LINTAS – Jurnal Forum Dialog (FORLOG) Antarkita Sulawesi Selatan – Edisi 1, Maret 2003

"Transformasi Agama dan Budaya di Tengah-tengah Kekerasan Sosial

 

Format Keagamaan dan Dimensi Sosial-Budaya

oleh: Zakaria J. Ngelow

 

Pada dasarnya setiap agama mengajarkan tentang Tuhan dan hubungan-Nya dengan manusia (dan semesta ciptaan), dan hubungan yang benar antara manusia dan antara manusia dengan ciptaan. Eksistensi Tuhan dan tindakan-tindakan-Nya diungkapkan dalam Kisah Suci (myth), penyembahan kepada Tuhan dilakukan dalam upacara keagamaan (ritus), sedangkan hubungan dengan sesama manusia dan semua ciptaan lainnya berlaku prinsip-prinsip moral-etik (etos).

Demikianlah masing-masing agama mempunyai kisah sucinya, tata upacara ritualnya, dan tatanan etikanya sendiri. Dalam agama-agama suku ketiga unsur ini menyatu dalam kebudayaan. Setiap agama mengajarkan jalan keselamatan, yang menunjuk pada aspek keabadian diri manusia di akhir atau di seberang kehidupan dunia ini. Dan masing-masing agama mempunyai ajaran sendiri mengenai keselamatan dan jalan atau cara-cara mencapainya.

Sekalipun mitos dan ritus suatu agama berbeda dari agama yang lain, prinsip-prinsip moral-etik agama kurang lebih sama, yakni sama menjunjung kemanusiaan, keadilan, kebaikan, persaudaraan, perdamaian serta norma-norma keagamaan lainnya. Makin banyak orang meyakini bahwa sekalipun berbeda-beda pemahamannya, sesungguhnya Sang Ilahi yang disembah dalam masing-masing agama adalah Tuhan yang satu atau yang itu juga. Perbedaan antara suatu agama dengan agama-agama lainnya tidak menjadikan agama yang satu lebih tinggi dari agama yang lain. Keutamaan sesuatu agama adalah pilihan subyektif penganutnya. Penganut tentu mengutamakan agama pilihannya, namun ia berkewajiban menghormati kebebasan orang lain memilih agama masing-masing, tanpa merendahkan agama atau keberagamaan orang lain. Dalam hal ini kita mengaminkan asas-asas kebebasan beragama: bebas memilih agama, bebas beribadah dan menjalankan kewajiban agama, bebas menyebarkan agama, dan bebas berpindah agama sesuai pilihan hati nurani masing-masing. Kebebasan beragama itu, tentu saja, harus dijalankan sesuai norma-norma moral-etik keagamaan, yang menjunjung persaudaraan, perdamaian dan saling menghargai. Jadi, beragama haruslah dihargai seharga kemanusiaan itu sendiri. Beragama terkait dengan eksistensi manusia yang pada satu pihak bebas dan terbuka dan sekaligus pada pihak lain dibatasi oleh tanggung jawabnya selaku makhluk religius dan makhluk sosial. Jadi, di sini ditekankan kebebasan yang mengandung toleransi terhadap perbedaan pandangan dan praktek pribadi atau kelompok dalam beragama. Orang seagama pun tidak harus sepandangan: maka itu ada kekayaan kepelbagaian tradisi di dalam masing-masing agama. Kepelbagaian itu lahir dari kepelbagaian pengalaman dan respons terhadap kenyataan kehidupan, yang memang dikarunikan dalam kepelbagaiannya.

Salah satu hakekat agama wahyu adalah panggilan misionernya, yaitu kewajiban penganut suatu agama bersaksi kepada orang-orang lain supaya orang memahami dan (diharapkan) menerima kebenaran agamanya itu. Agama Yahudi, agama Islam dan agama Kristen hakekatnya missioner. Demikian juga agama-agama dunia lainnya seperti Hindu dan Buddha. Pada masa silam, pelaksanaan misi agama berlangsung dengan berbagai cara, dari penaklukan melalui kekuatan senjata sampai dialog antar pribadi, sebagaimana terungkap dalam sejarah agama-agama. Dewasa ini, penganut agama-agama makin sadar bahwa cara-cara penyebaran agama haruslah tunduk pada norma-norma etika keagamaan. jadi, walaupun kewajiban misi tetap ada, cara-caranya haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara etis. Malahan penyebaran agama makin difahami lebih terkait dengan kewajiban sosial agama dalam membangun dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Jadi bukan lagi penyebaran agama untuk penambahan jumlah penganut, melainkan pelayanan kepada semua orang, di dalam dan di luar agamanya. Hubungan antar (penganut) agama tidak lagi diletakkan dalam pertentangan satu dengan yang lain, melainkan hubungan dialogis, yang berdasar pada saling hormat pada perbedaan keyakinan. Hubungan dialogis penting untuk menghilangkan salah pengertian dan kecurigaan dan membangun jembatan-jembatan persaudaraan dalam perbedaan. Lebih jauh lagi, dialog mempeluas dan memperkaya wawasan keberagamaan seseorang. Secara teologis dialog adalah pola dasar hubungan Tuhan dengan manusia: Tuhan berfirman manusia menjawab, manusia menyembah dan memohon Tuhan menjawab dengan kemurahan dan ampunan-Nya.

Dialog bukan sebatas wacana ilmiah konseptual melainkan harus membumi pada dataran praktis dalam menjalankan kepedulian sosial. Efeknya dapat berupa gerak konvergensi di mana agama-agama bertemu pada kepedulian yang sama dan bisa mulai menjalin hubungan-hubungan kerjasama. Perjuangan sosial dan kemanusiaan mempertemukan (bukan menyamakan) agama-agama, dan dari dalamnya interaksi berbagai visi dan aksi memperkaya masing-masing. Jadi, penekanan pada panggilan sosial bersama mempertemukan agama-agama untuk saling memahami, saling membantu atau kerjasama. Dalam hubungan itu, perlu ditekankan bahwa agama mengandung potensi yang amat besar untuk menjawab masalah-masalah mendasar kemanusiaan dan kehidupan yang timbul pada tiap-tiap zaman di setiap tempat. Tetapi jawaban itu ditentukan oleh kemampuan para penganutnya untuk menerjemahkan kebenaran atau pesan-pesan Ilahi yang abadi menjadi ajaran bersikap dan bertindak (etika keagamaan) dalam konteks. Di sini proses hermeneutik yang kontekstual menentukan, yakni bagaimana Sabda yang tertulis dalam Kitab Suci masing-masing difahami secara baru dalam terang kenyataan konteks sejarah dan perubahan-perubahan sosial, atau memahami Kisah Suci secara baru dan menerjemahkannya ke dalam kaidah-kaidah moral-etik keagamaan yang relevan dengan isyu-isyu aktual dalam masyarakat. Pada hemat saya, di sinilah pentingnya pembaharuan, reaktualisasi atau revitalisasi ajaran masing-masing agama. Tanpa pembaharuan maka agama hanyalah aktivitas ritual yang bersifat individual dari orang-orang yang mencari surga bagi dirinya sendiri.

Kita hidup dalam suatu zaman yang sungguh-sungguh berubah. Bukan saja secara eksternal oleh pengaruh perkembangan ilmu dan teknologi moderen, melainkan juga secara internal ada perubahan sikap mental. Ungkapan-ungkapan era informasi, era globalisasi, abad ke-21, milenium ke-3, pasca modernisme, dsb mencerminkan harapan pada adanya moment perubahan yang mendasar dalam sejarah umat manusia, khususnya perubahan masyarakat kita dewasa ini dari berbagai kenyataan buruk menjadi kenyataan yang baik. Masyarakat risau terhadap berbagai gejala negatif yang marak dalam masyarakat: korupsi, selingkuh, obat bius, kekerasan, dsb. Bagaimana agama atau keberagamaan menjawab harapan dan tantangan-tantangan itu? Dalam hal ini perlu penggeseran dari tekanan beragama secara ritual keberagaman secara moral-etikal, dari gedung-gedung ibadah ke medan aksi pelayanan sosial. Atau mungkin sebaiknya lebih dalam keseimbangannya: aktivitas ritual agama dibarengi aktivitas sosial. Pergeseran ini merupakan salah satu cara beragama dalam dunia moderen. Agama bukan semata-mata hubungan dengan Tuhan dalam aktivitas ritual melalu doa, sembah, puja dan puji, melainkan secara lebih konkrit merupakan aktivitas pelayanan dan pengasihan kepada sesama manusia, termasuk usaha-usaha menegakkan keadilan, memerangi kebodohan dan kemiskinan.

Salah satu aspek dari kehidupan beragama ialah persandingannya dengan kehidupan politik. Beragama tidak dapat tidak terkait dengan politik karena pesan-pesan suci keagamaan bicara kepada seluruh aspek kehidupan manusia, khususnya hubungan antar-manusia. Dari sejarah kita belajar bahwa persandingan agama dan politik yang timpang merugikan kemanusiaan, yaitu jika agama dieksploitasi kekuasaan atau sebaliknya jika politik diperalat agama. Relasi yang sehat, pada hemat saya, adalah relasi dua arah yang bebas, terbuka dan setara. Agama wajib memberi kritik moral-etiknya (kritik kenabian) terhadap proses pelaksanaan dan tujuan politik, dan sebaliknya dunia politik memperkaya dan mempertajam pemikiran dan komitmen keagamaan. Hubungan dengan politik ini menentukan hubungan antarumat berbeda agama, dalam arti makin kecil aspek eksploitasinya makin kecil friksi antar-umat dalam masyarakat. Kita perlu meninggalkan praktek pemerintah Orde Baru di mana agama dieksploitasi untuk kepentingan kekuasaan.

Suatu fenomena penting dalam hubungan agama dan politik di Indonesia adalah kekerasan atas nama agama. Kita harus menyesali dan berusaha memulihkan adanya konflik sosial secara horizontal dalam masyarakat yang menyandang agama masing-masing, baik sekadar identitas maupun sebagai acuan teologi atau ideologi. Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Aceh, di Poso, di Ambon, di Halmahera, di Kalimantan dan di tempat-tempat lain kiranya menjadi pelajaran berharga supaya dapat dihentikan dan diselesaikan, dan tidak diulangi di mana pun pada masa depan.

Apapun dalihnya, agama tidak dapat mendukung kekerasan. Setiap agama mengajarkan kebesaran kasih dan kemurahan serta pengampunan Ilahi, dan karena itu agama mempromosikan perdamaian, keadilan, persaudaraan dan kesejahteraan bersama. Adanya kekerasan atas nama agama harus dipandang sebagai pelanggaran dan kegagalan pemahaman dan pembinaan umat beragama, dan karena itu merupakan kewajiban para pemimpin agama untuk turut menghentikan kekerasan, baik atas nama agama maupun kekekerasan dengan alasan-alasan lainnya. Dan adalah kewajiban pemimpin agama masing-masing untuk meluruskan pemahaman-pemahaman yang mendorong orang melakukan kekerasan atau menumpahkan darah seolah-olah dengan itu telah melakukan kewajiban agamanya dengan benar.

Dewasa ini berkembang wacana mengenai rekonsiliasi, yang intinya adalah mengubah konflik sosial pada tingkat elit dan masyarakat umum ke arah rujuk nasional, yang melibatkan kekuatan-kekuatan politik yang juga mengandung aspek-aspek keagamaan. Salah satu perdebatannya adalah hubungan antara keadilan dan perdamaian. Jika keadilan menjadi prasayarat bagi perdamaian maka rekonsiliasi sulit dicapai. Namun jika keadilan diganti dengan pengampunan tanpa keadilan maka dapat terwujud rekonsiliasi semu atau yang dipaksakan. Ada model jalan tengah seperti yang dilakukan di Afrika Selatan, di mana mereka yang bersalah diajukan ke pengadilan, sambil mengupayakan rujuk nasional. Mudah-mudahan kearifan dalam tradisi budaya dan agama-agama kita dapat juga menjembatani kedua pilihan rumit itu, sehingga baik pengampunan maupun keadilan sama dapat diwujudkan demi rekonsiliasi bangsa kita. Dalam proses itu dibangun suatu budaya damai, yang sungguh diperlukan dalam dunia yang penuh konflik dan kekerasan dewasa ini.

Wacana yang digagas dalam presentasi ini adalah mengembangkan nilai-nilai moral-etik agama menjadi nilai-nilai kebudayaan yang mendukung kehidupan bersama yang bebas, damai, saling menghargai dalam perbedaan-perbedaan. Di sini dapat muncul soal hubungan antara agama dan kebudayaan, yang dalam sejarah mengambil berbagai bentuk. Dengan merujuk pada agama Kristen, salah satu perkembangan penting dewasa ini adalah peralihan dari faham transformasi agama terhadap kebudayaan secara satu arah ke faham yang menempatkan keduanya setara dalam arti interaksi yang saling memperkaya. Agama dan kebudayaan memang saling menyerap. Dimensi-dimensi luhur kebudayaan yang bersifat lokal dilegitimasi oleh agama yang lebih universal. Sebaliknya, kekayaan nilai-nilai agama mendapat penerjemahannya di dalam kebudayaan sehingga menjadi bagian integral dari pola hidup seseorang atau masyarakat. Dan itu hanya dapat berlangsung kalau ajaran-ajaran agama –seperti dikemukakan di atas– mengalami pembaharuan. Pembekuan ajaran agama yang tidak membumi dalam kenyataan sosial-budaya masyarakat setempat berakibat keterpecahan agama dalam dualitas tak senyawa ritus dan etik atau dualitas beragama formal dan nilai-nilai budaya lokal. Pada kedua kasus, agama tidak menjalankan peran transformasi sosial-budaya. Dengan kata lain, agama tidak relevan bagi transformasi sosial. Hubungan interaksi transformatif juga mengandung respon kritis yang satu terhadap yang lain, yang diperlukan dalam mendukung dinamika keberagamaan dan kebudayaan yang sehat, apalagi dalam merespon masalah-masalah kehidupan moderen dengan perubahan-perubahan yang demikian cepat. Dengan kata lain, diperlukan pengembangan hubungan dialog yang kritis dan transformatif antara agama dan kebudayaan.

Akhirnya, saya akhiri tulisan ini dengan merangkum bahwa format keberagamaan ideal dewasa ini adalah antara lain (1) keterbukaan terhadap perbedaan dan penghargaan terhadap kebebasan beragama, (2) dialog dalam tanggungjawab sosial menggantikan misi penyebaran agama, (3) keseimbangan antara aspek ritual dan aspek etika sosial agama, (4) membebaskan agama dari eksploitasi politik, (5) pengembangan anti-kekerasan dalam etika agama, dan (6) mendukung upayaupaya rekonsiliasi dalam masyarakat kita pada semua aras, serta (7) keberagamaan yang berinteraksi secara dialogis-kritis-transformatif dengan kebudayaan.

Ditulis kembali dari naskah yang disampaikan pada Saresehan Keagamaan ke-2 “Indonesia Rukun dan Damai” Forum Pemuda Mahasiswa Indonesia Timur, Palu, 24 February 2001.