LAPORAN KEGIATAN
LOKAKARYA TEOLOGI
KONTEKSTUAL
“METODE STUDI KASUS”
OASE INTIM DALAM KERJASAMA DENGAN BALITBANG
GTM
SUMARORONG, 17-19 MARET
2006
Lokakarya Teologi Kontekstual “Metode Studi Kasus”
di Sumarorong
tanggal 17-19 Maret 2006 merupakan lokakarya kedua dari rangkaian
lokakarya metode studi kasus dalam kerjasama antara Oase Intim dengan BALITBANG
GTM. Lokakarya pertama diadakan pada bulan November 2005 di Tasiu, yang
merupakan daerah pelayanan klasis Mamuju Utara.
Lokakarya Teologi
Kontekstual yang kedua ini juga merupakan tahapan selanjutnya dari kerjasama
Oase Intim dengan UCC (United churches of Christ). Pdt. Dr.John Campbell Nelson,
yang merupakan ecumenical coworker dari UCC di GMIT, telah mendampingi Oase Intim dalam
lokakarya pertama. Untuk tahap kelanjutan kerjasama, UCC juga memberikan bantuan
dana untuk pelaksanaan lokakarya di Sumarorong.
Pendekatan Metode Studi Kasus merupakan sarana untuk memberdayakan para
pelayan di jemaat, baik pendeta, vikaris dan presbiter lainnya bahkan jemaat
dalam berhadapan dengan masalah dilapangan. Oleh karena itu lokakarya ini bukan
bertujuan untuk memberikan solusi atas setiap masalah yang dihadapi oleh jemaat,
akan tetapi memperlengkapi dengan salah satu alat bantu atau metode yang relevan
dan kontekstual dalam menghadapi masalah. Disamping itu dalam lokakarya kedua
ini, setelah mengevaluasi lokakarya pertama maka ditambahkan materi mengenai
pemanfaatan metode studi kasus dalam pelayanan (pastoral, khotbah, pendalaman Alkitab, Manajemen Konflik
(mediasi dll) dsb).
Fenomena masalah yang variatif menjadi kontribusi penting dalam lokakarya
kedua ini. Beberapa tema penting: Hubungan Injil dan kebudayaan/adat, perpecahan
dalam jemaat, perselingkuhan, penyembuhan ilahi dll. Masalah yang senantiasa
muncul adalah fenomena kasus perselingkuhan. Karena keterbatasan waktu maka
hanya 4 kasus terpilih oleh masing-masing kelompok yang dijadikan sarana belajar
pemanfaatan MSK (lihat
notulen).
B.
Partisipasi
(peserta, fasilitator/nara sumber, tim kerja/panitia, pengurus
sinode)
Jumlah
peserta yang terlibat sebanyak 23 orang. 15 orang merupakan pendeta jemaat, 1
orang vikaris, 6 orang presbiter dan 1 orang mahasiswa teologi.
2.
Fasilitator/narasumber,
tim kerja
·
Pdt.
Dr. John Campbell Nelson (GMIT/UCC)
·
Pdt.
Ati Hidelbrandt Rambe, M.A. (Oase Intim)
·
Pdt.
Marthen Manggeng, M.Th. (Oase Intim-BALITBANG GTM)
·
Jane
L. Wattimena, BAE, S.Si. (Oase Intim)
·
Christina
J. Hutubessy, S.Th. (Oase Intim)
·
Yusuf
Rahmat Demmandulu, S.Th. (Oase Intim)
·
Gustina
Saruran (Oase Intim)
3.
BPS
GTM
BPS
GTM diwakili oleh sekretaris umum Pdt. Alex
Tomas, S.Th.
I. Inventaris Permasalahan dan
Kasus
a. gaji atau insentif majelis
gereja
b. majelis gereja yang terlibat
perjudian
c. penentuan masa bakti pendeta dengan menggunakan
angket
d. pelaksanaan disiplin gereja yang diluar
aturan
e. penyembuhan ilahi
f. perjudian
g. kawin campur
h. pembabatan hutan
i. peneguhan dan pemberkatan pada orang yang sudah
menikah (nikah kedua)
j. baptisan anak yang lahir diluar
nikah
k. kualitas pelayananan
II. Pengantar MSK
Pengantar dari
pak John mengenai MSK, diawali cerita dari
MSK memang dapat dikatakan sebagai sebuah metode
penelitian tetapi yang penting merupakan sebuah kerangka berpikir yang dapat
memakai berbagai pendekatan atau metode-metode lainnya. Kasus dalam MSK pada dasarnya adalah satu
atau rangkaian peristiwa yang mengandung masalah yang harus kita
hadapi.
Metode berarti tahapan atau langkah-langkah yang
teratur. Studi dari akar kata yang berarti belajar. Sedangkan Kasus mempunyai banyak arti tergantung dengan bidang yang menggunakan
metode ini.
Metode studi Kasus
1. Deskripsi: Apa yang
terjadi?
Hal-hal yang penting diperhatikan:
Pertanyaan:
1.Apa yang bisa dilakukan jika dalam pengumpulan
Satu hal yang penting bahwa memang dalam pengumpulan data atau
2. Bagaimana kalau
Memang sering terjadi bahwa sebelum kita menjatuhkan hukuman kita harus
mencari dari segala sudut pandang atau perspektif, sehingga jika ada kecurigaan
bahwa
Ingat bahwa tidak semua masalah adalah kasus. Kita juga perlu mempertanyakan kapan waktunya tepat untuk kita masuk dalam sebuah kasus.
Jika ada orang yang tidak mau terekspos namanya berkaitan dengan kasus tertentu, jadi kita bisa mengganti dengan inisial atau nama samaran.
Memang harus diingat bahwa identitas bisa dirubah
tetapi fakta-fakta tidak bisa dirubah.
3. Bagaimana berhadapan dengan kasus yang
melibatkan diri sendiri, apa yang bisa dilakukan untuk menghindari memberi
Ketika terjadi hal
seperti ini memang yang paling utama apakah kita secara pribadi mau terbuka dan
menerima kritikan. Kita bisa saja mengundang orang lain dimana kita terbuka dan
memberi perhatian dalam kasus kita untuk melihat masalah ini. Memang kalau kita
mau mengalami kemajuan dalam kasus maka kita harus secara jujur untuk
menceritakan apa yang terjadi
sebenarnya.
2. Analisis: mengapa?
Kita penting melihat dinamika yang turut mempengaruhi dan berkembang,
kita penting melihat aspek budaya, psikologi, ekonomi, politik, budaya, dll. Ini
penting untuk melihat hubungan sebab akibat. Pada umumnya pendeta mengusai
pendekatan ini karena cukup mengetahui budaya setempat atau faktor-faktor yang
mempengaruhi. Jadi belum pada penilaian siapa yang benar dan siapa yang salah.
Disini yang dibutuhkan adalah pengertian. Kita perlu melihat interaksi dari
setiap aspek. Analisis yang dilakukan tergantung kasus yang dihadapi
(kasuistik), ini akan menentukan pemahaman terhadap akar permasalahan. Kita
harus memilih dengan baik jalur apa yang bisa membawa kita dalam pemahaman yang
lebih mendalam. Oleh karena itu jika pendekatan yang kita ingin lakukan tetapi
kita tidak mempunyai pemahaman yang luas tentang analisa itu kita bisa mencari
referansi lain, mis. dari buku atau berdiskusi dengan orang yang lebih tahu
pendekatan analisa itu.
3. Interpretasi (Penilaian): Apa artinya dari segi
iman Kristen?
Hati-hati dengan perang ayat. Kia perlu sadar
mengetahui konsep yang lebih besar dari tradisi iman Kristen, mis. Keadilan,
pengampunan. Ini sangat penting ketika dipertanyakan dalam teologi operatif,
karena pada dasarnya dalam penyelesaian MSK tergantung iman kita sendiri. Teologi operatif
mempertanyakan teologi apa yang sekarang saya dalami atau teolog seperti apa
sekarang.
Pertanyaan:
Masalah yang sering terjadi ketika kita berhadapan
dengan kasus? Masalah yang sering terjadi adalah kita menjawab dengan berdasar
pada aturan yang sudah ada bukan bagaimana interpretasi iman
Kristen.
4. Aksi pastoral: apa yang bisa
dibuat?
Ini butuh penilaian realistis berdasarkan
penilaian kita terhadap sumber daya, langkah-langkah sebelumnya dan aksi-aksi
itu harus konkrit. Bisa saja langkah konkrit yang kita ambil bukan menyelesaikan
kasus tetapi lebih mendekatkan kita pada kenyataan untuk menyelesaikan kasus
itu. Bahkan terkadang dalam kesimpulan yang kita ambil kita terlambat. Jikalau
begitu apa gunanya jalan panjang yang kita lakukan dengan MSK ini, maka ini bisa
kita lakukan bukan untuk berhasil tetapi untuk mencoba dan melihat bahwa kita
melakukan langkah-langkah MSK untuk belajar sehingga tidak terlambat lain
kali.
III. Contoh Kasus MSK
Kasus: Paduan Suara yang tak
terpadu
Latar Belakang
Di lingkungan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), peranan paduan suara
besar sekali. Dalam satu jemaat biasanya terdapat lebih dari satu paduan yang
seluruh anggotanya penduduk asli setempat, malah ada yang berupa paduan suara
keluarga. Latar belakang pendidikan bagi mereka ini rata-rata SD. Ada pula
paduan suara yang anggotanya sebagian besar atau seluruhnya adalah warga jemaat
pendatang dengan latar belakang pendidikan yang cukup baik dan mempunyai
pekerjaan sebagai pegawai negeri atau guru sekolah.
Kelompok paduan suara pada umumnya menjadi semacam wadah kreatifitas
disamping menjadi bagian dari kebaktian utama setiap hari minggu. Biasanya juga
ada makna sosial: mereka mengadakan kegiatan atau acara-acara tambahan
lain,misalnya rekreasi, olahraga dan anjangsana ke jemaat-jemaat tetangga. Tentu
juga terjadi saling berkenalan diantara pemuda-pemudi, baik dalam paduan suara
itu sendiri maupun diluar.
Dalam jemaat-jemaat pedesaan seringkali peranan anggota jemaat pendatang
jauh lebih menonjol, kalau dibandingkan dengan penduduk asli setempat. Misalnya
dalam hal bernyanyi, paduan suara pendatang cenderung lebih menguasai seni musik
“modern”, baik lagu-lagu pop maupun musik klasikal gaya barat, sedangkan
penduduk asli bernyanyi dengan nada dan irama yang banyak dipengaruhi oleh
lagu-lagu rakyat setempat. Pada akhirnya, tidak dapat dihindari bahwa sering
terjadi persaingan diantara kedua jenis kelompok tersebut.
Kasus
Oemanas adalah sebuah kota kecamatan di pedalaman Timor Tengah Selatan.
Pada Zaman pra-kolonial, Oemanas adalah pusat sebuah kerajaan yang dikuasai oleh
keluarga Kase. Raja Kase cukup kuat melawan kehadiran Belanda, termasuk melarang
anak-anaknya disekolahkan oleh Belanda. Namun masa ganti masa, dan setelah
diterapkan sistem pemerintahan nasional Indonesia, kepemimpinan dalam wilayah
Oemanas beralih pada orang lain, antara lain karena tidak ada putra Kase yang memenuhi persyaraan pendidikan.
Dengan pengembangan Oemanas menjadi kota Kecamatan, semakin banyak pegawai dan
guru datang dari luar daerah, sampai jumlah pendatang dan jumlah penduduk asli
hampir seimbang.
Sebagaimana dalam masyarakat, demikian juga dalam gereja. Dalam Jemaat
Petra Oemanas terdapat dua paduan suara, masing-masing paduan suara Haleluyah
dan paduan suara Maranata. Paduan suara Haleluyah anggota-anggotanya terdiri
dari pegawai negeri dan semuanya adalah anggota jemaat pendatang. Sedangkan
paduan suara Maranata beranggotakan pemuda pemudi dari penduduk asli
setempat.
Dalam rangka perayaan Natal, Ketua Majelis jemaat Petra, dalam hal ini Pdt.Paulus, yang juga adalah seorang pendatang, mengadakan pendekatan dengan pimpinan kedua paduan suara dan meminta agar diadakan paduan suara gabungan. Permintaan tersebut disetujui olehnkedua pimpinan paduan suara. Untuk maksud tersebut Pdt. Paulus lalu menunjuk Deky, pimpinan paduan suara Haleluyah, sebagai ketua, karena dianggap lebih mampu mengkoordinir kegiatan paduan suara gabungan. Sedangkan Nahor, pimpinan paduan suara Maranata, ditunjuk sebagai wakil ketua.
Hari Kamis ditetapkan sebagai hari untuk latihan bersama, karena
hari itu diluar hari latihan tetap
dari kedua paduan suara. Ketika tiba hari yang ditetapkan, anggota paduan suara
Haleluyah dan pimpinannya hadir, sedangkan paduan suara Maranata bersama
pimpinannya tidak hadir. Keesokan harinya Deky mendatangi Nahor dengan maksud
menanyakan alasan ketidakhadiran mereka. Nahor mengakatakan, “Kami tidak hadir karena
anggota-anggota tidak mau bergabung.” Deky menawarkan supaya biar Nahor saja
yang memimpin, namun Nahor diam-diam saja.
Ketika tiba hari perayaan Natal, masing-masing paduan suara melaporkan
diri untuk bernyanyi sendiri-sendiri. Pdt.Paulus tidak menerima permintaan
mereka, sebab sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama supaya hanya ada paduan
suara gabungan. Akibatnya, pada hari Natal itu tidak ada yang bernyanyi-suatu
hal yang sangat mengecewakan jemaat.
Beberapa hari kemudian ada rapat Majelis jemaat, dimana Pdt.Paulus mengumumkan dengan nada kesal,”Tidak perlu ada paduan suara kalau orang hanya mau berkelahi. Kalau mereka hanya mau maju sendiri-sendiri, saya tidak akan kasi.” Nampaknya banyak anggota Majelis kurang setuju dengan sikap Pak Pendeta, tapi tidak ada yang mau langsung melawannya. Setelah rapat ditutup, Sekretaris jemaat, Pak Yunus, memberitahu Pdt.Paulus bahwa ada seorang anggota Majelis Jemaat, bernama Lambertus Kase, yang lebih menganjurkan agar paduan suara Maranata tidak boleh bergabung. Pak Lambertus adalah wakil Ketua Majelis Jemaat Petra, dan juga penduduk asli setempat yang mempunyai pengaruh besar dalam jemaat dan masyarakat. Hubungannya dengan paduan suara Maranata selama itu baik, malah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan paduan suara Haleluyah. Hubungannya dengan Pdt. Paulus pun cukup baik.
Dijalan pulang dari rapat Majelis, Pak Yunus sementara bingung memikirkan apa yang dapat dibuat supaya masalah ini jangan berkembang lebih jauh.
1. Yang berperan dalam kasus (Bagian dari
deskripsi)
1. Pdt. Paulus:
- Pendatang
- Ketua MJ
- Prakarsa penggabungan
-
Menunjuk pimpinan paduan suara, ketua dan wakil
ketua
- “Nada kesal” dan larangan tetap
2. Deky:
- PNS
- Pendatang
- Ketua paduan suara Haleluyah
- Ketua paduan suara gabungan
- Deky setuju untuk penggabungan
- Mendatangi Nahor untuk berbicara
- Mempunyai keahlian musik
3. Nahor:
- Penduduk asli
- Ketua paduan suara Maranata
- Wakil ketua paduan suara gabungan
- Mengatakan bahwa anggota yang tidak mau hadir dalam latihan paduan suara gabungan
4. Lambertus kase:
- Tuan tanah
- Wakil ketua majelis
- Penduduk asli
- Hubungan dengan pendeta baik
5. Yunus:
- Penduduk asli
- Sekretaris majelis jemaat
- Dia mau menghadapi kasus ini
-
Dia
memberi
-
Kasus diceritakan dalam sudut pandang Yunus
2. Analisa
Dalam analisa bisa dengan pendekatan tema-tema besar tetapi kita bisa kembali dengan mendekati atau melihat peranan atau tokoh yang terlibat dalam kasus. Misalnya
a. Apa motivasi nahor
b.
mengapa yunus mau menghadapi kasus
itu
c. mengapa deky mau
- ingin tampil
- tidak mau mengecewakan pdt paulus
-
senang menjadi ketua untuk mengkoordinir
PS
Budaya lokal sangat menentukan faktor yang
sebenarnya.
Seringkali
pemuda asli membandingkan dengan pemuda pendatang yang lebih
baik
dari segi penampilan.
3. Interpretasi/Penilaian
Perubahan yang terjadi akibat dari modernisasi.
Tradisional apakah nilai injil keduanya bukanlah bentuk dari iman Kristen. Nilai
yang dapat dilihat dari contoh ini adalah persekutuan penduduk asli dan
pendatang. Bagaimana wuyud koinonia seperti itu ? Adanya pengakuan untuk
menjamin kelangsungan dari kepelbagaian .
4. Aksi Pastoral
Memberikan kesempatan untuk PS Haleluyah-Maranatha
(gabungan) menyanyikan lagu dalam bahasa Indonesia dangan dipimpin oleh Deky dan
menyanyikan dalam bahasa daerah dengan dipimpin oleh Nahor sehingga ke 2 PS ini
dapat saling menghargai dan belajar memahami.
Catatan
Dalam proses pendalaman kasus ini sebelumnya maka
harus terjadi beberapa proses untuk
mendeskripsikan kasus ini karena nanti diproses kedua atau langkah kedua
pendeksripsian baru nama Pak Lambertus muncul. MSK ini dilakukan pdt Paulus. Pdt
Paulus tidak menyebut peranan Lambertus karena Pdt. Paulus belum mengetahui
secara lengkap peranan Lambertus.
IV. Pleno Hasil Kelompok
A.
Diskusi berdasarkan presentasi oleh kelompok IV,kasus ”Perpecahan dalam jemaat
Tabone Bone”
Kasus: Jemaat Tabone-Bone yang
terpecah
1. Deskripsi
Latar belakang
Jemaat Tabone-Bone adalah anggota GTM yang berada
dalam wilayah pelayanan Klasis Polewali. Sebelum mengalami perpecahan, Jemaat
ini memiliki anggota sebanyak 89 KK yang semuanya adalah pendatang dari daerah
lain. Mata pencaharian mereka adalah bercocok tanam dan sebagian kecil adalah
PNS dan pegawai swasta. Selama 5 tahun (2000-2005) dilayani oleh Pdt. Demas.
Karena selalu mengalami masalah tanah maka jemaat ini telah mendirikan tempat
ibadah di 3 lokasi yang berbeda, kini selama beberapa tahun belakangan tempat
ibadah mereka didirikan diatas tanah yang dihibahkan oleh Pak Dominggus. Pak
Dominggus adalah salah satu pendiri jemaat Tabone-Bone dan tokoh masyarakat. Dia
yang membuka lahan di dusun ini dengan menggunakan pengaruhnya sebagai (mantan) anggota TNI untuk membuka
lahan kosong dan membawa orang-orang untuk juga ikut tinggal dan mengusahakan
tanah di dusun ini. Pak Dominggus
juga selama beberapa periode pernah menjabat sebagai ketua BPMJ dan kepala
dusun.
Kasus
Ketika pemilihan BPMJ masa bakti 2003-2005 terpilih sebagai ketua BPMJ
adalah Pdt.Demas selaku pendeta jemaat dan Wakilnya ialah Pak Timotius. Sebelum
periode ini yang menjabat sebagai ketua BPMJ adalah Pak Dominggus. Pada saat
pemilihan BPMJ periode 2003-2005 pak Dominggus berkata “tidak usah saya dipilih,
kita berikan saja kepada yang muda-muda untuk menjadi BPMJ”. Oleh karena itu ia
tidak mendapat jabatan secara struktural. Semenjak saat itu pak Dominggus selalu
mengkritisi Kinerja BPMJ bahkan menuduh pendeta sebagai dalang pemecah jemaat.
Pernyataan ini disampaikan secara
Menjelang berakhirnya masa bakti pendeta Demas, Pak Dominggus mengusulkan
untuk menjalankan angket kepada anggota jemaat dalam menentukan diperpanjang
tidaknya masa bakti pendeta. Dari hasil angket diantara 89 KK, ternyata hanya 6
KK yang tidak setuju masa bakti pendeta diperpanjang. Hal ini disampaikan kepada
BPK melalui panitia pemanggil pendeta yang diketuai oleh pak Timotius.
Selanjutnya BPK meneruskan kepada BPS GTM bahwa sesuai hasil angket masa bakti
pendeta di jemaat Tabone- Bone masih diperpanjang. Maka melalui suratnya, BPS
menyampaikan kepada jemaat Tabone jadwal peneguhan pendeta tersebut. Penjadwalan
ini ditolak oleh pak Dominggus melalui suratnya kepada BPS GTM yang ditembuskan
kepada BPK Polewali dengan alasan seperti yang telah disebutkan diatas.
Berdasarkan surat tersebut, BPK mengunjungi Jemaat Tabone-Bone untuk mengadakan
pertemuan antara Panitia pemanggil pendeta dan majelis jemaat. Dari hasil
pertemuan tersebut BPK menilai bahwa adalah lebih baik jika masa bakti
pendetanya tidak diperpanjang. Hal ini diusulkan kepada BPS GTM sehingga BPS
mengeluarkan surat pembatalan peneguhan pendeta dan mutasi pendeta Demas ke
jemaat lain demi memelihara keutuhan jemaat. Kebijakan ini mengecewakan sebagian
besar anggota jemaat. Tetapi pada waktu itu ada janji dari pak Dominggus akan
segera mengurus akta hibah tanah gereja setelah memastikan mutasi pendeta Demas sehingga menghibur
warga jemaat.
Setelah Pdt. Demas diorientasikan ke Jemaat lain, majelis jemaat
Tabone-Bone meminta bantuan kepada BPK untuk menagih janji Pak Dominggus tetapi
tidak berhasil.
Pada tanggal 21 Januari 2006, majelis yang baru
terpilih untuk periode 2005-2008 sebanyak 12 orang mengadakan sidang untuk menyusun program
kerja. Ketika membicarakan surat status keterangan tanah bangunan gedung gereja
ternyata tidak bisa mengambil keputusan karena pada Pak Dominggus sebagai
penghibah tanah mengatakan “selama saya masih hidup surat keterangan tanah
lokasi gereja ini tidak akan saya buat” Yang menjadi alasannya bahwa tanah
tersebut telah dipersembahkan kepada Tuhan yang tidak mungkin diambil atau
dituntut kembali. Dipihak lain sebagian anggota Majelis menuntut supaya surat
keterangan itu dibuat demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian
hari dan bahwa pembangunan gedung gereja tidak boleh dilanjutkan sebelum surat
keterangan itu ada.
Karena kedua belah pihak bertahan maka terpaksalah
perpecahan jemaat tidak bisa dihindari lagi. Maka mulai tanggal 22 januari 2006,
6 orang anggota Majelis yang dipimpin oleh pak Dominggus bersama dengan 27 KK
mengadakan ibadah Minggu pada pagi hari. Sedangkan 6 orang anggota majelis
lainnya yang dipimpin oleh pak Timotius bersama dengan 35 KK melakukan ibadah
minggu pada sore hari. Yang tidak mau masuk ke salah satu kelompok ibadah pindah
ke Jemaat Makombong dan Bassean.
2. Analisis
Peranan masing-masing yang
terlibat
a. Pak Dominggus
- Pendiri
jemaat, tokoh masyarakat (pendiri jemaat dan dusun)
- Penghibah
tanah yang belum memberi suratketerangan hibah
- Mantan ketua
BPMJ (2001-2003, 2 tahun pertama masa pendeta Demas)
- Petani dan
pensiunan TNI
- Kepala
dusun
- Tidak masuk
dalam struktur BPMJ (2003-2005, 3 tahun terakhir masa
periode pendeta Demas
- “Pemimpin”
kelompok ibadah pagi
- Mengusulkan
menjalankan angket untuk masa periode pendeta
- menuduh
pendeta sebagai dalang perpecahan jemaat (mis.mengkritisi
pengelolaan keuangan musik bambu)
- mengeluarkan
pernyataan bahwa tidak ingin lagi masuk dalam struktur
BPMJ untuk regenerasi
- berjanji akan mengurus surat tanah jika pdt. Demas tidak lagi memegang janji.
-
mempunyai anak seorang pendeta yang merupakan
pegawai organik GTM
b. Pak Timotius:
- Wakil ketua Majelis (2003-2005, 3 tahun terakhir masa Pdt. Demas)
- Ketua panitia pemanggil pendeta (Periode II)
- Pemimpin ibadah kelompok sore
- ketua salah satu kelompok tani
- Hubungan yang akrab dengan pdt. Demas
dan sangat empati terhadap
persoalan yang dihadapi pendeta Demas.
- Hubungan
dengan Pak Dominggus tidak baik.
c. Pdt. Demas:
- vikaris selama
6 bulan
- Ketua BPMJ (
2003-2005)
- Pendeta Jemaat
( 2000-2005)
- Pendiri
kelompok tani dan diketuai Pak Timotius
- Pemimpin
“musik bambu”
- Hubungannya
baik dengan semua warga
jemaat
- Dalam
menghadapi persoalan sangat tenang.
d. BPK Polewali:
- Menerima surat tembusan dari keluarga pak
Dominggus.
- Mengadakan pertemuan dengan panitia pemanggil
pendeta, majelis jemaat
- Mengusulkan kepada BPS agar masa bakti Pdt.
Demas tidak diperpanjang
- Membantu jemaat Tabone-Bone meminta surat keterangan tanah dari pak
Dominggus.
e. BPS GTM:
- Menerima hasil angket melalui BPK
- Mengeluarkan jadwal peneguhan Pdt. Demas di
Jemaat Tabone Periode II
- Menerima surat keberatan dari kelompok Pak
Dominggus.
- Menerima usulan dari BPK
- Mengeluarkan surat pembatalan peneguhan pendeta
dan mutasi Pendeta Demas atas pertimbangan dari BPK dan dari Pendeta Demas
sendiri
f. Jemaat Tabone-Bone
- mengisi angket dengan hasil 83 KK yang setuju
masa bakti pendeta diperpanjang dan 6 KK tidak setuju
- terjadi pengelompokan dalam jemaat antara
kelompok jemaat yang melakukan ibadah pagi dan kelompok jemaat yang ibadah sore
(35 sore dan 27 pagi). Selebihnya pindah ke jemaat lain.
g. Majelis jemaat
(2002-2005)
- Membentuk panitia pemanggilan
pendeta
- Menuntut surat hibah tanah gereja kepada pak
Dominggus sebagai pemilik tanah.
h. Majelis Jemaat
(2005-2008)
- Mengadakan rapat program tanggal 21
Januari
- Mengalami perpecahan, 6 anggota majelis menjadi
majelis untuk ibadah pagi dan 6 majelis lainnya menjadi majelis untuk ibadah
sore.
- menuntut surat hibah tanah gereja
dan tidak melanjutkan pembangunan gereja sampai
surat hibah keluar (cat: yang tidak sepakat adalah Pak Dominggus ditambah dengan
3 orang yang dicurigai sebagai anak dari Pak Dominggus dan 2 orang majelis
lainnya)
g. Panitia pemanggilan
pendeta:
- menjalankan angket untuk menentukan diperpanjang
tidaknya masa bakti pendeta
- Menyampaikan hasil angket kepada
BPK.
Mengapa hal ini
terjadi?
a. Pak Dominggus
·
Menghibahkan tanah karena merasa prihatin terhadap
jemaat yang tidak memiliki tanah tetap
· Sekaligus melanggengkan ketokohannya
·
Tidak
ingin dipilih lagi untuk masuk dalam strukur BPMJ karena ia ingin ada
regenerasi. Padahal sebenarnya ia masih ingin dipilih, tetapi ia mengeluarkan pernyataan tersebut untuk
menarik simpati dari Majelis.
·
Mengusulkan angket dengan harapan bahwa sudah
banyak orang yang tidak simpati lagi dengan pendeta.
·
Menuduh pendeta sebagai dalang perpecahan karena
merasa iri terhadap pendeta yang sudah mulai mengambil posisi kepemimpinan dalam
jemaat dan masyarakat yang selalu dimonopoli oleh Pak
Dominggus.
·
Berjanji ingin mengurus soal pengurusan surat
keterangan hibah tanah karena ingin mengambil simpati atau dukungan warga jemaat
agar pendeta segera dimutasikan dan mengambil posisi dalam jemaat
·
Tanah
ini dijadikan “tameng” untuk mempertahankan posisi
b. Pak Timotius
·
Mempunyai hubungan yang baik dengan pdt. Demas
karena menurutnya kinerja pendeta baik
·
Hubungan dengan Pak Dominggus tidak baik karena
tidak senang terhadap perlakuan Pak Dominggus terhadap Pdt. Demas. Pak Timotius
juga tidak senang karena sering dikritik oleh Pak Dominggus sementara Pak
Timotius juga sudah merasa sebagai seorang tokoh.
c. Pdt. Demas
Menerima jabatan ketua dalam BPMJ dan kelompok-kelompok lainnya karena dianggap sebagai kelompok yang wajar. Namun disisi lain,
Pdt. Demas tidak mempertimbangkan perasaan pak Dominggus
d. BPK Polewali
· BPK ingin agar persoalan di jemaat Tabone-Bone dapat diselesaikan dengan baik.
· BPK merasa prihatin terhadap kondisi yang dihadapi Pdt. Demas.
e. BPS GTM:
·
Berharap bahwa persoalan bisa diselesikan dengan
baik
· BPS tidak memahami kondisi jemaat
f. Jemaat Tabone-Bone
· Karena tuntutan mereka tidak terpenuhi
·
Kedekatan emosional terhadap beberapa figur/tokoh
dalam jemaat
g. Majelis Jemaat (2003-2005)
· Ingin memperjelas status tanah sebagai jaminan masa depan jemaat
h. Majelis jemaat (2005-2008)
· Adanya ikatan emosional terhadap kelompoknya maupun terhadap figur tertentu
i. Panitia pemanggilan
· Menjalankan tugas sebagai panitia yang sudah diberi tanggung jawab
· Berharap bahwa masa bakti pendeta diperpanjang sebagaimana hasil angket
3. Interpretasi
· Kawan sekerja Allah dan bangunan Allah sebagaimana I Kor.3:9
· Banyak karunia tetapi satu roh
· Kesetaraan untuk mengkritisi budaya patriarki
· Keterbukaan dan kejujuran
· Keadilan
4. Aksi Pastoral
· BPK dan BPS (orang atau kelompok independent) memediasi pertemuan diantara kedua kelompok yang saat ini sedang terpecah dengan pertama-tama melakukan pertemuan dengan masing-masing kelompok secara terpisah
·
Melakukan “pelatihan untuk demokrasi dan
transformasi konflik”
1. Gambaran tokoh Pak Dominggus oleh kelompok
hanya memperlihatkan latar belakangnya sebagai pensiunan ABRI, bagaimana
mengenai latar belakang pendidikan? Disamping itu Pak Dominggus memiliki anak
seorang pendeta, mungkin saja ada pemikiran untuk menempatkan anaknya sebagai
pendeta jemaat?
a. Pak Dominggus terdidik oleh latar belakang TNI
dan pada dasarnya dia berkarakter seperti seorang ABRI.
b. Mengenai anaknya Pak Dominggus mengatakan bahwa
mereka tidak punya keinginan untuk memasukkan anaknya.
c. Timotius juga dianggap saingan baru sebagai
tokoh yang baru muncul padahal pendeta sudah pergi.
Ketika ketua BPK datang untuk memperpanjang dengan
beberapa pertimbangan maka diputuskanlah untuk memutasikan Pendeta walaupun
berbeda denan hasil angket.
Kemungkinan besar bahwa tanah itu dijadikan
sebagai alat politis oleh Pak Dominggus. Jika dia memberikan hak atas tanah maka
ada kemungkinan di tidak mendapat perhatian lagi kedepan. Hal ini akan membuat
wara jemaat selalu waspada.
Pak Demas menerima menjadi ketua BPMJ karena yang
meminta kesediaan pendeta adalah jemaat Tabone-bone. Sedangkan jemaat kedua
yaitu jemaat Kombong belakangan baru dilayani oleh pendeta bahkan dalam hak
angket jemaat Kombong ini tidak diikutkan.
5. Apakah gaji ketua BPMJ dalam hal ini Pak Demas tidak lancar ketika
menjadi ketua atau
sebelumnya?
Memang ada
kemungkinan bahwa dengan pengaruh Pak Dominggus maka gaji yang diterima oleh Pak Demas menjadi tidak
lancar.
Beberapa cacatan dari Pak
John:
B. Diskusi berdasarkan presentasi oleh kelompok
III kasus “ Perselingkuhan Oleh Majelis jemaat”
KASUS PERSELINGKUHAN
1. Deskripsi
Latar Belakang
Di salah satu Jemaat dalam lingkungan GTM, sebut
saja jemaat Tombang. Jemaat ini sudah lama berdiri. Dalam jemaat ini ada seorang
yang sangat disegani dan di tuakan, orang yang dimaksud bernama pak Amir. Pak
Amir sudah puluhan tahun menjadi ketua majelis jemaat. Pelayanannya sangat bagus
dan menyenangkan seluruh anggota jemaat Tombang. Pak Amir sangat memperhatikan
dan peduli terhadap kehidupan seluruh anggota jemaat, sangat jeli melihat permasalahan –
permasalahan dalam jemaat dan termasuk orang berpendidikan. Ia juga
memperhatikan pembangunan baik dari segi fisik maupun dari segi mental dan
rohani. Intinya bahwa Pak Amir adalah orang yang sukses dalam melayani dan
memimpin di
jemaat.
Di jemaat ini, ada seorang ibu yang sangat di kagumi dan disenangi baik
dalam keluarga, jemaat dan masyarakat. Ia juga adalah majelis perempuan pertama
di jemaat Tombang dengan jabatan penatua. Ibu ini pernah menjadi penyalur gaji
pendeta dan bendahara daerah
pelayanan.
Ke dua orang tersebut yaitu Pak Amir dan Ibu Lia
adalah orang yang sangat berperan dan berbobot dalam jemaat
Tombang.
Kasus
Pada bulan Maret tahun 2004, seorang anggota
jemaat yang sedang melakukan pekerjaannya mencari makan ternak tanpa disengaja
menemukan 2 sejoli yang sedang memadu kasih. Orang tersebut adalah Pak Amir dan
Ibu Lia. Perbuatan ini pun akhirnya diketahui oleh seluruh anggota
jemaat
Beberapa hari kemudian, Pak Markus datang ke rumah
Pdt Yusuf. Pak Markus adalah anak
dari ibu Lia, yang sekaligus seorang pendidik. Kedatangan Pak Markus adalah
ingin mengetahui kejelasan isu yang di dengar tentang perzinahan namun Pdt.
Yusuf sendiri belum mengetahui peristiwa itu. Setelah Pak Markus pulang dari
rumah Pdt Yusuf, Pak Yusuf
berkunjung ke rumah Pak Amir dan lewat percakapan Pak Amir mengakui perbuatannya
di depan Pak Yusuf. Sedangkan Ibu Lia dipanggil oleh Bapak pendeta ke konsistori
untuk melakukan percakapan, di konsistori inilah Ibu Lia mengakui perbuatannya
di depan pendeta. Setelah Pak Markus tahu yang sebenarnya Ia dan Ibunya sepakat
untuk tidak memberitahu peristiwa itu kepada Ayahnya karena mereka takut kalau
suami Ibunya nantinya mencelakakan Ibu Lia atau bunuh diri. Suami ibu Lia tidak
berpendidikan, petani dan berwatak keras.
Kemudian majelis jemaat mengadakan rapat dan
sepakat untuk menjatuhkan tertib gereja pada Bapak Amir dan Ibu Lia tanpa
diketahui oleh suami dari Ibu Lia karena dia tidak ada di
tempat.
Masalah ini selalu diangkat dalam rapat tahunan
majelis jemaat untuk diselesaikan. Bahkan dari semua anggota majelis jemaat
menuntut Pdt Yusuf harus menyelesaikannya dalam waktu singkat. Alasan majelis gereja mendesak pendeta untuk
secepatnya menyelesaikan masalah tersebut karena mengingat tanggung jawab
mereka. Pihak pemerintah pun dilibatkan untuk menyelesaikan masalah ini tapi
tidak bisa juga diselesaikan.
Pendeta Yusuf merasa susah untuk menyelesaikannya tanpa sepengetahuan
dengan suami ibu Lia karena menurut pendeta ini bahwa menyelesaikan masalah
tanpa sepengetahuan suaminya adalah bohong.
Pendeta Yusuf punya hubungan keluarga dengan Pak
Amir dan Ibu Lia.
2. Analisis
Pak Amir :
· Tokoh masyarakat
· Orang yang disegani dalam jemaat
· Jeli dalam menangani masalah
· Berpendidikan
· Sudah puluhan tahun menjadi ketua majelis
· Mengakui perbuatannya
· Pernah diikat tertib gereja tapi sudah diorakkan
·
Sukses dalam melayani dan memimpin
jemaat
Ibu Lia :
·
Dikagumi, disenangi dalam keluarga, jemaat dan
masyarakat
· Pernah menjadi penyalur gaji pendeta dan bendahara daerah pelayanan
· Majelis Jemaat
· Mengakui perbuatannya
· Masih terikat tertib gereja
Markus :
· Anak dari ibu Lia
·
Mencari tahu
· Menutupi perzinahan ibunya
· Anggota jemaat
· Seorang guru
Suami ibu Lia :
· Anggota jemaat
· Petani
· Tidak mengetahui permasalahan
· Tidak berpendidikan
· Berwatak keras/susah untuk kompromi
Anggota jemaat (saksi) :
· Yang pertama menemukan perselingkuhan
Pendeta :
· Orang yang terakhir mengetahui masalah
· Didatangi Markus
·
Mengunjungi dan melakukan percakapan kepada Pak
Amir dan Ibu Lia
· Mengapa pengakuan pak Amir hanya kepada pendeta
·
Mengapa pengakuan ibu Lia terjadi di
konsistori
Pemerintah :
· Pernah terlibat atas permintaan kedua belah pihak tanpa sepengetahuan suami ibu Lia
· Tidak berhasil
MENGAPA ?
Pak Amir : mengapa melakukan
?
· Adanya kesempatan
· Perasaan kagum terhadap ibu Lia
Ibu Lia : mengapa melakukan ?
· Merasa tertekan dengan suami
·
Perasaan kagum terhadap Pak
Amir.
Markus : mengapa menutupi ?
· Takut terhadap tindakan yang akan diambil oleh ayahnya
· Memelihara keharmonisan keluarga
Suami ibu Lia :
·
Terlalu percaya terhadap apa yang dikatakan oleh
anak dan isterinya
·
Tidak
mau menerima dan mencari
Anggota jemaat (saksi) : mengapa membocorkan
kejadian yang dilihatnya ?
·
Tidak
pernah terpikirkan ke 2 majelis ini melakukan perbuatan
tsb
·
Ada
ancaman dari Markus jika memberitahukan kepada ayahnya
Pendeta :
· Anggota jemaat segan memberitahukan kepada pdt karena Masih ada hubungan keluarga terhadap ke 2 belah pihak
· Menjaga rahasia terhadap suami ibu Lia karena adanya ancaman dari Markus
· Di utus mewakili majelis jemaat
Pemerintah :
· Keluarga merasa majelis jemaat tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada
· Karena adanya ancaman
3.
Interpretasi
1.
Manusia lebih takut kepada ancaman daripada
menyatakan kebenaran
2.
Tidak setuju dengan pemberlakuan tertib gerejawi
3.
Gereja belum sepenuhnya melakukan peranannya
4.
Tidak ada keterbukaan dari hubungan suami isteri
dalam Keluarga ibu Lia
5.
Terlalu cepat berpikir negatif sebelum belum
tindakan
4. AKSI PASTORAL
1. Seberapa besarkah pengaruh Pak Markus (anak ibu
Lia) sehingga dia ditakuti oleh semua orang?
Pak Markus ketika kasus terjadi sedang menjadi anggota Majelis dan juga
menjabat sebagai panitia pemanggil pendeta. Dia pernah sekolah teologi dan
istrinya guru yang berlatar belakang S.PAK
2. Mengapa Pak Amir sudah terlepas dari tertib
gerejawi sedangkan ibu Lia tidak?
Pak Amir sudah diorakkan karena setelah 1 tahun Pak Amir bersedia
diorakkan didepan jemaat dan istrinya sudah mengetahui masalah dan mendukung.
Sedangkan Ibu Lia sendiri masih dalam status berada dalam tertib gerejawi karena
Pendeta dan Majelis tidak pernah mengadakan perkunjungan karena menjaga untuk
tidak bertemu dengan suami ibu Lia.
3. Apakah penting masalah ini diketahui oleh suami ibu Lia, padahal akan semakin mendatangkan masalah?
Ketakutan yang ada bahwa jangan sampai Majelis dan pendeta dituduh bersekongkol oleh Pak Markus. Oleh karena itu maka cara yang ditempuh adalah dengan memotivasi Pak Markus berbicara.
4. Dari tokoh-tokoh yang berperan ada yang bilang
yaitu majelis gereja. Apakah memang hanya cukup diwakili oleh pendeta sehingga
suara majelis tidak ada (pendetasentris).
Tokoh Majelis memang tidak disebutkan karena dalam deskripsi itu tidak
dipaparkan.
5. Jarak umur antara Ibu Lia dan suami ibu
Lia.
Jarak umur mereka hampir sama.
6. Ada kesan ketakutan pendeta dan majelis jemaat
agar masalah ini tidk diketahui oleh suami ibu Lia. Padahal jangan sampai
karakternya menjadikan pendeta dan majelis tidak melihat kebijaksanaan suami ibu
Lia, yang mungkin sudah mengetahui masalah tetapi hanya menunggu
proses.
Sampai saat ini nampaknya suami Ibu Lia tidak mengetahui masalah ini
terlihat dari interaksi sosial, mis. saja dalam pemilihan kepala desain suami
ibu Lia mendukung keberadaan Pak Amir menjadi calon kepala desa.
Beberapa tanggapan dan
saran:
1.
Dimana sebenarnya titik berat majelis dan pendeta,
Karena ada kesan lebih memperhatikan melihat bagaimana keadaan suami Ibu Lia
daripada kepentingan ibu Lia sendiri. Ini juga berhadapan dengan budaya
patriarki.
2.
Hukum
gereja dan disiplin gereja yang tidak membebaskan tetapi membebani
jemaat.
3.
Harus
diingat bahwa ada kesan pendeta dan majelis mau menjalankan aturan-aturan gereja
yang tidak manusiawi.
4.
Etika
pastoral tidak memungkinkan memberikan pastoral kepada seseorang dan
diberitahukan kepada orang lain.
Tambahan aksi:
Pengakuan majelis secara tertutup karena ada
kemungkinan untuk bertemu secara tertutup.
C.
Diskusi berdasarkan presentasi Kelompok II “Adat dan
Injil”.
Kasus Hukum Gereja vs Hukum
Adat
1. Deskripsi
Kasus
Jemaat Haleluyah
hidup ditengah-tengah masyarakat adat yang terletak di sebuah pedesaan dengan
jarak dari kota kecamatan 3 km. Jumlah penduduknya kurang lebih 300 kk dan
anggota jemaat Haleluyah secara khusus berjumlah 70 kk dan selebihnya mayoritas
Alu’ta. Kehidupan masyarakatnya berkebun dan bertani dengan tingkat pendidikan
mayoritas SD dan SMP selebihnya sarjana. Jemaat Haleluya dipimpin oleh seorang
penatua pengajar karena tidak ada pendeta. Hubungan masyarakat Kristen dan
Alu’ta sangat baik.
Ditengah-tengah jemaat Haleluya muncul sebuah kasus yang mana Pak Soma
diisukan oleh masyarakat melakukan hubungan seksual diluar nikah dengan
tetangganya namanya Ibu Maria. Pak soma sehari-hari bekerja sebagai seorang
petani dan juga warga jemaat haleluyah. Maria sehari-hari bekerja sebagai
seorang petani dan juga jemaat Haleluyah. Tetapi keluarga Ibu Maria masih
menganut kepercayaan Alu’ta. Majelis jemaat Haleluyah menanggapi isu masyarakat
tentang hubungan seksual diluar nikah yang mereka lakukan dan kemudian melakukan
perkunjungan secara terpisah dan dari perkunjungan itu akhirnya mereka mengakui
perbuatannya. Selanjutnya majelis gereja melakukan disiplin gerejawi dalam
bentuk pengumuman di hadapan jemaat sesuai aturan GTM. Selama masa disiplin
gerejawi mereka tidak diperbolehkan mengikuti sakramen perjamuan kudus dan
mendampingi anaknya dalam baptisan, tidak boleh memilih dan dipilih dalam
kepengurusan gerejawi. Istri pak Soma yang bernama Lea lebih memilih diam dan
tidak berkomentar atas kasus ini sedangkan suami ibu Maria yang bernama Lukas
keberatan atas perlakuan disiplin gereja karena dinilai terlalu ringan. Pak
Lukas awalnya menganut kepercayaan Alu’ta, dan menjadi kristen karena menikah
dengan Maria. Pak Lukas meminta agar diberlakukan hukum adat karena didukung kuat oleh keluarganya yang
masih menganut kepercayaan alu’ta, pelaksanaan hukum adat dengan membayar denda satu ekor kerbau. Pak Soma
didukung oleh majelis gereja menolak tuntutan adat itu dan terus mendesak
majelis untuk memperlakukan hukum gereja. Akibat hubungan seksual diluar nikah
maka rumah tangga keduanya berantakan masing-masing mereka tidak lagi tinggal
bersama tetapi status pernikahan mereka tidak jelas karena secara adat
perceraian hanya terjadi jika mempersembahkan satu ekor kerbau dan gereja
sendiri tidak mengizinkan perceraian. Dalam kasus ini yang menuntut kerbau bukan
hanya Pak Lukas kepada Pak Soma
tetapi juga Ibu Lea kepada Ibu Maria. Kasus ini telah berjalan selama kurang
lebih 3 tahun tetapi tetap menjadi masalah sampai saat ini dan belum
terselesaikan.
Pendeta Yahya selaku ketua BPK merasa prihatin
dengan situasi ini dan berusaha untuk menolong warga jemaat
Haleluya
2. Analisis
Tokoh
1. Mengapa Pak Lukas meminta pelaksanaan hukum
adat kepada gereja ?
- Pemahaman aluk tomatua lebih dominan
dalam pemikiran dibanding dengan
hukum
gereja.
- Merasa diri selaku warga jemaat yang
mencari perlindungan kepada majelis
selaku tokoh gereja. Jadi dia
samakan di dalam alukta jika ada warga yang
punya masalah mengadu kepada tokoh
adat. Jadi fungsi tua adat disamakan dengan tua jemaat.
- Tidak merasa puas dengan disiplin gereja
yang hanya berupa penggembalaan
bukan
hukuman.
2. Mengapa Majelis Gereja, Pak Soma dan Pendeta
bertahan tidak mau melakukan
hukum adat ?
- Berdasarkan keputusan klasis bahwa orang yang sudah menjadi kristen
tidak boleh lagi
diatur oleh hukum adat.
- Masaalah ekonomi yang membuat Pak Soma berlindung di bawah hukum
gereja.
- Kalau hukum adat diberlakukan dengan membayar satu ekor kerbau berarti
terjadi perceraian
sedangkan gereja tidak membenarkan perceraian.
- Menerima hukum adat berarti mengakui otoritas hukum adat diatas hukum
gereja.
- Ketakutan gereja akan bahaya sinkritisme
itu berarti ada pemisahan antara gereja dan
adat.
3. Mengapa Lea, istri Pak Soma, yang pada mulanya
diam kemudian menuntut?
- Berharap pada awalnya dengan sangsi gereja ia tidak diceraikan tetapi
setelah tuntutan hukum adat berarti
perceraian, maka Lea menuntut
pengembalian
harga diri.
- Faktor ekonomi. Kalau Pak Soma membayar satu ekor kerbau itu berarti
turut mendukung
membayar denda sementara dia merasa dirinya menjadi
korban.
4. Mengapa tokoh adat tidak berani mencampuri
urusan gereja?
- Karena ada pemisahan wilayah antara adat dan
gereja
- Sebagian Majelis Jemaat adalah tokoh adat yang punya wibawa sehingga
tokoh adat lain segan memberlakukan hukum
adat karena yang ditakutkan
terjadi konflik
diantara tokoh agama.
- Keluarga Lukas yang masih menganut
kepercayaan alu’ta berada pada
status sosial yang rendah
dibandingkan tokoh adat di dalam Majelis
Jemaat
3. Interpretasi
Apa makna dari segi iman
Kristen?
-
Hukum
adat mengizinkan perceraian jika tidak sepaham dengan persyaratan adat.
Pemahaman sebagian besar pendeta GTM tidak setuju dengan pemahaman adat tersebut
berangkat dari penghayatan Alkitab dalam Matius 9 ayat 10, apa yang dipersatukan
oleh Tuhan tidak boleh diceraikan oleh manusia.
-
Dalam kasus tadi, kedua pasangan tersebut hidup
dalam ketidakpastian status. Dalam
hal ini juga tidak sesuai dengan iman Kristen. Ini menimbulkan dilema bagi para
teolog dalam jemaat..
-
Relasi antara hukum gereja dan kemanusian
merupakan evaluasi bahwa kita lebih mengutamakan hukum dari pada
manusia.
-
Di
sinilah kita harus melihat fungsi gereja adalah memberitakan dan menyatakan
syalom. Kita tidak ditugaskan untuk menjadi penjaga hukum Taurat tetapi
menyatakan syalom Allah yaitu pembebasan dan perdamaian. Jadi yang paling
diutamakan adalah kasih bukan hukuman. Kita harus membuka jalan yang terbaik
bagi keempat orang yang berkasus itu.
4. Aksi Pastoral
Untuk kedua pasangan yang berkasus
-
Mengunjungi satu persatu dengan melakukan
percakapan dan menanyakan apa yang diinginkan
-
Kalau
mereka menginginkan perceraian berarti Majelis Gereja akan membuka jalan dengan
mempersilahkan tokoh adat untuk mengurusnya.
Untuk Majelis Gereja
Memberi pemahaman kepada Majelis untuk
mementingkan kasih
atau syalom Allah dalam pelayanan dari pada hukum
Untuk GTM
-
Kajian ulang terhadap peraturan gereja yang lebih
mementingkan nilai pembebasan dan syalom
-
Upaya
menemukan nilai-nilai kristiani dalam budaya lokal
-
Menghargai secara kritis budaya lokal dan tidak
lagi menyebut kafir
-
Evaluasi teologi GTM tentang budaya dan adat agar
tidak lagi dalam relasi berhadap-hadapan tetapi melihat adat sebagai yang
memperkaya iman kristen.
-
Pertarungan antara adat dan gereja adalah sia-sia
tetapi yang harus dilakukan oleh gereja adalah membangun kesadaran bahwa gereja
sulit bertumbuh tanpa adat atau budaya
DISKUSI
Dosa perzinahan
Ketika Pak Lukas dihadapkan dengan hukum gereja
dia melihat hukum
gereja sangat
gampang, mis. cukup berjabat tangan saja maka masalah sudah selesai. Pak Lukas pada dasarnya berlatar belakang Aluk
Todolo dan dia belum mengetahui nilai-nilai Kristen dengan cukup mendalam.
Memang cukup sulit tokoh-tokoh Kristen masuk ke
Aluk karena dilihat bahwa nilai-nilai Kristen tidak terlalu berwibawa atau
sangat mudah.
Penting untuk mempertimbangkan corak relasi apa antara Injil dan adat yang dapat dilakukan? Ini merupakan pekerjaan sia-sia karena adat bukanlah susunan hukum karena tergantung tempatnya. Jadi memang penting lebih menjalin relasi dengan tokoh-tokoh adat.
Dalam konteks Mamasa dialog antara Injil dan adat adalah
dialog antar agama.
Di
Indonesia masalah pernikahan memang rumit karena ada beberapa lapisan yaitu
mis.nilai-nilai protestan Calvinis yang memberi berkat dalam pernikahan
berdasarkan adat yan berlaku ditempat itu. Jadi bukan menikahkan sehingga
pastoral dan pelayanan yang lebih ditekankan. Jadi gereja sebenarnya tidak mengurus perceraian. Akan tetapi
hukum
Perpecahan Jemaat “Pniel”
[1]
Malimbong
1.
Deskripsi
Pada bulan Februari 2005 di desa matande,
diadakan pemilihan kepala desa. Dua orang calon kepala desa yang akan dipilih,
yakni Daud dan Matius. Kedua calon tersebut merupakan
anggota majelis jemaat Paladan dan juga masih memiliki hubungan keluarga, yakni
sepupu satu kali. Dalam struktur organisasi majelis jemaat Daud menjabat sekretaris umum dan Matius sebagai ketua
pemuda.
Sebelum pemilihan kepada desa, Daud
merupakan pelaksana kepala desa sementara dalam masa transisi pergantian kepala desa Metande Paladan. sewaktu
pemilihan kepala desa diadakan yang terpilih menjadi kepala desa Paladan adalah
Matius. Setelah pemilihan
kepala desa tersebut, situasii pada dasarnya aman-aman saja. Hubungan antara Daud dan Matius tetap
normal dan situasi masyarakat tetap tenang. Dalam kehidupan berjemaat Daud dan
Matius tetap aktif melaksanakan tugas-tugas
kemajelisannya.
Namun situasi tersebut berubah drastis, ketika
timbul perselisihan antara keluarga Daud dan Matius, tiga minggu sesudah
pemilihan. Perselisihan ini bermula dari acara minum ballo’ yang diikuti Daud dan salah satu adiknya
yakni Lukas. dalam acara minum ballo’ tersebut Lukas mabuk dan sewaktu pulang ke
rumahnya Lukas masih dalam keadaan mabuk. Melihat anaknya pulang dalam keadaan
mabuk, orang tua Matius yang berinisial I menjadi marah dan menduga anaknya
lukas mabuk karena perbuatan Daud. I yakin dengan dugaannya sebab selama ini
jarang mengikuti acara demikian, apalagi sampai
mabuk-mabukkan.
Dalam keadaan marah, orang tua Matius
mendatangi tempat acara minum ballo’ tersebut dan langsung menuduh Daud sebagai pelaku mabuknya Lukas. Selain
itu orang tua Matius mengatakan bahwa Daud sakit hati karena tidak terpilih
menjadi kepala desa. Mendengar tuduhan-tuduhan orang tua Matius, Daud tidak
terima dan menganggap sebagai tindakan penghinaan. Peristiwa inilah yang menjadi
awal perselisihan antara keluarga Daud dengan keluarga
Matius.
Setelah pertengkaran di acara minum ballo’
orang tua Matius menemui pendeta dan melaporkan peristiwa tersebut. Setelah itu
ternyata menemui seorang tokoh masyarakat sekaligus tokoh keluarga dengan maksud
membicarakan persoalan antara keluarga Daud dan Matius.Pendeta bersama dengan
tokoh masyarakat tersebut ingin membicarakan secara terpisah antara keluarga
Daud dan keluarga Matius, tapi rencana itu tidak terlaksana karena yang
bersangkutan tidak meyetujui.
Tanpa sepengetahuan Daud bahwa Pendeta
telah mulai memikirkan masalah tersebut, disangkanya Daud bahwa Pendeta hanya
berdiam diri tidak mau tahu tentang persoalan tersebut,sehingga Daud merasa
kecewa terhadap Pendeta. Sekalipun secara pribadi Daud tidak pernah melaporkan
persoalannya kepada Pendeta tetapi Daud yakin bahwa Pendeta tidak menanyakan
persoalan langsung kepada dirinya. Malahan Pendeta justru mencari
Sementara persoalan Daud dan Matius
bergulir dan belum terselesaikan, muncul lagi persolan baru dalam jemaat
Paladan. tepatnya awal bulan April 2005. Persoalan baru yang muncul tersebut
ialah adanya keinginan beberapa anggota jemaat memekarkan jemaat Paladan dengan
meminta suatu cabang kebaktian. Ide pendirian cabang kebaktian muncul dari Y
seorang anggota majelis jemaat Paladan yang selama ini tidak puas dengan
pelayanan di jemaat Paladan. Apalagi rapat-rapat majelis, usul-usul Y jarang
direspon dengan baik oleh rekan-rekan majelisnya.
Dalam rangka merelisasikan idenya, Y
menghubungi orang tua Daud bersama dengan orang tua Daud, Y mendaftarkan
keluarga-keluarga yang bergabung untuk mendirikan cabang kebaktian baru. Dari
pendaftaran itu, ternyata ada 22 KK yang menyatakan siap mendukumg rencana
pendirian cabang kebaktian tersebut. Beberapa orang diantaranya adalah aparat
pemerintah desa sewaktu Daud menjabat kepala desa sementara. Namun ketika
terjadi pergantian kepala desa, mereka tidak dilibatkan lagi dalam pemerintahan.
Dalam kelompok yang ingin pindah tersebut, juga terdapat ‘PD’ salah seorang anggota majelis yang
mengalami kesulitan dari gereja sewaktu menikahkan anaknya, oleh gereja jemaat
Paladan, anak PD yang akan menikah dengan penganut agama katolik tidak diberikan
keterangan dari jemaat Paladan.
Beberapa alasan yang dikemukan Yususf dan
kelompoknya saat mengadukan permohonan pendirian cabang kebaktian antara
lain:
-
Di
lingkungan tempat Yususf dan kelompoknya terdapat beberapa orang lanjut usia
yang tidak mampu lagi ke jemaat paladan untuk beribadah
-
Gedung gereja yang lama dilihat masih layak
ditempati beribadah.
Permintaan Yusuf dan kelompoknya untuk
mendirikan cabang kebaktian secara tiba-tiba, rupanya membuat majelis jemaat
kebingungan dan heran. Soalnya pembicaraan-pembicaraan tentang pendirian cabang
kebaktian tersebut sebelumya tidak pernah terdengar sedikitpun. Kebingungan
majelis semakin bertambah besar sebab Y dan kelompoknya terlihat memaksa dan
mendesak. Y dan kelompoknya bahkan mengancam akan segera menghubungi GPIB untuk
melayani mereka, jika jemaat Paladan tidak segera memenuhi permintaan pendirian
cabang kebaktian tersebut.
Menyikapi permintaan Y dan kelompoknya
majelis jemaat Paladan kemudian mengambil suatu langkah penanganan yaitu dengan
menunjuk salah seorang anggota majelis Jemaat dan mengutus sebagai perantara
antara pihak majelis jemaat dengan Y beserta kelompoknya. Adapun maksud menunjuk
majelis sebagai perantara ialah untuk menghindari ketegangan yang lebih besar
dengan Y beserta kelompoknya. Melalui perantaraan tersebut majelis jemaat
kemudian meminta Y dan kelompoknya bersama-sama dengan majelis membicarakan soal
pendirian cabang kebaktian tersebut secara baik-baik dan untuk tetap mengikuti
aturan gereja GTM. Namun usul dari majelis gereja jemaat Paladan ditolak oleh Y
dan kelompoknya, Y dan kelompoknya justru menegaskan bahwa akan memisahkan diri
dari jemaat Paladan sebagai induk. Sejak saat itulah Y dan kelompoknya mulai
mengadakan kebaktian-kebaktian secara terpisah dari jemaat induk. Lalu kemudian
penanganannya dilanjutkan kepada BPS GTM namun juga tidak membuahkan
hasil.
Dua bulan berselang belum juga ada
penyelesaian sehingga Y dan kelompoknya menghubungi GPIB untuk mendapatkan
pelayanan dan mulai saat itu mereka dilayani oleh GPIB. Tepat juni 2005 mereka
menyatakan keluar dari sinode GTM dan bergabung dengan sinode GPIB meskipun ini tidak diketahui oleh jemaat
Paladan.
Beberapa waktu kemudian akhirnya situasi
ini kemudian diketahui oleh majelis jemaat Paladan lalu kemudian pendeta menghubungi sinode
GTM untuk menyelesaikan perkara ini. Setelah mengadakan pembicaran antara BPS
GTM dengan Y dan kelompoknya akhirnya sinode menyetujui keluarnya Y dan
kelompoknya, ini didasarkan pada alasan-alasan yang diungkapkan oleh y dan kelompoknya. sehingga pada
tanggal 30 Oktober 2005 resmi memisahkan diri dari Jemaat Paladan dan sinode GTM
dan bergabung dengan pelayanan GPIB.
2. Analisa
Untuk membuat analisis terhadap kasus ini,
maka yang pertama dilakukan adalah mengangkat ke permukaan peran setiap tokoh
yang terlibat dalam kasus ini. Setiap nama yang dipakai dalam kasus ini
merupakan nama samaran atau buka nama sebenarnya.
1.
Daud
· Seorang sarjana kehutanan.
· Calon kepala desa yang tidak terpilih dalam pemilihan
· Sekretaris majelis di jemaat Pniel
· Dia hadir dalam kelompok yang minum ballo’/tuak
· Kecewa dan malu atas ketidakterpilihannya sebagai kepala desa, padahall dia sebagai pejabat kepala desa dan lebih muda dari Matius.
·
Kecewa terhadap pendeta karena pendeta tidak
secara langsung menanyakan masalahnya
·
Tersinggung atas tuduhan orang tua Matius yang
datang marah-marah waktu mereka minum ballo’/tuak.
·
Turut
berpindah jemaat bersama Yusuf.
2.
Matius
· Calon kepala desa yang terpilih dalam pemilihan
· Ketua PPGTM dan wakil sekretaris Panitia Pembangunan
·
Tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat atas (SLTP)
·
Mengganti semua pejabat desa yang diangkat oleh
Daud waktu masih menjadi pejabat kepala desa.
3.
Orang tua
Daud
· Bersaudara dengan orang tua Matius
·
Pernah berperkara dengan orang tua Matius dalam
urusan tanah. Ia menang dalam perkara tersebut.
·
Diajak oleh Yusuf untuk mendirikan cabang
kebaktian.
4.
Orang tua
Matius
· Bersaudara dengan orang tua Daud
·
Pernah berperkara dengan orang tua Daud dalam
urusan tanah dan dikalahkan oleh orang tua Daud.
·
Mendatangi kelompok orang yang minum ballo’ dalam
keadaan marah dan menuduh Daud sebagai orang yang kecewa karena kalah dalam
pemilihan kepala desa.
· Menemui pendeta dan salah seorang tokoh keluarga dan masyarakat untuk melaporkan persoalan atau kejadian yang terjadi pada saat minum ballo’/tuak. Ia meminta pendeta untuk menyelesaikan masalah tersebut.
5.
Yusuf
· Salah seorang staf pemerintah desa pada masa transisi yang dipimpin oleh Daud yang kemudian tidak dipakai oleh Matius.
·
Anggota majelis dan guru sekolah
minggu
·
Penginisiatif dalam mendirikan cabang kebaktian.
Pada saat menyampaikan permohonannya kepada majelis jemaat ia menyampaikan
semacam ancaman bahwa jika tidak diberikan izin mendirikan cabang kebaktian,
maka mereka akan keluar dari Gereja Toraja Mamasa.
·
Mempengaruhi orang tua Daud dan mendaftar warga
jemaat yang lain untuk bersama-sama mendirikan cabang
kebaktian.
·
Kecewa karena usul-usulnya sering tidak
dipedulikan oleh kawan sekerjanya dalam rapat-rapat
majelis
· Tidak puas dengan pelayanan pendeta
·
Bersama dengan Albert menghubungi majelis GPIB di
Pinrang supaya dapat dilayani.
6.
Petrus
· Wakil ketua majelis jemaat Pniel
·
Pernah meminta surat keterangan keanggotaan untuk
anaknya yang akan menikah dan pindah ke katholik.
· Salah seorang yang didaftar oleh Yusuf untuk membentuk cabang kebaktian.
7.
Pendeta
·
Pendeta jemaat yang sudah 8 tahun melayani jemaat
Pniel
· Didatangi oleh orang tua Matius
·
Menyarankan kepada orang tua Matius untuk
menghubungi PP supaya pdt dan PP bertemu dengan Daud dan orang tua
·
Pdt
tidak segera mengambil tindakan perkunjungan
· Enggan bertemu dengan Daud
·
Bersama dengan majelis melaporkan kasus ke BPS GTM dua
kali
8.
Albert
·
Mantan kaur/staf desa yang tidak dipakai pada masa
pemerintahan Matius
·
Kepala dusun
·
Anggota GPIB jemaat Pinrang dan setelah
berdomisili di Paladan ia mendaftar di jemaat Paladan tanpa mebawa atestasi dari
GPIB.
·
Bersama-sama dengan Yusuf pergi meminta pelyanan
kepada majelis jemaat GPIB di Pinrang.
9.
BPS
GTM
·
Berkunjung ke jemaat Pniel dan jemaat yang
memisahkan diri sebanyak dua kali.
·
BPS GTM belum berkirim
· Masih menganggap bahwa jemaat yang mengklaim pindah ke GPIB masih menjadi warga GTM
10.
Pendeta GPIB
· Melayani warga GTM yang memisahkan diri
·
Meresmikan kelompok warga jemaat Pniel yang
memisahkan diri sebagai Pos Pelayanan.
· Menempatkan tenaga Vikaris di Pos Pelayanan tersebut.
11.
Majelis jemaat
Mengapa Itu Terjadi?
1.
Hubungan keluarga Daud dan Matius tidak
harmonis
2.
Ketidakharmonisan tersebut semakin diperparah
dengan tidak terpilihnya Daud menjadi kepala desa
3.
Ada
perasaan tersinggung bagi Daud karena dituduh oleh orang tua Matius kecewa tidak
terpilih jadi kepala desa
4. Daud kecewa terhadap Pendeta
5.
Sikap
Matius yang menyingkirkan kaur Daud saat menjabat kepala desa pada masa
transisi
6.
Petrus kecewa tidak diberikan surat keterangan
anaknya yang akan menikah
7. Yusuf yang tidak puas dengan pelayanan dan merasa disepelekan dengan setiap usul-usulnya.
3. Interpretasi
1. Belum Dewasa Dalam iman
2. Menonjolkan kepetingan pribadi atas kepentingan umum
3. Dalam masyarakat lokal perlu adanya pemahaman yang
mendalam tentang pendidikan demokrasi
4. pelajaran dari kasus
yakni sangat penting untuk
merawat orang-orang yang sakit hati atau kecewa.
5. citra pendeta dalam pelayanan.
4. Aksi Pastoral
1.
Pendeta dan majelis, melakukan perkunjungan.
2. Melihat mereka sebagai saudara bukan sebagai musuh.
3. BPS GTM menyurat ke GPIB menanyakan benarkah sekelompok orang menganggap diri sebagai anggota GPIB.
4.
BPS
GPIB bersama BPS GTM memikirkan kondisi yang dialami
jemaat.
5.
Program pendidikan demokrasi dengan masyarakat
yang ada supaya tidak ada konflik.
6.
Pemahaman kepada warga jemaat tentang
persekutuan.
DISKUSI
1. Mengapa terjadi perpecahan?
a. Karena tidak ada penghargaan
b. Pdt.B.S. tidak langsung menindaklanjuti kasus ini karena ada tradisi dalam GTM bahwa fungsi pastoral dilaksanakan secara kolektif sebagai majelis. Dan biasanya juga masalah lebih banyak diselesaikan tokoh-tokoh adat dan setelah selesai baru didoakan pendeta. Padahal tokoh-tokoh adat ini juga telibat sebagai majelis jemaat.
2.
Mengapa pdt. B.S. tidak pernah datang menemui Pak
Daud?
Pdt. B.S. cendrung mau menggunakan Pak
P.P. sebagai ujung tombak karena dia selalu yang melangkah pertama untuk
menyelesaikan masalah dan Pdt.B.S. berperan jika terjadi masalah sehingga
peranannya lebih penting.
3.
Apa reaksi jemaat dengan digunakannya gedung
gereja lama oleh cabang kebaktian yang memisahkan diri?
Mengenai
gedung gereja memang sampai saat ini rekening-rekening misalnya listrik tetap
dibayar supaya itu tetap menjadi gedung Gereja Toraja Mamasa. Dan ada
kesepakatan bahwa itu akan diserahkan kepada siapapun tetapi atas dasar hasil
persidangan sinode bukan hanya keputusan BPS GTM.
4.
Apakah surat keterangan bersifat atestasi atau
tidak?
Surat
keterangan yang diberikan sebenarnya bukan surat atestasi tetapi keterangan
bahwa mereka sudah disidi untuk pernikahan.
5. BPS memahami bahwa akar masalah
ini adalah hubungan kekeluargaan. Jemaat Paladan sangat dipengaruhi hubungan
kekeluargaan mis.dalam pemilihan kepala desa. BPS mengetahui bahwa Pdt.GPIB
hadir disana bukan sebagai lembaga . Mereka mengatakan hanya melihat cabang
kebaktian ini sebagai adik, karena mereka merasa resah juga dengan perkembangan
kasus ini. Jadi mereka hanya mau melayani ditengah kebimbangan. Akan tetapi
ternyata setekah datang disana proses itu terbalik bahwa sikap Pdt. GPIB itu
adalah sebagai Hero, untuk menyatakan bahwa dia bisa menghadirkan
BPS.
Pemanfaatan Metode Studi Kasus dalam
Pelayanan
|
MSK |
khotbah |
Pastoral |
Mediasi |
Penelitian |
|
Deskripsi |
Model
pertama:Perikop Model kedua: Keadaan
jemaat |
Pengenalan Kita mendapat deskripsi lengkap bagaimana
keadaan hidup dari orang yang sedang kita dampingi jadi konteks
hidupnya |
Penceritaan Kalau yang terlibat konflik sudah ada maka
kita mulai menyusun deskripsinya, bisa saja dengan langsung mempertemukan
kedua belah pihak |
Kumpul
Data Yang relevan sebagai indicator penelitian |
|
Analisis |
Eksegesi Analisis Jemaat |
Pendalaman Kita mulai menggali apa yang ada dibelakangan hal yang sedang mereka ungkapkan |
Penguraian
masalah Menguraikan masalah dalam hal-hal yang penting |
Analisis
Data Misalnya menganalisa |
|
Interpretasi |
Tafsiran Ajaran/Hikmat tradisi Kristen |
Pemahaman
diri Membantu mereka untuk memhami diri mereka dan apa yang telah mereka lakukan selama ini menghadapi masalah mereka |
Pemecahan
masalah/kesepakatan Dalam interpretasi kita akan melihat harapan
bersama yang merupakan kebutuhan dasar dari yang berkonflik. Inilah yang menjadi nilai yang
paling bermakna dalam
menindaklanjuti kasus ini |
Interpretasi Ini berhubungan dengan atau menjurus pada
kebijakan-kebijakan tergantung lembaga yang melakukan
penelitian |
|
Aksi |
Aplikasi |
Tindak
lanjut |
Tindak lanjut |
Perencanaan
strategi untuk menerapkan kebijakan baru yang cocok sesuai dengan hasil
penelitian kita |
Pada dasarnya ini lahir dalam kehidupan. Ini untuk memperkaya dalam
konteks dimana kita bekerja. Ini semua proses induktif maksudnya manarik dari
objek pembicaraan kita dan melihat apa yang relevan dengan melakukan tahapan2
sebelumnya.
Diskusi
1. Apa yang dimaksud dengan eksegesis dalam
khotbah?
Memang dalam bagan diatas sebenarnya ada 2 model
khotbah yang bisa dibangun
2. Bagaimana melakukan mediasi sendiri, karena
sering terjadi dalm penyelesaikan konflik maka kita baru pertama kali mendengar
tentang konflik ini pertama kalinya? Memang betul dalam proses mediasi yang perlu
sekali bahwa kita hati2 untuk mengenal masalah dengan baik . Dan satu hal yang
harus diingat bahwa ketika konflik terjadi bahwa orang bisa bertahan dengan satu
prinsip atau pendirian tertentu dan itulah dalam proses Interpretasi hal ini
perlu ditekankan dengan baik.
3.
Bagaimana mempersiapkan khotbah untuk kedukaan mis.orang yang meninggal dunia
dan keluarganya menagdakan doa penghiburan? Yang penting harus diingat bahwa
jangan membuat satu khotbah untuk beberapa ibadah penghiburan, karena yang
paling intinya bahwa yang kana mendengar khotbah ini adalah keluarga yang
berduka
4. kalau penelitian, dalam perencanaan strategis
yang berkaitan dengan kebijakan lembaga.
Pada umumnya penelitian yang dilakukan mis.lembaga
karena mis.mereka mengalami masalh tertantu maka mereka mengadakn penelitian
untuk mencocokakan strategi kebijakan seperti
itu.
1.
Evaluasi
oleh peserta
a. Metode:
Ø
baik,
karena membantu dalam meningkatkan pelayanan melalui tukar pikiran dengan
rekan-rekan pelayanan
Ø
kurang baik, karena waktu yang sangat singkat
Ø
baik,
karena suasana yang dikembangkan tidak tegang sehingga membangkitkan keberanian
untuk bertanya
Ø
metode yang membantu pelayan untuk menangani
masalah. Teori yang diberikan narasumber tidak sia-sia karena langsung ada
prakteknya.
Ø
Baik,
karena mengajak langsung untuk melihat dari pengalaman dan realitas
Ø
Menyadarkan kita akan kontek sehingga
pendeta/pelayan tidak membawa dogma Karl Barth abad lalu atau Kyper kedalam
kasus.
Ø
Baik,
sebab dari studi ini kita dapat belajar secara sistematis tentang banyak hal
khususnya dalam menhadapi tugas pelayanan yang begitu rumit dan kompleks dalam
masyarakat dan jemaat.
Ø
Baik,
karena berkelompok membicarakan kasus yang berbeda kemudian di plenokan. Waktu
digunakan dengan efisien
Ø
Sangat baik karena melatih untuk menangani suatu
kasus dengan melihat segala aspek sehingga bisa melalukan aksi secara tepat
Ø
Baik,
karena membuka wawasan bagi yang non pendeta dalam mengenal lebih jauh tata
cara/stratei dalam penerapan MSK
Ø
Baik,
karena peserta terlibat dengan aktif dalam proses pembelajaran bersama
Ø
Baik,
karena para peserta diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan diri
dalam memahami fungsinya
Ø
Baik,
karena mengajak kita menemukan kasus berdasarkan fakta yang nyata dalam jemaat
(gereja)
Ø
Baik,
karena melalui pelatihan MSK kita belajat untuk menangani kasus dengan lebih
baik, dalam arti mengenal keadaan kasus dengan lebih baik.
Ø
Tidak
terlalu baik karena yang mengambil waktu adalah penyajian khusus dari kelompok
Ø
Sangat baik, karena dialogis, bahasa yang
sederhana dan mudah untuk dipahami
Ø
Kurang baik, karena nara sumber yang aktif dalam
memberi materi hanya 1 orang saja
b.
Materi
Ø
Dengan materi ini kami boleh diberi pelajaran
untuk memahami masalah atau mendapat alat untuk menyelesaikan suatu masalah
dalam jemaat
Ø
Baik,
karena sesuai dengan situasi yang terjadi dalam jemaat-jemaat GTM
Ø
Menolong untuk lebih peka dalam menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi dan membantu untuk kreatif dalam menghadapi
masalah
Ø
Pemateri tidak menceramahi tetapi peserta lebih
banyak kesempatan untuk menyadari masalah yang dihadapi yang terkadang dianggap
sepele dan ditanggapi dengan “masa bodoh”
Ø
Baik,
karena materi yang dibahas benar-benar sebagai bahan pembelajaran dan sangat
kontektual. Materi yang dibahas benar-benar dialami dan dirasakan dalam
kehidupan bergereja dan bermasyarakat
Ø
Baik,
karena kasus yang dibahas benar-benar terjadi dalam kehidupan jemaat.
Ø
Baik,
karena materi yang diterima merupakan hal baru dan sangat membantu dalam
melaksanakan pelayanan selanjutnya
Ø
Baik,
karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan sekarang dan masa yang akan
datang
c.
Teknis pelaksanaan
Ø
Supaya berjalan dengan baik dan diikuti oleh semua
peserta, usahakan agar tidak bertabrakan (waktu yang bersamaa) dengan kegiatan
yang ada diwilayah itu. Mis. saat ini bersamaan waktunya dengan sidang sinode am
wanita.
Ø
Kalau
bisa diperhitungkan waktu pelayanan di jemaat masing-masing (kebaktian hari
Minggu) supaya disisihkan waktunya
Ø
Jam
istirahat diperhitungkan dengan baik, agar kegiatan selanjutnya diikuti oleh
peserta-peserta yang siap.
Ø
Sebaiknya melihat waktu yang luang bagi pendeta
dan melibatkan pihak BPS GTM
Ø
Informasi kurang jelas kepada jemaat, undangan
mestinya ditembuskan dan meminta kepada jemaat untuk ikut membantu
Ø
Sudah
baik, kalau bisa waktunya lebih diperpanjang
Ø
Lokasi tempat peserta yang menyatu sangat baik
karena diskusi bisa berlanjut dan sebaiknya pola seperti ini dilanjutkan
kedepan
Ø
Sebaiknya didahului dengan acara perkenalan
Ø
Sebaiknya dibarengi dengan pendalaman Alkitab
seperti PA dll.
Ø
Supaya pelatihan seperti ini, jumlah pesertanya
cukup 20-30 orang
d. Saran-saran
Ø Lokakarya ini adalah sarana dan alat untuk menambah pengetahuan dan membekai para pelayan dalam melaksanakan tugas. Jadi harap dilanjutkan
Ø Supaya pelatihan seperti ini tidak hanya untuk para pendeta/vikaris, tetapi juga untuk majelis gereja. Walaupun dalam pelatihan ini ada majelis yang dilibatkan, akan tetapi hanya majelis dari jemaat-jemaat terdekat
Ø
Kalau
boleh narasumber mencari lagi hal-hal yang kreatif. Sehingga peserta sekalipun
tidak pernah istirahat tetapi tetapmerasa proaktif dalam mengikuti kegiatan
Ø
Program ini kalau bisa 2 kali dalam setahun supaya
pelayan di jemaat tidak merasa kering
Ø
Supaya metode ini lebih baik kedepa dapat
menyediakan layar misalnya supaya dapat terbaca dengan
jelas
Ø
Untuk
pengelola AULA supaya melalui BALITBANG kepada BPS dan BPK Sumarorong untuk
memperhatikan fasilitas AULA.
Ø
Sebaiknya waktu diatur sedemikian rupa dengan baik
supaya bisa istirahat untuk persiapan kegiatan selanjutnya
Ø
Jika mungkin hasil-hasil yang disepakati,
diperbanyak dan dikirim ke jemaat
Ø
Supaya BALITBANG GTM memikirkan pelatihan MSK
untuk semua majelis jemaat
Ø
Perlu
lanjutan pelatihan penanganan konflik dan studi manajemen
Ø
Kalau
boleh setiap hari ada evaluasi untuk kegiatan pada hari itu
Ø
Bolehkah pada masa depan ada buku-buku menarik
yang bisa dibawa (dihibahkan ataupun dijual)
Ø
Peserta maksimal 35 orang dengan perimbangan
laki-laki dan perempuan
Ø Kreatifitas dalam suasana rekreasi sangat kurang
Ø
Seandainya metode ini dapat dijemaatkan dengan
pelatihan yang berulang kali.
E.
Dokumentasi (Handouts dan foto2),
12.00 Makan siang
13.00 Pembukaan, perkenalan dan
doa
Penjelasan: apa itu Metode
Studi Kasus
14.00 CONTOH MSK. Pembahasan satu
kasus
15.00 Kopi/teh
15.30
Lanjutan CONTOH MSK
16.00 Pembagian kelompok. Setiap kelompok memilih dan menggambarkan satu
kasus
18.00 Istirahat
19.00 Makan malam
07.30
Sarapan
08.00 Ibadah/doa
08.30
DESKRIPSI KASUS
Kasus-kasus yang terpilih akan dipresentasi di
pleno. Peserta dari kelompok lain memberi feeback supaya kasus
masing-masing semakin
sempurna.
10.30 kopi/teh
10.45
DESKRIPSI KASUS lanjutan
11.15
ANALISIS + PENILAIAN + AKSI KASUS
Kasus akan
dianalisir, dinilai dan dibuat aksi pastoralnya dalam kelompok kecil yang
bersangkutan. Hasil dibawa ke
pleno. Kelompok lain memberi feedback.
12.30
Makan
siang
13.30
lanjutan
15.00 Kopi/teh
15.15
lanjutan
17.30
Istirahat
19.00 Makan malam
19.30 lanjutan
07.30
Sarapan
08.00 Ibadah/doa
08.30 lanjutan
10.45
kopi/teh
11.00 lanjutan
12.30
Makan
siang
13.30
lanjutan
15.00 Kopi/teh
15.15
Pemanfaatan Metode Studi Kasus dalam Pelayanan
(Pastoral, Khotbah, Pendalaman Alkitab, Manajemen Konflik (mediasi dll)
dsb
17.00 EVALUASI
18.00 Ibadah/doa
akhir
19.00 Makan malam