementara berupaya memahami
gagasan-gagasan ke lima penulis di atas, saya sangat menikmati seluruh
perbedaan cara pengungkapan, nuansa, ide-ide serta pendekatan yang
masing-masing penulis gunakan. Memang tidak terdapat perbedaan ide yang didebatkan
sebab semua penulis mengusulkan suatu solusi bagi model, metode, materi
pendidikan agama berhadapan dengan masyarakat yang lebih dinamis. Perbedaan
yang ada di antara penulis yakni pendekatan yang dipergunakan oleh
masing-masing penulis. Saya mencoba membangun suatu kerangka pendidikan agama
berdasarkan seluruh ide-ide yang diusulkan oleh para penulis.
Tentang Pluralisme.
Hampir semua penulis tidak lagi mempersoalkan konsep
pluralisme. Salah satu yang mengutarakan konsep keberagaman dengan terlebih dahulu
menjelaskan konsep “pluralisme” mengikuti konsep yang dikembangkan oleh Nasikum
adalah Paul. Istilah pluralisme dihubungkan dengan pluralitas masyarakat dalam
dua bagian, yakni horisontal dan vertikal. Pengelompokkan masyarakat dalam dua
kategori seperti ini merupakan suatu upaya untuk memperlihatkan keberagaman
dalam arti bermacam-macam kategori masyarakat. Kategori yang mengangkat
kepermukaan suatu kenyatan keanekaraman kelompok-kelompok sosial di atas
permukaannya. Pertanyaan sekarang adalah, apakah ada suatu nilai tertentu yang
dikandung oleh setiap keanekaragaman kelompok masyarakat? Apakah nilai-nilai
yang dikhayati dalam suatu kategori pengengelompokan yang beragam dapat menjadi
suatu jaringan kultural bersama? Bagaimanakah kemudian keberagaman agama dapat
menjelaskan nilai-nilai yang dikandungnya tanpa menghilangkan warna dari
kelompoknya? Mungkinkah hal ini dapat dikembangkan dalam rangka pendidikan
agama yang sadar dengan kenyataan keanekaraman ini? Pertanyaan ini kemudian
menghantar saya untuk mencari apakah ada nilai universal dalam istilah
pluralisme itu sendiri. Apakah pluralisme hanya berhubungan dengan keberagaman
di atas permukaannya saja?
Saya kemudian mengingat suatu makalah yang pernah
dipresentasikan oleh Yong Ohoitimur MSC dalam suatu seminar yang dilakukan oleh
Interfidei di Jayapura. Salah satu topik dalam makala8 tersebut menjelaskan
secara mendalam tentang konsep pluralisme. Pluralisme dibedakan dalam dua
lapisan, yakni konsep shallow pluralisme, yakni konsep yang sebatas pada
mengakui atau menghargai pluralitas. Jadi tidak ada nilai yang diakui
bersama. Konsep ini biasanya juga disebut juga konsep liberal pluralism. Sedangkan dalam deeper pluralism, mengakui
bahwa dalam keberagaman ada nilai yang sudah tersedia dalam masyarakat yang
kemudian sangat mempengaruhi kelangsungan individu-individu sekaligus menjadi
kondisi yang esensial dalam pertumbuhan identitas setiap warga masyarakatnya.9
Oleh karena pluralisme seringkali hanya dipahami sebatas konsep pluralisme
dangkal, maka ia lebih cenderung menggantikan konsep pluralisme dengan konsep multikulturalisme.10
Apa yang dijelaskan oleh Yong merupakan suatu kondisi dimana keberagaman tidak
sekedar dihargai dan dihormati tetapi lebih dari pada itu, merupakan suatu
kondisi dimana identitas komunitas yang berbeda terjamin dalam sistem hukum.
Dengan demikian pluralitas seperti ini mengandung “equlity”. Dalam pluralisme,
identitas setiap individu dihargai, dihormati sehingga nilai yang dijungjung
bersama adalah kesetaraan.
Tentang Pendidikan Agama.
Tradisi pendidikan yang telah menjadi kebiasaan
dalam praktek pendidikan di Indonesia tidak memberikan kemungkinan bagi
pembentukan individu yang menghargai pluralitas dan nilai yang dijunjungnya.
Mengapa? Sebab tradisi pendidikan absolut yang mewarnai model ketergantungan
pengajar pada semua tingkat terhadap kurikulum nasional, justru akan membentuk
individu-individu yang tidak terbiasa dengan keberagaman tetapi keseragaman,
mudah dipengaruhi oleh penilaian menurut ukuran benar – salah. Yang benar
selalu berada pada posisi yang tidak setara dengan yang dianggap salah.
Artinya, ukuran yang benar selalu berdasarkan pada apa yang dikatakan oleh si
konseptor. Melalui ukuran ini, dua hal sekaligus yang diakibatkan: individu
yang tidak kreaktif dan dinamis, terkurung dalam satu ukuran, sehingga ketika
ia menggantikan posisi tertentu, maka iapun akan menampilkan apa yang
ditampilkan oleh pendahulunya serta menyangkal kesetaraan. Gagasan ini juga
yang diakibatkan oleh model pendidikan agama. Gagasan-gagasan yang dikembangkan
dalam materi pendidikan adalah gagasan beragama yang ekslusif, yang menanamkan
sikap kecurigaan negatif terhadap perbedaan, apalagi karena diperkuat oleh
ajaran kebenaran pada agama tertentu saja.
Dari perspektif tradisi pendidikan yang disebutkan oleh
Sutrisno, sangat memungkinkan munculnya penguatan konsepsi bahwa agama yang
paling benar dan yang menjamin keselamatan abadi adalah agamaku dan di luar
agamaku tidak ada jaminan-jaminan itu.
Ada dua orang penulis lainnya (Kautzar dan Jedidah),
yang mencoba melihat individu-individu yang dibentuk oleh tradisi pendidikan
selama ini hanya menekankan tingkat kecerdasan intelektual dan tidak membentuk
kualitas individu yang utuh. Tradisi ini pun mempengaruhi pendidikan agama,
sehingga alat evaluasi untuk mengukur kualitas individu yang utuh dalam semua
rana belum disiapkan secara matang. Berhubungan dengan itu, maka kegagalan
pendidikan agama yang tidak memperhitungkan aplikasi hidup beriman dalam
konteks sosial merupakan akibat dari model pendidikan yang berdasarkan prinsip
normatif saja (Amin Abdullah). Penekanan pendidikan pada hasil kecerdasan
intelektual melulu, penekanan pendidikan agama secara normatif dan tanpa
mendorongkan nilai bersama, merupakan bagian dari pendidikan yang hanya membangun
individu secara tidak utuh. Jadi produk pendidikan nasional sangat bertentangan
dengan tujuan pendidikan nasional. Persoalan sekarang adalah bagaimana
mentransformasi suatu nilai bersama ke dalam individu anak didik? Persoalan ini
menjadi persoalan bersama. Para penulis mencoba memberikan argumen dan
usul-usul yang kongkrit.
Mulai dengan Sutrisno, tradisi pendidikan harus
mengembangkan suatu keberanian para anak didik untuk mengembangkan
konsep-konsep bukan satu-satunya konsep yang layak diperdebatkan. Sikap ini
hanya mungkin jika tradisi pendidikan kemudian mempertimbangkan kreaktivitas
dan ketajaman pendidik untuk mengembangkan silabu yang bertujuan untuk
mengembangkan sikap yang lebih egaliter. Sikap terbuka terhadap konsep-konsep
yang diperdebatkan merupakan sarana pembentukan individu yang mandiri dan dapat
mempertanggungjawabkan dengan sadar seluruh kecenderungan setiap pilihan
individu. Tradisi pendidikan yang kemudian akan membebaskan individu dari dalam
konsep pemikiran yang sempit dan tertutup. Realitas sosial yang beraneka ragam
di atas permukaan, seharusnya juga menjadi pertimbangan pengembangan pendidikan
agama. Disatu pihak, identitas setiap keberagaman terpelihara dengan
membebaskan individu dari cara pandang yang sempit dan di pihak lain identitas
dihargai dan dimungkinkan semuanya hidup dalam suatu jaminan situasi yang
sederajat. Jikalau ke arah ini pendidikan agama di arahkan, maka penting sekali
kita mengembangkan suatu metode dialogis dalam sistem pengajaran. Perlu
mempertimbangkan sungguh-sungguh cara memperkenalkan agama lain kepada individu
dalam kerangka keterbukaan dan bukan dengan melihat agama lain dari sisi yang
negatif. Dengan memperkenalkan agama-agama lain kepada individu sejak dini,
akan membiasakan individu memahami agamanya berbeda dengan yang lain dan
menghargai perbedaan tersebut. Misalnya pendidikan pluralitas anak-anak
pra-usia sekolah sudah mulai dipraktekan oleh kelompok-kelompok Penitipan Anak
di Yogyakarta. Misalnya Crisis Center Anisah, sudah mempuyai materi dan metode
bagi pengembangan dalam suatu komunitas yang plural dengan tujuan membiasakan
anak bermain, melihat dan mendengar kepelbagaian tradisi. Konsep pluralisme
dangkal pada tingkat ini tidak perlu dipersoalkan. Pada tingkat selanjutnya, memperkenalkan ajaran agama-agama lain
dengan lebih menekankan cara pandang yang melihat secara setara semua agama
yang berbeda. Jaminan keselamatan dan kebenaran yang inklusif menjadi penekanan
yang kemudian dihubungkan dengan sisi sosial agama yang saling mendukung bagi
terciptanya sikap solidaritas sosial. Saya kira bila kecenderungan ini,
memungkinkan bagi kita, maka ke depan kita akan melihat suatu generasi yang
menghayati identitas dirinya dan individu lain yang berbeda dengan dia. Satu hal yang sangat penting yakni suasana
berpikir secara positif. Kebiasaan ini, akan memungkinkan kita melihat
sisi-sisi positif dari setiap perbedaan.
Akhir kata, saya hendak menekankan bahwa peran
pendidikan sangat penting dalam meminimalisir benturan-benturan yang terjadi
akibat perbedaan. Pendidikan yang berupaya mempertajam kecerdasan bukan hanya
intelektual tetapi juga kepekaan sosial merupakan suatu kebutuhan utama dalam
rangka membentuk masyarakat yang adil dan setara. Nilai-nilai ini hanya dapat
diwujudkan ketika setiap individu yang terhisap dalam komunitas bersama,
terbiasa dengan memandang perbedaan bukan sebagai sarana untuk saling
menghancurkan identitas tetapi justru sebagai sarana untuk menghidupkan
perasaan dan praktek kesetaraan dalam semua aspek. Pendidikan agama yang mempertimbangkan
hasil yang diharapkan seperti inilah yang memungkinkan perbedaan tetap
terpelihara dengan identitas yang kokoh dan dihargai.
Catatan Kaki
1 Keenam orang penulis yang dimaksudkan di
sini, yakni para penulis di dalam bagian II pada buku, Th. Sumartana, dkk,
Pluralisme, Konflik dan Pendidikan Agama di Indonesia, (Yogyakarta: Interfidei,
2001). Nama-nama dan topik penulis akan di urutkan berdasarkan apa yang
tertulis dalam buku tersebut.
2 Ibid, hal. 208
3 Ibid, hal 216
4 Ibid, hal 232
5 Ibid, 264-265
6 Ibid, hal 287
7 Ibid, hal 289
8 Yong Ohoitimur MSC., Multikulturalisme dan
Masadepan Indonesia , (makalah: tidak diterbitkan)
9 Ibid. Hal 4
10
Saya berbeda dengan Yong. Saya sendiri tetap mempertahankan istilah pluralisme
sekalipun muatan konsep pluralisme yang dimaksudkan tidak sebatas pengakuan dan
penghargaan perbedaan.