Mentransformasi Gagasan Pelayanan Gereja Pasca Konflik
Studi Kasus di Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST)
Yuberlian Padele[1]
Fokus studi dalam paper ini, terarah pada persoalan gereja yang ditantang untuk merefleksikan dirinya melampaui bentuk pemaknaan yang sudah ada sesudah melalui suatu benturan-benturan keras yang berhadapan dengan dirinya sendiri. Tulisan ini tidak mempersoalkan pemahaman gereja pada tataran “invisible church”, sebab dasar kehadiran gereja yang tidak mungkin tergantikan dalam perubahan jaman yakni Yesus Kristus Yang Bangkit! Gereja adalah Tubuh Kristus, sehingga anggota-anggota gereja adalah anggota-anggota Tubuh Kristus! Yang akan kita persoalkan dalam tulisan ini, menyangkut keadaan “visible church”, gereja yang kelihatan dalam bentuk organisasinya. Korelasi antara gereja yang kelihatan dan yang tak kelihatan yang dimaksudkan dalam tulisan ini berhubungan dengan kepercayaan terhadap Tubuh Kristus harus berimpit dengan keyakinan dalam wujud kehadiran gereja. Bagaimana gereja mewujudkan kehadirannya, sangat berhubungan dengan bagaimana gereja melihat lingkungan kehadirannya sesuai dengan tempat dan waktu serta jaman yang dihadapinya. Apa yang dilakukan oleh gereja berhadapan dengan hasil pembacaannya terhadap ruang dan waktu kehadirannya jikalau bukan hanya mewariskan karya-karya masa lalu saja seolah-olah situasi yang dihadapi oleh gereja tidak pernah berubah.
Tindakan gereja harusnya dipahami sebagai suatu tindakan yang melibatkan baik emosi dan nalar sebagai wujud dari keyakinan dan situasi yang harus dijawabnya. Kadang-kadang suatu tindakan bisa jadi sebagai suatu tindakan yang tidak diatur secara sadar sebab tindakan itu telah merupakan suatu bagian dari internalisasi yang kokoh dari situasi masa lalunya. Saya setuju dengan John Dewey[2] yang memahami bahwa tindakan seperti itu sebagai tindakan yang tidak disadari akibat pengaruh lingkungan: keluarga, suku, agama, nasionalisme. Semua elemen ini mempunyai suatu keterkaitan dalam membentuk watak yang memberi karakter dari suatu tindakan. Tindakan yang keluar secara spontan seperti ini, tidak diharapkan akan memberikan suatu kekuatan bagi perubahan dalam lingkungannya, sebab tindakan spontan dan tidak disadari biasanya merupakan suatu pengulangan-pengulangan yang memelihara titik pandang dari para pendahulu. Meski demikian ada juga tindakan lain, yakni suatu tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mentransformasi sesuatu yang bukan dalam bentuk fisik sebab yang ditransformasikan yakni, ide-ide dasar, keyakinan, aspirasi yang tidak ketinggalan dengan kelompok sosial sebagai lingkungannya yang paling dekat. Dalam pemahaman ini maka tindakan-tindakan transformatif dari gereja merupakan suatu kesanggupan untuk mengkomunikasikan gagasan-gagasan, ide-ide dasar sebagai keyakinan yang mendalam terhadap situasi sosial. Tindakan transformatif tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak ketinggalan dengan kelompok sosial yang lain.
Konsep dasar yang sederhana yang mendasar ini, akan membimbing seluruh kerangka dan nalar tulisan ini tentang: gagasan-gagasan apakah yang dapat ditransformasikan oleh gereja di GKST pasca konflik? Untuk memecahkan persoalan ini, maka saya hanya akan memakai suatu pendekatan penelusuran pengalaman dalam sejarah gereja berhadapan dengan situasi yang dialaminya. Dari hasil penelusuran itu, baru saya akan mendorongkan beberapa gagasan dan keyakinan (jikalau ada) bagi transformasi gereja pasca konflik.
Saya melihat ada tiga tahap gagasan dasar yang mentransformasi bentuk kehidupan suatu masyarakat yang berperan di Sulawesi Tengah. Ketiga bentuk itu saya akan jelaskan berikut ini.
Sejak tahun 1980-an, kota kecil Tentena, yang terletak dekat Danau Poso yang panjangnya 36 km dan lebar 12 km, ditetapkan menjadi daerah “Tujuan Wisata” di Sulawesi Tengah. GKST, yang pusat kedudukan Sinodenya berada di Tentena sekaligus sebagai pusat misi masa lalu yang terpelihara hingga kini, menanggapi itu sebagai suatu peluang antara lain akan datangnya pengembangan infrastruktur yang akan menjamin pengembangan ekonomi warga gereja, membangun kerjasama dan sebagainya. Salah satu upaya untuk mempromosikan daerah tersebut, maka pemerintah daerah menetapkan setiap tahun akan diadakan suatu kegiatan yang disebut “ Festival Danau Poso”. Gereja turut menyambut dengan meminjamkan tanah miliknya untuk membangun 15 bangunan miniature, yang mengikuti model bangunan “pemujaan” agama suku masing-masing, mengikuti model Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta, yang oleh pemerintah daerah menyebutnya, “Taman Mini Sulawesi Indah” (TMSI). Salah satu jawaban terhadap moto bangsa: Bhineka Tunggal Ika, pemerintah Orde Baru menjawabnya dengan melakukan apa yang dijuluki oleh Pemberton sebagai suatu proses “mini-izasion” mengikuti kutipan Albert. Kebudayaan politik minisasi kemudian juga menjalar sampai ke daerah Poso, sehingga peran pusat yang mengeksport kembali tempat-tempat asli masyarakat, bukan hanya menyangkut isi tetapi fungsi kebudayaan. Praktek ini telah memperbesar peminggiran tradisi masa lalu bangsa pada tahap pertunjukan atau “penjualan” kebudayaan tradisional atau bahkan suatu proses pencabutan akar-akar roh agama yang menghubungkan manusia, alam dan tanah tempat kediamannya dengan “Pue” (Tuhan) yang dianggap se bagai inti ‘Polamoa” (sesembahan). Inilah suatu proses kematian dari suatu agama suku asli Poso, suatu kenyataan yang tinggal hanya sebagai kenangan. Perayaan-perayaan yang menarik kunjungan visata merupakan suatu pembuktian sejarah akan proses-proses masa lalunya, yang kini dihargai sebatai sebagai suatu unjuk pertunjukan kultur yang sudah mati sehingga perayaan-perayaan itu merupakan suatu pesta kematian suatu kebudayaan.
Pihak Gereja yang bekerja sama dengan pemerintah mendukung kebijakan pemerintah juga merasa terancam dengan menganggap bahwa akan muncul kebangkitan kembali agama suku melalui bentuk bangunan mengikuti “Lobo” (rumah pemujaan), nyanyian dan benda-benda pemujaan. Wujud agama tradisional dianggap sebagai musuh yang harus dibinasakan, meskipun “jantungnya” masih kuat berdenyut dalam dramaturgis keseharian. Misalnya: ketika terjadi hama wereng di suatu desa tertentu, biasanya akan dicari hubungan yang paling mudah dengan suatu perbuatan pelanggaran adat oleh seseorang di antara penduduk, sebagai penyebab kemarahan ilahi dan bukan pada gejala perubahan musim atau yang lain. Prapaham seperti ini akan berlanjut pada kecenderungan sikap untuk melakukan kecenderungan melakukan sanksi moral terhadap pelaku. Dengan demikian baik gereja dan negara di Indonesia, sama-sama telah melawan masa lalunya sendiri dengan menolak tradisi-tradisi asli sebagaimana yang juga dilakukan oleh pemerintah dan Misionaris pada jaman kolonial sekaligus membenarkan pernyataan bahwa “intervensi exsoterm”, dengan memakai istilah Pior Sztompka[3] sangat berpengaruh kuat dalam perubahan sosial suatu komunitas lokal.
Pengakuan pemerintah Indonesia terhadap agama merupakan suatu definisi yang diambil alih dari kategori perspekif kolonial, suatu konsep berdasarkan hasil kerjasama dengan kemajuan ilmu pengetahuan (antropologi). Berikut ini akan saya jelaskan keterkaitannya didalam etnis Poso. Dalam sejarah Misi di kalangan etnis Poso di Sulawesi Tengah, ada tiga orang yang sangat mempengaruhi pekerjaan pengkristenan awal di Poso. Pierre D. Chantepie De La Saussaye (1848-1920), seorang ahli antropologi yang sangat mempengaruhi arah perkembangan studi agama pada jamannya, yang tidak pernah mengunjungi Indonesia (Poso) tetapi menjadi ‘orang bayangan’ misionaris yang mengajarkan konsep metode misi dengan menggunakan pendekatan inkulturasi dan secara khusus menjadi kawan diskusi dalam pekerjaan dua orang pekerja di lapangan Injil di Sulawesi Tengah, Albert Christian Kruyt dan Adriani.[4] Dalam pemikiran antropolog-antropolog di Barat, agama suku tidak diakui sebagai agama yang sejajar dengan agama Kristen, tetapi ia dilihat sebagai suatu “agama natural” yang lebih rendah posisinya dibanding dengan agama Kristen, yang materialnya sebagai objek penelitian, yang kemudian menetaskan perkembangan metodologi penelitian agama.[5] Pemikiran-pemikiran yang liberatif kemudian mempengaruhi pandangan pemerintah kolonial di wilayah nusantara ini, khususnya era pembaharuan kebijakan politik yang dikenal dengan istilah politik etis yang dimulai tahun 1901.
Dengan demikian ketetapan pemerintah Indonesia, yang mengakui lima agama berdasarkan standar yang memenuhi antara lain: memiliki kitab, merupakan suatu warisan pemahaman kolonial yang sangat dipengaruhi oleh konsep pengembangan ilmu pengetahuan. Agama suku kemudian dimasukan dalam kategori kebudayaan dan membedakan dengan agama-agama lain yang memiliki Kitab Sucinya. Demikianlah proses marginalisasi suatu agama suku di Indonesia sebagai hasil kolaborasi dua kekuatan (power politik dan pengetahuan) dari Barat yang kemudian dipelihara oleh negara Indonesia sekaligus merupakan suatu proses peminggiran seluruh sistem keyakinannya. Dengan demikian transformasi ide agama telah mempengaruhi seluruh emosi dan nalar masyarakat lokal, yang telah turut mematikan masa lalunya itu.
2. Mentransformasi Ide Kesatuan
GKST berdiri tepatnya pada tanggal, 31 oktober 1947, 49 tahun sesudah misionaris dari Belanda mulai melakukan pengkristenan secara massal di daerah tersebut dan 2 tahun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945. Pembentukan GKST tidak dapat dipisahkan dengan gagasan gerakan keesaan gereja-gereja internasional, International Missionary Council (IMC) 1938. Johannes Kruyt, anak dari tokoh penginjil utama di Poso, yakni Albert C. Kruyt, menghadiri sidang tersebut sekaligus juga memberikan presentasi tentang Situasi di Lapangan Penginjilan, (kasus Poso). Gagasan keesaan gereja-gereja pada level internasional kemudian dituangkan oleh Johanes Kruyt dalam pendirian GKST sebagai suatu tindakan yang dimotivasi oleh keyakinan “ut omnes unum sint”, sebagaimana yang juga mempengaruhi pendirian Dewan Gereja-Gereja di Indonesia tahun 1950. Meski beragam tanggapan terhadap model kesatuan ekumenis, pada akhirnya konsep “kesatuan dalam keragaman” yang dikembangkan dari teologi pemilahan antara gereja yang kelihatan dan tidak kelihatan menjadi titik tolak gagasan keesaan seperti itu.
Ide nasionalisme pasca proklamasi kemerdekaan telah menghantar GKST memasuki suatu pilihan yang dilematis antara pengembangan persaudaraan sedunia di kalangan gereja-gereja dan persaudaraan di dalam bangsanya sendiri. Meskipun keyakinan yang kuat sekali terhadap persaudaraan internasional mencakup didalamnya persaudaraan sebagai satu bangsa, pada akhirnya gereja memilih untuk mengembalikan seluruh tenaga-tenaga zending ke negaranya, yang ditetapkan dalam suatu “Sinode Istimewa Tahun 1958”. Hasil keputusan Sinode Istimewa merupakan cara untuk meredam tekanan dari kuar, bahwa gereja merupakan mata-mata penjajah dengan kehadiran para misionaris. Tentunya keputusan ini mendapat reaksi baik dari warga gereja, gereja-gereja tetangga dan juga dari Badan Zending di Belanda sendiri, yang pada akhirnya mengarahkan suatu kesadaran baru untuk pemandirian gereja-gereja[6].
Pengaruh nasionalisme menjalar dengan mudah ke seluruh pelosok di pedalaman Sulawesi Tengah. Sarana yang memudahkan itu telah didirikan oleh kebijakan pemerintah kolonial untuk membentuk suatu sistem kontrol pemerintahan, yakni dengan menyatukan sub-sub etnis yang masih saling berperang di daerah pegunungan Poso sampai permulaan abad 20. Pembentukan “Mokole Bangke” (Raja Besar) yang ditetapkan dalam suatu “Pemilihan Umum Lokal” tanggal 25 Juli 1915, yang dihadiri oleh “Para Mokole” (Pemimpin masyarakat adat) setiap sub etnis, merupakan suatu cara untuk mengatasi perang antar suku sekaligus untuk memudahkan kontrol pemerintahan. Menurut catatan Asyer Tandampai, yang mengacu dari catatan Ompioni Pomatoe yang didapatkannya dari dokumen Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, bahwa sesungguhnya suara terbanyak pada Mekoyuyu Lateka. Oleh karena Ndawu Talasa dianggap oleh pemerintah lebih mudah untuk diajak bekerjasama, maka 12 jumlah suara dari Tentara mendukung Talasa pada waktu itu[7].
Ada kemungkinan, bahwa geografi Kabupaten Poso sebelum terjadi pemekaran Kabupaten Morowali, merupakan representasi dari keterwakilan daerah-daerah pada peristiwa pemilihan lokal itu. Transformasi berdasarkan ide kesatuan baik pada aras pemerintahan dan gereja membuka kemungkinan terbukanya suatu mekanisme komunikasi yang bukan hanya memudahkan kontrol kekuasaan pusat juga memudahkan perubahan-perubahan itu sendiri.
Masyarakat dunia kontemporer, tidak mungkin lagi untuk kembali dalam suatu isolasi dunia, sebagaimana pada masa lalunya. Perjumpaan-perjumpaan, komunikasi yang sangat terbuka dan cepat, memberikan peluang bagi kita untuk melakukan suatu tindakan yang lebih konstruktif, interkasi yang membuka kecenderungan satu dan yang lainnya akan memahami realitas dimana kita bukan hanya menemukan keseragaman (baik etnis, agama) tetapi juga kita berjumpa dengan perbedaan-perbedaan yang ada. Di dalam perjumpaan seperti ini, ada kecenderungan suatu negosiasi yang bersifat meruntuhkan suatu dominasi tertentu, dengan membuka suatu ruang gerak dimana semua komunitas atau individu, tidak dilihat dalam konsep mayoritas-minoritas, kelompok kami-kamu, yang diperlawankan satu dengan yang lain, seperti memperlawankan siang dan malam. Cara pandang seperti ini, biasanya akan diikuti dengan tindakan-tindakan yang tidak disadari, yaitu naluri alami manusia yang belum dewasa, yang dapat mengakibatkan tindakan-tindakan yang yang didorong oleh ketidaan gagasan atau standart-standart sosial. Tindakan-tindakan seperti ini, hanya akan merusak dan meruntuhkan standart hidup bersama dalam prinsip multikulturalisme.
Prinsip multikulturalisme lebih menekankan suatu standart etos kehidupan bersama dalam suatu realitas masyarakat yang sangat beragam. Standart etika itu berhubungan dengan penghormatan, penghargaan kepada manusia dengan membuang jauh-jauh pembungkus mata yang mempersempit pandangan, pengertian dan penerimaan kita satu dengan yang lain. Keyakinan bahwa aku membutuhkan ‘yang lain’ membuka suatu kemungkinan bagi kita untuk belajar dari orang lain dan menghargai mereka apa adanya. Prinsip dasarnya bahwa semua manusia memiliki kemampuan untuk menghargai orang lain dalam dirimu sendiri dan dirimu sendiri juga akan tertanam di dalam kehidupan orang lain. Bryan Fay, menjelaskan hal ini dengan istilah “recruitability” dengan meminjam konsep Robert Kegan. Lebih lanjut Fay menjelaskan bahwa kemampuan diri kita untuk melihat orang lain sebagai berbeda tetapi mempunyai keterhubungan dengan yang lain berbeda itu[8] sudah tersedia di dalam diri setiap manusia. Saya kira kemampuan ini yang perlu terus menerus diberi peluang untuk menuntun setiap manusia lebih dewasa dalam membangun relasi-relasi dalam keberagaman.
Penutup
Saya kira, tahap ketiga merupakan suatu ide dasar bagi transformasi pelayanan gereja di Sulawesi Tengah. Standart-standart sosial ini menegaskan bahwa manusia adalah mahluk sosial dan bukan manusia binatang yang ingin saling menyerang dan memusnahkan satu terhadap yang lain. Saya mengutip gagasan John Dewey: “Siapapun yang hidup dalam masyarakat modern tetapi masih memilih elemen-elemen kelompok sosial sebagaimana yang terdapat di dalam kebiasaan suku-suku yang sangat liar pada waktu yang lalu, sebagai yang melahirkan ketidakdewasaan dan tidak menolong, juga tidak memiliki keyakinan, tidak memiliki gagasan-gasasan atau standart sosial.” Pengembangan teologi multikulturalisme sangat penting diperhatikan sebagai dasar pijak kita bersama bagi kehidupan yang membimbing tindakan-tindakan kita sanggup menggambarkan etos kehidupan multikultur, suatu kehidupan yang disumbangkan bagi penciptaan dunia yang hidup berdampingan dengan damai.
Realitas penduduk di daerah Poso sekarang ini, merupakan suatu wujud dari akumulasi berbagai peresapan nilai yang dibentuk baik oleh beragam sistem nilai, entah etnis, agama atau negara dalam hubungannya dengan negara lokal ataupun internsional. Realitas beragam ini merupakan bagian yang membentuk identitas komunitas dan dirinya sendiri sehingga etika yang menghormati nilai-nilai bersama akan menjadi kekuatan integrasi bagi kehidupan bersama. Identias yang dimiliki bukan lagi suatu identitas tunggal, meski mendiami potongan tanah yang tetap sejak dahulu kala. Namun suatu identitas justru tidak hanya ditentukan oleh batas-batas geografi itu tetapi justru dibentuk oleh berbagai perjumpaan dan nilai, gagasan yang dikhayatinya. Bagian yang terakhir inilah yang akan memasukannya ke dalam suatu komunitas yang lebih terbuka, dengan standart-standart sosial yang saling menghargai dan menghormati dalam dunia lokalnya. Saya kira, dalam konteks ini, gereja menempatkan diri sebagai kekuatan transformatif bagi masyarakat, bukan berdasarkan ayat-ayat Alkitab tetapi berdasarkan masalah-masalah sosial yang dihadapi bersama dalam realitas yang ada sekarang. Bagaimana menciptakan dunia yang saling menghargai dan menghormati satu dengan yang lain. Ide, gagasan menjadi kekuatan untuk mentransformasi realitas sebagaimana yang dikehendaki bersama merupakan suatu inti dari kekuatan transformasi itu sendiri.
Kepustakaan
Albert Schauwers, Colonial ‘Reformation’ in the Highlanders of Central Sulawesi Indonesia 1892-1995, Canada: Universitas of Toronto Press, 2000.
Asyer Tandampai, Dinamika Kekeristenan di Indonesia: Analisis Sosial-Historis Kekeristenan di Tana Poso Kurun Waktu 1950-1965, Thesis, The South East Asia Graduate School of Theology, 2005.
Bryan Fay, Contemporery Philosophy of Social Science, Oxford: Blackwell Publishers, 1996.
Jacques Waardenburg, The Clasiccal Approach to the Study of Religion. (Nederland: Mouton & Co. N.V., 1973.
John Dewey, Democracy And Education: An Introduction to the Phylosophy of Education, New York, The MacMillan Company, 1916.
Piotr Sztompka, Sosiologi Perubahan Masyarakat, (terj) Jakarta: Prenada, 2005
Yuberlian Padele, Gereja Kristen Sulawesi Tengah dalam Kehidupan Bernegara, 1947-1966. Thesis pada Program Pasca Sarjana Theologi Universitas Kristen Duta Wacana, 1995
[1] Mahasiswa Program S3, Pasca Sarjana Sosiologi Agama Universitas Kristen Satya Wacana.
[2] John Dewey, Democracy And Education: An Introduction to the Phylosophy of Education, New York, The MacMillan Company, 1916
[3] Piotr Sztompka, Sosiologi Perubahan Masyarakat, (terj) Jakarta: Prenada, 2005
[4] Albert Schauwers, Colonial ‘Reformation’ in the Highlanders of Central Sulawesi Indonesia 1892-1995, (Canada: Universitas of Toronto Press, 2000).
[5] Jacques Waardenburg, The Clasiccal Approach to the Study of Religion. (Nederland: Mouton & Co. N.V., 1973.)
[6] Kisah itu diceritrakan kembali oleh Yuberlian Padele, Gereja Kristen Sulawesi Tengah dalam Kehidupan Bernegara, 1947-1966. Thesis pada Program Pasca Sarjana Theologi Universitas Kristen Duta Wacana, 1995.
[7] Perbandingan jumlah suara Lateka 93 suara sedangkan Talasa 87 suara. Untuk mendukung jumlah suara dari Talasa, 12 orang Tentara Belanda yang hadir dalam pemilihan lokal tersebut dimasukan untuk mendukung jumlah suara Talasa. Asyer Tandampai, Dinamika Kekeristenan di Indonesia: Analisis Sosial-Historis Kekeristenan di Tana Poso Kurun Waktu 1950-1965, Thesis, The South East Asia Graduate School of Theology, 2005, hal 49-50.
[8] Bryan Fay, Contemporery Philosophy of Social Science, Oxford: Blackwell Publishers, 1996, p 237.