LINTAS – Jurnal Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan – Edisi 1, Maret 2003

"Transformasi Agama dan Budaya di Tengah-tengah Kekerasan Sosial

 

Kepelbagaian dalam Krisis Pendidikan Agama: Suatu Telaah Terhadap Pemikiran

oleh: Yuberlian P. Padele

 

Pendahuluan

Pada waktu saya diperhadapkan dengan permintaan untuk menulis persoalan yang berkaitan dengan pertanyaan, apakah yang perlu berubah dalam pendidikan agama dalam masyarakat yang beragam?, saya justru merasa tertantang untuk sungguh-sungguh memikirkannya. Saya tahu bahwa pokok persoalan ini bukanlah hal yang baru sama sekali tetapi sudah banyak sekali pakar pendidikan umum maupun pendidikan agama yang sudah lebih dahulu memikirkannya. Saya kemudian mencari  dokumen-dokumen mereka di dalam lemari buku-bukuku, kemudian ke perpustakaan STT INTIM. Setelah saya menemukan dan mengumpulkan buku-buku tersebut dan memeriksanya,  lalu saya memutuskan untuk coba menelaah  pemikiran para penulis dalam buku yang diterbitkan oleh Interfidei pada bulan April 2001. Yang akan saya cari dalam tulisan  keenam penulis yang saya maksudkan adalah perbedaan pokok-pokok pikiran yang dapat dikembangkan bagi menjawab pertanyaan di atas.  Demikianlah juga  pada akhirnya, judul karya tulis ini terinspirasi dari bagian ke dua buku yang saya maksudkan itu. 

Dalam tulisan ini, saya akan memakai prosedur sebagai berikut: pertama lebih dahulu saya mengemukakan pokok pikiran utama masing-masing penulis. Langkah berikutnya, saya akan mencoba merekonstruksi pemikiran mereka dalam kebutuhan yang mempertimbangkan kesadaran baru bagi pendidikan agama dalam lingkup kepelbagaian agama. Pada akhirnya saya akan mendorongkan beberapa hal-hal yang penting dalam menjawab pertanyaan di atas.

Tradisi Absolutisme VS Tradisi Konstruktivisme: Leo Sutrisno

Leo Sutrisno memulai tulisannya dengan menguraikan fakta sebagai akibat dari tradisi pendidikan yang dipakai oleh kebanyakan para pengajar pada semua level pendidikan. Tradisi pendidikan absolutisme yang mempunyai ciri-ciri dan yang dihasilkannya: Pertama, silabu pelajaran merupakan yang absolut dan harus dapat dialihkan dengan sempurna kepada peserta didik. Kedua, pendidik merupakan agen pengetahuan para ahli. Ketiga, peserta didik yang dianggap pandai adalah mereka yang dapat menuliskan kembali suatu konsep pengetahuan menurut apa yang menjadi konsep silabu. Keempat, ukuran benar-salah suatu konsep pengetahuan menurut konsep silabu. Menarik sekali bahwa ciri-ciri pendidikan seperti ini, telah lama di praktekan oleh para pendidik bangsa kita, terutama diperkuat oleh penyeragaman kurikulum nasional. Tradisi ini berdasarkan pada konsep “tabularasa”. Anak didik diangap sebagai obyek yang dapat diisi begitu saja. Pengetahuan yang ditularkan dari generasi ke generasi kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda sebab berasal dari sumber acuan yang paling kurang sama. Dari sini dapatlah kita membayangkan hasil didikan dalam tradisi ini. Akan ada suatu keseragaman pengetahuan dan keseragaman cara berpikir dan menghindari kecenderungan dinamika berpikir. Manusia yang diproduksi oleh cara pendidikan seperti ini pada akhirnya akan sangat mempengaruhi ketika ia berhadapan dengan realitas kepelbagaian masyarakat Indonesia. Tidaklah heran jikalau generasi bangsa kita sekarang ini sangat mudah memakai kerangka berpikir pembenaran berdasarkan semua yang datang dari ‘atas’, pengajar, pejabat dari atasan. Salah berarti berasal dari arah yang bukan ‘atas’.2  Jangan mengharapkan kreaktifitas berpikir dari tradisi ini.

Sutrisno lalu menawarkan alternatif pendidikan untuk mendidik generasi bangsa yang lebih dinamis dan kreaktif serta mandiri dengan tradisi konstruktivisme. Model pengajaran menurut tradisi konstruktivisme akan lebih menciptakan kreaktivitas peserta didik sebagai masyarakat ilmiah yang tenggelam dalam proses mencari kebenaran. Produksi naradidik yang didasarkan pada  tradisi ini akan lebih menunjukan individu yang tidak berpikir dalam kerangka “benar” dan “salah” tetapi akan lebih menghasilkan individu yang berpikir lebih demokratis. “ Mereka akan terlatih saling beragumentasi untuk memilih konsepsi yang terbaik, mereka terlatih dalam suasana berbeda pendapat tetapi tidak saling bermaksud mengeliminasi yang lain. Mereka juga akan mendapat latihan mengelola informasi baik yang masuk maupun yang akan disampaikan kepada orang lain.”3 Dengan cara ini maka individu yang terdidik bukanlah individu yang  berpura-pura benar agar tidak berada dalam posisi terancam tetapi individu terdidik akan berupaya terus mencari argunmentasi yang lebih jelas, masuk akal, paling lengkap dan banyak manfaatnya. Dengan demikian jelas sekali, Sutrisno menganjurkan untuk membuang cara berpikir ‘benar’ ‘salah’ dan diganti dengan gaya berpikir alternatif. Sutrisno tidak menyebutkan secara eksplisit suatu sistem pendidikan yang tepat bagi masyarakat yang beragam tetapi secara implisit  mendorongkan praktek tradisi konstruksionisme di dalamnya. Dengan demikian, tradisi pendidikan yang lebih banyak dipraktekan selama ini justru merupakan beban bersama dalam sejarah masyarakat Indonesia. Perubahan ke arah pembentukan individu yang lebih berwawasan terbuka, kreaktif, mandiri dan pada akhirnya membentuk individu seimbang dan utuh menjadi tanggungjawab bersama dalam dunia pendidikan.

Menggugat Ketidakberdayaan Sistem Pendidikan Agama: Kautsar Azhari Noer

Kautsar bercermin dari realitas konflik yang terjadi di Indonesia sebagai bukan sekedar tanggungjawab politik tetapi bagian dari tanggungjawab pendidikan agama-agama. Penelusuran sistem pendidikan di wilayah agama selama ini juga berdasarkan tradisi absolutisme (Sutrisno). Hanya saja Kautsar melihatnya dari kategori istilah ‘pendidikan’ dan ‘pengajaran’. Kategori kedua istilah tersebut, nampaknya merupakan kata yang sinonim tetapi menurut Kautsar penekannya sangat berbeda. Pendidikan bukan sekedar memindahkan ilmu (pengjaran) tetapi lebih pada upaya pembentukan individu.  Pengajaran lebih banyak di arahkan pada pengajaran ketrampilan-ketrampilan tehnis. Upaya membedakan istilah  ini, menajamkan pemikiran Kautsar bahwa sistem pengajaran yang lebih banyak dipergunakan dalam wilayah pendidikan pada umumnya, menghasilkan proses pendidikan yang menekankan kemajuan pengetahuan intelektual, ketrampilan-ketrampilan dan kurang memperhatikan proses pendidikan kalbu. Dengan demikian, kegagalan sistem pendidikan di Indonesia terletak pada kurangnya pendidikan humaniora: agama, bahasa, sastra, filsafat, seni dan sebagainya. Pendidikan humaniora hanya merupakan aksesoris kurikulum dan tidak masuk sebagai inti pendidikan.

Berdasarkan uraian di atas, Kautsar melihat bahwa sistem pendidikan di Indonesia pada umumnya kemudian mempengaruhi pendidikan agama. Sistem pendidikan agama berdasarkan kategori ‘pengajaran’ yakni transfer pengetahuan dan bukan transformasi nilai bagi pembentukan akhlak individu yang kokoh.4 Kalau ada pelajaran perbandingan agama, maka yang lebih ditekankan adalah segi apologetis dan polemis bukan pendekatan dialogis dan fenomenologi. Tidaklah heran jikalau pemeluk agama yang berbeda di Indonesia mempunyai  sikap yang ekslusif terhadap agama-agama lain.  Kecenderungan sistem pendidikan agama seperti inilah yang memberi kesan kuat bagi meningkatnya tindakan-tindakan kriminal baik dari segi kualitas dan kuantitasnya.

Perubahan yang ditawarkan oleh Kautsar dalam sistem pendidikan agama menghadapi masyarakat yang beragam yakni, pendidikan agama yang mentransfer nilai termasuk nilai toleransi beragama; pendidikan agama harus masuk dalam inti kurikulum nasional termasuk di dalamnya memberi perhatian yang sungguh bagi pendidikan agama. Dengan demikian, Kautsar menekankan pentingnya mempertemukan dua realitas berbeda dalam beragama, yakni dogma ajaran dengan realitas sosial.

Tinjauan Materi dan Metode dalam Pengajaran Kalam: Amin Abdullah

Bercermin dari konflik yang disebabkan oleh masalah-masalah sosial-ekonomi, menurut  Amin Abdullah menutup kemungkinan andil dari bidang agama. Sekalipun demikian Amin Abdullah melihat bahwa agama memiliki kecenderungan yang sangat kuat bagi sumber konflik. Pada kalangan tertentu, dialog antar agama sudah menjadi suatu kecenderungan yang menonjol. Hal ini mengindikasikan bahwa para pemilik agama pada kalangan elitis telah sanggup mengakomodasi dua sisi pendekatan agama, yakni normatif dan historis-sosial. Persoalan yang diangkat oleh Amin lebih pada upaya untuk mengevaluasi silabus (materi) dan metode kurikulum pengajaran guru-guru agama baik pada tingkat TK sampai ke tingkat Perguruan Tinggi. Asumsi dasar para pendidik, menurut Amin bahwa guru-guru pada dasarnya mengajarkan pendidikan agama di atas praanggapan seolah-olah anak didik termasuk umatnya hidup dalam komunitas yang homogen. Asumsi seperti ini, menurut Amin merupakan peringatan bahwa pentingnya guru-guru agama diikutsertakan dalam forum-forum dialog baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga swadaya. Guru-guru agama ayng dimaksudkan oleh Amin bukan hanya yang bekerja dalam pendidikan formal tetapi juga berhubungan guru agama di antara umat. Pemikiran tentang metode dan isi pendidikan agama kemudian menjadi kosentrasi Amin dalam merekonstruksi kembali Pendidikan Sosial-Keagamaan. Memang bukan jalan keluar yang sudah jadi yang diupayakan oleh Amin, tetapi lebih pada suatu dorongan untuk merumuskan kembali silabi dan metode pendidikan agama yang disajikan oleh guru-guru agama. Mestinya, guru-guru agama tidak hanya memelihara silabi dalam kurikulum yang sudah jadi, tetapi lebih kreaktif mencari gagasan-gagasan aktual terutama dengan mempertimbangkan pluralitas komunitas. Inilah sebabnya sehingga tema-tema seperti kafir-mengkafirkan antar kelompok pengikut agama, mengikat seolah-oleh keselamatan hanya ada di dalam agama tertentu, murtad memurtadkan serta keberadaan orang lain sebagai ancaman masih dipraktekan dalam pendidikan agama. Padahal tema-tema inilah yang mudah menyulut emosi sosial yumat beragama.

Rekonstruksi pendidikan sosial-keagamaan dalam realitas masyarakat yang beragam merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak. Pertama adanya perubahan penekanan pendidikan agama yang bukan saja menekankan keselamatan di dasarkan kebaikan hubungan individu dengan Tuhan tetapi juga keselamatan individu dengan individu sesamanya. Kekurangpekaan anak didik terhadap nasib dan penderitaan yang dialami oleh sesama pemeluk agama lain merupakan hail dari pendidikan dengan memakai pendekatan keselamatan individu dengan Tuhan. Pendidikan yang mematikan kepekaan terhadap solidaritas antar sesama manusia dan bukan semata-mata sesama anggota yang seagama merupakan akibat dari konsep agama  bahwa orang yang tidak seiman atau di luar kelompok adalah “lawan”. Pendekatan baru yang diusulkan oleh Amin, yakni bagaimana agar pendidikan agama akan lebih menekankan  hidup beragama dari anak didik yang dapat mempertimbangkan kehidupan sosial yang lebih terbuka. Prinsip-prinsip kehidupan bersama secara sosial yang lebih didasarkan pada pendekatan “social-contract” dan bukan sekedar “agree in disagreement”. Sosial-contract menurut Amin mengandung suatu keyakinan yang menghargai bahwa perbedaan yang memang sudah ada harus di pelihara dengan unsur kerjasama (cooperation) dalam bentuk kontrak sosial.

Pendidikan Agama dalam Masyarakat Pluralistik: P. Paul Ngganggung, SVD

Paul Nganggung memulai tulisannya berdasarkan suatu konsep yang jelas mengenai penyebab eskalasi konflik yang terjadi di Indonesia. Penyebabnya karena mempertahankan Bagi Paul peran pendidikan sebagai cara mengatasi pengaruh negatif dari kepelbagaian.  Konsep kepelbagaian dibaginya dalam 2 tataran mengikuti Nasikum: Tataran horisontal berhubungan dengan keberagaman status sosial atau kedudukan sosial sedangkan pada tataran vertikal berhubungan dengan keberagaman etnis, agama dst. Sejak masa kolonial, Paul melihat ada dua hal yang dilakukan bangsa Indonesia untuk mengatasi konflik, yakni persitiwa Hari Sumpah Pemuda dan Undang-undang Dasar 45.

Pendidikan mempunyai peran yang penting dalam mengatasi paling kurang 5 masalah yang dihadapi oleh masyarakat konflik. Ke lima masalah yang dimaksud yakni, sikap solidaritas buta, sikap etnosentrisme, sikap partikularis, sikap eksklusif dan masalah moyoritas dan minoritas. Oleh karena pendidikan mempunyai fungsi untuk memelihara kultur, alat sosialisasi dan mempelajari prinsip-prinsip tingkah laku maka bagaimaimana pendidikan diarahkan sebagai kekuatan untuk meredam konflik. Bagaimana pendidikan dapat mengembangkan sikap rasional yang mandiri, saling mengenal dan dialog, mengembangkan sikap universal, melatih untuk melihat masalah-masalah secara spesifik dan bagaimana menghargai prestasi peserta didik.5 Dengan demikian Paul lebih menekankan nilai-nilai yang di dorongkan dalam pendidikan dan tidak menyinggung masalah tentang metode pendidikan.

Menemukan Model Pendidikan Dalam Era Baru: Jedidah Posumah.

Tulisan Jedidah berkacah dari kondisi praktek pendidikan di Indonesia. Dalam evaluasinya, Jedidah melihat bahwa praktek pendidikan (materi dan metode) tidak mencapai tujuan yang sesungguhnya baik tujuan akhir pendidikan yang dirumuskan oleh pendidikan nasional maupun yang dirumuskan oleh pendidikan agama. Dengan demikian, wilayah pendidikan sebagai salah satu yang turut bertanggungjawab dalam realitas konflik yang terjadi selama ini. Tujuan pengajaran baru berhasil jika menyentuh dimensi kognitif, afektif dan psikomotorik.6 Tolak ukur evaluasi di sekolah hanyalah bertujuan untuk mengukur kecerdasan kognitif melulu. Hal ini menunjukan bahwa pendidikan hanya menekankan rana kognitif sehingga pendidikan di Indonesia tidak membangun manusia seutuhnya.

Demikian pada akhirnya pendidikan agama di sekolah pun mengikuti metode dan bentuk pendidikan yang dikembangkan selama ini. Pendidikan agama di sekolah hanya menekankan pengetahuan dan bukan bagaimana siswa dapat membentuk keribadian yang kuat dan bertanggungjawab. Bentuk pengajaran pun menciptakan pengkotak-kotakan agama dan bukannya toleransi beragama. Hal ini turut menumbuhkan sikap fanatisme agama. Pendidikan di sekolah menurut Jedidah seharusnya dapat menumbuhkan sikap hidup yang demokratis. Sikap demokratis akan membentuk seseorang memiliki sikap dialogis. Persoalan bagaimana membangun sikap keterbukaan kesetiaan dan kesediaan untuk saling mendengarkan dan memberikan segala yang diketahuinya dari mitra dialognya.7 Berhadapan dengan gejala melineium ketiga, yakni dengan mempertimbangkan “new age movemment” maka model, materi dan bentuk pendidikan pada umumnya dan pendidikan agama pada khususnya membutuhkan perubahan, ke arah mana perhatian tersebut? Jedidah menunjuk prinsip-prinsip yang harus dikebangkan, sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya: sikap yang demokratis, dialogis dan keterbukaan satu terhadap yang lain.

Pendidikan Agama dalam keberagaman sosial.

Ketika saya sementara berupaya memahami gagasan-gagasan ke lima penulis di atas, saya sangat menikmati seluruh perbedaan cara pengungkapan, nuansa, ide-ide serta pendekatan yang masing-masing penulis gunakan. Memang tidak terdapat perbedaan ide yang didebatkan sebab semua penulis mengusulkan suatu solusi bagi model, metode, materi pendidikan agama berhadapan dengan masyarakat yang lebih dinamis. Perbedaan yang ada di antara penulis yakni pendekatan yang dipergunakan oleh masing-masing penulis. Saya mencoba membangun suatu kerangka pendidikan agama berdasarkan seluruh ide-ide yang diusulkan oleh para penulis.

Tentang Pluralisme.

Hampir semua penulis tidak lagi mempersoalkan konsep pluralisme. Salah satu yang mengutarakan konsep keberagaman dengan terlebih dahulu menjelaskan konsep “pluralisme” mengikuti konsep yang dikembangkan oleh Nasikum adalah Paul. Istilah pluralisme dihubungkan dengan pluralitas masyarakat dalam dua bagian, yakni horisontal dan vertikal. Pengelompokkan masyarakat dalam dua kategori seperti ini merupakan suatu upaya untuk memperlihatkan keberagaman dalam arti bermacam-macam kategori masyarakat. Kategori yang mengangkat kepermukaan suatu kenyatan keanekaraman kelompok-kelompok sosial di atas permukaannya. Pertanyaan sekarang adalah, apakah ada suatu nilai tertentu yang dikandung oleh setiap keanekaragaman kelompok masyarakat? Apakah nilai-nilai yang dikhayati dalam suatu kategori pengengelompokan yang beragam dapat menjadi suatu jaringan kultural bersama? Bagaimanakah kemudian keberagaman agama dapat menjelaskan nilai-nilai yang dikandungnya tanpa menghilangkan warna dari kelompoknya? Mungkinkah hal ini dapat dikembangkan dalam rangka pendidikan agama yang sadar dengan kenyataan keanekaraman ini? Pertanyaan ini kemudian menghantar saya untuk mencari apakah ada nilai universal dalam istilah pluralisme itu sendiri. Apakah pluralisme hanya berhubungan dengan keberagaman di atas permukaannya saja?

Saya kemudian mengingat suatu makalah yang pernah dipresentasikan oleh Yong Ohoitimur MSC dalam suatu seminar yang dilakukan oleh Interfidei di Jayapura. Salah satu topik dalam makala8 tersebut menjelaskan secara mendalam tentang konsep pluralisme. Pluralisme dibedakan dalam dua lapisan, yakni konsep shallow pluralisme, yakni konsep yang sebatas pada mengakui atau menghargai pluralitas. Jadi tidak ada nilai yang diakui bersama. Konsep ini biasanya juga disebut juga konsep liberal pluralism. Sedangkan  dalam deeper pluralism, mengakui bahwa dalam keberagaman ada nilai yang sudah tersedia dalam masyarakat yang kemudian sangat mempengaruhi kelangsungan individu-individu sekaligus menjadi kondisi yang esensial dalam pertumbuhan identitas setiap warga masyarakatnya.9 Oleh karena pluralisme seringkali hanya dipahami sebatas konsep pluralisme dangkal, maka ia lebih cenderung menggantikan konsep pluralisme dengan konsep multikulturalisme.10 Apa yang dijelaskan oleh Yong merupakan suatu kondisi dimana keberagaman tidak sekedar dihargai dan dihormati tetapi lebih dari pada itu, merupakan suatu kondisi dimana identitas komunitas yang berbeda terjamin dalam sistem hukum. Dengan demikian pluralitas seperti ini mengandung “equlity”. Dalam pluralisme, identitas setiap individu dihargai, dihormati sehingga nilai yang dijungjung bersama adalah kesetaraan. 

Tentang Pendidikan Agama.

Tradisi pendidikan yang telah menjadi kebiasaan dalam praktek pendidikan di Indonesia tidak memberikan kemungkinan bagi pembentukan individu yang menghargai pluralitas dan nilai yang dijunjungnya. Mengapa? Sebab tradisi pendidikan absolut yang mewarnai model ketergantungan pengajar pada semua tingkat terhadap kurikulum nasional, justru akan membentuk individu-individu yang tidak terbiasa dengan keberagaman tetapi keseragaman, mudah dipengaruhi oleh penilaian menurut ukuran benar – salah. Yang benar selalu berada pada posisi yang tidak setara dengan yang dianggap salah. Artinya, ukuran yang benar selalu berdasarkan pada apa yang dikatakan oleh si konseptor. Melalui ukuran ini, dua hal sekaligus yang diakibatkan: individu yang tidak kreaktif dan dinamis, terkurung dalam satu ukuran, sehingga ketika ia menggantikan posisi tertentu, maka iapun akan menampilkan apa yang ditampilkan oleh pendahulunya serta menyangkal kesetaraan. Gagasan ini juga yang diakibatkan oleh model pendidikan agama. Gagasan-gagasan yang dikembangkan dalam materi pendidikan adalah gagasan beragama yang ekslusif, yang menanamkan sikap kecurigaan negatif terhadap perbedaan, apalagi karena diperkuat oleh ajaran  kebenaran pada agama tertentu saja.

Dari perspektif tradisi pendidikan yang disebutkan oleh Sutrisno, sangat memungkinkan munculnya penguatan konsepsi bahwa agama yang paling benar dan yang menjamin keselamatan abadi adalah agamaku dan di luar agamaku tidak ada jaminan-jaminan itu.

Ada dua orang penulis lainnya (Kautzar dan Jedidah), yang mencoba melihat individu-individu yang dibentuk oleh tradisi pendidikan selama ini hanya menekankan tingkat kecerdasan intelektual dan tidak membentuk kualitas individu yang utuh. Tradisi ini pun mempengaruhi pendidikan agama, sehingga alat evaluasi untuk mengukur kualitas individu yang utuh dalam semua rana belum disiapkan secara matang. Berhubungan dengan itu, maka kegagalan pendidikan agama yang tidak memperhitungkan aplikasi hidup beriman dalam konteks sosial merupakan akibat dari model pendidikan yang berdasarkan prinsip normatif saja (Amin Abdullah). Penekanan pendidikan pada hasil kecerdasan intelektual melulu, penekanan pendidikan agama secara normatif dan tanpa mendorongkan nilai bersama, merupakan bagian dari pendidikan yang hanya membangun individu secara tidak utuh. Jadi produk pendidikan nasional sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional. Persoalan sekarang adalah bagaimana mentransformasi suatu nilai bersama ke dalam individu anak didik? Persoalan ini menjadi persoalan bersama. Para penulis mencoba memberikan argumen dan usul-usul yang kongkrit.

Mulai dengan Sutrisno, tradisi pendidikan harus mengembangkan suatu keberanian para anak didik untuk mengembangkan konsep-konsep bukan satu-satunya konsep yang layak diperdebatkan. Sikap ini hanya mungkin jika tradisi pendidikan kemudian mempertimbangkan kreaktivitas dan ketajaman pendidik untuk mengembangkan silabu yang bertujuan untuk mengembangkan sikap yang lebih egaliter. Sikap terbuka terhadap konsep-konsep yang diperdebatkan merupakan sarana pembentukan individu yang mandiri dan dapat mempertanggungjawabkan dengan sadar seluruh kecenderungan setiap pilihan individu. Tradisi pendidikan yang kemudian akan membebaskan individu dari dalam konsep pemikiran yang sempit dan tertutup. Realitas sosial yang beraneka ragam di atas permukaan, seharusnya juga menjadi pertimbangan pengembangan pendidikan agama. Disatu pihak, identitas setiap keberagaman terpelihara dengan membebaskan individu dari cara pandang yang sempit dan di pihak lain identitas dihargai dan dimungkinkan semuanya hidup dalam suatu jaminan situasi yang sederajat. Jikalau ke arah ini pendidikan agama di arahkan, maka penting sekali kita mengembangkan suatu metode dialogis dalam sistem pengajaran. Perlu mempertimbangkan sungguh-sungguh cara memperkenalkan agama lain kepada individu dalam kerangka keterbukaan dan bukan dengan melihat agama lain dari sisi yang negatif. Dengan memperkenalkan agama-agama lain kepada individu sejak dini, akan membiasakan individu memahami agamanya berbeda dengan yang lain dan menghargai perbedaan tersebut. Misalnya pendidikan pluralitas anak-anak pra-usia sekolah sudah mulai dipraktekan oleh kelompok-kelompok Penitipan Anak di Yogyakarta. Misalnya Crisis Center Anisah, sudah mempuyai materi dan metode bagi pengembangan dalam suatu komunitas yang plural dengan tujuan membiasakan anak bermain, melihat dan mendengar kepelbagaian tradisi. Konsep pluralisme dangkal pada tingkat ini tidak perlu dipersoalkan. Pada tingkat selanjutnya,  memperkenalkan ajaran agama-agama lain dengan lebih menekankan cara pandang yang melihat secara setara semua agama yang berbeda. Jaminan keselamatan dan kebenaran yang inklusif menjadi penekanan yang kemudian dihubungkan dengan sisi sosial agama yang saling mendukung bagi terciptanya sikap solidaritas sosial. Saya kira bila kecenderungan ini, memungkinkan bagi kita, maka ke depan kita akan melihat suatu generasi yang menghayati identitas dirinya dan individu lain yang berbeda dengan dia.  Satu hal yang sangat penting yakni suasana berpikir secara positif. Kebiasaan ini, akan memungkinkan kita melihat sisi-sisi positif dari setiap perbedaan.

Akhir kata, saya hendak menekankan bahwa peran pendidikan sangat penting dalam meminimalisir benturan-benturan yang terjadi akibat perbedaan. Pendidikan yang berupaya mempertajam kecerdasan bukan hanya intelektual tetapi juga kepekaan sosial merupakan suatu kebutuhan utama dalam rangka membentuk masyarakat yang adil dan setara. Nilai-nilai ini hanya dapat diwujudkan ketika setiap individu yang terhisap dalam komunitas bersama, terbiasa dengan memandang perbedaan bukan sebagai sarana untuk saling menghancurkan identitas tetapi justru sebagai sarana untuk menghidupkan perasaan dan praktek kesetaraan dalam semua aspek. Pendidikan agama yang mempertimbangkan hasil yang diharapkan seperti inilah yang memungkinkan perbedaan tetap terpelihara dengan identitas yang kokoh dan dihargai.

Catatan Kaki

1   Keenam orang penulis yang dimaksudkan di sini, yakni para penulis di dalam bagian II pada buku, Th. Sumartana, dkk, Pluralisme, Konflik dan Pendidikan Agama di Indonesia, (Yogyakarta: Interfidei, 2001). Nama-nama dan topik penulis akan di urutkan berdasarkan apa yang tertulis dalam buku tersebut.

2  Ibid, hal. 208

3  Ibid, hal 216

4  Ibid, hal 232

5  Ibid, 264-265

6  Ibid, hal 287

7  Ibid, hal 289

8  Yong Ohoitimur MSC., Multikulturalisme dan Masadepan Indonesia , (makalah: tidak diterbitkan)

9  Ibid. Hal 4

10 Saya berbeda dengan Yong. Saya sendiri tetap mempertahankan istilah pluralisme sekalipun muatan konsep pluralisme yang dimaksudkan tidak sebatas pengakuan dan penghargaan perbedaan.