Pelayanan
untuk Keadilan
Pengantar diskusi
mengenai Perspektif Teologis Hak-hak Asasi Manusia
oleh: Zakaria J. Ngelow*
Tetapi biarlah
keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang
selalu mengalir (Amos 5:24)
Gagasan mengenai hak-hak asasi manusia (HAM) mulai berkembang di dunia Barat sebagai kebebasan sipil dan politik, yang merupakan reaksi terhadap faham dan praktek kekuasaan pemerintah yang mutlak dan sewenang-wenang terhadap milik dan hidup warganya, serta adanya diskriminasi dalam masyarakat. Generasi pertama HAM ini yang dirumuskan dalam kerangka Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis pada parohan kedua abad ke-18, disusul generasi HAM sosial dan ekonomi setelah Revolusi Rusia (1917) yang diilhami faham Marxisme, yang merupakan perlawanan terhadap eksploitasi kaum buruh dalam dunia industri. Generasi ketiga berhubungan dengan kebangkitan bangsa-bangsa dari penjajahan menegaskan hak-haknya untuk menentukan diri sendiri, untuk pembangunan dan kebebasan dari kemiskinan dan dari agresi. Belakangan muncul gagasan-gagasan HAM menyangkut perdamaian dan lingkungan hidup, yang sering disebut HAM bagi generasi mendatang, dan merupakan reaksi terhadap ancaman krisis sosial dan krisis ekologi sebagai dampak negatif kemajuan ilmu dan teknologi moderen.
HAM dapat digolongkan atas HAM alami (hak untuk hidup dan menunjang kehidupannya, serta mengikuti suara nuraninya, termasuk kebebasan beragama) dan HAM sipil (yang terkait dengan hak-hak dalam kehidupan sosial sesuai hukum positif). Perkembangan gagasan HAM juga menunjukkan adanya HAM secara individual dan secara kolektif, yang terjalin saling mempengaruhi. Prasyarat bagi penegakan HAM adalah keadilan (justice) dan kesederajatan (equality). Kesederajatan berhubungan dengan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan pemberian kesempatan yang sama dalam kebebasan tanpa diskriminasi hukum, sosial, gender, ras dsb.
Penegakan HAM merupakan bagian dari atau terkait dengan peningkatan kesadaran hukum untuk mewujudkan supremasi hukum, dan juga merupakan faktor penting dalam proses demokrasi, serta dalam pengembangan wawasan moral-etik masyarakat. Dengan kata lain, penegakan HAM merupakan bagian dari proses kebudayaan, dalam mana ideal kemanusiaan yang adil dan beradab diperjuangkan.
Pengalaman buruk dari tingkat kekejaman dan pelecehan kemanusiaan serta jumlah korban amat besar dalam Perang Dunia II (bayangkanlah mengenai Auschwitz dan Hiroshima) memperkuat penekanan pada sifat universal HAM. Deklarasi Sejagat HAM oleh SR-PBB tahun 1948 menegaskan bahwa "pengakuan akan martabat yang terkandung dalam diri manusia dan akan hak-hak asasi kesetaraan dan tak teringkari dari semua warga umat manusia adalah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dalam dunia". Sifat universal HAM sering dipersoalkan dalam kaitan dengan pluralitas kebudayaan, dan adanya eksploitasi HAM sebagai senjata negara-negara maju menekan negara-negara berkembang.
Dalam rangkaian penegakan HAM dikembangkan patokan-patokan hukum sejagat sebagai pegangan bersama menegakkan HAM, dan pentingnya tanggung jawab pemerintah / negara melindungi HAM warganya.
Memihak Yang Lemah
Catatan pendahuluan
di atas memperlihatkan bahwa gerakan perjuangan menegakkan HAM sesungguhnya
berkaitan dengan bentuk-bentuk ketidakadilan yang dialami umat manusia.
HAM lahir dari konteks sejarah kelam kemanusiaan. Dan penting mencatat
bahwa ternyata perjuangan HAM tidak muncul dari dalam gereja (dan agama-agama
lainnya) melainkan dari dunia sekuler. Baru belakangan agama-agama sadar
bahwa penegakan HAM sesungguhnya merupakan salah satu inti dari pewartaan
kebenaran keagamaan. Hukum-hukum dalam kelima kitab Musa, pewartaan para
nabi dan syair religius para pemazmur sarat dengan perhatian dan pembelaan
nasib kaum tertindas demi menegakkan keadilan, yang merupakan prasyarat
bagi perwujudan damai sejahtera (~Alv') dalam masyarakat. Pemahaman mengenai
fungsi kekuasaan dan pemerintah –sebagaimana diungkapkan dalam salah satu
Mazmur Raja-- adalah menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat:
Ya Allah, berikanlah hukum-Mu kepada raja dan keadilan-Mu kepada putera raja! Kiranya ia mengadili umat-Mu dengan keadilan dan orang-orang-Mu yang tertindas dengan hukum! Kiranya gunung-gunung membawa damai sejahtera bagi bangsa, dan bukit-bukit membawa kebenaran! Kiranya ia memberi keadilan kepada orang-orang yang tertindas dari bangsa itu, menolong orang-orang miskin, tetapi meremukkan pemeras-pemeras! (Mz 72: 1-4; lihat pula nubuatan Raja Damai dalam Yes 9: 1-6 dan 32: 1-8; bandingkan dengan pandangan mengenai pemerintah dalam Rm 13: 1-7).
Penekanan pada penegakan keadilan sejalan dengan pemihakan kepada kaum lemah dan tertindas. Dalam idiom Perjanjian Lama, mereka ini adalah pada janda dan anak yatim, orang miskin serta orang asing:
Beginilah firman TUHAN semesta alam: Laksanakanlah hukum yang benar dan tunjukkanlah kesetiaan dan kasih sayang kepada masing-masing! Janganlah menindas janda dan anak yatim, orang asing dan orang miskin, dan janganlah merancang kejahatan dalam hatimu terhadap masing-masing. (Zak 7: 9, 10)
Basuhlah, bersihkanlah dirimu, jauhkanlah perbuatan-perbuatanmu yang jahat dari depan mata-Ku. Berhentilah berbuat jahat, belajarlah berbuat baik; usahakanlah keadilan, kendalikanlah orang kejam; belalah hak anak-anak yatim, perjuangkanlah perkara janda-janda! (Yes 1: 16, 17)
Dasar teologis dari kewajiban ini adalah pemihakan Allah sendiri:
Sebab TUHAN, Allahmulah Allah segala allah dan Tuhan segala tuhan, Allah yang besar, kuat dan dahsyat, yang tidak memandang bulu ataupun menerima suap; yang membela hak anak yatim dan janda dan menunjukkan kasih-Nya kepada orang asing dengan memberikan kepadanya makanan dan pakaian. (Ul 10: 17, 18),
yang telah dialami langsung oleh umat Allah, yang dibebaskan-Nya dari perbudakan di Mesir:
Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai. Haruslah kauingat, bahwa engkaupun dahulu budak di Mesir dan engkau ditebus TUHAN, Allahmu, dari sana; itulah sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini. Apabila engkau menuai di ladangmu, lalu terlupa seberkas di ladang, maka janganlah engkau kembali untuk mengambilnya; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala pekerjaanmu. (Ul 24: 17-19).
Perjanjian Baru menegaskan kembali pewartaan Perjanjian Lama untuk menegakkan keadilan dalam ajaran Yesus mengenai kasih (Mat 22: 37-40; Yo 15:12), dalam teladan Yesus Kristus berbelas kasih terhadap kaum marginal (Mk 6:34), dan terutama dalam jalan pengorbanan yang Dia tempuh untuk membebaskan umat manusia dari kuasa dosa. Yesus Kristus menegaskan misi-Nya dalam kerangka peran mesianis memulihkan keadilan dan damai sejkahtera:
Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang (Lk 4: 18, 19).
Dan berbeda dengan penghayatan yang lazim, beragama menurut ajaran Yesus bukan aktivitas ritual keagamaan melainkan kewajiban moral-etis memperjuangkan keadilan, berbelas kasih dan kesetiaan bagi sesama manusia. Ia menegur para pemuka agama zaman-Nya:
Celakalah kamu, hai ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, hai kamu orang-orang munafik, sebab persepuluhan dari selasih, adas manis dan jintan kamu bayar, tetapi yang terpenting dalam hukum Taurat kamu abaikan, yaitu: keadilan dan belas kasihan dan kesetiaan. Yang satu harus dilakukan dan yang lain jangan diabaikan (Mat 23:23).
Memulihkan Kehidupan
Tindakan dan tuntutan
Allah memulihkan keadilan merupakan kunci utama dalam perspektif teologis
terhadap HAM. Dalam pembahasan klasik, HAM umumnya dihubungkan dengan hakekat
manusia sebagai makhluk yang diciptakan menurut gambar Allah. Namun dasar
yang lebih kokoh bukan terutama karena manusia (laki-laki dan perempuan)
adalah gambar Allah –yang kemudian dirusakkan oleh dosa– melainkan karena
tindakan penebusan Allah, yang intinya adalah memulihkan keutuhan kehidupan
manusia dengan merelasikan manusia dengan Diri-Nya, dengan sesama manusia
(laki-laki dan perempuan), dan dengan seluruh ciptaan-Nya.
Relasi three in one itu memberi perjuangan HAM dasar, arah dan pegangan yang kokoh. Relasi dengan Allah menekankan bahwa keadilan adalah rahmat dan kehendak Allah yang harus diwujudkan dalam relasi antarmanusia, dan antara manusia dengan ciptaan, sebagai counter terhadap kuasa dosa yang merajalela di dalam dunia. Karena itu relasi itu tidak hanya menegaskan adanya hak-hak asasi manusia untuk diperlakukan secara adil dan manusiawi, melainkan juga adanya kewajiban-kewajiban asasi untuk memperlakukan sesama manusia secara adil dan manusiawi, dan adanya tanggung jawab memelihara kelestarian fungsi ciptaan. Semua relasi ini, yang dibangun di atas dasar kasih dan pengampunan Allah menempatkan manusia bukan terutama untuk menutut hak-haknya, melainkan lebih untuk menjalankan kewajiban pelayanan kepada sesama manusia, khususnya mendukung penegakan keadilan bagi kaum lemah dalam masyarakat. Dengan kata lain, dalam ketegangan dinamis antara hak-hak dan kewajiban manusia, perpektif teologi Kristen justru bermuara pada panggilan pelayanan kreatif untuk memperjuangkan keadilan.
Ekklesiologi Fungsional
Pada titik ini kita
dapat berbicara mengenai peran gereja memperjuangkan keadilan dalam masyarakat.
Pertama-tama suatu kritik, bahwa gereja / umat Kristen lebih cenderung
memperjuangkan hak-haknya daripada menyadari panggilannya untuk pendampingan
dan pemberdayaan kaum lemah dalam masyarakat. Gereja selalu mengidentifikasi
dirinya sebagai kaum lemah yang memerlukan bantuan. Sikap seperti itu pertama-tama
tidak sesuai dengan hakekatnya sebagai persekutuan yang dipanggil, dikuduskan
dan diutus ke dalam dunia untuk menampakkan tanda-tanda keadilan dan damai
sejahtera Injil Kerajaan Allah. Selain itu, sikap itu tidak sesuai dengan
tuntutan perkembangan masyarakat kita dewasa ini, yang makin sarat dengan
masalah-masalah sosial dan kemanusiaan. Peran kesaksian dan pelayanan gereja
justru memperoleh peluang dan ujian di tengah-tengah berbagai perkembangan
bangsa kita dewasa ini.
Sebab itu gereja-gereja kita dewasa ini perlu secara serius mengembangkan potensinya dalam sedikitnya tiga bidang pengembangan. Pertama, perlu pemahaman ulang mengenai hakekat dan peran gereja, dengan penekanan a.l. pada ekklesiologi fungsional, sebagaimana dikemukakan di atas. Kedua, perlu keseriusan gereja "membaca tanda-tanda zaman", yakni memahami bentuk-bentuk dan akar-akar permasaalahan yang dihadapi masyarakat. Dan dalam pada itu aktif dalam berbagai tindakan pelayanan –misalnya pendampingan dan pemberdayaan– yang melampaui batas-batas komunitas Kristen. Baik dalam upaya pemahaman maupun dalam aktivitas pelayanannya gereja perlu mengembangkan hubungan-hubungan dialogis dan kerjasama dengan berbagai fihak di luar gereja, khususnya kekuatan-kekuatan dalam masyarakat (kalangan agama, LSM, kampus, dsb) yang sama serius menaruh kepedulian sosial dan kemanusiaan. Gereja tidak dapat lagi berfikir dan bertindak secara eksklusif. Sedangkan dengan pemerintah, gereja perlu mengembangkan kemitraan atau partisipasi kritis. Bidang pengembangan lainnya adalah pemberdayaan warga dan pemimpin gereja, baik dalam kualitas moral dan intelektualnya maupun jaringan organisasi dan aktivitasnya. Gereja perlu meninjau kecenderungan pemborosan biaya untuk sarana ibadah dan untuk acara-acara persidangan atau seremoni. Masa depan gereja bukan pada penampilan gedung dan upacaranya, melainkan pada kualitas manusia dan aktivitas sosialnya.
Kekerasan, Diskriminasi,
Eksploitasi
Dari kenyataan dalam
kehidupan bangsa dan masyarakat kita dewasa ini gereja-gereja perlu mencermati
sejumlah pokok-pokok permasaalahan HAM untuk merumuskan wacana dan program
pelayanan. Beberapa pokok dapat diidentifikasi. Pertama, meluasnya kekerasan
sebagai solusi dalam konflik sosial atau politik. Kekerasan antarkelompok,
sebagaimana yang kita sesali masih terus berlanjut di Maluku (Ambon dan
Halmahera), memunculkan pelanggaran-pelanggaran HAM yang para pelaku sering
sekaligus korbannya. Adalah tanggung jawab pemerintah untuk memulihkan
keamanan dengan cara persuasi danpai koersi (!), dan mengupayakan rekonsiliasi
dengan menegakkan keadilan melalui tindakan-tindakan hukum (pengadilan)
bagi yang bersalah, dan program-program sosial (yang didukung masyarakat)
untuk menuntaskan akar-akar persoalan. Kita patut merasa malu bahwa kalangan
Kristen gagal mempersaksikan prinsip non violence Kristiani sebagaimana
diajarkan Kristus (Mt 5:38-39; bd Rm 12:19-20). Pelayanan apakah yang dapat
gereja upayakan untuk mengakhiri konflik berdarah dan untuk mewujudkan
perdamaian, misalnya dalam kenyataan konflik di Kab. Luwu dewasa ini?
Kedua, dalam percaturan politik serta tuntutan-tuntutan pembaharuan seringkali kekerasan dihalalkan, terhadap milik dan bahkan diri orang lain. Berkali-kali kita (Kristen, Tionghoa) mengalami tindakan-tindakan pelanggaran HAM seperti itu di kota kita ini. Bagaimana mengembangkan suatu opini mengenai etika politik yang memandang perlakuan seperti itu sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum, kemanusiaan dan kebenaran agama?
Ketiga, kaum perempuan masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi. Bagaimanakah wacana dominan mengenai kesetaraan gender dan apa semestinya respons gereja terhadap berbagai pelecahan HAM kaum perempuan? Bagaimana pula dengan nasib anak-anak dan generasi muda?
Keempat, bagaimana
pula dengan eksploitasi sumber daya alam secara tidak adil, yang mengakibatkan
krisis ekologi dan merupakan pelanggaran terhadap HAM generasi masa depan?
Dr. Zakaria
J. Ngelow dosen STT INTIM, pendeta GKSS. Karangan ini disampaikan pada
Pelatihan Aktivis Gereja untuk Hak Asasi Manusia, tgl 6-7 Januari 2000
di Makassar, Kerjasama KOMNAS HAM dengan Badan Pekerja Klasis Makassar
Gereja Toraja.