TEOLOGI
POLITIK “DISKRIMINATIF”
Sebuah Gugatan bagi
Kemanusiaan
Julianus Mojau
(Pendeta GMIH dan Dosen STT
INTIM Makassar)
Saya diminta dalam Studi Agama dan Masyarakat
ini untuk berbagi (sharing) dengan anda melalui tema: Agama dan
Politik Diskriminasi.[1]
Saya senang memenuhi permintaan itu. Namun, dalam sharing ini, saya
tidak akan berbicara mengenai agama secara umum. Saya cukup terbatas dalam hal
sejarah pemikiran “teologis” agama-agama secara umum. Karena itu, saya ---
sesuai dengan minat saya selama ini--- akan berbagi dengan anda tentang apa
yang saya sebut di sini: “kesadaran teologis operatif yang diskriminatif”
sebagaimana dihayati oleh karangan Kristen di Indonesia, khususnya Kristen
Protestan.
Saya sadar, apa yang saya kemukakan dalam sharing
ini, pastilah dapat diperdebatkan. Artinya, penilaian-penilaian saya mengenai
teologi politis operatif di kalangan Kristen Protestan itu dapat dipersoalkan
oleh orang lain. Saya terbuka untuk hal itu. Namun, dengan mengacu kepada
pengalaman pribadi saya, saya akan mencoba memperlihatkan kepada anda bahwa
keyakinan-keyakinan teologis yang diinternalisasi, seringkali tidak cukup
disadari bersifat diskriminatif, paling tidak memperkuat praktik politik
diskriminasi negara dan penguasa. Karena itu, dengan mempertimbangkan analisis
Marx dan Freud mengenai kesadaran paslu, saya akan melakukan proses
dekonstruksi-diri (self-deconstruction) untuk membongkar kesadaran palsu
yang anti-kemanusiaan sebagaimana terhanyati selama ini. Saya kira tidak baik
kalau kita hanya berhenti pada usaha-usaha dekonstruktif saja. Karena dengan
cara itu berarti kita tidak percaya kepada sebuah masa depan baru dalam
peradaban manusia. Di sini perlu juga ada proses rekonstruksi-diri (self-reconstruction).
Itu berarti pula perlu sekali ditekankan di sini bahwa proses self-deconstruction
itu mengandaikan proses pencerahan mental(mental-enlightenment) yang
melahirkan kehidupan yang bermartabat! Secara analogis saya ingin menjelaskan
metode ini dengan mengutip ucapan Yesus dalam Yohanis 12:24 sebagai berikut:
Sesungguhnya jika biji gandum tidak jatuh ke
dalam tanah dan mati (baca: proses dekonstruksi-diri), ia tetap satu
biji saja; tetapi jika ia mati (dapat dibaca juga: mau mengalami pencerahan
diri), ia akan menghasilkan banyak buah (baca: menghasilkan peradaban
kemanusiaan)
II. Teologi Politik Diskriminatif—Teologi Politik
Anti-Kemanusiaan
Sudah disebutkan di atas bahwa tugas saya adalah
berupaya memperlihatkan apa ada korelasi antara keyakinan-keyakinan teologis
Kristen dengan politik diskriminasi. Saya ingin mengawali tugas saya itu dengan
mengutip argumen yang umum berlaku sebagai berikut:
Faktor agama bukanlah
merupakan sumber utama konflik sosial yang terjadi di Indonesia. Kalau
dicermati berbagai konflik berdarah yang melibatkan pihak Islam dan Kristen
seperti di Ambon dan Poso, menjadi jelas bahwa intervensi elit politik dan elit
agama menjadi sangat nyata. Agama hanyalah alat yang dipakai oleh elit politik
dan elit agama untuk mempertahankan status quo yang telah dimiliki dan
memperjuangkan kepentingan politik dan ekonomi para elit. Simbol-simbol agama
dieksploitasi sedemikian rupa oleh para elit untuk membakar semangat deskruktif
umat yang bermuara pada konflik horisontal (sosial) bernuansa agama.[2]
Ini adalah argumen yang umum kita dengar ketika
orang ingin membicarakan masalah kekerasan sosial di Indonesia dan berusaha
mencari solusi dari masalah itu. Saya kira argumen seperti ini
ada benarnya. Namun, argumen ini tidak serius mempertimbangkan bahwa sebenarnya
agama dengan keyakinan-keyakinan teologis tertentu juga menyumbangkan kepada
semakin parahnya kekerasan sosial dalam suatu masyarakat. Saya kira kekerasan
sosial yang masif antara komunitas Kristen dan komunitas Islam selama beberapa
tahun terakhir itu sangat terkait
dengan konstruksi keyakinan-keyakinan teologis yang terhayati.[3]
Politik diskriminasi seperti kita keluhkan di sini dapat juga ditelusuri ke
dalam sumber keyakinan teologis dan warisan pemahaman teologis kita. Apa
yang kami maksudkan dengan sumber keyakinan teologis di sini ialah Kitab
Suci masing-masing agama yang hidup di Indonesia. Sedangkan warisan pemahaman
teologis ialah hasil penafsiran yang diwariskan kepada kita melalui tradisi dan
tarekat keberagamaan kita masing-masing. Saya tidak memiliki kompetensi untuk
mengemukakan bagaimana korelasi-kausal antara politik diskriminasi dan
keyakinan teologis yang ada pada semua agama di Indonesia. Sesuai dengan latar
belakang agama saya, maka saya --- seperti saya jelaskan pada awal paper ini
--- hanya akan berfokus kepada sumber keyakinan teologis dan warisan pemahaman
teologis Kristen Protestan. Itu pun sejauh saya ketahui.
2.1. Pembenihan Teologi Politik Diskriminatif:
Pengalaman Pribadi
Saya lahir dari keluarga Kristen. Ayah saya adalah
seorang Kristen tidak begitu saleh. Dia mantan kepala Desa untuk suatu periode
yang cukup panjang. Juga sibuk menggurus bisnisnya di Desa kami. Ibu saya
adalah seorang Kristen yang datang dari keluarganya sebagian besar beragama
Islam. Ia tidak pandai baca-tulis. Tetapi, dia memiliki integritas dirinya yang
sangat tinggi. Itulah sebabnya menjadi “tua-tua” dalam jemaat kami cukup lama
juga. Menurut ibu saya, bahwa ketika
saya masih balita saya lebih sering tinggal dengan nenek saya yang muslim.
Karena nenek saya itulah--- demikian kisah ibu saya ketika saya beranjak
remaja--- yang menginjakkan kaki saya pertama kali ke tanah (suatu ritual
keagamaan yang menyatakan kelahiran saya). Dari pihak ayah sebagian besar
menganut agama Kristen. Namun, ada juga yang kemudian, khususnya salah seorang
paman saya sekeluarga, memutuskan beralih ke agama Islam, karena merasa bahwa
di dalam Islam dia dan keluarganya boleh memperoleh ketentraman lahir dan
batin.
Sekalipun ada perbedaan pilihan untuk menganut
agama, namun hubungan kekeluargaan kami itu tidak bisa diputuskan oleh pilihan
kami masing dalam menganut agama. Saya ingat betul bahwa pada hari-hari raya
keagamaan, apakah itu natal ataukah idul fitri, selalu ada saling kunjung
mengunjungi. Keluarga kami yang muslim akan sangat merasa kecewa jika pada hari
idul fitri kami tidak mengunjungi mereka. Juga hal sebaliknya terjadi: ada
kekecewaan dari ibu saya dan adiknya serta keluarga dari ayah jika saudara/i
kami yang muslim tidak mengunjungi kami pada hari natal. Dan yang lebih menarik
lagi—om dan tante saya yang muslim itu--- tidak merasa risih kalau saya
kunjungi mereka ketika saya berlibur, sekalipun mereka tahu bahwa saya sekolah
di STT, yang sudah jelas akan menjadi seorang pemimpin umat di kalangan umat
Kristen. Tidak itu saya, paman saya--- yang adalah mantan ketua sinode
pun—sangat dihormati oleh saudara/i kami yang muslim. Itu tidak berarti kami
tidak punya rasa fanatik (beda dari fanatisme). Keluarga saya yang Kristen---
yang kebetulan seluruhnya Protestan--- yakin sepenuhnya bahwa Yesus Kristus
adalah Tuhan dan Juru Selamat dunia dan menjujung tinggi Alkitab. Demikian pula
sebaliknya di pihak keluarga kami yang muslim sangat taat dalam hal agama
Islam, yang menjunjung tinggi Nabi Muhammad dan Al-quran.
Teologi politik non-diskriminatif di Indonesia
adalah suatu keharusan. Hal ini diperlukan untuk mengatasi segregasi sosial
yang mengancam kemanusiaan. Karena Indonesia adalah suatu realisme sosial
religius dan kultural yang bersifat majemuk sehingga memilki potensi untuk itu.
Selama ini untuk mengatasi perbedaan agama, suku dan ras yang ada sehingga
tidak terjadi segregasi sosial maka diperkembangkankah politik identitas
kebangsaan Indonesia khas negara integralistik NKRI. Kontrak-sosial di kalangan
para elit politik itu selalu dipandang telah final. Akibatnya, segala bentuk aspirasi
politik yang muncul dari kalangan rakyat yang mulai mengalami pencerahan dan
mulai mempertanyakan rasa kebangsaan yang dipaksakan itu, ditumpas habis.
Kasus-kasus berdarah seperti di Aceh dan di Papua adalah contoh dari bagaimana
politik identitas kebangsaan Indonesia khas negara integralistik NKRI itu
dipertahankan. Untuk politik identitas kebangsaan itulah Gereja-gereja di
Indonesia pun merasa memiliki kewajiban untuk mengembangkan suatu teologi
politik non-diskriminatif khas negara
integralistik NKRI. Naskah-naskah teologis Konfrensi-konfrensi Gereja dan
Masyarakat dan juga keputusan-keputusan Sidang Raya Dewan Gereja-gereja di
Indonesia (sekarang:PGI--- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) sangat
mencerminkan hal itu. Teolog Kristen Protestan Indonesia yang paling
berpengaruh dalam hal ini adalah T.B. Simatupang. Kita
mencatat, misalnya, pada Sidang Raya IX DGI tahun 1980 di Tomohon, Simatupang
menegaskan pandangannya sambil mengacu pada sila ke-3 Pancasila:
Dengan
menerapkan sila Persatuan Indonesia dalam pembangunan kita, kita meningkatkan solidaritas nasional di
antara semua warga negara, semua golongan dan semua daerah atas dasar hak dan
kewajiban yang sama bagi tiap warga negara tanpa memandang asal usul, keturunan
dan kedudukan sosial. Seluruh nusantara kita lihat sebagai satu wilayah yang
tidak dikotak-kotakkan. Sebagai gereja-gereja kita bertanggungjawab mengenai
peningkatan persatuan bangsa. Perwujudan keesaan gereja yang dalam Tuhan
telah kita miliki itu, kita tempatkan juga dalam rangka peningkatan persatuan
dan kesatuan bangsa.[9]
Teologi politik non-diskriminatif ini selalu
menggarisbawahi keyakinan teologis Paulin dalam Galatia 3:28. Teks Paulin ini
menegaskan bahwa di dalam Kristus tidak ada lagi perbedaan antara orang-orang
Yahudi, Yunani atau budak dan tuan. Semuanya menjadi satu dalam Kristus. Tanpa disadari jenis teologi politik ini
sebenarnya mempromosikan semacam uniformisme. Karena itu, dalam praktiknya
selama ini, perbedaan agama, suku, dan rasa, selalu dilihat sebagai ancaman
terhadap kehidupan kebersesamaan kita. Hal ini dapat dimengerti. Karena harus
diakui bahwa politik identitas kebangsaan Indonesia selama ini--- baik
Indonesia pada zaman Hindia Belanda maupun Indonesia pasca Hindia Belanda---
adalah politik identitas kebangsaan monolitik. Saya kira, kini telah tiba saat
(kairos) kita perlu mendekonstruksi identitas kebangsaan Indonesia yang
monolitik sebagaimana dipaksakan dalam bentuk negara integralistik NKRI itu. Di
sini teologi politik non-diskriminatif yang diperkembangkan oleh T.B.Simatupang
dan Gereja-gereja di Indonesia itu tetap mengandung di dalam dirinya penolakan
terhadap keberadaan “yang lain” (the other) dengan jalan meleburkan
“keberlainan” (the otherness) menjadi ketunggalan monistis. Contoh
yang paling konkret dari teologi
politik non-diskriminatif monistis ini adalah teologi politik Eka Dharmaputera
sebagaimana nyata dari promosinya mengenai “ke-bhineka tunggal ika-an”. Apa
yang dipromosikan oleh Eka mengenai masyarakat Pancasila dalam semangat NKRI itu
tidak lebih dari politik identitas nasional yang hegemonis itu.[10]
Di sini kita melihat bahwa teologi
politik T.B.Simatupang dan Gereja-gereja di Indonesia serta Eka Darmaputera
sebenarnya mengikuti logika dasar keyakinan teologis Allah yang buta warna dan
hanya mengenal satu warna ras serta agama sebagaimana nyata dalam teologi
politik diskriminasi a la teologi
Deutronomis yang etnosentrisme dan teologi politik diskriminasi a la Carl Schmitt dan Emanuel yang nasionalis-chauvinistis.
Dalam konteks Indonesia yang majemuk, baik dari segi
identitas kebangsaan maupun religius serta warna kulit, kita memerlukan teologi
politik non-diskriminatif yang melampaui (beyond) teologi politik
non-diskriminatif monistis a la T.B.Simatupang, Eka Darmaputera dan Gereja-gereja
di Indonesia yang selama ini terhayati itu. Kita perlu memperkembangkan teologi
politik non-diskriminatif yang memang benar-benar ramah dan santun terhadap
perbedaan identitas dan aspirasi politik. Teologi politik ini hanya bisa lahir dari
dalam rahim mentalitas seseorang yang tidak menderita mental fobia,
paranoid dan reaksioner. Kita perlu mengembangkan teologi politik
non-diskriminatif yang tidak hanya sanggup memberi toleransi terhadap kehadiran
“orang lain” (the other), tetapi yang lebih penting ialah bersedia
memberi hak hidup yang penuh kepada “orang lain” (the other).
Teologi politik non-diskriminatif ini juga tidak hanya untuk mendorong
seseorang dan komunitas mau melayani orang lain atau komunitas yang
membutuhkan pertolongan. Itu penting. Tetapi, jauh lebih penting ialah
mendorong seseorang dan komunitas untuk
sanggup melayani diri sendiri karena merasa memiliki harkat dan martabat
dirinya sesuai dengan warna kulitnya, budaya, agama, partai dan ideologinya.[11]
Teologi politik “the otherness” adalah
politik kemanusiaan Allah. Teologi politik ini sangat menyadari bahwa Allah di dalam Yesus Kristus bukanlah Allah yang
buta warna dan hanya mengenal satu warna kulit serta ideologi.[12]
Keyakinan teologis mendasar dalam teologi politik
ini adalah Allah dari dan atas bangsa-bangsa! Teologi seperti ini
dapat kita jumpai dalam tradisi teologis Deutro-Yesaya. Dalam tradisi teologis
Deutro-Yesaya (bandingkanYesaya pasal 42.) kita membaca suatu visi teologis
yang mampu melihat karya Allah di luar sejarah umat Israel sehingga meruntuhkan
dinding keyakinan teologis ortodoksi yang selalu mendomestifikasi Allah
ke dalam ideologi kebangsaan yang monolitis-monistis seperti nyata dari rasa
kebangsaan Israel di bawah dinasti Raja Daud dan Salomo dalam Perjanjian Lama
atau Emperium Romanum dalam zaman Perjanjian Baru.[13]
Dalam kasus Indonesia keyakian teologis
dari teologi politik the otherness
ini harus dibaca sebagai gugatan politik kemanusiaan Allah
terhadap identitas kebangsaan Indonesia hegemonis khas NKRI yang integralistik-monistis
itu![14]
Saya telah berusaha memperlihatkan hubungan antara
keyakinan teologis dengan politik diskriminasi. Uraian di atas memperlihatkan
bahwa keyakinan teologis bisa memperkuat dan bahkan bisa jadi menjadi sumber
inspirasi teologis bagi politik diskriminasi. Kesadaran ini mengingatkan kita
perlunya selalu mendekonstruksi setiap keyakinan teologis yang
terhayati. Namun kita tidak cukup berhenti pada hanya pada tahap dekonstruksi
saja. Kita juga perlu selalu merekonstruksi keyakinan teologis baru dari
dalam konteks pergumulan kita mencari kepenuhan kemanusiaan!
Dalam kasus Indonesia, saya melihat teologi politik “the otherness”
sebagai politik kemanusiaan Allah, dapat dipertimbangkan dalam berhadap-hadapan
dengan realisme identitas kebangsaan Indonesia hegemonis yang
integralistik-monistis a la NKRI. Tetapi, teologi politik ini, harus dibangun
di atas rekonstruksi sejarah Indonesia yang sudah terlepas dari
perspektif penulisan sejarah yang mental kolonial dan imperium kerajaan
Mataram!! Sampai di sini, saya serahkan tugas itu kepada para ahli sejarah
Indonesia, termasuk sejarah agama-agama di Indonesia!
Makassar, 10 Oktober 2004
[1]Lihat “Proposal Kegiatan Studi Agama dan Masyarakat, Interfidei-Yogyakarta dan Forlog Antarkita Sulawesi Selatan”. Kegiatan dilaksanakan di Makassar, 9-11 Oktober 2004.
[2]Yafet Rissy, “Quo Vadis Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama?”, dlm. Kritis, Vol. XVI, No.1, April 2004, hlm. 42.
[3]Bdk. Julianus Mojau, “Memahmi Ulang Paradigma Teologi Zending dalam Konteks Konflik antar Agama di Indonesia Dewasa Ini”, dlm. Zakaria J. Ngelow (ed.), Seberkas Cahaya di Ufuk Timur: Pemikiran Teologi dari Makassar (Makassar: STT INTIM Makassar, 2000), hlm. 406-407.
[4] E.G.Singgih, Iman dan Politik dalam Era Reformasi di Indonesia (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2000), hlm. 130-137.
[5]Saya berterima kasih kepada rekan saya Jilles de Klrek, ahli PL, yang telah memberi petujuk dalam hal ini.
[6] Itu dapat kita baca dalam kitab-kitab sejarah dari teks-teks Alkitab Perjanjian Lama. Khusus dari Kitab Yosua sampai dengan II Raja-raja. Lihat C.S. Song, Allah yang Turut Menderita: Usaha Berteologi Transposisional, terj. Stephen Soleeman (Jakarta: BPK Gunung Mulia), hlm. 67.
[7] Ibid., hlm. 90.
[8] Carl Schmitt (teolog Katolik) dan Emanuel Hirsch (teolog Protestan). Lihat A.James Reimer, „Theologians in Nazi Germany“, dlm. Gregory Baum (ed.)., The Twentieth Century: A Theological Overview (New York: Orbis Book , 1999), pp. 62-67.
[9]T.B. Simatupang, Iman Kristen dan Pancasila (Jakarta: BPK gunung Mulia, 1985), hlm. 138. Cetak miring adalah penekanan penulis.
[10]Lebih
jauh kritik kami ini lihat Julianus Mojau, Teologi Sosial Kristen Protestan
Indonesia selama Orde Baru. Disertasi (Yogyakarta: SEAGST/UKDW, 2004), hlm.
121-122.
[11]Bdk. E.G. Singgih, Iman dan Politik... hlm. 17.
[12]C.S.Song, Jesus and the Reign of God ( Minneapolis: Fortress, 1993), hlm. 49-52.
[13]Di sini saya kira telah tiba saatnya juga untuk mendekonstruksi keyakinan teologis Paulus dan tradisi Paulin mengenai gagasan persekutuan sebagai Tubuh Kristus! Saya melihat keyakinan teologis Paulus dan tradisi Paulin itu sangat dipengaruhi oleh konstruksi sosial Emperim Romanum!!
[14]Saya kira kekalahan koalisi
kebangsaan (dalam pemilihan Presiden lalu dan Ketua MPR-RI) yang mengusung
wacana politik identitas kebangsaan Indonesia yang hegemonis khas NKRI itu
adalah suatu hal yang fenomenal yang perlu dipertimbangkan secara serius.