Jurnal Intim Ed. 3

Menolak Budaya Korupsi

oleh Zakaria J. Ngelow

Korupsi, Kekuasaan, Kekayaan

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) kata "korupsi" didefinisikan sebagai "perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dsb). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempertegas: "penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Websters Dictionary mencatat corruption sebagai: "the state of or becoming decayed; a spoiling, deteriorating". Oxford English Dictionary memberi sejumlah pengertian:

1 Putrefaction; decay, esp. of a dead body. Formerly also more widely, decomposition of any kind, of organic or inorganic substances. 2 Moral deterioration; depravity; an instance or manifestation of this. 3 A corrupting influence; a cause of deterioration or depravity. 4 Perversion of a person’s integrity in the performance of (esp. official or public) duty or work by bribery etc. 5 Evil nature; anger, temper. 6 Decomposed or putrid matter. 7 The unconscious or accidental alteration of a word, text, etc., in transmission; a word or passage so altered; 8 Change for the worse of an institution, custom, etc.; a departure from a state of original purity.

Pengertian dalam kamus bahasa Indonesia mengarah pada tindakan penyelewengan uang atau penerimaan sogok yang terkait dengan kewenangan, tanggungjawab atau jabatan seseorang. Korupsi terjadi kalau seseorang yang melalui jabatan atau kuasa atau kewenangannya memperkaya diri dengan mengambil apa yang bukan haknya. Maka dengan singkat dapat dikatakan bahwa korupsi adalah penyelewengan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri (atau fihak lain yang terkait). Dan dengan demikian korupsi berhubungan dengan moralitas kekuasaan.

Di Indonesia, dalam jajaran pemegang kekuasaan (pemerintah, legislatif, yudikatif) dan juga perusahaan swasta, dan berbagai organisasi (termasuk organisasi gereja) praktek korupsi demikian lazim dan telah berlangsung lama dengan berbagai bentuknya sehingga dianggap telah menjadi "kebudayaan". Lingkaran korupsi telah melilit kehidupan bangsa kita sedemikian sehingga orang atau lembaga yang diharapkan memberantas korupsi juga mengalami pembusukan dan tidak berdaya melawan godaan korupsi. Ada berbagai penjelasan mengenai membuadayanya tindakan korupsi, misalnya bahwa korupsi berhubungan dengan budaya feodalisme/paternalisme dan komunalisme masyarakat Indonesia. Seorang pejabat tidak hanya bertanggungjawab bagi kesejahteraan keluarganya (anak dan isterinya) melainkan untuk keluarga yang lebih luas lagi (kerabat) maupun para pendukung (politik)nya. Kurang lebih seperti legenda maling budiman atau Robinhood: mencuri/merampok untuk kepentingan orang lain. Seorang pejabat dari partai politik tertentu diharapkan menyediakan uang (melalui korupsi, misalnya) untuk kepentingan partainya.

Ada pula pengaruh nilai-nilai budaya tradisional yang berhubungan dengan kedudukan dalam masyarakat, yakni perpaduan kekuasaan dengan kekayaan. Dianggap wajar bahwa seorang yang berkuasa juga kaya dan sebaliknya seorang yang kaya sepantasnya memegang kekuasaan. Maka dengan kekuasaan seseorang dapat memperkaya dirinya, atau sebaliknya dengan kekayaan seseorang dapat memperoleh kekuasaan. Money politics yang merusak demokrasi dewasa ini terkait langsung dengan praktek korupsi yang karena itu merusak moral kekuasaan. Dalam hal itu penting mengingat kearifan universal: makin besar kekuasaan makin besar pula kebusukannya.

Ketaatan kepada Allah

Membicarakan korupsi dari sudut pandang teologi (etika keagamaan) berhubungan dengan prinsip kekuasaan atau jabatan sebagai mandat dari dan yang dipertanggung-jawabkan kepada Allah. Mandat para penguasa adalah menegakkan keadilan, memajukan kesejahteraan dan menjaga kedamaian dalam masyarakat.

Salah satu praktek korupsi yang dikemukakan dalam Kitab Suci berhubungan dengan tradisi yang lazim dalam peperangan, yakni hak pemenang untuk memperoleh jarahan (harta benda dan termasuk manusia yang ditaklukkan). Kitab Yosua fasal 7 mengisahkan bagaimana Akhan melanggar suatu aturan yang ditetapkan untuk itu. Peristiwa lain adalah anak-anak iman Eli – sebagaimana dikisahkan dalam 1 Sam 2:12-17– yang melanggar batas-batas hak mereka dengan mengambil dari bagian persembahan umat Tuhan yang bukan hak mereka. Kisah lain adalah sikap Raja Saul yang menginginkan harta benda rampasan perang berupa hewan ternak musuh yang sebelumnya telah difirmankan Tuhan untuk dimusnahkan (1 Sam 15). Cukup penting memperhatikan bahwa Raja Saul tidak sendiri menghendakinya melainkan bersama seluruh rakyatnya, dan bahwa rampasan yang tidak dimusnahkan itu bukan untuk memperkaya diri masing-masing melainkan untuk dipersembahkan kepada Tuhan. Tetapi inti masalahnya bukanlah adanya alasan yang benar terhadap pelanggaran, melainkan ketaatan kepada kehendak Tuhan (ay. 22-23). Dan justru sebagai penguasa Raja Saul harus menjadi teladan bagi rakyatnya dalam hal kesetiaan. Ketaatan kepada Tuhan sangat kuat ditonjol-kan dalam tradisi para nabi, yakni keutamaan ketaatan kepada kehendak Tuhan daripada kesetiaan ritual semata (lihat Hos 6:6; Am 5:22-24; Mik 6:6-8, cf. Mk 12:33).

Yohanes Pembaptis mengikuti tradisi para nabi dengan menegur para pemungut pajak untuk tidak menagih lebih dari yang ditentukan; demikian juga menegur para prajurit untuk tidak merampas dan memeras (Lk 3: 12-14). Yesus juga menegur muridnya yang korup, yakni Yudas, pemegang kas yang tidak jujur (Yo 12:4-8), dan menasihati orang untuk tidak mengumpulkan harta dan mengikat hidupnya dengan hartanya (Mt 6: 19-22).

Penolakan terhadap penyelewengan diteruskan para rasul. Kasus Ananias dan Safira dalam Kis 5: 1-11 memperlihatkan secara tegas pentingnya kejujuran di hadapan Allah dalam masalah keuangan.

Catatan-catatan alkitabiah di atas memperlihatkan prinsip-prinsip etika Kristen menentang berbagai bentuk korupsi, yang intinya adalah pembatasan kewenangan kekuasaan (jabatan seseorang tidak boleh menjadikannya sewenang-wenang), kejujuran dalam mengelola uang, dan ketaatan kehendak Allah tidak boleh dilanggar dengan dalih apapun. Tujuan tidak menghalalkan cara. Maka orang dan persekutuan Kristen seharusnya menjadi teladan dalam mencegah, menolak, dan menghapuskan budaya korupsi.

Menjadi Berkat

Dari sudut pandang dan posisi gereja, sedikitnya ada tiga cara untuk melawan budaya korupsi. Pertama, menolak mengikuti budaya korupsi dalam bentuk yang kasar maupun halus. Memberi uang (atau barang) kepada seorang petugas atau pejabat di luar apa yang wajib dibayar, dalam rangka memperlancar urusan pribadi, sebelum atau sesudah urusan itu termasuk mendukung budaya korupsi. Demikian pula seorang petugas atau pejabat Kristus harus menolak praktek demikian. Kedua, menaati atau mendukung penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi. Ketiga, mengembangkan pola hidup sederhana dengan bertolak dari komitmen solidaritas dengan mereka yang tidak mampu. Tidak semua yang bisa diperoleh boleh dipakai atau dimiliki.

Membatasi diri terhadap pemakaian atau pemilikan yang mewah, termasuk makanan, perlu menjadi sikap hidup sesehari. Apa yang lebih sudah harus menjadi pelayanan bagi sesama yang berkekurangan. Doa hikmat yang dicatat Amsal penting menjadi pegangan menjalani kehidupan:

Dua hal aku mohon kepada-Mu, jangan itu Kautolak sebelum aku mati, yakni: Jauhkanlah dari padaku kecurangan dan kebohongan. Jangan berikan kepadaku kemiskinan atau kekayaan. Biarkanlah aku menikmati makanan yang menjadi bagianku. Supaya, kalau aku kenyang, aku tidak menyangkal-Mu dan berkata: Siapa TUHAN itu? Atau, kalau aku miskin, aku mencuri, dan mencemarkan nama Allahku. (Ams 30: 7-9).

Untuk itu gereja perlu membina warganya untuk mengubah kecenderungan orientasi kekuasaan ke solidaritas kaum miskin. Prestasi kehidupan bukan pada jenjang kedudukan (dengan semua atribut kebesarnannya, termasuk kekayaan) melainkan pada pelaksanaan fungsi pelayanan memberdayakan mereka yang lemah.

Dalam hubungan itu perlu suatu catatan mengenai "teologi berkat", yaitu yang memandang penting jabatan dan kekayaan untuk dapat menjadi berkat bagi sesama yang lemah atau berkekurangan. Jabatan dan kekayaan mempunyai tendensi keserakahan, sedangkat menjadi berkat bertolak dari karunia Allah bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengabdikan diri untuk itu. Berbagi di dalam kekurangan jauh lebih bermakna dalam pelayanan daripada memberi dari kelebihan (band. pandangan Yesus terhadap persembahan janda miskin dalam Mk 12:38-44).

Let the thief no longer steal, but rather let him labor,

doing honest work with his hands,

so that he may be able to give to those in need

(Eph. 4:28).

Dr. Zakaria J. Ngelow adalah ketua STT Intim dan dosen di bidang sejarah gereja dan teologi agama-agama.