Peran Umat Beragama Dalam Membangun Masyarakat Pluralis Yang
Harmonis Di Maluku Utara Dalam Perspektif Kristiani*
Oleh
: Prof.Dr.Olaf H. Schumann
------------------------------------------------------------------------------------------
Gerakan
kebangsaan Indonesia memperoleh bentuknya yang menentukan ketika hadirin pada
Konfrensi Pemuda 1928 mencetuskan sumpahnya “satu nusa, satu bangsa, satu
bahasa.” Tiga unsur pemersatu ini main peranan yang mendasar karena mereka
menetapkan bahwa segi-segi yang terkandung dalam tiga unsur pemersatu itu akan
menjamin kesetaraan setiap manusia yang hidup dalam wilayah itu sebagai sesama
warga negara, dan khususnya “satu bahasa” akan memungkinkan supaya komunikasi
di antara mereka dapat berjalan dengan lancar.
Bahasa sebagai alat komunkasi adalah unsur azasi dalam usaha memperdekat
kelompok-kelompok yang semula berbeda namun yang tekad dalam usaha berkembang
menuju satu bangsa. Hal serupa kami alami di Jerman di mana Martin Luther
dengan menerjemahkan Alkitab ke dalam bahasa Jerman yang digunakan dalam
administrasi pelbagai negara Jerman waktu itu memberikan landasan untuk
mewujudkan suatu budaya Jerman yang dapat diterima semua suku-suku bangsa,
malah yang diciptakan oleh tokoh, pujangga dan ilmuwan yang berasal dari pelbagai
suku itu.
Namun
di samping itu ada juga unsur kepelbagaian, unsur-unsur yang menandai dan
memberikan isi dan makna pada identitas-identias suku-suku bangsa itu sendiri.
Segi ini dalam lambang Republik Indonesia di kemudian hari dituangkan dalam motto
“Bhinneka Tunggal Ika” itu, dan unsur-unsur yang paling pokok dalam segi
kepelbagaian atau kebhinekaan itu ialah agama, tradisi budaya dan adat termasuk
bahasa suku, identitas etnis dll. Supaya segi-segi ini tidak menjurus menjadi
unsur pemecah maka perlu ditentukan relasi di antara unsur kebhinekaan dan
ketunggalan. Dalam hal ini, setahu saya para penafsir sebutan kejawen Bhineka
Tunggal Ika berbeda pendapat. Ada yang menguraikan bahwa prioritas harus
diberikan pada ketunggalan, sehingga ia harus diartikan : meskipun kita bhineka
namun pada hakekatnya kita satu. Tafsiran itu mungkin sesuai dengan makna yang
dipegang oleh pujangga Jawa Mpu Tantular itu. Namun jika demikian pemahamannya
maka perlu ditanya apakah ia cocok pada suatu bangsa dan masyarakat modern yang
dalam banyak seginya hidup dan berkembang berdasarkan pluralitas yang
terkandung dalam tubuhnya. Maka
dikemukakan tafsiran yang sedikit berbeda dengan yang tadi : Kita bhineka, kita
tunggal, sama saja, yakni kebhinekaan dan ketunggalan setara, dan dengan
demikian ia menunjukkan pada sesuatu usaha dan tugas terus menerus: yaitu
mempertahankan keseimbangan di antara dua-duanya. Kalau mau mengambil suatu contoh yang
dapat menjelaskan keseimbangan
itu maka kita bisa tunjukkan sarong Bima dalam kisah Mahabharata dan sarong
Hanoman dalam Ramayana sebagaimana ia dipentaskan dalam wayang : hitam tetap
hitam, dan putih tetap putih, keseimbangan di antaranya tidak menjadikannya
abu-abu. Namun dengan keseimbangan yang mempertahankan ciri khas dua-duanya,
hanya dua tokoh inilah berdaya untuk mengatasi unsur pemecah belah dan perusak
dalam alam ini.
Saya
khawatir bahwa paham kedua ini dalam politik praktis para pemimpin Indonesia
dari Sukarno hingga Suharto tidak diindahkan, malah mereka berkiblat kepada
paham abad pertengahan di mana kebhinekaan itu disubordinasi pada ketunggalan,
dan inilah senantiasa menimbulkan konflik antara daerah dan pusat, termasuk
antara kebhinekaan keagamaan dan sentralisasi “Weltanschauung” atau pandangan
hidup. Contohnya ialah arti yang diberikan kepada istilah “persatuan”. Apakah
artinya gaya “manunggaling” dalam kejawen atau gaya “ittihad” sebagaimana ia
digunakan dalam alam pikiran mistik atau sufi-sufi. Dalam paham Sufi jelaslah
bahwa nafas, diri manusia tidak menjadi satu dengan Tuhan, melainkan
bahwa ia merasa satu dengan Tuhan, dan perasaan kesatuan itu berdasarkan
tingkat kerinduan dan cinta, dan kita semua tahu bahwa cinta yang benar hanya
berlaku di antara dua, bukan dalam diri satu.
Menyimpulkan
yang saya katakan dan sekaligus mempertemukannya dengan thema pokok kita maka
boleh saya katakan bahwa inti masalahnya yang dikembangkan sekitar kesukuan dan
keagamaan ialah ketidakseimbangan yang senantiasa dan terutama selama
pemerintahan Orde Baru diberikan pada dua unsur kebhinekaan ini dalam
hubungannya dengan ketunggalan atau kesatuan. Sejak pidato Bung Karno tanggal
17 Agustus 1950, persatuan dipahami sebagai satu proses yang menuju kesatuan,
sehingga pada suatu saat proses persatuan itu bisa lenyap dan yang tinggal
ialah kesatuan saja.
Namun
baik kesukuan maupun keagamaan sangat resisten dan oposisionil terhadap
usaha-usaha demikian. Karena resistensi itu tidak diindahkan malah juga tidak
diusahakan menganalisis sebab-sebabnya, maka biji yang mengandung konflik
komunal entah dengan sadar atau tidak semakin dipupuki sehingga salah satu saat
menjadi besar dan bisa meletus.
Jendral
Suharto mendasarkan legistimasi kekuasaannya bukan pada konstitusi negara
sebagaimana mestinya dalam negara modern melainkan pada suatu paham
“transcendentalistik” yang tertuang dalam nama dokumen yang ia pegang:
Supersemar, atau Surat Perintah Sebelas Maret (1966) di mana presiden Sukarno
konon melimpahkan semua kuasa
eksekutif kepada Jendral Suharto. Yakni nampak diyakini oleh
Suharto bahwa Bung Karno pun dilegitimasi dalam pemerintahannya bukan oleh
konstitusi negara dan kedaulatan rakyat melainkan berdasarkan suatu wahyu atau
wangsit, suatu mandat surgawi, dan mandat inilah sekarang dipindahkan dari
Sukarno ke Suharto. Suharto tidak pernah merasa terikat dengan konstitusi,
melainkan ia menggunakan UUD 1945 dan secara khusus penetapan-penetapan
mengenai wibawa dan kuasa presiden sebagai landasan pemahamannya bahwa presiden
sebenarnya memperoleh legitimasinya dari alam seberang, dan hal ini direstui
oleh UUD jadi hampir sama dengan praktek demokrasi terpimpin di masa terakhir
Bung Karno.
Tinggal
bertanya sekarang apa peranan agama-agama dalam rangka pemikiran itu? Sama
dengan analisis para sosiolog, agama-agama sedikit banya diamati saja dari segi
fungsionalnya di dalam suatu masyarakat yakni sebagai sumber pada etika, moral
dan spirtual anggota-anggotnya. Namun ini baru menunjukkan pada sisi formalnya. Isinya,
yakni apa isi dan nilai etika sosial, apa dimensi penghayatan paham spritualnya,
menurut faham itu hanya dalam batas tertentu
boleh ditentukan oleh agama-agama sendiri, dan batas itu ialah kritik
terhadap kelakuan presiden. Karena presiden (Suharto) memperoleh mandatnya
langsung dari atas, maka ia juga demikian sanggahannya – bertindak dan
memerintah sesuai dengan kehendak kuasa yang di atas itu, sehingga semua kritik
terhadapnya dipahami bukan saja subversi terhadap negara yang diperintahnya,
melainkan pula sebagai serangan atas peribadi presiden yang sakral, dan karena
itu pembangkang layak dihancurkan.
Bagaimana caranya penghancuran itu
telah dilihat dalam masa peralihan dari Sukarno ke Suharto dan
pembunuhan-pembunuhan massal yang melanda Indonesia waktu itu. Karena yang
dibunuh itu sudah sebelumnya dinyatakan komunis, atheis, kafir dan sebagainya,
maka dari sudut agama bila mana ia direduksi pada segi fungsional dalam
masyarakat saja, pembunuhan itu malah bisa dibenarkan, dan oleh karena itu di
kemudian hari tidak pernah ada usutan berdasarkan hukum atau moral.
Dengan melihat agama hanya dari segi
fungsionalnya sebagai pendukung presiden dan politiknya akhirnya menjadi sama
saja apakah agama itu ada banyak atau satu. Sebenarnya lebih mudah
mempertahankan agama (-agama) dalam percaturan politik negara sebagai suatu
yang pada akhirnya satu pula, dan itu berarti bahwa semua unsur dan tokoh dalam
agama-agama yang secara terang menentang pemahaman ini boleh juga dinilai dan
diperlakukan sebagai pembangkang terhadap orde yang ditetapkan oleh kuasa atas
dan yang dilaksanakan serta diwujudkan oleh mandataris pendukung dia.
Karena lambang-lambang keagamaan
yang dipakai dalam negara,
kebanyakan berasal dari agama Islam, maka mungkin oleh sebagian pemuka politik
Islam perkembangan religus politis ini dilihat sebagai semacam bulan madu dalam
hubungan Islam dan negara. Namun jelas pula bahwa tokoh-tokoh Islam yang
berafilisasi dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan Islam seperti NU dan
Muhammadiyah semakin tidak bisa ikut lagi dalam arus politik itu. Hal yang sama berlaku berhubungan tokoh
dan umat agama-agama yang lain. Jadi karena agama-agama enggan menerima gagasan
kesatuan itu, maka Pancasila sekali-kali hampir digunakan sebagai agama negara,
dengan tafsirannya yang resmi (P4).
Tidak
mengherankan bahwa pola politik keagamaan itupun terasa dalam tindakan-tindakan
administrasi, khususnya sesudah UU 1979 yang menata kembali administrasi
pedesaan dan mengikutsertakannya dalam jajaran sentralisasi dan persatuan yang
menuju kesatuan.
Yang
menarik perhatian ialah ketidakpedulian pemerintah terhadap pengalaman rakyat
yang sudah sekian lama berabad-abad
hidup bersama dalam suasana pluralitas agama dan suku, seperti di Kalimantan
Barat. Sesudah jatuhnya dinasti Ming di Tiongkok, Sultan Sambas mengundang para
pelarian Cina ke wilayahnya sebagai pekerja di pertambangan timah atau sebagai
petani. Khususnya yang terakhir ini
direstui pula oleh suku-suku Dayak yang sebenarnya punya hak adat atas tanah.
Jadi suku Melayu Islam, Cina yang taois dan konfusianis, Dayak yang animis
hidup berdampingan dan pada umumnya tanpa ketegangan yang berarti meskipun
terjadi pula. Hubungan antar suku itu tetap berjalan terus secara lancar ketika
sebagian penduduk khususnya dari suku Dayak atau Cina, memeluk agama Kristen
Protestan atau Katolik.
Jadi
suatu kehidupan bersama dan bersatu dalam menjunjung tinggi kepentingan bersama
telah dilatih sejak puluhan bahkan ratusan tahun. Dan juga orang
Madura seperti yang lain-lain dari kawasan nusantara yang dulu datang dan
menetap di sana telah menyesuaikan diri dengan situasi itu. Hal yang sama
berlaku di Kalimantan Tengah, dan banyak orang Dayak menyesal bahwa tetangga
dan kenalan yang lama akhirnya juga menjadi korban pertempuran yang meletus
sesudah Suharto menugaskan Habibi untuk melakukan tugas-tugas kepresidenan.
Jadi suasana yang plural itu semakin
terganggu setelah pemerintah Orde Baru semakin mencampuri urusan setempat, dan
untuk maksud itu ia semakin menggunakan orang-orang Madura yang dalam jumlah
besar mulai masuk wilayah itu sesudah 1965. Orang-orang Cina diusir dari
ladang-ladang pertanian, tapi tanah itu tidak dikembalikan kepada orang Dayak
melainkan sebahagian dibagikan kepada transmigran Madura. Untuk
menimbulkan kebencian antara orang Dayak dan Cina, suatu peristiwa yang biadab
disutradarai seorang penguasa militer setempat di mana dua orang Dayak
dijadikan korban. Namun yang dituduh melakukan keonaran itu adalah orang Cina,
sehingga terjadi pertempuran antara Cina dan Dayak. Baru kemudian diketahui apa
yang sebenarnya terjadi, dengan demikian kebencian terhadap tentara meningkat.
Pemerintah dan tentara dipihak mereka semakin menggunakan orang Madura yang
muslim yang baru datang dan tidak biasa hidup berdampingan orang lain demi
kepentingan mereka, sehingga dengan tambahan hal-hal yang berkaitan dengan adat
dan tingkat pendidikan kebanyakan orang Madura maka akhirnya mereka mendapat
bagian dari kebencian rakyat asli yang plural yang tertuju pada pemerintah dan
kaki tangannya yang tidak berminat pada kesejahteraan rakyat dan kebencian yang
tertuju pula pada tentara yang mengamankan situasi. Sudah pada tahun 1974
ketika saya berkunjung ke wilayah Sambas saya mendengar ramalan bahwa di situ
diletakkan bom waktu yang akan meletus ketika pemerintah kehilangan wibawa dan
ketakutan terhadap tentara tidak lagi melumpuhkan rakyat. Bab terakhir sejarah yang menyedihkan dan
mengerikan sudah diketahui.
Sejarah
konflik Dayak – Madura di Kalimantan Tengah (Sampit, Palangka Raya dan lain
tempat) mempunyai latar belakang sejarah yang berbeda, namun ada juga
gejala-gejala yang mirip.[1] Dalam pemerintahan kota maupun desa
orang-orang Dayak semakin dipencilkan. Dalam lembaga-lembaga keamanan dan
pendidikan, semakin orang lain ditempatkan, termasuk orang-orang Madura,
sehingga orang-orang Dayak semakin merasa tak berdaya lagi di wilayah yang
mereka warisi dari nenek moyang. Tanah mereka semakin dirampas oleh orang
Madura baik dalam jumlah lebih kecil maupun yang besar. Dan bilamana mereka
hendak mengusut hak mereka di pengadilan, maka sang hakim yang bukan orang
Dayak asli melainkan sekali-kali orang Madura umumnya membenarkan orang-orang
yang bukan Dayak, yakni seringkali orang itu adalah pula seorang Madura. Juga
dalam kasus-kasus pidana di mana seringkali orang-orang Madura dilibat selain
orang Dayak, orang Dayak dihukum dan orang-orang Madura dibenarkan. Jadi mereka
semakin merasa sebagai manusia yang tidak dihormati, yang tidak dipandang
sehingga rasa harga diri dan identitas mereka dilenyapkan dalam wilayah yang
sebenarnya kepunyaan mereka sebagai warisan dari nenek moyang, maka mereka juga
harus khawatir bahwa – menurut agama yang lama – nenek moyangpun tidak
menghargai keturunan mereka yang tak berdaya untuk mempertahankan haknya dan
yang tak mampu lagi untuk menjaga harga diri terhadap pihak lain yang dari
luar.
Akhirnya
kekecewaan dan murka mereka yang telah bertumpuk meletus, dan akibatnya ialah
mereka ngamuk dan secara tidak rasional mereka bertindak demi harga diri dan
demi kembalinya identitas mereka yang telah hilang. Meskipun penyebab konflik
utama Dayak – Madura di Kalimantan Tengah ialah penggeseran sosial dan
ketidakadilan dan penghinaan terhadap orang-orang Dayak, namun unsur agama
tidak absen sama sekali. Islam yakni agama yang dipeluk orang Madura,
dipamerkan pula dalam simbol-simbol pemerintahan untuk memperlihatkan
kemampuannya dan ketidakberdayaan agama yang dipeluk orang Dayak, yakni Kristen
atau Kaharingan. Namun orang Islam yang bukan Madura seperti orang Jawa tidak
dilibatkan dalam tindakan-tindakan kekerasan, dan orang-orang Cinapun tidak
disentuh. Sehingga menjadi jelas bahwa perbedaan agama antara Dayak dan Madura
tidak main peranan. Yang menentukan arah letusnya kemarahan dan amuknya ialah
siapa yang secara langsung merusak citra dan harga diri orang-orang Dayak,
yaitu orang-orang Madura yang dilihat pula di sini sebagai kaki tangan
pemerintah yang memanfaatkan mereka sebagai alat untuk mengesampingkan dan
merendahkan orang-orang pribumi. Latar belakang yang mirip menandai pula perkembangan di
Maluku Utara.
Sejak tahun awal 80-an, transmigram
dari pulau Makian, Selatan dari Tidore, dimukimkan di daerah Malifut yang dulu
masuk kecamatan Kao di Halmahera Utara. Malifut cepat dikembangkan menjadi
ibukota kecamatan pula, dengan digabungkan dengan wilayahnya beberapa kampung
orang Kao yang Kristen dan Muslim dan yang menentang struktur pemerintahan yang
baru.
Penentangan mereka karena ada hubungan
yang kurang harmonis terhadap pendatang dan pemerintah yang dilatar belakangi
dengan berbagai kepentingan sehingga mengakibatkan konflik semakin meluas
dengan ditiupkan isu agama. Pemerintah agaknya kurang tanggap sehingga itu
berkepanjangan, dan sebagai akibatnya menyengsarakan semua pihak. Sedangkan
pada kasus 43 orang Gorontalo yang dibaptis di Roko agaknya pemerintah terlalu
“tanggap” dalam arti campur tanggan sehingga mengabaikan hak-haknya sebagai
warga negara. GMIH mengambil sikap “diam” dan walaupun beberapa hari kemudian
Bupati Maluku Utara berkunjung ke Tobelo dan Galela, mereka (GMIH) tidak meminta klarifikasi sehingga
memperlihatkan sikap yang lumpuh.
Jika dalam keadaan sekarang dicari
solusi konflik yang melanda Maluku Utara
saya yakin bahwa pengalaman sejarah dapat menolong dan memberitau titik
sambungan. Zending (Misi) Protestan baru mulai masuk ke Halmahera Utara
(Galela) sekitar tahun 1866 atas permintaan sultan Ternate ke pemerintah
kolonial Belanda dengan tujuan menentramkan
orang Tobelo yang waktu itu ditakuti sampai ke Jawa sebagai bajak laut.
Sikap para misionaris terhadap para penduduk asli sangat baik dan dalam banyak
kasus konflik dengan pemerintah kolonial maupun sultan mereka berpihak dengan
rakyat, apakah dia muslim, Kristen atau animis. Sehingga dalam suatu
pemberontakan orang Jailolo terhadap sultan dan pejabat kolonial, malah pihak
Islam meminta kepada misionaris van Dijken menjadi kolano mereka. Tentu van
Dijken sebagai orang dari luar tidak bisa menerima tawaran itu. Namun peristiwa
ini menjelaskan betapa besarnya kepercayaan pihak muslim kepada misionaris.
Menyedihkan sekali bahwa justru kuburan van
Dijken dan istrinya di Duma akhir-akhir ini dibongkar dan tulang-tulang
mereka dibuang entah kemana. Sikap solider umat Kristen Halmahera dengan para
penduduk lain di wilayahnya terlihat pula sebelum dan sesudah kemerdekaan
dimana mereka menolak digabungkan dengan gereja di Ambon melainkan mendirikan
gereja Halmahera sendiri walaupun hampir belum ada pendetanya sendiri. Namun
para tokoh Kristen awam bergabung dengan tokoh-tokoh masyarakat yang lain
khususnya Islam, dalam memperjuangkan kemenangan republik kesatuan atas
golongan yang hendak mendirikan negara Indonesia Timur. Malah hubungan Kristen dengan sultan
Ternate baru membaik ketika sultan yang lama yang dituduh pro Belanda wafat dan
diganti dengan sultan yang baru yang pro republik. Yang menunjukan hubungan
baik mereka dengan sultan dan umat
muslim baik di Ternate dan Halmahera, khususnya di Halmahera Utara ialah
kesetiaan mereka bersama terhadap Republik Indonesia yang berpancasila sebagai
bagaimana ia diproklamirkan tahun ’45.
Kesetiaan bersama ini seyogyanya dikembangkan kembali dan dijadikan
ikatan yang kuat dalam masyarakat yang plural menurut agama-agama dan
suku-suku, namun yang satu dalam tujuan meneruskan, mengembangkan propinsi dan
negara yang merupakan milik bersama dan lapangan kerja dan nikmat bersama pula.
Apa
dampaknya policy sentralisasi yang ketat yang dilakukan oleh pemerintah Orde
Baru? Dengan menggunakan orang-orang dari luar, penghuni asli merasa semakin
terjepit dan tersingkir. Ketika alat-alat pemerintah melanggar baik hukum
negara maupun adat dan malah menghina dan merendahkan penduduk asli, maka
timbullah rasa keterasingan dan kebencian dan tinggal menunggu saja saatnya di
mana kebencian dan rasa keterasingan itu meletus dalam aksi mengamuk yang tidak
bisa dikendalikan lagi.
Gejala
ini bukan saja di Indonesia. Di mana saja di dunia ini bisa disaksikan bahwa
manusia yang dicabut ataupun dirusak harga dan martabat kemanusiaannya serta
identitas dan self-respectnya akan mengambil tindakan yang tidak rasional lagi.
Di Sabah, Malaysia, pernah terjadi perkembangan yang serupa ketika Tun Mustapha
Bin Harun menjadi Chief Minister di negara bagian Malaysia tersebut tahun
1967. Ia bertujuan untuk membuat Sabah
negara Islam dan malah hendak mendirikan kembali kesultanan Sulu dengan ibu
kota Kudat. Waktu itu presentase orang Islam di Sabah masih agak rendah
sehingga ia bukan saja membuka kampanye pengislaman yang luas melainkan ia
menggunakan pula sebagian pengungsi muslim dari Filipina Selatan yang diberikan
kartu penduduk palsu untuk mempengaruhi hasil pemilihan umum. Hanya tindakan
pemerintah pusat Malaysia waktu itu yang menghindarkan dia terpilih ulang tahun
1975 menyelamatkan Sabah dari nasib yang buruk di mana pula para penduduk yang
asli termasuk beberapa suku muslim di wilayah itu dikuasai oleh kelompok
penguasa yang menyingkirkan dan merendahkan orang-orang setempat.
Sedangkan
di Filipina Selatan kita lagi berhadapan dengan gambaran yang mirip hanya di
mana orang-orang muslim yang asli (kaum Moro) semakin dipinggirkan dan dirampas
baik harta benda maupun jati diri. Dengan dimukimkan banyak transmigran Kristen
dari utara Filipina ke Mindanao, maka peta penduduk menurut suku dan agama
diubah pula, sehingga sebagian orang Moro pula telah seolah dijadikan orang
asing di wilayah asli mereka. Pemberontakan yang berjalan sejak puluhan tahun
adalah akibat langsung dari penindasan dan perendahan itu.
Namun
contoh yang aktual dan yang paling mengerikan di mana aksi-aksi rakyat yang
tertindas mengambil dimensi malapetaka besar adalah kejadian-kejadian di
Palestina. Citra kemanusiaan sebagai bangsa tetapi juga perorangan telah
diinjak dan dihina sejak 38 tahun terus menerus. Politik kedudukan (occupation)
Israel bertujuan untuk menghindarkan setiap perkembangan menuju suatu
masyarakat ekonomi dan struktur kenegaraan yang berdaulat di Palestina.
Ditambah lagi dengan tindakan atau kelakuan biadab, menghina dan melukai rasa
harga diri dan martabat kemanusian yang pada akhirnya meletus dalam intifada
sampai keaksi-aksi bunuh diri yang juga mengerikan. Sementara orang menyatakan
bahwa reaksi seperti itu dituntut oleh Islam. Benarkah ? Saya sangat ragu-ragu. Yang kita
saksikan di sana bukan tragedi keagamaan orang Palestina ada juga banyak
Kristen, bukan saja Islam. Melainkan kita menyaksikan sebuah tragedi
kemanusiaan. Yang menuduh Islam seolah membenarkan aksi-aksi bunuh diri memutar
balikan tanggung jawab dan hukum sebab akibat. Tujuannya tidak lain dari pada
melimpahkan tanggung jawab dari mereka yang menyebabkan tragedi itu berjalan
sejak 38 tahun kepada mereka yang menjadi korban, yang setelah martabat
kemanusiaan mereka diinjak dan dicabut demikian tidak melihat lagi jalan kemasa
depan. Jadi politik yang kejam dan biadab memanipulasi agama demi
kepentingannya sendiri dan pada akhirnya melimpahkan tanggung jawab kepada
agama (-agama) yang sebelumnya diperkosa. Menindas hak dan harga diri kelompok
manusia yang dikuasai akhirnya membawa pula malapetaka kepada yang menindas.
Kita
kembali ke Indonesia. Gejala-gejala yang diamati di Indonesia selama Demokrasi
Terpimpin dan Demokrasi Pancasila versi Orde Baru mendapat momentum baru ketika
demokrasi proporsional dilaksanakan sejak 1992. Kalau sampai itu istilah
“mayoritas” atau “minoritas” dalam tubuh bangsa Indonesia tidak ada tempatnya dalam kamus bahasa politik
Indonesia (menurut pendapat para pejuang Kemerdekaan yang saya masih sempat
kenali); maka sekarang pengelompokan bangsa menurut mayoritas dan minoritas
atas dasar kelompok-kelompok primordial, dalam hal ini yang berdasarkan
agama-agama merusak cita-cita gerakan kebangsaan di mana semua kelompok
primordial ditempatkan dalam kategori kebhinekaan, bukan dalam kategori
kesatuan. Dengan demikian Demokrasi proporsional itu merusak cita kesatuan
bangsa. Dalam negara modern, mayoritas/minoritas politik bisa berubah setiap
kali ada pemilu. Tetapi mayoritas/minoritas primordial akan tetap bertahan,
dengan demikian dominasi yang satu dan subordinasi yang lain akan tetap
berjalan terus.
Ia
juga merusak gagasan Wawasan Nusantara. Transmigrasi dulu diterima sedikit
banyak di seluruh Indonesia selama bangsa Indonesia dipandang sebagai satu
bangsa. Ketika satu kelompok (pendatang/transmigrasi) dipakai untuk
menyingkirkan kelompok lain, maka tidak mengherankan bahwa wacana tentang
Wawasan Nusantara dilihat sebagai penipuan belaka. Mengapa pemerintah tidak
percaya pada masyarakat-masyarakat dan komunitas serta pemimpinnya yang sudah
lama hidup dalam suasana plural baik dari sudut agama, suku dan budaya-budaya.
Kenapa ia hanya percaya pada mereka yang relatif homogen. Kenapa pemerintah mau
menundukkan mereka yang berpengalaman dengan pluralisme sosial di bawah
kekuasaan orang yang tidak berpengalaman dengan hidup bersama dengan orang lain
secara rukun dan ko-operatif? Jika kesatuan menjadi ukuran yang satu-satunya
maka masyarakat dan negara menjurus ke Totalitarisme. Dalam Totalitarisme setiap
pembangkang dilihat dan
diperlakukan
sebagai unsur yang subversif, atau
seperti di Orde Baru, sebagai komunis, Atheis atau Kafir. Dengan demikian
mereka boleh ditiadakan “dengan syah”!.
Kemerosotan
etika agama-agama terhadap “yang lain” dan sikap tak peduli atau malah
mendukung peniadaan orang seperti itu adalah salah satu gejala dan akibat
politik keagamaan Orde Baru yang sangat mengerikan. Setiap orang bisa dikena
hukum “kafir” karena yang menentukannya ialah emosi subyektif dari satu
terhadap “yang lain”. Jadi salah satu pelajaran politik Orde Baru dalam bidang
keagamaan ialah bahwa agama-agama, atau para pemeluk agama mereka
masing-masing, harus merumuskan kembali sikap mereka terhadap yang lain.
Kalau
dulu “yang lain” itu “Kafir”, maka bagaimana dia dipandang sekarang?
Tetanggakah? Anggota sebangsakah? Atau tetap Kafir? Istilah
“Kafir” berasal dari bahasa agama. Dalam politik tidak ada yang kafir. Yang
paling-paling ada ialah yang membangkang. Jadi juga dalam segi-segi lainnya,
bahasa politik harus dibersihkan dari konotasi-konotasi keagamaan. Kafir atau
atheis adalah istilah dari khasanah bahasa agama-agama. Hal yang sama berlaku
untuk “Axis of Evil” atau “I Know How Good We Are” (ucapan George W.Bush jr.)
yang menjadikannya dasar politik globalnya. Tapi kita ingat bahwa Imam Khomeini
pernah pula berbicara tentang “Axis of
Evil” yang ia tempatkan di Amerika. Jadi : di mana sebenarnya Axis of Evil?
Jadi bilamana bahasa agama yang primordial digunakan dalam lingkungan politik
dan kenegaraan yang sebenarnya harus mengatasi konflik antara kelompok-kelompok
primordial, maka akibat alternatifnya ada dua contoh : ia menyarankan dan
mengundang konflik, atau ia menjurus kepada dominasi satu kelompok atas yang
lain dengan akibat merendahkan martabat yang dikuasai. Dan pada akhirnya ia pun
akan menghasilkan kekacauan.
Jadi
yang perlu diamati ulang: apa yang hidup di tengah-tengah bangsa ini yang harus
dilihat dan didefinisikan dalam terang ketunggalan, dan apa yang merupakan
segi-segi kebhinekaan. Dua-duanya punya hak-hak sendiri dan supaya bisa hidup
dalam suasana sejahtera, maka keseimbangan antaranya harus senantiasa
diperjuangkan.
* Ceramah pada Seminar Sehari yang diselenggarakan oleh STT GMIH Tobelo dalam rangka menyambut pemekaran wilayah Propinsi Maluku Utara, tgl. 8 Maret 2003, di Aula STT GMIH di Wari, Tobelo, Halmahera Utara.
[1] Secara lebih rinci saya pernah menguraikan terjadinya konflik di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara dan Sabah/Malaysia dalam buku Communal Conflicts in Contemporary Indonesia, ed. Chaidar S. Bamuallim dkk., Jakarta 2002, hal. 157-183.