Peran Umat Beragama Dalam Membangun Masyarakat Pluralis Yang Harmonis Di Maluku Utara Dalam Perspektif Kristiani*

Oleh : Prof.Dr.Olaf H. Schumann

------------------------------------------------------------------------------------------

 

Gerakan kebangsaan Indonesia memperoleh bentuknya yang menentukan ketika hadirin pada Konfrensi Pemuda 1928 mencetuskan sumpahnya “satu nusa, satu bangsa, satu bahasa.” Tiga unsur pemersatu ini main peranan yang mendasar karena mereka menetapkan bahwa segi-segi yang terkandung dalam tiga unsur pemersatu itu akan menjamin kesetaraan setiap manusia yang hidup dalam wilayah itu sebagai sesama warga negara, dan khususnya “satu bahasa” akan memungkinkan supaya komunikasi di antara mereka dapat berjalan dengan lancar.  Bahasa sebagai alat komunkasi adalah unsur azasi dalam usaha memperdekat kelompok-kelompok yang semula berbeda namun yang tekad dalam usaha berkembang menuju satu bangsa. Hal serupa kami alami di Jerman di mana Martin Luther dengan menerjemahkan Alkitab ke dalam bahasa Jerman yang digunakan dalam administrasi pelbagai negara Jerman waktu itu memberikan landasan untuk mewujudkan suatu budaya Jerman yang dapat diterima semua suku-suku bangsa, malah yang diciptakan oleh tokoh, pujangga dan ilmuwan yang berasal dari pelbagai suku itu.

Namun di samping itu ada juga unsur kepelbagaian, unsur-unsur yang menandai dan memberikan isi dan makna pada identitas-identias suku-suku bangsa itu sendiri. Segi ini dalam lambang Republik Indonesia di kemudian hari dituangkan dalam motto “Bhinneka Tunggal Ika” itu, dan unsur-unsur yang paling pokok dalam segi kepelbagaian atau kebhinekaan itu ialah agama, tradisi budaya dan adat termasuk bahasa suku, identitas etnis dll. Supaya segi-segi ini tidak menjurus menjadi unsur pemecah maka perlu ditentukan relasi di antara unsur kebhinekaan dan ketunggalan. Dalam hal ini, setahu saya para penafsir sebutan kejawen Bhineka Tunggal Ika berbeda pendapat. Ada yang menguraikan bahwa prioritas harus diberikan pada ketunggalan, sehingga ia harus diartikan : meskipun kita bhineka namun pada hakekatnya kita satu. Tafsiran itu mungkin sesuai dengan makna yang dipegang oleh pujangga Jawa Mpu Tantular itu. Namun jika demikian pemahamannya maka perlu ditanya apakah ia cocok pada suatu bangsa dan masyarakat modern yang dalam banyak seginya hidup dan berkembang berdasarkan pluralitas yang terkandung dalam tubuhnya.  Maka dikemukakan tafsiran yang sedikit berbeda dengan yang tadi : Kita bhineka, kita tunggal, sama saja, yakni kebhinekaan dan ketunggalan setara, dan dengan demikian ia menunjukkan pada sesuatu usaha dan tugas terus menerus: yaitu mempertahankan keseimbangan di antara dua-duanya.  Kalau    mau    mengambil    suatu   contoh    yang    dapat   menjelaskan keseimbangan itu maka kita bisa tunjukkan sarong Bima dalam kisah Mahabharata dan sarong Hanoman dalam Ramayana sebagaimana ia dipentaskan dalam wayang : hitam tetap hitam, dan putih tetap putih, keseimbangan di antaranya tidak menjadikannya abu-abu. Namun dengan keseimbangan yang mempertahankan ciri khas dua-duanya, hanya dua tokoh inilah berdaya untuk mengatasi unsur pemecah belah dan perusak dalam alam ini.

Saya khawatir bahwa paham kedua ini dalam politik praktis para pemimpin Indonesia dari Sukarno hingga Suharto tidak diindahkan, malah mereka berkiblat kepada paham abad pertengahan di mana kebhinekaan itu disubordinasi pada ketunggalan, dan inilah senantiasa menimbulkan konflik antara daerah dan pusat, termasuk antara kebhinekaan keagamaan dan sentralisasi “Weltanschauung” atau pandangan hidup. Contohnya ialah arti yang diberikan kepada istilah “persatuan”. Apakah artinya gaya “manunggaling” dalam kejawen atau gaya “ittihad” sebagaimana ia digunakan dalam alam pikiran mistik atau sufi-sufi. Dalam paham Sufi jelaslah bahwa nafas, diri manusia tidak menjadi satu dengan Tuhan, melainkan bahwa ia merasa satu dengan Tuhan, dan perasaan kesatuan itu berdasarkan tingkat kerinduan dan cinta, dan kita semua tahu bahwa cinta yang benar hanya berlaku di antara dua, bukan dalam diri satu.

Menyimpulkan yang saya katakan dan sekaligus mempertemukannya dengan thema pokok kita maka boleh saya katakan bahwa inti masalahnya yang dikembangkan sekitar kesukuan dan keagamaan ialah ketidakseimbangan yang senantiasa dan terutama selama pemerintahan Orde Baru diberikan pada dua unsur kebhinekaan ini dalam hubungannya dengan ketunggalan atau kesatuan. Sejak pidato Bung Karno tanggal 17 Agustus 1950, persatuan dipahami sebagai satu proses yang menuju kesatuan, sehingga pada suatu saat proses persatuan itu bisa lenyap dan yang tinggal ialah kesatuan saja.

Namun baik kesukuan maupun keagamaan sangat resisten dan oposisionil terhadap usaha-usaha demikian. Karena resistensi itu tidak diindahkan malah juga tidak diusahakan menganalisis sebab-sebabnya, maka biji yang mengandung konflik komunal entah dengan sadar atau tidak semakin dipupuki sehingga salah satu saat menjadi besar dan bisa meletus.

Jendral Suharto mendasarkan legistimasi kekuasaannya bukan pada konstitusi negara sebagaimana mestinya dalam negara modern melainkan pada suatu paham “transcendentalistik” yang tertuang dalam nama dokumen yang ia pegang: Supersemar, atau Surat Perintah Sebelas Maret (1966) di mana presiden Sukarno konon melimpahkan  semua  kuasa  eksekutif  kepada  Jendral Suharto. Yakni nampak diyakini oleh Suharto bahwa Bung Karno pun dilegitimasi dalam pemerintahannya bukan oleh konstitusi negara dan kedaulatan rakyat melainkan berdasarkan suatu wahyu atau wangsit, suatu mandat surgawi, dan mandat inilah sekarang dipindahkan dari Sukarno ke Suharto. Suharto tidak pernah merasa terikat dengan konstitusi, melainkan ia menggunakan UUD 1945 dan secara khusus penetapan-penetapan mengenai wibawa dan kuasa presiden sebagai landasan pemahamannya bahwa presiden sebenarnya memperoleh legitimasinya dari alam seberang, dan hal ini direstui oleh UUD jadi hampir sama dengan praktek demokrasi terpimpin di masa terakhir Bung Karno.

Tinggal bertanya sekarang apa peranan agama-agama dalam rangka pemikiran itu? Sama dengan analisis para sosiolog, agama-agama sedikit banya diamati saja dari segi fungsionalnya di dalam suatu masyarakat yakni sebagai sumber pada etika, moral dan spirtual anggota-anggotnya. Namun ini baru menunjukkan pada sisi formalnya. Isinya, yakni apa isi dan nilai etika sosial, apa dimensi penghayatan paham spritualnya, menurut faham itu hanya dalam batas tertentu  boleh ditentukan oleh agama-agama sendiri, dan batas itu ialah kritik terhadap kelakuan presiden. Karena presiden (Suharto) memperoleh mandatnya langsung dari atas, maka ia juga demikian sanggahannya – bertindak dan memerintah sesuai dengan kehendak kuasa yang di atas itu, sehingga semua kritik terhadapnya dipahami bukan saja subversi terhadap negara yang diperintahnya, melainkan pula sebagai serangan atas peribadi presiden yang sakral, dan karena itu pembangkang layak dihancurkan.

Bagaimana caranya penghancuran itu telah dilihat dalam masa peralihan dari Sukarno ke Suharto dan pembunuhan-pembunuhan massal yang melanda Indonesia waktu itu. Karena yang dibunuh itu sudah sebelumnya dinyatakan komunis, atheis, kafir dan sebagainya, maka dari sudut agama bila mana ia direduksi pada segi fungsional dalam masyarakat saja, pembunuhan itu malah bisa dibenarkan, dan oleh karena itu di kemudian hari tidak pernah ada usutan berdasarkan hukum atau moral.

Dengan melihat agama hanya dari segi fungsionalnya sebagai pendukung presiden dan politiknya akhirnya menjadi sama saja apakah agama itu ada banyak atau satu. Sebenarnya lebih mudah mempertahankan agama (-agama) dalam percaturan politik negara sebagai suatu yang pada akhirnya satu pula, dan itu berarti bahwa semua unsur dan tokoh dalam agama-agama yang secara terang menentang pemahaman ini boleh juga dinilai dan diperlakukan sebagai pembangkang terhadap orde yang ditetapkan oleh kuasa atas dan yang dilaksanakan serta diwujudkan oleh mandataris pendukung  dia.  Karena  lambang-lambang   keagamaan   yang   dipakai dalam negara, kebanyakan berasal dari agama Islam, maka mungkin oleh sebagian pemuka politik Islam perkembangan religus politis ini dilihat sebagai semacam bulan madu dalam hubungan Islam dan negara. Namun jelas pula bahwa tokoh-tokoh Islam yang berafilisasi dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan Islam seperti NU dan Muhammadiyah semakin tidak bisa ikut lagi dalam arus politik itu. Hal yang sama berlaku berhubungan tokoh dan umat agama-agama yang lain. Jadi karena agama-agama enggan menerima gagasan kesatuan itu, maka Pancasila sekali-kali hampir digunakan sebagai agama negara, dengan tafsirannya yang resmi (P4).

Tidak mengherankan bahwa pola politik keagamaan itupun terasa dalam tindakan-tindakan administrasi, khususnya sesudah UU 1979 yang menata kembali administrasi pedesaan dan mengikutsertakannya dalam jajaran sentralisasi dan persatuan yang menuju kesatuan.

Yang menarik perhatian ialah ketidakpedulian pemerintah terhadap pengalaman rakyat yang  sudah sekian lama berabad-abad hidup bersama dalam suasana pluralitas agama dan suku, seperti di Kalimantan Barat. Sesudah jatuhnya dinasti Ming di Tiongkok, Sultan Sambas mengundang para pelarian Cina ke wilayahnya sebagai pekerja di pertambangan timah atau sebagai petani.  Khususnya yang terakhir ini direstui pula oleh suku-suku Dayak yang sebenarnya punya hak adat atas tanah. Jadi suku Melayu Islam, Cina yang taois dan konfusianis, Dayak yang animis hidup berdampingan dan pada umumnya tanpa ketegangan yang berarti meskipun terjadi pula. Hubungan antar suku itu tetap berjalan terus secara lancar ketika sebagian penduduk khususnya dari suku Dayak atau Cina, memeluk agama Kristen Protestan atau Katolik.

Jadi suatu kehidupan bersama dan bersatu dalam menjunjung tinggi kepentingan bersama telah dilatih sejak puluhan bahkan ratusan tahun. Dan juga orang Madura seperti yang lain-lain dari kawasan nusantara yang dulu datang dan menetap di sana telah menyesuaikan diri dengan situasi itu. Hal yang sama berlaku di Kalimantan Tengah, dan banyak orang Dayak menyesal bahwa tetangga dan kenalan yang lama akhirnya juga menjadi korban pertempuran yang meletus sesudah Suharto menugaskan Habibi untuk melakukan tugas-tugas kepresidenan.

Jadi suasana yang plural itu semakin terganggu setelah pemerintah Orde Baru semakin mencampuri urusan setempat, dan untuk maksud itu ia semakin menggunakan orang-orang Madura yang dalam jumlah besar mulai masuk wilayah itu sesudah 1965. Orang-orang Cina diusir dari ladang-ladang pertanian, tapi tanah itu tidak dikembalikan kepada orang  Dayak   melainkan sebahagian dibagikan kepada transmigran Madura. Untuk menimbulkan kebencian antara orang Dayak dan Cina, suatu peristiwa yang biadab disutradarai seorang penguasa militer setempat di mana dua orang Dayak dijadikan korban. Namun yang dituduh melakukan keonaran itu adalah orang Cina, sehingga terjadi pertempuran antara Cina dan Dayak. Baru kemudian diketahui apa yang sebenarnya terjadi, dengan demikian kebencian terhadap tentara meningkat. Pemerintah dan tentara dipihak mereka semakin menggunakan orang Madura yang muslim yang baru datang dan tidak biasa hidup berdampingan orang lain demi kepentingan mereka, sehingga dengan tambahan hal-hal yang berkaitan dengan adat dan tingkat pendidikan kebanyakan orang Madura maka akhirnya mereka mendapat bagian dari kebencian rakyat asli yang plural yang tertuju pada pemerintah dan kaki tangannya yang tidak berminat pada kesejahteraan rakyat dan kebencian yang tertuju pula pada tentara yang mengamankan situasi. Sudah pada tahun 1974 ketika saya berkunjung ke wilayah Sambas saya mendengar ramalan bahwa di situ diletakkan bom waktu yang akan meletus ketika pemerintah kehilangan wibawa dan ketakutan terhadap tentara tidak lagi melumpuhkan rakyat. Bab terakhir sejarah yang menyedihkan dan mengerikan sudah diketahui.

Sejarah konflik Dayak – Madura di Kalimantan Tengah (Sampit, Palangka Raya dan lain tempat) mempunyai latar belakang sejarah yang berbeda, namun ada juga gejala-gejala yang mirip.[1]  Dalam pemerintahan kota maupun desa orang-orang Dayak semakin dipencilkan. Dalam lembaga-lembaga keamanan dan pendidikan, semakin orang lain ditempatkan, termasuk orang-orang Madura, sehingga orang-orang Dayak semakin merasa tak berdaya lagi di wilayah yang mereka warisi dari nenek moyang. Tanah mereka semakin dirampas oleh orang Madura baik dalam jumlah lebih kecil maupun yang besar. Dan bilamana mereka hendak mengusut hak mereka di pengadilan, maka sang hakim yang bukan orang Dayak asli melainkan sekali-kali orang Madura umumnya membenarkan orang-orang yang bukan Dayak, yakni seringkali orang itu adalah pula seorang Madura. Juga dalam kasus-kasus pidana di mana seringkali orang-orang Madura dilibat selain orang Dayak, orang Dayak dihukum dan orang-orang Madura dibenarkan. Jadi mereka semakin merasa sebagai manusia yang tidak dihormati, yang tidak dipandang sehingga rasa harga diri dan identitas mereka dilenyapkan dalam wilayah yang sebenarnya kepunyaan mereka sebagai warisan dari nenek moyang, maka mereka juga harus khawatir bahwa – menurut agama yang lama – nenek moyangpun tidak menghargai keturunan mereka yang tak berdaya untuk mempertahankan haknya dan yang tak mampu lagi untuk menjaga harga diri terhadap pihak lain yang dari luar.

Akhirnya kekecewaan dan murka mereka yang telah bertumpuk meletus, dan akibatnya ialah mereka ngamuk dan secara tidak rasional mereka bertindak demi harga diri dan demi kembalinya identitas mereka yang telah hilang. Meskipun penyebab konflik utama Dayak – Madura di Kalimantan Tengah ialah penggeseran sosial dan ketidakadilan dan penghinaan terhadap orang-orang Dayak, namun unsur agama tidak absen sama sekali. Islam yakni agama yang dipeluk orang Madura, dipamerkan pula dalam simbol-simbol pemerintahan untuk memperlihatkan kemampuannya dan ketidakberdayaan agama yang dipeluk orang Dayak, yakni Kristen atau Kaharingan. Namun orang Islam yang bukan Madura seperti orang Jawa tidak dilibatkan dalam tindakan-tindakan kekerasan, dan orang-orang Cinapun tidak disentuh. Sehingga menjadi jelas bahwa perbedaan agama antara Dayak dan Madura tidak main peranan. Yang menentukan arah letusnya kemarahan dan amuknya ialah siapa yang secara langsung merusak citra dan harga diri orang-orang Dayak, yaitu orang-orang Madura yang dilihat pula di sini sebagai kaki tangan pemerintah yang memanfaatkan mereka sebagai alat untuk mengesampingkan dan merendahkan orang-orang pribumi. Latar belakang yang mirip menandai pula perkembangan di Maluku Utara.

Sejak tahun awal 80-an, transmigram dari pulau Makian, Selatan dari Tidore, dimukimkan di daerah Malifut yang dulu masuk kecamatan Kao di Halmahera Utara. Malifut cepat dikembangkan menjadi ibukota kecamatan pula, dengan digabungkan dengan wilayahnya beberapa kampung orang Kao yang Kristen dan Muslim dan yang menentang struktur pemerintahan yang baru.

Penentangan mereka karena ada hubungan yang kurang harmonis terhadap pendatang dan pemerintah yang dilatar belakangi dengan berbagai kepentingan sehingga mengakibatkan konflik semakin meluas dengan ditiupkan isu agama. Pemerintah agaknya kurang tanggap sehingga itu berkepanjangan, dan sebagai akibatnya menyengsarakan semua pihak. Sedangkan pada kasus 43 orang Gorontalo yang dibaptis di Roko agaknya pemerintah terlalu “tanggap” dalam arti campur tanggan sehingga mengabaikan hak-haknya sebagai warga negara. GMIH mengambil sikap “diam” dan walaupun beberapa hari kemudian Bupati Maluku Utara berkunjung ke Tobelo dan Galela, mereka  (GMIH) tidak meminta klarifikasi sehingga memperlihatkan sikap yang lumpuh.

Jika dalam keadaan sekarang dicari solusi konflik yang melanda Maluku Utara  saya yakin bahwa pengalaman sejarah dapat menolong dan memberitau titik sambungan. Zending (Misi) Protestan baru mulai masuk ke Halmahera Utara (Galela) sekitar tahun 1866 atas permintaan sultan Ternate ke pemerintah kolonial Belanda dengan tujuan menentramkan  orang Tobelo yang waktu itu ditakuti sampai ke Jawa sebagai bajak laut. Sikap para misionaris terhadap para penduduk asli sangat baik dan dalam banyak kasus konflik dengan pemerintah kolonial maupun sultan mereka berpihak dengan rakyat, apakah dia muslim, Kristen atau animis. Sehingga dalam suatu pemberontakan orang Jailolo terhadap sultan dan pejabat kolonial, malah pihak Islam meminta kepada misionaris van Dijken menjadi kolano mereka. Tentu van Dijken sebagai orang dari luar tidak bisa menerima tawaran itu. Namun peristiwa ini menjelaskan betapa besarnya kepercayaan pihak muslim kepada misionaris. Menyedihkan sekali bahwa justru kuburan van  Dijken dan istrinya di Duma akhir-akhir ini dibongkar dan tulang-tulang mereka dibuang entah kemana. Sikap solider umat Kristen Halmahera dengan para penduduk lain di wilayahnya terlihat pula sebelum dan sesudah kemerdekaan dimana mereka menolak digabungkan dengan gereja di Ambon melainkan mendirikan gereja Halmahera sendiri walaupun hampir belum ada pendetanya sendiri. Namun para tokoh Kristen awam bergabung dengan tokoh-tokoh masyarakat yang lain khususnya Islam, dalam memperjuangkan kemenangan republik kesatuan atas golongan yang hendak mendirikan negara Indonesia Timur. Malah hubungan Kristen dengan sultan Ternate baru membaik ketika sultan yang lama yang dituduh pro Belanda wafat dan diganti dengan sultan yang baru yang pro republik. Yang menunjukan hubungan baik  mereka dengan sultan dan umat muslim baik di Ternate dan Halmahera, khususnya di Halmahera Utara ialah kesetiaan mereka bersama terhadap Republik Indonesia yang berpancasila sebagai bagaimana ia diproklamirkan tahun ’45.  Kesetiaan bersama ini seyogyanya dikembangkan kembali dan dijadikan ikatan yang kuat dalam masyarakat yang plural menurut agama-agama dan suku-suku, namun yang satu dalam tujuan meneruskan, mengembangkan propinsi dan negara yang merupakan milik bersama dan lapangan kerja dan nikmat bersama pula.

Apa dampaknya policy sentralisasi yang ketat yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru? Dengan menggunakan orang-orang dari luar, penghuni asli merasa semakin terjepit dan tersingkir. Ketika alat-alat pemerintah melanggar baik hukum negara maupun adat dan malah menghina dan merendahkan penduduk asli, maka timbullah rasa keterasingan dan kebencian dan tinggal menunggu saja saatnya di mana kebencian dan rasa keterasingan itu meletus dalam aksi mengamuk yang tidak bisa dikendalikan lagi.

Gejala ini bukan saja di Indonesia. Di mana saja di dunia ini bisa disaksikan bahwa manusia yang dicabut ataupun dirusak harga dan martabat kemanusiaannya serta identitas dan self-respectnya akan mengambil tindakan  yang  tidak rasional lagi. Di Sabah, Malaysia, pernah terjadi perkembangan yang serupa ketika Tun Mustapha Bin Harun menjadi Chief Minister di negara bagian Malaysia tersebut tahun 1967.  Ia bertujuan untuk membuat Sabah negara Islam dan malah hendak mendirikan kembali kesultanan Sulu dengan ibu kota Kudat. Waktu itu presentase orang Islam di Sabah masih agak rendah sehingga ia bukan saja membuka kampanye pengislaman yang luas melainkan ia menggunakan pula sebagian pengungsi muslim dari Filipina Selatan yang diberikan kartu penduduk palsu untuk mempengaruhi hasil pemilihan umum. Hanya tindakan pemerintah pusat Malaysia waktu itu yang menghindarkan dia terpilih ulang tahun 1975 menyelamatkan Sabah dari nasib yang buruk di mana pula para penduduk yang asli termasuk beberapa suku muslim di wilayah itu dikuasai oleh kelompok penguasa yang menyingkirkan dan merendahkan orang-orang setempat.

Sedangkan di Filipina Selatan kita lagi berhadapan dengan gambaran yang mirip hanya di mana orang-orang muslim yang asli (kaum Moro) semakin dipinggirkan dan dirampas baik harta benda maupun jati diri. Dengan dimukimkan banyak transmigran Kristen dari utara Filipina ke Mindanao, maka peta penduduk menurut suku dan agama diubah pula, sehingga sebagian orang Moro pula telah seolah dijadikan orang asing di wilayah asli mereka. Pemberontakan yang berjalan sejak puluhan tahun adalah akibat langsung dari penindasan dan perendahan itu.

Namun contoh yang aktual dan yang paling mengerikan di mana aksi-aksi rakyat yang tertindas mengambil dimensi malapetaka besar adalah kejadian-kejadian di Palestina. Citra kemanusiaan sebagai bangsa tetapi juga perorangan telah diinjak dan dihina sejak 38 tahun terus menerus. Politik kedudukan (occupation) Israel bertujuan untuk menghindarkan setiap perkembangan menuju suatu masyarakat ekonomi dan struktur kenegaraan yang berdaulat di Palestina. Ditambah lagi dengan tindakan atau kelakuan biadab, menghina dan melukai rasa harga diri dan martabat kemanusian yang pada akhirnya meletus dalam intifada sampai keaksi-aksi bunuh diri yang juga mengerikan. Sementara orang menyatakan bahwa reaksi seperti itu dituntut oleh Islam. Benarkah ?  Saya sangat ragu-ragu. Yang kita saksikan di sana bukan tragedi keagamaan orang Palestina ada juga banyak Kristen, bukan saja Islam.  Melainkan kita menyaksikan sebuah tragedi kemanusiaan. Yang menuduh Islam seolah membenarkan aksi-aksi bunuh diri memutar balikan tanggung jawab dan hukum sebab akibat. Tujuannya tidak lain dari pada melimpahkan tanggung jawab dari mereka yang menyebabkan tragedi itu berjalan sejak 38 tahun kepada mereka yang menjadi korban, yang setelah martabat kemanusiaan mereka diinjak dan dicabut demikian tidak melihat lagi jalan kemasa depan. Jadi politik yang kejam dan biadab memanipulasi agama demi kepentingannya sendiri dan pada akhirnya melimpahkan tanggung jawab kepada agama (-agama) yang sebelumnya diperkosa. Menindas hak dan harga diri kelompok manusia yang dikuasai akhirnya membawa pula malapetaka kepada yang menindas.

Kita kembali ke Indonesia. Gejala-gejala yang diamati di Indonesia selama Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila versi Orde Baru mendapat momentum baru ketika demokrasi proporsional dilaksanakan sejak 1992. Kalau sampai itu istilah “mayoritas” atau “minoritas” dalam tubuh bangsa Indonesia tidak ada  tempatnya dalam kamus bahasa politik Indonesia (menurut pendapat para pejuang Kemerdekaan yang saya masih sempat kenali); maka sekarang pengelompokan bangsa menurut mayoritas dan minoritas atas dasar kelompok-kelompok primordial, dalam hal ini yang berdasarkan agama-agama merusak cita-cita gerakan kebangsaan di mana semua kelompok primordial ditempatkan dalam kategori kebhinekaan, bukan dalam kategori kesatuan. Dengan demikian Demokrasi proporsional itu merusak cita kesatuan bangsa. Dalam negara modern, mayoritas/minoritas politik bisa berubah setiap kali ada pemilu. Tetapi mayoritas/minoritas primordial akan tetap bertahan, dengan demikian dominasi yang satu dan subordinasi yang lain akan tetap berjalan terus.

Ia juga merusak gagasan Wawasan Nusantara. Transmigrasi dulu diterima sedikit banyak di seluruh Indonesia selama bangsa Indonesia dipandang sebagai satu bangsa. Ketika satu kelompok (pendatang/transmigrasi) dipakai untuk menyingkirkan kelompok lain, maka tidak mengherankan bahwa wacana tentang Wawasan Nusantara dilihat sebagai penipuan belaka. Mengapa pemerintah tidak percaya pada masyarakat-masyarakat dan komunitas serta pemimpinnya yang sudah lama hidup dalam suasana plural baik dari sudut agama, suku dan budaya-budaya. Kenapa ia hanya percaya pada mereka yang relatif homogen. Kenapa pemerintah mau menundukkan mereka yang berpengalaman dengan pluralisme sosial di bawah kekuasaan orang yang tidak berpengalaman dengan hidup bersama dengan orang lain secara rukun dan ko-operatif? Jika kesatuan menjadi ukuran yang satu-satunya maka masyarakat dan negara menjurus  ke   Totalitarisme.  Dalam  Totalitarisme   setiap   pembangkang   dilihat  dan

diperlakukan sebagai  unsur yang subversif, atau seperti di Orde Baru, sebagai komunis, Atheis atau Kafir. Dengan demikian mereka boleh ditiadakan “dengan syah”!.

Kemerosotan etika agama-agama terhadap “yang lain” dan sikap tak peduli atau malah mendukung peniadaan orang seperti itu adalah salah satu gejala dan akibat politik keagamaan Orde Baru yang sangat mengerikan. Setiap orang bisa dikena hukum “kafir” karena yang menentukannya ialah emosi subyektif dari satu terhadap “yang lain”. Jadi salah satu pelajaran politik Orde Baru dalam bidang keagamaan ialah bahwa agama-agama, atau para pemeluk agama mereka masing-masing, harus merumuskan kembali sikap mereka terhadap yang lain.

Kalau dulu “yang lain” itu “Kafir”, maka bagaimana dia dipandang sekarang? Tetanggakah? Anggota sebangsakah? Atau tetap Kafir? Istilah “Kafir” berasal dari bahasa agama. Dalam politik tidak ada yang kafir. Yang paling-paling ada ialah yang membangkang. Jadi juga dalam segi-segi lainnya, bahasa politik harus dibersihkan dari konotasi-konotasi keagamaan. Kafir atau atheis adalah istilah dari khasanah bahasa agama-agama. Hal yang sama berlaku untuk “Axis of Evil” atau “I Know How Good We Are” (ucapan George W.Bush jr.) yang menjadikannya dasar politik globalnya. Tapi kita ingat bahwa Imam Khomeini pernah  pula berbicara tentang “Axis of Evil” yang ia tempatkan di Amerika. Jadi : di mana sebenarnya Axis of Evil? Jadi bilamana bahasa agama yang primordial digunakan dalam lingkungan politik dan kenegaraan yang sebenarnya harus mengatasi konflik antara kelompok-kelompok primordial, maka akibat alternatifnya ada dua contoh : ia menyarankan dan mengundang konflik, atau ia menjurus kepada dominasi satu kelompok atas yang lain dengan akibat merendahkan martabat yang dikuasai. Dan pada akhirnya ia pun akan menghasilkan kekacauan.

Jadi yang perlu diamati ulang: apa yang hidup di tengah-tengah bangsa ini yang harus dilihat dan didefinisikan dalam terang ketunggalan, dan apa yang merupakan segi-segi kebhinekaan. Dua-duanya punya hak-hak sendiri dan supaya bisa hidup dalam suasana sejahtera, maka keseimbangan antaranya harus senantiasa diperjuangkan.

 



* Ceramah pada Seminar Sehari yang diselenggarakan oleh STT GMIH Tobelo dalam rangka menyambut pemekaran wilayah Propinsi Maluku Utara, tgl. 8 Maret 2003, di Aula STT GMIH di Wari, Tobelo, Halmahera Utara.

[1] Secara lebih rinci saya pernah menguraikan terjadinya konflik di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara dan Sabah/Malaysia dalam buku Communal Conflicts in Contemporary Indonesia, ed. Chaidar S. Bamuallim dkk., Jakarta 2002, hal. 157-183.