"Transformasi
Agama dan Budaya di Tengah-tengah Kekerasan Sosial
oleh:
Zakaria J. Ngelow
Pada dasarnya setiap agama
mengajarkan tentang Tuhan dan hubungan-Nya dengan manusia (dan semesta ciptaan),
dan hubungan yang benar antara manusia dan antara manusia dengan ciptaan.
Eksistensi Tuhan dan tindakan-tindakan-Nya diungkapkan dalam Kisah Suci (myth),
penyembahan kepada Tuhan dilakukan dalam upacara keagamaan (ritus), sedangkan
hubungan dengan sesama manusia dan semua ciptaan lainnya berlaku
prinsip-prinsip moral-etik (etos).
Demikianlah masing-masing
agama mempunyai kisah sucinya, tata upacara ritualnya, dan tatanan etikanya
sendiri. Dalam agama-agama suku ketiga unsur ini menyatu dalam kebudayaan.
Setiap agama mengajarkan jalan keselamatan, yang menunjuk pada aspek
keabadian diri manusia di akhir atau di seberang kehidupan dunia ini. Dan
masing-masing agama mempunyai ajaran sendiri mengenai keselamatan dan jalan
atau cara-cara mencapainya.
Sekalipun mitos dan ritus
suatu agama berbeda dari agama yang lain, prinsip-prinsip moral-etik agama
kurang lebih sama, yakni sama menjunjung kemanusiaan, keadilan, kebaikan,
persaudaraan, perdamaian serta norma-norma keagamaan lainnya. Makin banyak
orang meyakini bahwa sekalipun berbeda-beda pemahamannya, sesungguhnya Sang
Ilahi yang disembah dalam masing-masing agama adalah Tuhan yang satu atau yang
itu juga. Perbedaan antara suatu agama dengan agama-agama lainnya tidak
menjadikan agama yang satu lebih tinggi dari agama yang lain. Keutamaan sesuatu
agama adalah pilihan subyektif penganutnya. Penganut tentu mengutamakan agama
pilihannya, namun ia berkewajiban menghormati kebebasan orang lain memilih
agama masing-masing, tanpa merendahkan agama atau keberagamaan orang lain.
Dalam hal ini kita mengaminkan asas-asas kebebasan beragama: bebas memilih
agama, bebas beribadah dan menjalankan kewajiban agama, bebas menyebarkan
agama, dan bebas berpindah agama sesuai pilihan hati nurani masing-masing.
Kebebasan beragama itu, tentu saja, harus dijalankan sesuai norma-norma
moral-etik keagamaan, yang menjunjung persaudaraan, perdamaian dan saling
menghargai. Jadi, beragama haruslah dihargai seharga kemanusiaan itu sendiri.
Beragama terkait dengan eksistensi manusia yang pada satu pihak bebas dan
terbuka dan sekaligus pada pihak lain dibatasi oleh tanggung jawabnya selaku
makhluk religius dan makhluk sosial. Jadi, di sini ditekankan kebebasan yang
mengandung toleransi terhadap perbedaan pandangan dan praktek pribadi atau kelompok
dalam beragama. Orang seagama pun tidak harus sepandangan: maka itu ada
kekayaan kepelbagaian tradisi di dalam masing-masing agama. Kepelbagaian itu
lahir dari kepelbagaian pengalaman dan respons terhadap kenyataan kehidupan,
yang memang dikarunikan dalam kepelbagaiannya.
Salah satu hakekat agama
wahyu adalah panggilan misionernya, yaitu kewajiban penganut suatu agama
bersaksi kepada orang-orang lain supaya orang memahami dan (diharapkan)
menerima kebenaran agamanya itu. Agama Yahudi, agama Islam dan agama Kristen
hakekatnya missioner. Demikian juga agama-agama dunia lainnya seperti Hindu dan
Buddha. Pada masa silam, pelaksanaan misi agama berlangsung dengan berbagai
cara, dari penaklukan melalui kekuatan senjata sampai dialog antar pribadi,
sebagaimana terungkap dalam sejarah agama-agama. Dewasa ini, penganut
agama-agama makin sadar bahwa cara-cara penyebaran agama haruslah tunduk pada
norma-norma etika keagamaan. jadi, walaupun kewajiban misi tetap ada,
cara-caranya haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara etis. Malahan
penyebaran agama makin difahami lebih terkait dengan kewajiban sosial agama
dalam membangun dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Jadi bukan lagi
penyebaran agama untuk penambahan jumlah penganut, melainkan pelayanan kepada
semua orang, di dalam dan di luar agamanya. Hubungan antar (penganut) agama
tidak lagi diletakkan dalam pertentangan satu dengan yang lain, melainkan hubungan
dialogis, yang berdasar pada saling hormat pada perbedaan keyakinan. Hubungan
dialogis penting untuk menghilangkan salah pengertian dan kecurigaan dan
membangun jembatan-jembatan persaudaraan dalam perbedaan. Lebih jauh lagi,
dialog mempeluas dan memperkaya wawasan keberagamaan seseorang. Secara teologis
dialog adalah pola dasar hubungan Tuhan dengan manusia: Tuhan berfirman manusia
menjawab, manusia menyembah dan memohon Tuhan menjawab dengan kemurahan dan
ampunan-Nya.
Dialog bukan sebatas wacana
ilmiah konseptual melainkan harus membumi pada dataran praktis dalam
menjalankan kepedulian sosial. Efeknya dapat berupa gerak konvergensi di mana
agama-agama bertemu pada kepedulian yang sama dan bisa mulai menjalin
hubungan-hubungan kerjasama. Perjuangan sosial dan kemanusiaan mempertemukan
(bukan menyamakan) agama-agama, dan dari dalamnya interaksi berbagai visi dan
aksi memperkaya masing-masing. Jadi, penekanan pada panggilan sosial bersama
mempertemukan agama-agama untuk saling memahami, saling membantu atau
kerjasama. Dalam hubungan itu, perlu ditekankan bahwa agama mengandung potensi
yang amat besar untuk menjawab masalah-masalah mendasar kemanusiaan dan
kehidupan yang timbul pada tiap-tiap zaman di setiap tempat. Tetapi jawaban itu
ditentukan oleh kemampuan para penganutnya untuk menerjemahkan kebenaran
atau pesan-pesan Ilahi yang abadi menjadi ajaran bersikap dan bertindak
(etika keagamaan) dalam konteks. Di sini proses hermeneutik yang kontekstual
menentukan, yakni bagaimana Sabda yang tertulis dalam Kitab Suci masing-masing
difahami secara baru dalam terang kenyataan konteks sejarah dan
perubahan-perubahan sosial, atau memahami Kisah Suci secara baru dan
menerjemahkannya ke dalam kaidah-kaidah moral-etik keagamaan yang relevan
dengan isyu-isyu aktual dalam masyarakat. Pada hemat saya, di sinilah
pentingnya pembaharuan, reaktualisasi atau revitalisasi ajaran masing-masing
agama. Tanpa pembaharuan maka agama hanyalah aktivitas ritual yang bersifat
individual dari orang-orang yang mencari surga bagi dirinya sendiri.
Kita hidup dalam suatu zaman
yang sungguh-sungguh berubah. Bukan saja secara eksternal oleh pengaruh
perkembangan ilmu dan teknologi moderen, melainkan juga secara internal ada
perubahan sikap mental. Ungkapan-ungkapan era informasi, era globalisasi, abad
ke-21, milenium ke-3, pasca modernisme, dsb mencerminkan harapan pada adanya
moment perubahan yang mendasar dalam sejarah umat manusia, khususnya perubahan
masyarakat kita dewasa ini dari berbagai kenyataan buruk menjadi kenyataan yang
baik. Masyarakat risau terhadap berbagai gejala negatif yang marak dalam
masyarakat: korupsi, selingkuh, obat bius, kekerasan, dsb. Bagaimana agama atau
keberagamaan menjawab harapan dan tantangan-tantangan itu? Dalam hal ini perlu
penggeseran dari tekanan beragama secara ritual keberagaman secara
moral-etikal, dari gedung-gedung ibadah ke medan aksi pelayanan sosial. Atau
mungkin sebaiknya lebih dalam keseimbangannya: aktivitas ritual agama dibarengi
aktivitas sosial. Pergeseran ini merupakan salah satu cara beragama dalam dunia
moderen. Agama bukan semata-mata hubungan dengan Tuhan dalam aktivitas ritual
melalu doa, sembah, puja dan puji, melainkan secara lebih konkrit merupakan
aktivitas pelayanan dan pengasihan kepada sesama manusia, termasuk usaha-usaha
menegakkan keadilan, memerangi kebodohan dan kemiskinan.
Salah satu aspek dari
kehidupan beragama ialah persandingannya dengan kehidupan politik. Beragama
tidak dapat tidak terkait dengan politik karena pesan-pesan suci keagamaan
bicara kepada seluruh aspek kehidupan manusia, khususnya hubungan
antar-manusia. Dari sejarah kita belajar bahwa persandingan agama dan politik
yang timpang merugikan kemanusiaan, yaitu jika agama dieksploitasi kekuasaan
atau sebaliknya jika politik diperalat agama. Relasi yang sehat, pada hemat
saya, adalah relasi dua arah yang bebas, terbuka dan setara. Agama wajib
memberi kritik moral-etiknya (kritik kenabian) terhadap proses pelaksanaan dan
tujuan politik, dan sebaliknya dunia politik memperkaya dan mempertajam
pemikiran dan komitmen keagamaan. Hubungan dengan politik ini menentukan
hubungan antarumat berbeda agama, dalam arti makin kecil aspek eksploitasinya
makin kecil friksi antar-umat dalam masyarakat. Kita perlu meninggalkan praktek
pemerintah Orde Baru di mana agama dieksploitasi untuk kepentingan kekuasaan.
Suatu fenomena penting dalam
hubungan agama dan politik di Indonesia adalah kekerasan atas nama agama. Kita
harus menyesali dan berusaha memulihkan adanya konflik sosial secara horizontal
dalam masyarakat yang menyandang agama masing-masing, baik sekadar identitas
maupun sebagai acuan teologi atau ideologi. Tragedi kemanusiaan yang terjadi di
Aceh, di Poso, di Ambon, di Halmahera, di Kalimantan dan di tempat-tempat lain
kiranya menjadi pelajaran berharga supaya dapat dihentikan dan diselesaikan,
dan tidak diulangi di mana pun pada masa depan.
Apapun dalihnya, agama tidak
dapat mendukung kekerasan. Setiap agama mengajarkan kebesaran kasih dan
kemurahan serta pengampunan Ilahi, dan karena itu agama mempromosikan
perdamaian, keadilan, persaudaraan dan kesejahteraan bersama. Adanya kekerasan
atas nama agama harus dipandang sebagai pelanggaran dan kegagalan pemahaman dan
pembinaan umat beragama, dan karena itu merupakan kewajiban para pemimpin agama
untuk turut menghentikan kekerasan, baik atas nama agama maupun kekekerasan
dengan alasan-alasan lainnya. Dan adalah kewajiban pemimpin agama masing-masing
untuk meluruskan pemahaman-pemahaman yang mendorong orang melakukan kekerasan
atau menumpahkan darah seolah-olah dengan itu telah melakukan kewajiban
agamanya dengan benar.
Dewasa ini berkembang wacana
mengenai rekonsiliasi, yang intinya adalah mengubah konflik sosial pada tingkat
elit dan masyarakat umum ke arah rujuk nasional, yang melibatkan
kekuatan-kekuatan politik yang juga mengandung aspek-aspek keagamaan. Salah
satu perdebatannya adalah hubungan antara keadilan dan perdamaian. Jika
keadilan menjadi prasayarat bagi perdamaian maka rekonsiliasi sulit dicapai.
Namun jika keadilan diganti dengan pengampunan tanpa keadilan maka dapat terwujud
rekonsiliasi semu atau yang dipaksakan. Ada model jalan tengah seperti yang
dilakukan di Afrika Selatan, di mana mereka yang bersalah diajukan ke
pengadilan, sambil mengupayakan rujuk nasional. Mudah-mudahan kearifan dalam
tradisi budaya dan agama-agama kita dapat juga menjembatani kedua pilihan rumit
itu, sehingga baik pengampunan maupun keadilan sama dapat diwujudkan demi
rekonsiliasi bangsa kita. Dalam proses itu dibangun suatu budaya damai, yang
sungguh diperlukan dalam dunia yang penuh konflik dan kekerasan dewasa ini.
Wacana yang digagas dalam
presentasi ini adalah mengembangkan nilai-nilai moral-etik agama menjadi
nilai-nilai kebudayaan yang mendukung kehidupan bersama yang bebas, damai,
saling menghargai dalam perbedaan-perbedaan. Di sini dapat muncul soal hubungan
antara agama dan kebudayaan, yang dalam sejarah mengambil berbagai bentuk.
Dengan merujuk pada agama Kristen, salah satu perkembangan penting dewasa ini
adalah peralihan dari faham transformasi agama terhadap kebudayaan secara satu
arah ke faham yang menempatkan keduanya setara dalam arti interaksi yang saling
memperkaya. Agama dan kebudayaan memang saling menyerap. Dimensi-dimensi luhur
kebudayaan yang bersifat lokal dilegitimasi oleh agama yang lebih universal.
Sebaliknya, kekayaan nilai-nilai agama mendapat penerjemahannya di dalam
kebudayaan sehingga menjadi bagian integral dari pola hidup seseorang atau
masyarakat. Dan itu hanya dapat berlangsung kalau ajaran-ajaran agama –seperti
dikemukakan di atas– mengalami pembaharuan. Pembekuan ajaran agama yang tidak
membumi dalam kenyataan sosial-budaya masyarakat setempat berakibat
keterpecahan agama dalam dualitas tak senyawa ritus dan etik atau dualitas
beragama formal dan nilai-nilai budaya lokal. Pada kedua kasus, agama tidak
menjalankan peran transformasi sosial-budaya. Dengan kata lain, agama tidak
relevan bagi transformasi sosial. Hubungan interaksi transformatif juga
mengandung respon kritis yang satu terhadap yang lain, yang diperlukan dalam
mendukung dinamika keberagamaan dan kebudayaan yang sehat, apalagi dalam
merespon masalah-masalah kehidupan moderen dengan perubahan-perubahan yang
demikian cepat. Dengan kata lain, diperlukan pengembangan hubungan dialog yang
kritis dan transformatif antara agama dan kebudayaan.
Akhirnya, saya akhiri
tulisan ini dengan merangkum bahwa format keberagamaan ideal dewasa ini adalah
antara lain (1) keterbukaan terhadap perbedaan dan penghargaan terhadap
kebebasan beragama, (2) dialog dalam tanggungjawab sosial menggantikan misi
penyebaran agama, (3) keseimbangan antara aspek ritual dan aspek etika sosial
agama, (4) membebaskan agama dari eksploitasi politik, (5) pengembangan
anti-kekerasan dalam etika agama, dan (6) mendukung upayaupaya rekonsiliasi
dalam masyarakat kita pada semua aras, serta (7) keberagamaan yang berinteraksi
secara dialogis-kritis-transformatif dengan kebudayaan.
Ditulis kembali dari naskah yang disampaikan pada Saresehan Keagamaan ke-2 “Indonesia Rukun dan Damai” Forum Pemuda Mahasiswa Indonesia Timur, Palu, 24 February 2001.