Perspektif Gereja terhadap Nilai-nilai Budaya Tradisional
di Sulawesi Selatan, Indonesia*
oleh: Zakaria
J. Ngelow**
Prof.
Dr. C. Salombe, seorang ahli kebudayaan Sulawesi Selatan, menunjuk pada
kejujuran (Toraja: kamalamburan,
Bugis: alempureng, Makassar: lambusu') sebagai nilai utama dalam
semua masyarakat Sulawesi Selatan.[1]
Salombe mengutip rumusan sastra Toraja mengenai ajaran moral ini:
Ma'bulo
sanglampa, ma'tallang tangkebuku, langngan tingayo mala'bi'na Puang Matua, lako
padanna ma'rupa tau, anna lako mintu' panampana Puang Matua angge maritik.
(Jujur sebulat hati, lurus ibarat bambu seruas, di hadirat kemuliaan Tuhan,
kepada sesama manusia, dan kepada semua semesta alam ciptaan Tuhan);
dan dari sastra Bugis:
Malempukko ri
alemu, mumalemputto ri Dewata Seua'e, mumalemputto ri padammu tau, mumalemputto
ri seuja-ujama. (Jujurlah engkau kepada dirimu sendiri, jujurlah juga kepada
Yang Ilahi, jujurlah pula kepada sesamamu manusia, dan jujurlah kepada semua
makhluk ciptaan lainnya.)
Dalam tradisi orang Bugis
Makassar kejujuran diibaratkan oleh Karaeng Matuaya, Raja Tallo merangkap
Mangkubumi Kerajaan Gowa pada abad ke-17:
Naantu
lambusu'ka kammai bulo ammawang ri je'ne'ka, naasakangi appa'na ammumbai
pokokna. (Kejujuran itu bagaikan bambu terapung di air; ditekan ujungnya,
muncul pangkalnya).[2]
Di
samping nilai kejujuran, Prof. Salombe menunjuk pada nilai-nilai kesucian
perkawinan dan ikatan kekerabatan sebagai nilai utama dalam masyarakat Sulwesi
Selatan, demikian pula nilai-nilai keagamaan (termasuk pengharapan
eskatologis). Nilai-nilai ini sejajar dengan nilai-nilai Kristiani yang berakar
dalam Injil Yesus Kristus. Revitalisasi dan transformasi nilai-nilai ini
diperlukan dalam menghadapi krisis nilai dunia moderen.
sebab itu dalam perjumpaan Injil
dengan kebudayaan gereja perlu mengenal secara kritis dan mengembangkan
transformasi Injili bagi nilai-nilai itu sambil membaharui kelembagaannya
tradisionalnya. Dalam dunia moderen dewasa ini di mana nilai-nilai moral dan
keagamaan semakin mengabur, pentinglah memahami secara kritis dan menyambut
secara positif nilai-nilai budaya tradisional yang menjadi acuan masing-masing
masyarakatnya. Dalam proses itu berlangsung dialog yang mendasar antara tradisi
dengan perkembangan masyarakat, di mana agama (gereja) turut dalam proses
transformasi dan pembebasan. Agama mengarahkan manusia untuk mengembangkan
kebudayaannya secara kritis, baik dalam revitalisasi nilai-nilai tradisional
maupun dalam menyambut nilai-nilai baru yang dewasa ini santer dijejalkan
melalui teknologi informasi dan komunikasi moderen. Dalam proses kebudayaan
itulah Injil menjadi nyata, yaitu ketika kebenaran Injil mengarahkan,
mengoreksi, atau membaharui kebudayaan dalam proses dialogis yang mendasar dan
berkesinambungan.
Karangan
ini mengemukakan beberapa nilai budaya tradisional dalam beberapa masyarakat
suku di Sulawesi Selatan, yang menentukan pandangan dan sikap hidup orang
Kristen dari suku itu. Adalah panggilan gereja untuk menyambut dan
mengembangkan pendekatan-pendekatan kritis-apresiatif terhadap nilai-nilai
seperti itu dalam kerangka transformasi masyarakat dan pengembangan teologi
kontekstual.
Pendekatan transformasi ini
--yang sering dihubungkan dengan tipologi kelima dalam pemetaan sejarah
hubungan Injil dan kebudayaan oleh Richard Niebuhr, yaitu Injil membaharui
kebudayaan-- dewasa ini banyak dikritik karena monologis atau satu arah.
Semestinya lebih dialogis, lebih dua arah, karena dalam perjumpaan antara
gereja dengan kebudayaan terjadi proses take
and give. Dengan Injil gereja membaharui kebudayaan, tetapi sebaliknya
kebudayaan memberi bingkai bagi pemahaman dan penghayatan Injil. Malahan dewasa
ini sejumlah teolog secara cukup berani bicara tentang "Injil yang
menjadi" di dalam kebudayaan.
Injil tidak pernah telanjang,
melainkan selalu terbungkus kebudayaan. Tanpa perjumpaan dengan kebudayaan
Injil tidak mewujud, dan baru dalam perjumpaan dengan kebudayaan, atau baru
ketika teks masuk ke dalam konteks, Injil timbul dan dapat dipersepsi manusia.[3]
Dr. Eka Darmaputera, teolog dan tokoh gereja Indonesia, menganjurkan untuk
menjaga ketegangan dinamis antara Injil dan kebudayaan dalam hubungan dialektis
yang saling menyuburkan, di mana agama ditransformasikan supaya selalu
kontekstual, dan kebudayaan ditransformasikan supaya universal.[4]
Jadi, gereja dan kebudayaan perlu diletakkan dalam hubungan yang lebih sepadan
dan dialogis. Dalam posisi itu teologi kontekstual mendapat medan jelajahnya,
yakni ketika konteks kebudayaan tertentu menjadi bingkai dan sekaligus sudut
pandang untuk merumuskan, menghayati dan mengaplikasikan makna Injil.
Toraja:
”Tongkonan” sebagai Pola Dasar Jemaat?
Dalam
lingkungan suku-suku yang berbahasa Toraja lazim dinyanyikan lagu Lembang Sura', yang syairnya sbb:[5]
Garagangki' lembang sura', lopi dimaya-maya,
La tanai sola dua, umpamisa' penawa.
Allonniko batu pirri', batu tang
polo-polo,
umbai polo pi batu, anna polo
penawa.
Basin-basinna Toraya,
sulingna to Palopo,
umbai la dipapada,
dipasiala oni.
Kedenni angin mangngiri', bara'
tiliu-liu,
umbai manda'ki' dao sideken
lengo-lengo.[6]
Senandung cinta ini, sebagaimana
Kidung Agung dalam Alkitab, mengungkapkan nilai-nilai yang mendasar dalam
kebudayaan Toraja. Dalam syair ini terungkap nilai-nilai kebersamaan yang
dialaskan pada prinsip-prinsip persatuan yang kokoh di atas kesatuan tujuan
hidup, harmoni kepelbagaian, saling bantu dalam kesulitan, dst. Nilai-nilai
seperti ini dalam kebudayaan Toraja terwujud dalam kelembagaan tongkonan. Tongkonan suatu persekutuan dalam ikatan keluarga yang ditandai
dengan atau dipusatkan pada rumah adat (clan house), di mana warganya
bersama-sama memutuskan berbagai perkara atau melakukan upacara-upacara adat.
Kehidupan
bersama dalam masyarakat Toraja diatur dengan serangkaian tatanan aturan sosial
dan keagamaan yang disebut aluk sanda
pitunna (serba tujuh, sempurna), yang kokoh menjadi pegangan masyarakat
dalam berbagai bidang kehidupan. Aturan-aturan itu meliputi dan mewujudkan
kesatuan tatanan agama, adat, dan kebudayaan, termasuk struktur sosial dan
kepemimpinan, dan upacara-upacara sosial-keagamaannya. Kehidupan bersama
menghadapi pula tantangan-tantangan yang tidak ringan, ibarat berbiduk di
tengah badai, namun dihadapi bersama, dengan berpegang teguh pada suatu prinsip
kesatuan yang dirumuskan para pejuang Toraja berabad silam dalam menghadapi
serbuan dari luar Toraja: Mesa' kada
dipotuo, pantan kada dipomate (Seia sekata kita jaya, bersilang faham kita
binasa). Sementara itu keterbukaan terhadap perkembangan dan pembaharuan
tradisi dilakukan melalui apa yang disebut dandanan
sangka' (peniruan unsur-unsur dari luar) atau dandua' kaissi (menggali unsur-unsur tradisi sendiri yang lama
terpendam).[7]
Ny.
M. Paranoan, seorang pedagog asal Toraja, mencatat bahwa terdapat 13 nilai
dominan dalam kehidupan masyarakat Toraja, yaitu karapasan (ketentraman, harmoni), kasiuluran (persaudaraan, kekeluargaan), kombongan (gotong-royong, musyawarah), kasianggaran (saling menghormati, khususnya kepada yang
tua/dituakan), ossokki tu rakka'
sangpulomu (ulet berusaha, kerja keras), mabalele (keramah-tamahan), ungkamali'
tondok kadadian (patriotisme), sikamasean
(saling mengasihi, saling melayani), siangkaran
(saling bantu dalam kesulitan), kasiturusan
(persatuan, kebersamaan), kamasannangan
(kegembiraan dalam rekreasi dan kesenian), to
mealuk (religius, beragama), dan kamarurusan,
kamaloloan (kejujuran).[8]
Di
balik nilai-nilai ini terdapat suatu kekuatan moral, yang disebut longko' Toraya (= rasa malu orang
Toraja), yang secara positif menunjuk pada kesadaran menempatkan diri dan
bertindak dalam kerangka kepantasan dan martabat sosialnya. Nilai moral ini,
yang sejajar dengan konsep siri'
dalam masyarakat Bugis-Makassar, menjiwai perwujudan nilai-nilai itu, dan
memotivasi peningkatan kreativitas dan kompetensi, sebagaimana dibuktikan dalam
prestasi orang Toraja mengembangkan diri sejajar dengan suku-suku lainnya.
Dalam hubungan dengan upacara kematian di Toraja, seorang sejarawan mengutip
suatu hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa pendorong bagi seorang anak
untuk melakukan pemotongan kerbau bagi penghormatan orang tuanya tidak hanya
oleh aspek ritual keagamaan, melainkan juga didorong oleh aspek kemasyarakatan,
yaitu siri' (harga diri), dalam hal
ini menegakkan prestise sosial.[9]
Dr.Th. Kobong, seorang teolog asal Toraja, menjelaskan longko' dalam kerangka persekutuan, yaitu saling menjaga kehormatan
dengan bersikap hormat kepada orang lain, dan kewaspadaan untuk tidak
dipermalukan. Oleh karena itu longko'
bisa merupakan penghalang bagi pemikiran yang dinamis, yang seharusnya
mendorong orang kepada pengembangan kehidupan.
Bagaimanakah
Injil berhadapan dengan kebudayaan Toraja? Khusus untuk Tana Toraja, ada
penilaian bahwa pihak GZB (Gereformeerde Zendingsbond), suatu badan missi dari
Belanda, gagal memahami dan memasuki inti kebudayaan Toraja, sehingga sejumlah
masalah kebudayaan belum dapat dituntaskan dalam Gereja Toraja sampai sekarang.
Pendekatan seleksi terhadap kebudayaan Toraja, dengan melarang hal-hal yang
dianggap tidak sesuai Injil dalam kebudayaan itu dilakukan tanpa mengenal secara
utuh kesatuan agama dan kebudayaan dalam kehidupan pra-Kristen orang Toraja,
dan lebih dalam kerangka strategi dan komunikasi penginjilan. Dr. Kobong
menyatakan:
Sikap dan
aspirasi Zending terhadap kebudayaan sering memperlihatkan sikap mendua. Itu disebabkan
oleh karena sikap dan aspirasi itu lebih banyak taktis-misioner dari pada
teologis misioner. Kebudayaan hanya dipergunakan selama bisa menunjang
pekerjaan misi, dalam hal ini pemberitaan Injil. Kebudayaan kurang dipahami
sebagai masalah teologis antropologis melainkan semata alat komunikasi.[10]
Sayangnya GZB
hanya melihat kebudayaan Toraja dari luar sebagai benteng pertahanan
"kekafiran" yang dalam waktu tidak terlalu lama bisa ditaklukkan
untuk Kristus dengan melihat kepada hasil pekerjaan Adriani dan Kruyt di Poso.[11]
Dalam kerangka
taktis misioner dan alat komunikasi itu pihak Zending menerjemahkan Injil ke
dalam bahasa Toraja, yang merupakan salah suatu karya monumental Zending di
Toraja. Dengan terjemahan ini bahasa Toraja memperoleh in put baru dalam mengartikulasikan konsep-konsep Kristen bagi
masyarakat Toraja.
Dr. Kobong mengungkapkan bahwa dalam
kebudayaan Toraja seluruh kehidupan berada di bawah kedaulatan dan tanggung
jawab tongkonan, dan karena itu
mengusulkan transformasi konsep tongkonan
itu menjadi tongkonan baru di dalam
Kristus, di mana Injil Kristus menjadi dasarnya dan seluruh kehidupan
ditempatkan di bawah kedaulatan Kristus. Transformasi yang dimaksudkan adalah
menjadikan persekutuan jemaat sebagai suatu tongkonan
baru, dengan pola-pola persekutuan dan kepemimpinan baru sesuai ideal Injil
Kristus.[12] Di sinilah
terjadi kontekstualisasi Injil, yaitu Injil disambut dalam kerangka budaya
Toraja. Pemahaman ini sejajar dengan pandangan sosiolog asal Toraja, Dr.T.R.
Andi Lolo, bahwa Gereja Toraja adalah produk budaya Toraja, karena kerangka
budaya Toraja dipakai menafsirkan simbol-simbol dan pesan-pesan Injil.[13]
Seorang pemuka Kristen asal Toraja lainnya, Dr.I.P. Lambe', mencita-citakan
suatu "Kristen Toraja", yaitu Kekristenan menurut versi Toraja di
mana corak-corak khasnya mencerminkan dunia adat-istiadat dan budaya Toraja,
yang telah ditempatkan di bawah sorotan Injil Kristus. Pdt. Lambe menganjurkan,
misalnya, supaya upacara rambu solo'
(upacara kematian) diterjemahkan ke dalam pemahaman teologis dan pemberitaan
gereja tentang kematian dan kebangkitan di bawah terang kematian dan
kebangkitan Yesus Kristus.[14]
Sebenarnya fungsi tongkonan tradisonal dalam masyarakat
Toraja tidak dapat digantikan oleh suatu persekutuan lain. Persekutuan jemaat
berdiri berdampingan dan saling menyilang dengan persekutuan tongkonan. Keterikatan kepada tongkonan tradisionalnya lebih kuat
daripada keterikatan kepada jemaatnya. Ikatan-ikatan kekeluargaan (darah) jauh
lebih berpengaruh daripada persaudaraan dalam iman (air baptisan). Blood is thicker than water. Agama tidak
menggantikan, melainkan melengkapi, memperkokoh atau menyempurnakan persekutuan
kekeluargaan tradisional.
Dalam kasus agama (Islam) dan
kebudayaan di kalangan masyarakat Bugis di Sulawesi Selatan, pendekatannya
bukan persekutuan agama sebagai alternatif terhadap persekutuan tradisional,
melainkan nilai-nilai atau aturan-aturan agama diakomodasi sebagai unsur baru
yang menentukan dalam persekutuan tradisional. Hasilnya adalah suatu kehidupan
kebudayaan yang tetap kuat bertahan dan cukup dalam dipengaruhi nilai-nilai
agama (bandingkan dengan konsep misi Kristen mengenai terang-garam-ragi Injil).
Jika pola seperti itu dapat diikuti di kalangan masyarakat Toraja, maka yang
perlu dijalankan gereja adalah peran pembaruan Injil terhadap
persekutuan-persekutuan tongkonan
tradisional. Dengan demikian masyarakat Toraja dapat tetap bertumbuh dalam
warisan nilai dan bentuk-bentuk tradisinya yang telah diragi oleh Injil
sedemikian (dalam trialog tradisi, Injil dan kebudayaan moderen) sehingga lebih
membebaskan dan memanusiakan warganya.
Dalam upaya mewujudkan pembaharuan
seperti itu, pertama-tama persekutuan jemaatlah yang harus dibaharui sesuai
tuntutan Injil Kristus sehingga sungguh-sungguh mewujudkan suatu persekutuan
baru dengan nilai-nilai Injilinya. Mungkin inilah yang dimaksud Dr. Kobong
dengan tongkonan baru, tongkonan Kristus itu. Jika nilai-nilai
Injil dapat bertumbuh sehat dalam jemaat maka buah-buahnya akan menjadi
benih-benih bagi pembaharuan masyarakat Toraja keseluruhannya. Selama ini
gereja berusaha mengarahkan berbagai segi dalam kehidupan tongkonan, khususnya penyelenggaraan upacara-upacaranya, misalnya
dengan mengganti ritual agama suku dengan kebaktian Kristen dan melarang
unsur-unsur yang dianggap bertentangan dengan ajaran Kristen.[15]
Tongkonan
selaku suatu persekutuan etnis memang tertutup dalam batas-batas ikatan
genealogis. Mungkin tidak realistis mengharapkan pembaruan tongkonan tradisional dengan mengembangkannya menjadi semacam
organisasi sosial moderen yang terbuka keanggotaannya kepada semua orang yang
menyetujui aturan-aturan dasarnya. Yang dapat dilakukan adalah memperluas
fungsinya dari semata-mata fungsi tradisional menjadi suatu fungsi kekeluargaan
moderen, dan dengan itu akan bermakna bagi masyarakat secara lebih luas. Suatu
perluasan terhadap prinsip-prinsip adat-budaya tongkonan perlu dilakukan dengan menafsirkan secara baru fungsi
tradisionalnya di mana sifat primordialnya ditransformasikan ke dalam kenyataan
masyarakat moderen. Di sini tongkonan
dapat bermakna menunjang gereja. Tongkonan
menjangkau semua keluarga terkait, yang melampaui persekutuan seagama. Maka
persekutuan tradisional ini dapat membuka pintu-pintu antardenominasi gereja
sehingga saling pengertian dan hubungan ekumenis dapat diperkembangkan.
Demikian pula hubungan-hubungan dialogis dengan kerabat yang berbeda agama,
baik yang menganut Aluk Todolo (agama
suku Toraja), maupun yang beragama Islam.
Salah satu unsur yang menentukan
dalam tongkonan adalah kepemimpinan,
yang ditentukan oleh jenjang sosial dan ditopang kwalitas sumber daya manusia
dari segi kekayaan (sugi'), berani (barani) dan bijaksana (kinaa/manarang). Ketiga nilai dalam
kepemimpinan tradisional ini (kemurahan, tanggung jawab dan visi kreatif) tetap
relevan pada masa kini. Memang dalam persekutuan tradisional kepemimpinan
bersifat paternal-feodal, tetapi yang diimbangi dengan adanya musyawarah para
pemuka dalam memutuskan sesuatu perkara (tongkonan
suatu kata yang menunjuk pada tempat untuk duduk besama bermusyawarah). Pada
kenyataannya, pengaruh para pemuka tradisional ini masih cukup kuat sehingga
ada usul supaya komposisi Majelis Gereja merupakan perwakilan dari semua
golongan dalam masyarakat atau jemaat. Dengan demikian keputusan-keputusan Majelis
Jemaat dapat mempunyai kekuatan terhadap semua golongan, khususnya kalangan
atas masyarakat dalam jemaat. Usul ini merujuk pada pola pemerintah kolonial
Belanda dan kemudian pemerintah pendudukan militer Jepang, yang berhasil
memanfaatkan struktur sosial yang ada dalam menjalankan pemerintahan mereka.[16]
Pembaruan nilai-nilai tradisional memang sebaiknya dimulai oleh dan dari
kalangan pemuka masyarakat ini. Persekutuan jemaat tidak bisa mengabaikan
struktur-struktur dan kepemimpinan sosial yang ada, tetapi gereja juga harus
kritis untuk tidak takluk saja kepada kenyataan itu. Fungsi gereja adalah
membaharuinya, yang dalam konteks perkembangan sosial moderen dewasa ini adalah
mengembangkan kepemimpinan yang lebih demokratis dan hubungan antarmanusia yang
lebih egaliter. Pertanyaannya, dapatkah golongan atas dalam masyarakat itu
menjadi ujung tombak pembaruan dengan menjalankan prinsip-prinsip Injil. Strata
sosial tradisional dapat dinetralisir jika mereka yang dari golongan atas mampu
memahami persaudaraan baru dalam Kristus yang sesuai pula dengan ideal
kesederajatan kemanusiaan moderen; dan kalau harta-kekayaan dipahami secara
Kristiani dalam rangka tanggung jawab kepada masyarakat umum, bukan semata-mata
dalam kerangka status dan prestise sosial pribadi.
Pergumulan gereja Toraja terhadap
kebudayaan masih sedang berlangsung untuk menemukan bentuk-bentuk pendekatan
yang sesuai. Gereja Toraja bertekad mewujudkan perannya sebagai "pandu
budaya Toraja". Tugas itu makin berat dalam masyarakat yang dewasa ini mengalami
krisis nilai yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan pesat yang datang
bersama pembangunan dan modernisasi (termasuk industri pariwisata). Dr. Kobong
menunjuk pada kenyataan bahwa pembangunan rumah-rumah tongkonan semakin marak, tetapi pembangunan tongkonan sebagai persekutuan dan pengayom masyarakat semakin tidak
dimungkinkan akibat gengsi dan kemampuan individual. Kemampuan ekonomi pribadi
merusak nilai persekutuan, karena beban yang dahulu perlu ditanggung bersama
sekarang dapat sendiri diselesaikan sendiri.
Menyinggung industri pariwisata,
perlu dicatat bahwa peranan agama (dan kebudayaan) dalam pengembangan industri
pariwisata kita dewasa ini sangat penting dan mendesak. Peran pendampingan yang
kritis dan transformatif dapat mengarah pada terbentuknya suatu budaya
pariwisata yang bermoral. Pokok-pokok perhatian agama (baca: gereja) adalah
pada titik-titik rawan dunia pariwisata, yang terkait dengan eksploitasi
manusia, budaya dan alam, yang lahir dari sifat materialistik dan hedonistik
manusia. Selain secara formal menyediakan sarana-sarana keagamaan di tempat
wisata, dan adanya aturan-aturan yang mencegah dampak negatif pariwisata, perlu
pembinaan moral keagamaan kepada seluruh jajaran pengelola pariwisata dan
masyarakat setempat. Suatu dialog yang intensif juga perlu dijalankan secara
terus menerus antara agama dan kebudayaan, untuk dapat mendukung dan
mengembangkan bersama suatu industri pariwisata yang berbudaya dan bermoral,
yang selain takluk kepada hukum-hukum bisnisnya, industri pariwisata kita juga
melayani kemanusiaan yang bermartabat dalam masyarakat yang adil, damai dan
sejahtera, serta saling menatang dengan alam yang harmonis lestari.[17]
Seko: ”Massalu” sebagai Model Pertobatan?
Di kalangan masyarakat Kristen di
daerah Seko (Kab. Luwu) orang Kristen berhadapan dengan suatu tradisi yang
berasal dari masa pra-Kristen, yaitu massalu
(=menelusuri). Tradisi ini (semacam pengakuan dosa dalam Gereja Katolik)
biasanya dilakukan bersama atau terhadap seorang yang sakit parah, berupa
pengakuan (dan pertobatan) akan perbuatan-perbuatan jahatnya pada masa silam,
yang dianggap menjadi sebab ia lama menderita, tidak sembuh dan tidak pula mati
saja. Tergolong kejahatan kalau seseorang melalaikan janji terhadap atau pesan
dari leluhur yang telah meninggal. Pengakuan itu dikemukakan atas semua
perbuatannya yang dia anggap jahat di hadapan Tuhan. Pertimbangan gereja
mengenai praktek ini bertolak dari keyakinan bahwa secara Kristen
sakit-penyakit seseorang tidak boleh dihubungkan dengan dosa-dosa pribadinya
seperti itu, namun praktek pelayanan penggembalaan jemaat tidak bisa menolaknya
secara tuntas. Orang sakit dan keluarganya merasa berbeban berat sebelum suatu
pengakuan dinyatakan kepada pejabat gereja. Orang tidak mau mati di dalam
dosanya. Tetapi jika seseorang tidak mengakui sesuatu kesalahan, Majelis Jemaat
memaklumkan yang bersangkutan terikat dengan dosanya (dipasipori kalena), sehingga hukuman dosa itu tidak menimpa
keluarga atau keturunannya.
Suatu bentuk lain dari tradisi ini
berhubungan dengan penelusuran "dosa" sejemaat. Jika hama tanaman
(ulat, tikus, babi hutan, dsb) merajalela di kebun/sawah maka jelas ada yang
melakukan pelanggaran. Sebab itu Majelis Jemaat meminta setiap warga jemaat
memeriksa dirinya jangan-jangan menjadi penyebab bencana itu. Tindakan-tindakan
yang biasanya dianggap sebagai sebab bencana itu adalah perzinahan (hamil di
luar nikah, selingkuh), berziarah ke pekuburan (kecuali ketika ada penguburan
orang mati atau peringatan hari kematian Kristus), merusak atau mengambil benda-benda
dari dalam kuburan. Dalam rangka penelusuran, dilakukan bidstond (doa khusus) di gedung gereja pada tengah malam, yang
intinya memohon ampun atas pelanggaran, dan supaya tulah atas pertanian
dihentikan Tuhan. Jika yang bersalah didapati maka biasanya didenda
mengorbankan babi (dipa'rabukan,
dipantunuan) oleh tua-tua adat, yang dimakan bersama selaku tanda
pendamaian. Pihak gereja kemudian melarang praktek itu dan memilih pendekatan
disiplin gereja. Dipa'rabukan
merupakan hukuman tradisional jika seseorang melakukan kejahatan kepada
sesamanya, seperti selingkuh, merampas milik sesama, atau sewenang-wenang, dan
pelanggaran adat lainnya.
Dalam tradisi seperti ini dihidupkan
suatu religiositas yang terkait dengan moralitas dan tanggung jawab sosial
untuk memelihara keselarasan hidup dalam masyarakat. Kesadaran akan dosa dan
penghukuman langsung seperti ini (selain hukuman yang akan berlaku di hari
kemudian) cukup kuat berpengaruh dalam kalangan Kristen yang berlatar belakang
masyarakat beragama suku. Dalam masyarakat ini faktor keterikatan bersama
kepada pertanian tradisional menentukan keberagamaannya. Cara beragama seperti
ini dapat bermakna dalam membentuk moral etik dan memelihara keutuhan
komunitas. Kemaslahatan masyarakat dalam tiga bidang, yaitu kesehatan warga
masyarakat, pembiakan hewan peliharaan dan meningkatnya hasil panen, merupakan
bukti nyata berkat Tuhan yang adalah pula tanda kesuksesan (para) pemimpin
masyarakat itu. Sebaliknya, jika wabah berjangkit atas manusia, hewan dan panen
gagal, maka masyarakat dan para pemimpinnya perlu menemukan dosa bersama atau
dosa pribadi yang menjadi sumber bencana itu. Kekuatan adat dalam masyarakat
pra-Kristen terkait dengan kenyataan seperti itu, yang menjadikan orang hidup
dalam ketakutan terhadap hukuman Ilahi. Pemberitaan Perjanjian Baru, sebaliknya, memerdekakan manusia untuk hidup
bermoral berdasarkan pengampunan Allah. Pada kedua pihak diutamakan kehidupan dalam ketaatan kepada Tuhan,
walaupun dari sudut pandang Injil Kristen perlu dipertanyakan pandangan
"taat-berkat, tidak taat - hukuman ilahi" (band. teologi Deuteronomis
dalam Perjanjian Lama) dari latar pandangan agama suku (dan masyarakat agraris)
itu. Bagaimana pun, gereja perlu menemukan pola-pola akta pertobatan yang
secara pastoral melayani kebutuhan warga jemaat sesuai tradisi rohaninya.
Toraja Mamasa: Memulihkan Keutuhan Komunitas
Orang Toraja menyebut negerinya
secara puitis dalam ungkapan Lili'na
Lepongan Bulan, Gontingna Matari' Allo yang menunjuk pada kesatuan wilayah
dan persatuan seluruh masyarakat Tana Toraja, yang dibangun dalam perjuangan
bersama melawan invasi kerajaan Bone pada abad ke-17. Di kalangan orang
Toraja-Mamasa, yang berdiam di pegunungan Kabupaten Polewali-Mamasa (secara
tradisional disebut PUS, Pitu Ulunna Salu,
Ketujuh Hulu Sungai), kesatuan dan harmoni masyarakatnya dilukiskan dalam nama
puitisnya Kondo Sapata', Uai Sapalelean
(=Kolam Sepetak, Segenangan Air). Sebutan itu mengungkapkan prinsip-prinsip
kesatuan, kesederajatan, pembagian fungsi dan rasa senasib-sepenanggungan
seluruh masyarakat Toraja-Mamasa. Latar belakangnya adalah kesatuan mitis bahwa
seluruh orang Toraja-Mamasa berasal dari satu leluhur yang anak-cucunya
masing-masing menjadi cikal bakal setiap kelompok dalam suku itu.
Yang sangat menonjol dalam kesatuan
ini adalah tatanan adat masyarakatnya yang menegakkan harmoni kehidupan dalam
masyarakat dengan prinsip adat hidup (ada'
tuo), yang diperkembangkan sebagai alternatif terhadap adat mati (ada' mate) yang berlaku di kalangan
suku-suku tetangganya di daerah-daerah pantai. Intisari hukum adat ini adalah
penghargaan yang tinggi terhadap hidup manusia, sebab itu hukumnya sarat dengan
pengampunan. Pemangku adat mengadili pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di
dalam masyarakat dengan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari
kesalahannya, umumnya berupa denda membayar hewan, mulai dari rendenan tedong (kerbau), bullean bai (babi) atau kalepperan manuk (ayam).
Sengketa-sengketa didamaikan dan diakhiri dengan jamuan makan bersama. Upaya
menjaga harmoni kehidupan sosial diberi bingkai hukum adat dalam kerangka
keyakinan bahwa setiap kesalahan mengakibatkan disharmoni kehidupan manusia
(mikrokosmos) yang mempengaruhi alam seluruhnya (makrokosmos). Gereja perlu
mempelajari cara pandang ini untuk menjadi sarana pemahaman Injil Kristus. Di
salah satu wilayahnya, di daerah Mambi, yang masyarakatnya campuran
golongan-golongan agama Kristen, Islam dan penganut agama suku (ada' Mappurondo) yang belum dapat
bergaul secara lebih terbuka, peran lembaga adat sangat bermakna bagi semua
pihak, misalnya berperan dalam menyelesaikan masalah-masalah umum, dan dalam
memobilisasi seluruh warga masyarakat berpartisipasi dalam sesuatu kegiatan
bersama. Kekuatan adat di sana dapat menunjuk pada masih dominannya pandangan dunia
tradisional, juga di kalangan orang Kristen. Gereja perlu menyambut kenyataan
seperti itu dengan cermat dan kritis.
Sebagaimana di Toraja, juga pihak
zending di Toraja-Mamasa (ZCGK, Zending der Christelijk Gereformeerde Kerken,
suatu golongan Reformasi yang sangat konservatif dari Belanda) sejak semula
tidak menerima tatanan budaya Toraja-Mamasa secara positif, karena pandangan
superioritas Barat dan prasangka teologis mereka akan "kekafiran"
kebudayaan pribumi. Di samping itu, juga karena adanya distorsi dalam praktek
pelaksanaan hukum adat oleh para pejabatnya. Disinyalir bahwa praktek
pelaksanaan hukum adat dewasa ini sudah banyak menyimpang dari prinsip yang
sebenarnya.
Gereja Toraja Mamasa (GTM) masih
kuat mewarisi pandangan negatif zendingnya terhadap kebudayaan, dan sampai
sekarang belum ada usaha yang serius dari pihak gereja untuk lebih memahami
unsur-unsur kebudayaan Toraja-Mamasa secara mendalam. Pada hal pada
kenyataannya, seperti di Mambi, kehidupan jemaat masih kuat dipengaruhi
struktur dan pola-pola sosial tradisional, termasuk dalam kepemimpinan Jemaat.
Banyak kali warga jemaat memilih penyelesaian persoalan-persoalan mereka
melalui jalur hukum adat daripada gereja. Penyelesaian kasus atau sengketa yang
dinyatakan dengan membayar denda hewan dan makan bersama lebih sesuai dengan
pandangan hidup dan kebutuhan komunitas mereka. Gereja berkeberatan dengan
alasan bahwa perdamaian Kristen tidak perlu membayar denda karena Kristus sudah
melunasi semua hutang dosa kita. Gereja belum dapat menghargai konsepsi
pemulihan harmoni kehidupan menurut pola-pola adat. Pada hal, misalnya, makan
bersama tradisional dapat saling memberi makna dengan akta Perjamuan Kudus
dalam gereja.
Persekutuan Melampaui Maut?
Belakangan ini ada suatu tradisi
budaya lama yang menjadi pokok perbedaan pendapat di dalam Gereja Toraja Mamasa
(GTM). Di daerah Tandalangan (Nosu, Pana) terdapat adat mangngaro, yaitu menggali kuburan untuk membersihkan sisa-sisa
jasad orang mati, membungkusnya, lalu menguburnya kembali. Upacara itu
mempunyai kaitan-kaitan emosional kekeluargaan, dan keyakinan-keyakinan pribadi
yang sangat kuat, yang terungkap dalam kata-kata ratapan. Juga dalam upacara
ini harmoni kehidupan dalam relasi orang yang hidup dengan yang telah meninggal
dipelihara, suatu kebutuhan rohani yang hilang dalam tradisi Protestan.
Sebagaimana juga terjadi pada banyak suku lain, Upacara dilaksanakan dengan
memenuhi aturan-aturan adat tertentu yang cukup berat dari segi biayanya. Orang
miskin bisa ikut melakukan bagi orang matinya masing-masing kalau ada orang
kaya yang melakukannya sesuai persyaratan-persyaratan adat. Ada pendeta jemaat
melarang, dan bahkan mendisiplin anggota jemaatnya yang ikut dalam upacara yang
dilakukan keluarga yang beragama suku. Tetapi beberapa waktu lalu seorang
pendeta muda justru memimpin kebaktian dalam suatu upacara mangngaro yang dilakukan anggota jemaatnya. Rupanya GTM belum
mempunyai ketentuan yang jelas mengenai hal itu. Masalah itu dibicarakan dalam
pertemuan-pertemuan gerejawi dan diharapkan dapat diputuskan bersama dalam
Sidang Sinode yang akan datang. Kebanyakan pejabat gereja menolak dengan tegas,
tetapi ada pula yang mengusulkan untuk mempelajari secara mendalam berbagai
aspeknya sebelum suatu keputusan ditetapkan. Segi negatif dalam hal pemborosan
untuk upacara dengan kaitan gengsi dan prestise sosial, sebagaimana lazim dalam
upacara-upacara tradisional dewasa ini, perlu mendapat tuntunan dari pihak
gereja. Juga jika terdapat unsur-unsur keagamaan yang tidak sesuai dengan iman
Kristen dalam rangkaian acaranya. Tetapi mungkin berbagai nilai sosial dan
keagamaan dalam upacara-upacara itu perlu diperkembangkan oleh gereja
sedemikian rupa, sehingga warga gereja setempat dapat meninggalkan apa yang
harus ditinggalkan dan tetap memelihara apa yang perlu dipelihara. Injil tidak
dapat menyapa manusia di luar keseluruhan bingkai eksistensinya, khususnya
budayanya. Masalah hubungan dengan keluarga yang telah meninggal di kalangan
orang Kristen dari suku-suku yang mempunyai tradisi itu perlu mendapat perhatian
gereja, dan bukan sekadar melarangnya.
Berbeda dengan Gereja Toraja, yang
telah banyak melakukan atau mendapat studi yang cukup mendalam mengenai
kebudayaannya, pihak GTM nampaknya belum memberi perhatian yang serius terhadap
kebudayaan Toraja-Mamasa. Pada hal tanpa pemahaman yang memadai GTM tidak dapat
menuntun masyarakat Toraja-Mamasa mengembangkan kebudayaannya dalam perjumpaan
dinamis-kritis dengan kebudayaan tradisionalnya dan dengan pengaruh dunia
moderen.
”Siri'” Bugis-Makassar: Harga Diri dan Solidaritas
Selain kedua "gereja suku"
yang disebut di atas –Gereja Toraja dan Gereja Toraja Mamasa-- di Sulawesi
Selatan terdapat pula Gereja Kristen di Sulawesi Selatan (GKSS). Gereja Toraja
dan Gereja Toraja Mamasa berada dalam masyarakat sukunya yang mayoritas
Kristen. GKSS suatu gereja kecil di tengah-tengah masyarakat Bugis-Makassar,
dan lagi pula anggotanya secara keseluruhan lebih banyak yang tidak berasal
dari masyarakat itu. Walaupun begitu, jemaat-jemaat pribumi di daerah Soppeng,
pedalaman Malino dan di pulau Selayar hidup sebagai orang Kristen dalam tradisi
kebudayaan sukunya. Sebagaimana banyak dibahas oleh para ahlinya, kebudayaan
Bugis-Makassar dibingkai dalam suatu sistem sosial yang disebut pangaderreng (Bugis) atau pangadakkang (Makassar), yang terdiri
atas: ade' (adat), rapang (model undang-undang), wari (aturan strata sosial), bicara (pola hukum lisan), dan syara' (syari'ah).[18]
Inti dari sistem sosial ini adalah suatu konsep pandangan hidup yang
diungkapkan dalam istilah Bugis siri na pesse
(Makassar: siri na
pacce). Salah seorang peneliti kebudayaan Sulawesi Selatan, Leonard Andaya,
mengemukakan bahwa dalam konsep siri'
terkandung dua pengertian, yaitu rasa malu dan harga diri. Kedua segi siri' ini harus selalu dipelihara
keseimbangan satu dengan yang lainnya. Dengan memelihara keseimbangan ini,
seseorang tinggal utuh selaku seorang pribadi yang penuh. Apabila rasa malu
yang menguasai dan menindih 'keseluruhan pribadi', harga diri harus
mengembalikan pribadi itu ke dalam keseimbangan. Apabila harga diri cenderung
menjadi keangkuhan, rasa malu atau rasa rendah hati hendaknya diperkuat untuk
memulihkan keserasian.[19]
Dalam upaya menegakkan harga diri, orang Bugis-Makassar rela berkorban jiwa,
dalam suatu kematian yang terpuji sebagai mate
ri siri'na (gugur menegakkan harga diri), misalnya dalam kasus-kasus di
mana seseorang dipermalukan karena perselingkuhan isterinya, atau karena
saudara perempuan kawin lari. Seseorang yang hilang harga dirinya (mate siri') menjadi bangkai hidup, yang
kadang-kadang berusaha memulihkan siri'
itu dengan bunuh diri, atau dengan amuk (jallo'),
membunuhi orang-orang di sekitarnya sampai dia sendiri terbunuh.
Tetapi dorongan siri' tidak hanya ke jalan kekerasan yang bersimbah darah dan
taruhan nyawa. Siri' juga merupakan
suatu motivasi untuk sukses atau berprestasi dalam kehidupan. Dengan siri' seseorang memperjuangkan
cita-citanya habis-habisan (misalnya dalam merantau) sesuai prinsip kualleangna tallanga natoalia (kupilih
tenggelam daripada balik haluan).[20]
Di sini terkandung suatu pertanggung jawaban moral atas jalan hidup yang
dipilih seseorang. Maka dalam konsepsi siri'
terdapat kesadaran diri sebagai subyek atas nasibnya sendiri. Dalam hubungan
itu, Andaya mencatat tentang konsepsi sare/were
(nasib, peruntungan), yakni bahwa seseorang dapat memperbaiki atau sebaliknya
memperburuk peruntungannya dalam hidup ini melalui tindakan orang itu sendiri.
Kemampuan memberi jawab secara berani terhadap tantangan-tantangan kehidupan,
sebagaimana terkandung dalam konsep ini, adalah suatu kualitas yang dipuja dan
dihormati dalam masyarakat Bugis-Makassar.[21]
Nilai-nilai hidup yang positif ini juga dicatat Barbara Harvey dalam hubungan
dengan mobilitas sosial dengan mengutip H.Th. Chabot, seorang antropolog
Belanda:
Kompetisi, yang
merupakan ciri khas dari suatu masyarakat yang berorientasikan prestasi, dengan
demikian, ternyata hadir juga dalam apa yang secara sepintas lalu tampak
sebagai suatu masyarakat yang dihubungkan dengan status. Orientasi pada
prestasi ini dicerminkan dalam karakterisasi kepribadian pria yang dikehendaki,
yaitu bercita-cita tinggi, mempunyai daya saing, agresif, bangga, berani, dan
sadar akan status! Orang semacam itu dipandang mampu untuk berhasil dalam
masyarakat dan untuk meningkatkan prestise dan kedudukannya sendiri serta
kelompok keluarganya.[22]
Jadi
siri' terurai atas dimensi-dimensi
rasa malu (yang terkait dengan martabat dan harga diri), rasa dendam (dalam
kerangka tindakan memulihkan harga diri yang dipermalukan); dan kewajiban
moral, untuk mempertanggungjawabkan kehidupannya.[23]
Kewajiban dan tanggung jawab moral siri'
terkait dengan solidaritas keluarga dan masyarakat. Ini terungkap dalam konsep pacce/pesse yang merupakan bagian
terpadu dari siri'. Andaya mencatat:
Pacce/pesse dan siri' adalah konsep-konsep kembar yang menentukan individu
Bugis-Makassar. Memelihara keseimbangan antara malu dan harga diri sebagaimana
dipahami dalam siri' dan mengasuh
suatu kesadaran ikut menanggung, berbelaskasihan terhadap kesakitan dan
penderitaan setiap anggota masyarakat seperti diperagakan dalam paham pacce/pesse, itulah yang dituntut dari
seorang Bugis atau Makassar. (...) Ia memperlihatkan pacce/pesse melalui ikut merasa serta saling membagi kedukaan dan
kepedihan dari keluarga langsung ataupun kerabat yang lebih luas (masyarakat),
di dalam tindakannya ataupun ketiadaan tindakan tersebut; sementara itu
keluarga dan masyarakat akan mengimbanginya dengan pacce/pesse terhadap cobaan dan penderitaannya sendiri. Dengan
demikian, ikatan-ikatan antara mereka diperkuat dan kesetiakawanan kelompok
dipelihara.[24]
Sejajar dengan itu seorang
penulis mengutip pandangan Mattulada, budayawan Sulawesi Selatan:
Tiap-tiap
anggota persekutuan yang dipimpinnya, merasa diri bersatu dengan pimpinannya
karena siri' yang dimilikinya
bersama. Antara pemimpin dengan yang dipimpin terikat oleh satu kesadaran
martabat diri yang menimbulkan pesse
(Bg) = pacce (Mk) yang dapat disebut
solidaritas yang kuat. Masing-masing orang ditentukan dan mengetahui hak-hak
serta kewajiban-kewajiban masing-masing yang mendapat sandaran pada siri' dan pacce. Itulah yang melarutkan tiap-tiap orang pribadi pendukung siri' melebur diri untuk kepentingan
bersama. Pacce atau pesse itulah yang mendorong dalam
kenyataan adanya perbuatan tolong menolong, adanya tindakan saling membantu,
adanya pembalasan dendam, adanya tuntut bela dan segala kenyataan lain yang
mirip dengan solidaritas yang mendapatkan hidupnya pada konsep siri'.[25]
Jelas
bahwa juga dalam konsep siri' na
pacce/pesse suku Bugis-Makassar ini terkandung berbagai nilai yang dapat
dipertahankan dan dikembangkan di dalam kehidupan masyarakat moderen, terasuk
nilai-nilai kepemimpinan masyarakat. Andi Zainal Abidin, yang mencatat berbagai
petuah bagi para pemimpin masyarakat Bugis-Makassar yang tercantum dalam lontara', mengutip syarat-syarat seorang
pemimpin, yang menekankan keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab
kepada Tuhan dan kewajiban mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.[26]
Dari
sudut pandangan gereja, Dr.E.G. Singgih, teolog yang menekuni masalah-masalah
kontekstualisasi, membahas iman Kristen dan siri'
dengan pendekatan konfirmasi dan konfrontasi Injil dengan kebudayaan.[27]
Dr. Singgih mengusulkan supaya gereja mengkonfirmasikan beberapa hal dari siri'. Yang pertama, penekanan pada
harga diri atau martabat manusia, sesuai status manusia sebagai khalifah atas
ciptaan lain. Penghargaan terhadap diri dan martabat bermakna dalam kreativitas
dan produktivitas kerja seseorang. Dapat ditambahkan juga kaitan nilai ini
dengan perjuangan menegakkan HAM dewasa ini. Kedua, konfirmasi terhadap rasa
malu, yang dapat mendukung pembentukan "budaya malu", malu korupsi,
malu melakukan pelanggaran moral, dst. Ketiga, rasa persatuan dan solidaritas,
yang sejalan dengan hakekat sebagai persekutuan umat Allah (PL) atau jemaat
(PB). Sebaliknya, yang perlu dikonfrontasi adalah rasa malu yang dikaitkan
dengan gengsi dan prestise. Menurut Dr. Singgih, perlu dibedakan antara harga
diri dan gengsi. Pembedaan tersebut dapat memperkuat rasa tanggung jawab dan
kejujuran, yang biasanya luntur dalam penekanan gengsi. Gereja juga harus
menolak penyelesaian berdarah ("di ujung badik") terhadap kasus-kasus
siri', dengan memilih penyelesaian
kekeluargaan, misalnya dalam kasus silariang
(kawin lari). Dr. Singgih menghimbau GKSS untuk mengembangkan pendekatan
konfirmasi dan konfrontatif ini sebagai wujud misionernya di tengah-tengah
masyarakat Sulawesi Selatan.
Pada
prakteknya jemaat-jemaat GKSS sendiri tidak banyak menghadapi kasus-kasus siri' yang sampai menelan korban jiwa.
Tetapi beberapa kasus menyangkut kepemimpinan gereja ini dengan jelas
memperlihatkan bahwa unsur siri' dan
solidaritas pacce/pesse juga
memainkan peranan penting dalam kepribadian manusia Bugis-Makassar yang
beragama Kristen. Secara konsepsional GKSS belum menggumuli secara serius
masalah-masalah kebudayaan tradisional ini sebagaimana yang diharapkan Dr.
Singgih. Dalam program-programnya GKSS lebih mengutamakan pengembangan ekonomi
jemaat/masyarakat. Mudah-mudahan melalui jalur itu, suatu pendekatan Kristiani
terhadap kerja, kreativitas, prestasi, solidaritas, dst dapat dipersaksikan,
yang secara tidak langsung mewujudkan peran gereja dalam revitalisasi dan
transformasi nilai-nilai budaya tradisional.
Selayar:
Catatan mengenai Muhdi Akbar
Muhdi
Akbar suatu ajaran keagamaan yang diperkembangkan oleh Haji Abdul Gani Daeng
Manrapi Ibn Rakhman (± 1846-1922) di Binanga Benteng, pulau Selayar, Sulawesi
Selatan, pada akhir abad ke-19. Ajaran ini sering disebut dengan beberapa nama,
tetapi secara resmi para penganutnya menyebutnya Muhdi Akbar, yang berarti
Mahdi (Imam) Agung. Ajaran ini bercorak tasawuf Islam yang bertekanan
eskatologis, dengan tokoh utamanya Isa, yang diakui sebagai pusat dan arah
seluruh realitas. Muhdi Akbar melafalkan syahadat Islam dengan tambahan assaduanna Isa aminullah (aku percaya
kepada Isa Allah sejati?). Muhdi Akbar menjabarkan lima wujud Ilahi dalam diri
Isa: Isa Kalenna (Isa adalah Diri
Allah), Isa Arenna (Isa adalah nama
Allah), Isa Gau'na (Isa adalah
perbuatan Allah), Isa Sipa'na (Isa
adalah Sifat Allah).
Dalam
ibadahnya, Muhdi Akbar menolak menjalankan ke-5 rukun Islam, karena mereka
mengutamakan substansi ibadah daripada bentuk formalnya. Mereka mempraktekkan
semadi (tafakkur) sendiri atau bersama-sama di mana setiap orang, setelah mendengar
wejangan dari pemimpinnya (khotbah?), berusaha berkomunikasi dengan Yang Ilahi
(doa?) dalam keheningan, kadang-kadang sepanjang malam. Ajaran moral sangat
ditekankan Muhdi Akbar, sesuai dengan sifat eskatologis keyakinan mereka yang
menunjuk pada hari pembalasan Ilahi kepada manusia sesuai sikapnya dalam hidup
ini. Dalam kaitan itu dalam Muhdi Akbar diajarkan mengenai empat kebenaran:
(1) kebenaran
tubuh, yaitu menjaga dan menyalurkan hal-hal yang baik melalui alat-alat panca
indera;
(2) kebenaran hati,
ialah suatu ketetapan hati yang sealu menunjuk kepada kesucian Allah;
(3) kebenaran
nyawa, yaitu kebenaran yang diperoleh ketika kehidupan manusia bernafaskan
kehidupan Allah sendiri;
(4) kebenaran
rahasia, ialah kebenaran yang manusia peroleh hanya dengan melalui iman dan
ketaatan kepada Allah.
Kebenaran
yang disebutkan di atas ini dirangkum dalam ungkapan: Tuhan lenyap kepada hati dan rahasia lenyap kepada nyawa, dan nyawa
lenyap kepada rahasia, dan rahasia itulah yang lenyap bersatu dengan Tuhannya.
Penekanan pada ajaran moral membawa Muhdi Akbar pada penafsiran yang
substansif-spiritual terhadap rukun Islam, yang terarah pada usaha manusia
mencapai kesempurnaan.
Penekanan
pada upaya manusia ini dalam Muhdi Akbar terkait dengan pandangan mengenai ikhtiar
dan takdir. Seorang pemimpin Muhdi Akbar menyatakan: "Bagi kita perlu
berikhtiar mencari atau mengusahakan apa yang baik. Sebab kepada kita telah
diberikan Allah kekuatan, kemauan, alat-alat kelengkapan tubuh, yang kesemuanya
untuk digunakan mencapai apa yang baik dan berkenan kepada Allah. Apabila
semuanya itu telah kita usahakan untuk yang baik dengan segala harapan dan
pengorbanan, namun tidak atau belum berhasil, atau kejadian yang tak
dikehendaki bahkan dielak-elakkan, tetapi terjadi juga, hal yang demikian
itulah baru dapat dikatakan takdir."
Ajaran
mistik yang "Isa-sentris" dari aliran ini menggoda pihak zending
untuk menginjili mereka sejak akhir tahun 1920-an. Tidak diperoleh keterangan
bagaimana pihak zending mengkomunikasikan Injil kepada para penganut Muhdi
Akbar masa itu. Kenyataannya, agama Kristen baru diterima oleh beberapa orang
yang pemuda yang dididik pada beberapa sekolah guru sebagai kader bagi
pekerjaan zending pada tahun 1930-an. Dan baru pada tahun 1949 beberapa orang
penganut Muhdi Akbar dibaptis sebagai buah penginjilan salah seorang putera
daerah yang dikader tersebut.
Pada
awal tahun 1970-an, ketika aliran itu dilarang oleh pihak pemerintah, kalangan
penganut Muhdi Akbar masuk Kristen secara massal. Tetapi kurangnya pengetahuan
dari pihak gereja terhadap aliran ini mengakibatkan gagalnya pembinaan mereka
dalam iman Kristen. Beberapa tahun kemudian mereka secara massal beralih ke
agama Hindu, di mana identitas kerohanian asli mereka dapat pertahankan.
Sekelompok kecil yang tersisa dalam beberapa jemaat GKSS di pulau Selayar masih
dilayani secara tradisional. Gereja tidak mengupayakan terobosan-terobosan
dalam memperhubungkan tradisi Muhdi Akbar mereka dengan Injil. Pada hal gereja
dapat belajar dari aliran ini mengenai kaitan-kaitan yang mendasar antara
pengharapan, moralitas dan spiritualitas yang melampaui bentuk-bentuk formal
keberagamaan. Dialog yang mendalam antara kedua tradisi rohani dapat saling
memperkaya dan saling membebaskan.
Rujukan:
Hamid Abdullah, Manusia Bugis Makassar (Jakarta: Inti
Idayu Press, 1985).
Andi Zainal Abidin, Persepsi Orang Bugis, Makassar tentang
Hukum, Negara dan Dunia Luar (Bandung: Alumni, 1983).
Leonard Y. Andaya,
"Pandangan Arung Palakka tentang Desa dan Perang Makassar" dalam
Anthony Reid dan David Marr (eds), Dari
Raja Ali Haji Hingga Hamka: Indonesia dan Masa Lalunya, terj. Th. Sumartana
(Jakarta: Grafitipers, 1983).
H.A. van Dop, "Tongkonan dan
Ibadah Jemaat", dalam Ihromi (ed), Dalam
Kemurahan allah: Kumpulan Karangan Dalam Rangka Dies Natalis STT Jakarta ke-60,
1994 (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1994).
Anhar Gonggong, Abdul Qahhar Mudzakkar: Dari Patriot Hingga
Pemberontak (Jakarta: Grasindo, 1992).
Barbara Sillars Harvey, Pemberontakan Kahar Muzakkar: Dari Tradisi
ke DI/TII (Jakarta: Grafitipers, 1989).
International
Review of Mission Vl. LXXXIV Nos. 332/333, January/April 1995.
Th. Kobong dkk (eds), Aluk, Adat dan Kebudayaan Toraja dalam
Perjumpaannya dengan Injil (Rantepao: Pusbang BPS Gereja Toraja, 1992).
Th. Kobong, "Transformasi
Budaya sebagai Misi", dalam Ihromi (ed), Dalam Kemurahan allah: Kumpulan Karangan Dalam Rangka Dies Natalis STT
Jakarta ke-60, 1994 (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1994).
M. Paranoan, "Nilai-nilai
Budaya Toraja", dalam Laporan Forum
Raya Konsolidasi Pariwisata Toraja, Tana Toraja 25-28 Mei 1995.
Rangkuman
Konsultasi Pekabaran Injil II Gereja Toraja, Rantepao 14-18 Maret 1994 (Rantepao:
Lembaga PI Gereja Toraja, 1994).
Retnowinarti dan Johnly E.P.
Poerba (eds), Agama-agama dan Tantangan
Kebudayaan. Kumpulan Karangan Seminar Agama-agama XIV/1994 (Jakarta: Badan
Litbang PGI, 1994).
C. Salombe, "Kebudayaan
Tradisional", Materi Kursus
Teologi Praktis 1994 BKS PGIW SULSELRA - STT INTIM Ujungpandang 1994.
E.G. Singgih, "Apakah
Manusia Itu?: Misi Gereja dan Reapresiasi Nilai-nilai Budaya Daerah Sulawesi
Selatan", dalam Setia: Majalah
Teologi, No. 2 tahun 1987-1988.
Tongkonan
Kristus? Suatu Upaya Kontekstualisasi. Kumpulan makalah Seminar Sehari
mengenai Tongkonan: Arti, Makna dan Fungsinya, Rantepao, 19 Maret 1994.
(Makalah-makalah: W.L. Tambing, "Arti, Makna Fungsi dan Peranan Tongkonan
dalam Masyarakat Tradisional Toraja"; Th. Kobong, "Tongkonan";
H.A. van Dop, "Kontekstualisasi Simbolik Gerejawi"; H.A. van Dop,
"Beberapa Pemikiran tentang Ruang Ibadah dalam Tongkonan Sarani").
*Ditulis kembali dari suatu
naskah yang disampaikan sebagai laporan daerah Sulawesi Selatan pada Konperensi
Nasional Injil dan Kebudayaan-Kebudayaan di Indonesia, Kaliurang 15-19 Januari
1995, yang diselenggarakan berama oleh Balitbang PGI dan Program Unit II
(Gereja-gereja dan Misi) Dewan Gereja-gereja Sedunia. Penulis menyatakan terima
kasih atas informasi mengenai kebudayaan masing-masing kepada: Pdt. A.J.
Anggui, MTh; Pdt. J. Amping, MTh; Pdt. M. Samperitti, SH untuk gereja dan kebudayaan
Toraja; Pdt. M.S. Matasak, MTh; Pdt. Y.G. Mangumban, MTh; Drs. Mathindas M.S.;
M. Manggeng, SPAK untuk gereja dan kebudayaan Toraja-Mamasa; Pdt. D.P. Kalambo,
Bapak Petrus Katjang, dan Bapak Y.K. Ngelow untuk gereja dan kebudayaan Seko;
Pdt. P. Pellu; Pdt. Demma Dg. Pasare dan Pdt. J. U. Ladja untuk gereja dan
kebudayaan Bugis-Makassar dan Selayar.
**Dr. Zakaria Ngelow, dosen
sejarah gereja dan hubungan antaragama STT INTIM UJUNGPANDANG; pendeta pada
Gereja Kristen di Sulawesi Selatan.
[1]C. Salombe, "Kebudayaan Tradisional", materi Kursus Teologi Praktis 1994 BKS PGIW SULSELRA - STT INTIM di Ujungpandang.
[2]Andi Zainal Abidin, "Butir-butir Kata Berhikmat Negarawan-negarawan Bugis-Makassar Tentang Kepemimpinan dan Kesusilaan-Pemerintahan dari Abad XV sampai Abad XVII" dalam kumpulan karangannya, Persepsi Orang Bugis, Makassar tentang Hukum, Negara dan Dunia Luar (Bandung: Alumni, 1983), hlm. 161.
[3]Lihat karangan-karangan dalam International Review of Mission Vl. LXXXIV Nos. 332/333, January/April 1995.
[4]Eka Darmaputera, "Agama-agama dan tantangan Kebudayaan: Sebuah Kesimpulan Seminar", dalam Retnowinarti dan Johnly E.P. Poerba (eds), Agama-Agama dan Tantangan Kebudayaan. Kumpulan Karangan Seminar Agama-agama XIV/1994 (Jakarta: Badan Litbang PGI, 1994), hlm. xxi.
[5]Nyanyian ini digubah dalam ungkapan syair tradisional Toraja, tetapi dengan susunan puisi dan dengan sistem nada moderen, yang menunjukkan bahwa penggubahnya seorang yang telah mengecap pendidikan Barat. Diduga digubah pada tahun 1940-an dari lingkungan guru Kristen.
[6]Terjemahan
bebasnya sbb:
Buatlah perahu berukir, biduk
terpahat halus-indah
Tempat kita berdua memadu kasih
Berbantallah
batu cadas, batu yang tak dapat retak
Kalau batu retak
pun tiada retak tautan hati
Serunai
dari Toraja, seruling dari Palopo
Mari
kita padukan, selaraskan nadanya
Kalau ada topan melanda, dan
badai menerjang
Kita tak akan goyah, kokoh
berpegangan tangan.
[7]A.J. Anggui, "Peran Pandu Gereja Toraja dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Toraja", presentasi pada Konsultasi II Pekabaran Injil Gereja Toraja, 14-18 Maret 1994 di Rantepao.
[8]M. Paranoan, "Nilai-nilai Budaya Toraja", dalam Laporan Forum Raya Konsolidasi Pariwisata Toraja, Tana Toraja 25-28 Mei 1995, hlm. 69, 71 dan 76.
[9]Anhar Gonggong, Abdul Qahhar Mudzakkar: Dari Patriot Hingga Pemberontak (Jakarta: Grasindo, 1992), hlm. 76.
[10]Th. Kobong, "Tongkonan", makalah pada Seminar Sehari mengenai Tongkonan: Arti, Makna dan Fungsinya, oleh Pusbang BPS Gereja Toraja di Rantepao, 19 Maret 1994.
[11]Th.
Kobong, "Transformasi Budaya sebagai Misi", dalam Ihromi (ed), Dalam Kemurahan Allah: Kumpulan Karangan
Dalam Rangka Dies Natalis STT Jakarta ke-60, 1994 (Jakarta: BPK Gunung
Mulia, 1994), hlm. 236.
[12]Lihat karangan-karangan Dr.Th. Kobong dalam kepustakaan rujukan. H.A. van Dop mendukung gagasan itu dari sudut ibadah dan arsitektur gedung gereja yang mengandung unsur-unsur seni bangunan Toraja.
[13]T.R. Andi Lolo, "Nilai-nilai Budaya Toraja yang perlu dilestarikan atau ditransformasikan dalam tanggaung jawab Gereja Toraja mengamalkan misinya di tengah-tengah masyarakat Toraja dan Bangsa Indonesia", dalam Rangkuman Konsultasi Pekabaran Injil II Gereja Toraja (Rantepao: Lembaga PI Gereja Toraja, 1994), hlm. 105.
[14]I.P. Lambe, "Kristen Toraja atau Toraja Kristen? Sebuah Persoalan Teologis", dalam Ibid., hlm. 35.
[15]Transformasi Injil terhadap kebudayaan dalam gereja mula-mula mengambil pola itu. Jemaat mula-mula tidak secara frontal menentang kompleksitas agama-kebudayaan Yahudi atau Hellenis, melainkan mempertahankan kontinuitas dalam diskontinuitas melalui dialog Injil dengan Yudaisme di satu fihak, dan Injil dengan Hellenisme di lain pihak. Salah satu unsur penting yang ditegaskan kepada kaum Yudais sebagai arah baru persekutuan dalam Kristus adalah sifat gereja yang oikumenis, terbuka kepada semua orang dari semua bangsa. Dan kepada pihak Helenis diteladankan suatu pola hidup yang senonoh, manusiawi dan beradab, yang tegas membedakan antara hidup dalam terang kehendak Allah dengan perhambaan kepada keinginan-keinginan dosa (lihat Gal 5: 19-23).
[16]W.L. Tambing, "Arti, Makna Fungsi dan Peranan Tongkonan dalam Masyarakat Tradisional Toraja", makalah pada Seminar Sehari mengenai Tongkonan: Arti, Makna dan Fungsinya, di Rantepao, 19 Maret 1994. hlm. 6.
[17]Lihat karangan penulis, "Pariwisata Berbudaya dan Bermoral", disampaikan pada Seminar Sehari Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Pariwisata diselenggarakan oleh DPP GAMKI, tanggal 2 November 1995 di Rantepao, Tana Toraja.
[18]Untuk penjelasan singkat mengenai kelima pokok ini, lihat a.l. Anhar Gonggong, Abdul Qahhar Mudzakkar: Dari Patriot Hingga Pemberontak, hlm. 59-65; atau Hamid Abdullah, Manusia Bugis Makassar (Jakarta: Inti Idayu Press, 1985), hlm. 13-33.
[19]Leonard Y. Andaya, "Pandangan Arung Palakka tentang Desa dan Perang Makassar (sic)" dalam Anthony Reid dan David Marr (eds), Dari Raja Ali Haji Hingga Hamka: Indonesia dan Masa Lalunya (Jakarta: Grafitipers, 1983), hlm 148. Judul asli karangan ini adalah "A Village Perception of Arung Palakka and the Makassar War of 1666-1669" (Suatu Pandangan dari Desa mengenai Arung Palakka dan Perang Makassar 1666-1669).
[20]Selengkapnya: Takunjunga' bangung turu', nakugunciri' gulingku, kualleangna tallang natoalia (Makassar); Pura ba'bara' sompe'ku, pura tangkisi' gulikku, ule'birengngi telleng natoalie (Bugis): (Layarku telah kukembangkan, kemudiku telah kupasang, kupilih tenggelam daripada balik haluan).
[21]Leonard Y. Andaya, "Pandangan Arung Palakka tentang Desa dan Perang Makassar", hlm. 150 dyb.
[22]Barbara Sillars Harvey, Pemberontakan Kahar Muzakkar: Dari Tradisi ke DI/TII (Jakarta: Grafitipers, 1989), hlm. 32 dst.
[23]Hamid Abdullah, Manusia Bugis Makassar, hlm 40 dst.
[24]Leonard Y. Andaya, "Pandangan Arung Palakka tentang Desa dan Perang Makassar", hlm. 149.
[25]Anhar Gonggong, Abdul Qahhar Mudzakkar: Dari Patriot Hingga Pemberontak, hlm. 74 dyb. Dalam karangan ini siri' dieja sirik.
[26]Andi Zainal Abidin, "Butir-butir Kata Berhikmat Negarawan-negarawan Bugis-Makassar Tentang Kepemimpinan dan Kesusilaan-Pemerintahan dari Abad XV sampai Abad XVII", hlm. 162.
[27]E.G. Singgih, "Apakah Manusia Itu?: Misi Gereja dan Reapresiasi Nilai-nilai Budaya Daerah Sulawesi Selatan", dalam Setia: Majalah Teologi, No. 2/1987/1988: 66 dst.